Langsung ke konten

PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA

UU No. 1 Tahun 1983 berlaku

Ditetapkan: 1976-07-27

Pasal 1

Mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang Rejim Hukum Negara
Nusantara dan Hak-hak Malaysia di Laut Teritorial dan Perairan Nusantara serta Ruang Udara
di atas Laut Teritorial, Perairan Nusantara dan Wilayah Republik Indonesia yang terletak di
antara Malaysia Timor dan Malaysia Barat, yang salinan naskah aslinya dilampirkan pada
Undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 1983

INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 1983

,

www.djpp.depkumham.go.id