Langsung ke konten

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1984/1985

UU No. 1 Tahun 1984 berlaku

Ditetapkan: 1984-01-01

Pasal 1

(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1984/1985 diperoleh dari :

  • Sumber-sumber Anggaran Rutin;
  • Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.

(2) Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini menurut

perkiraan berjumlah Rp 16.149.400.000.000,00.

(3) Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b pasal ini menurut

perkiraan berjumlah Rp 4.411.000.000.000,00.

(4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1984/1985 menurut perkiraan

berjumlah Rp 20.560.400.000.000,00.

(5) Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) pasal ini

berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.

Pasal 2

(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1984/1985 terdiri atas :

  • Anggaran Belanja Rutin;
  • Anggaran Belanja Pembangunan.

(2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini menurut

perkiraan berjumlah Rp 10.101.100.000.000,00.

(3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b pasal ini

menurut perkiraan berjumlah Rp 10.459.300.000.000,00.

(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 menurut perkiraan

berjumlah Rp 20.560.400.000.000,00.

(5) Perincian pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) pasal ini

berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang- undang ini.

(6) Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat

sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditentukan
dengan Keputusan Presiden.

(7) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat

sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek
ditentukan dengan Keputusan Presiden.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 3

(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:

  • Anggaran Pendapatan Rutin;
  • Anggaran Pendapatan Pembangunan;
  • Anggaran Belanja Rutin;
  • Anggaran Belanja Pembangunan.

(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:

  • Kebijaksanaan Perkreditan;
  • Perkembangan Lalu-lintas Pembayaran Luar Negeri.

(3) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini disusun

prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini dibahas bersama oleh

Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

(5) Penyesuaian Anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas bersama

Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 4

(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran

1984/1985 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan
Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1985/1986, dengan menambahkannya
kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1985/1986.

(2) Saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1984/1985 ditambahkan kepada anggaran Tahun

Anggaran 1985/1986 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan
Tahun Anggaran 1985/1986.

(3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan pula,

bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun
Anggaran 1984/1985.

(4) Sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini sebelum ditambahkan

kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 terlebih
dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.

(5) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada

Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada
akhir triwulan I Tahun Anggaran 1985/1986.

Pasal 5

Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1984/1985 oleh Pemerintah diajukan Rancangan
Undang-Undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 1984/1985 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil
penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) Pasal 3 Undang-undang ini untuk
mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 6

(1) Setelah Tahun Anggaran 1984/1985 berakhir dibuat perhitungan anggaran mengenai

pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini setelah

diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Tahun Anggaran yang
bersangkutan berakhir.

Pasal 7

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-Undang Perbendaharaan) yang
bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang- undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1984.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 1984

INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 1984

,

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id

---