Langsung ke konten

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1986/1987

UU No. 1 Tahun 1986 berlaku

Ditetapkan: 1986-01-01

Pasal 1

(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1986/1987 diperoleh dari:

  • Sumber-sumber Anggaran Rutin;epkumham.go b. Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.

(2) Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a menurut perkiraan

berjumlah Rp. 17.832.500.000.000,00.

(3) Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b menurut

perkiraan berjumlah Rp. 3.589.100.000.000,00.

(4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1986/1987 menurut perkiraan

berjumlah Rp 21.421.600.000.000,00.

(5) Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) berturut-

turut dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II.

Pasal 2

(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1986/1987 terdiri atas:

  • Anggaran Belanja Rutin;
  • Anggaran Belanja Pembangunan.

(2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a menurut

perkiraan berjumlah Rp 13.125.600.000.000,00.

(3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b

menurut perkiraan berjumlah Rp 8.296.000.000.000,00.

(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 menurut

perkiraan berjumlah Rp 21.421.600.000.000,00.

(5) Perincian pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) berturut-

turut dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV.

(6) Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memuat sektor

dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.

(7) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memuat sektor

dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 3

(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:

  • Anggaran Pendapatan Rutin;
  • Anggaran Pendapatan Pembangunan;
  • Anggaran Belanja Rutin;
  • Anggaran Belanja Pembangunan.

(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:

  • Kebijaksanaan Perkreditan;
  • Perkembangan Lalu-lintas Pembayaran Luar Negeri.

(3) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disusun

prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dibahas bersama olehepkumham.go Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

(5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas

bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 4

(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun

Anggaran 1986/1987 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa yang
masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah
dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1987/1988 menjadi kredit anggaran Tahun
Anggaran 1987/1988.

(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1986/1987 dipergunakan untuk membiayai

Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1987/1988 dan/atau Tahun-tahun Anggaran
berikutnya.

(3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyatakan pula,

bahwa sisa kredit anggaran yang dipindahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran
Tahun Anggaran 1986/1987.

(4) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada

Dewan Perwakillan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya
pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1987/1988.

Pasal 5

Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1986/1987 oleh Pemerintah diajukan
Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 berdasarkan tambahan dan
perubahan sebagai hasil penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5)
untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 6

www.djpp.depkumham.go.id

---

(1) Setelah Tahun Anggaran 1986/1987 berakhir dibuat perhitungan anggaran

mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.

(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah

diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Tahun
Anggaran yang bersangkutan berakhir.

Pasal 7

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (undang-undang Perbendaharaan)
yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 8epkumham.go Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1986.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 1986

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 1986

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 19

www.djpp.depkumham.go.id

---

PENJELASAN
ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 1986

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 1986/1987

UMUM

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 adalah anggaran
pendapatan dan belanja negara tahun ketiga dalam rangka pelaksanaan Rencanaepkumham.go Pembangunan Lima Tahun IV. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1986/1987 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola
Umum Pembangunan Lima Tahun IV, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Prioritas diletakkan pada
pembangunan di bidang ekonomi dengan titik berat pada seklor pertanian untuk
melanjutkan usaha-usaha memantapkan swasembada pangan, dan meningkatkan industri
yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri sendiri, baik industri berat maupun industri
ringan, yang akan terus dikembangkan dalam Pembangunan Lima Tahun-Pembangunan
Lima Tahun selanjutnya. Sejalan dengan prioritas pembangunan di bidang ekonomi,
pembangunan di bidang politik, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan lain-lain, makin
ditingkatkan secara sepadan, dan agar saling menunjang dengan kemajuan-kemajuan
yang dicapai oleh pembangunan bidang ekonomi.
Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara, khususnya Pola Umum Pembangunan
Lima Tahun IV, kebijaksanaan dalam pelaksanaan pembangunan didasarkan kepada
Trilogi Pembangunan, yakni pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang menuju
pada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat, pertumbuhan ekonomi yang cukup
tinggi, dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Ketiga unsur Trilogi Pembangunan
tersebut saling kait mengkait, dan perlu tetap dikembangkan secara serasi agar saling
memperkuat.
Dalam rangka mempertahankan kebijaksanaan anggaran berimbang dinamis yang sudah
menunjukkan hasil yang amat baik selama ini, perlu diadakan beberapa langkah
penyesuaian yang bersifat realistis terutama dalam kaitannya dengan menurunnya sektor
penerimaan dalam negeri khususnya penerimaan minyak bumi dan gas alam.
Untuk itu agar kesinambungan pembangunan dapat terjaga, kebijaksanaan dalam
menciptakan Tabungan Pemerintah diupayakan melalui pengerahan sumber-sumber dana
dari dalam negeri, sementara kebijaksanaan di bidang pengeluaran negara diarahkan
pada upaya penghematan disertai dengan penajaman kembali prioritas berbagai proyek
yang dilaksanakan.
Sehubungan dengan prospek penerimaan migas yang kurang menggembirakan, maka
upaya penyempurnaan iklim perpajakan terus ditingkatkan. Dalam tahun anggaran
1986/1987 penyempurnaan iklim tersebut dicapai terutama dengan telah dilengkapinya

www.djpp.depkumham.go.id

---

aturan-aturan perpajakan yang telah dituangkan ke dalam lima perundang-undangan
perpajakan baru yang bersifat lebih mudah, sederhana, serta lebih menjamin terwujudnya
kepastian hukum dan pemerataan.
Di bidang pengeluaran negara, di samping usaha penghematan dan penajaman prioritas
pembangunan akan lebih mendapat perhatian, kebijaksanaan pengeluaran negara juga
ditujukan untuk menyelesaikan proyek-proyek yang tertunda, serta diarahkan pula bagi
upaya pemeliharaan hasil-hasil pembangunan. Selanjutnya guna tetap memberikan
pelayanan kepada masyarakat luas dengan mutu dan jumlah yang memadai, diperlukan
pula pengeluaran untuk tugas umum Pemerintahan, terutama untuk terus meningkatkan
dayaguna aparatur negara sesuai dengan tuntutan perkembangan pembangunan.
Selanjutnya sebagai upaya untuk terus menggerakkan dan meratakan pembangunan
daerah dalam rangka menghindari timbulnya kesenjangan pertumbuhan pembangunan di
daerah, maka bantuan kepada Desa, Daerah Tingkat II, dan Daerah Tingkat I, serta
bantuan pembangunan lainnya, seperti pengembangan sarana kesehatan, prasarana
jalan, dan penghutanan kembali tanah-tanah kritis, akan terus mendapatkan perhatian.epkumham.go Disamping itu pembangunan di bidang pendidikan, serta di bidang-bidang lainnya, akan
tetap dilaksanakan sehingga keserasian dan keselarasan pertumbuhan ekonomi nasional
dan daerah akan terwujud, terutama dalam rangka menciptakan lapangan kerja yang lebih
luas guna mengatasi tekanan pengangguran.
Dalam pada itu, agar biaya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai
dengan kebijaksanaan anggaran, maka pergeseran antar program dan antar kegiatan
dalam anggaran belanja rutin, serta antar program dan antar proyek dalam anggaran
belanja pembangunan, dilakukan dengan persetujuan Presiden, sedangkan pergeseran
antar sektor dan antar sub sektor, baik dalam anggaran belanja rutin maupun dalam
anggaran belanja pembangunan, dilakukan dengan Undang-undang.
Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit anggaran
proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek pada anggaran
pembangunan Tahun Anggaran 1986/1987 dipindahkan kepada Tahun Anggaran
1987/1988 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1987/1988.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 1986/1987 disusun berdasarkan asumsi-asumsi umum sebagai
berikut :
- bahwa perekonomian Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan penerimaan
negara, menghadapi tantangan berat terutama akibat harga minyak di pasar
internasional cenderung semakin turun;
- bahwa demi mempertahankan kesinambungan pembangunan, pengerahan
sumber-sumber dana dari sektor perpajakan perlu terus ditingkatkan, terutama
setelah lengkap diundangkannya lima perundang-undangan yang baru di bidang
perpajakan;
- bahwa kestabilan moneter, dan tersedianya barang-barang kebutuhan pokok
sehari-hari yang cukup tersebar merata dengan harga yang stabil dan terjangkau
oleh rakyat banyak, dapat terus dipertahankan.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 8

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3326epkumham.go

www.djpp.depkumham.go.id