Langsung ke konten

KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

UU No. 1 Tahun 1987 berlaku

Ditetapkan: 1987-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Kamar Dagang dan Industri adalah wadah bagi pengusaha Indonesia dan
bergerak dalam bidang perekonomian;
- Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan
hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
- Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha
yang bersifat tetap dan terus-menerus, yang didirikan dan bekerja serta
berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan
memperoleh keuntungan dan/atau laba;
- Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan, atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan/atau laba;
- Organisasi Pengusaha adalah wadah persatuan dan kesatuan bagi pengusaha
Indonesia yang didirikan secara sah atas dasar kesamaan tujuan, aspirasi,
strata kepengurusan, atau ciri-ciri alamiah tertentu;
- Organisasi Perusahaan adalah wadah persatuan dan kesatuan bagi perusahaan
Indonesia yang didirikan secara sah atas dasar kesamaan jenis usaha, mata
dagangan, atau jasa yang dihasilkan ataupun yang diperdagangkan.

Pasal 2

(1) Kamar Dagang dan Industri berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas.

(2) Asas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicantumkan dalam Pasal

Anggaran Dasar.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 3

Kamar Dagang dan Industri bertujuan :
- membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan, dan kepentingan
pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha
swasta dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional dalam
rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat
dan tertib beradasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
- menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang memungkinkan
keikutsertaan yang seluas-luasnya secara efektif dalam Pembangunan
Nasional.

Pasal 4

Dengan Undang-undang ini ditetapkan adanya satu Kamar Dagang dan Industri yang
merupakan wadah bagi pengusaha Indonesia, baik yang tidak bergabung maupun
yang bergabung dalam organisasi pengusaha dan/atau organisasi perusahaan.

Pasal 5

Kamar Dagang dan Industri bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah dan bukan
organisasi politik serta dalam melakukan kegiatannya tidak mencari keuntungan.

Pasal 6

Kamar Dagang dan Industri merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antar
pengusaha Indonesia dan antara pengusaha Indonesia dan Pemerintah mengenai hal-
hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa.

Pasal 7

Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Kamar Dagang dan
Industri melakukan kegiatan-kegiatan, antara lain, sebagai berikut :
- penyebarluasan informasi mengenai kebijaksanaan Pemerintah di bidang
ekonomi kepada pengusaha Indonesia;
- penyampaian informasi mengenai permasalahan dan perkembangan
perekonomian dunia, yang dapat berpegaruh terhadap kehidupan ekonomi dan
dunia usaha nasional, kepada Pemerintah dan para pengusaha;
- penyaluran aspirasi dan kepentingan para pengusaha di bidang perdagangan,

www.djpp.depkumham.go.id

---

perindustrian, dan jasa dalam rangka keikutsertaannya dalam pembangunan di
bidang ekonomi;
- penyelenggaraan pdndidikan, latihan, dan kegiatan-kegiatan lain yang
bermanfaat dalam rangka pembinaan dan pengembangan kemampuan
pengusaha Indonesia;
- penyelenggaraan dan peningkatan hubungan dan kerja sama yang saling
menunjang dan saling menguntungkan antarpengusaha Indonesia, termasuk
pengembangan keterkaitan antarbidang usaha industri dan bidang usaha sektor
ekonomi lainnya;
- penyelenggaraan upaya memelihara kerukunan di satu pihak serta upaya
mencegah yang tidak sehat di pihak lain di antara pengusaha Indonesia, dan
mewujudkan kerjsama yang serasi antara usaha negara, koperasi, dan usaha
swasta serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha;
- penyelenggaraan dan peningkatan hubungan dan kerja sama antara pengusaha
Indonesia dan pengusaha luar negeri seiring dengan kebutuhan dan
kepentingan pembangunan di bidang ekonomi sesuai dengan tujuan
Pembangunan Nasional;
- penyelenggaraan promosi dalam dan luar negeri, analisis statistik, dan pusat
informasi usaha;
- pembinaan hubungan kerja yang serasi antara pekerja dan pengusaha;
- penyelenggaraan upaya menyeimbangkan dan melestarikan alam serta
mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup;

Pasal 8

Selain kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dalam rangka
pembinaan pengusaha Indonesia dan penciptaan iklim usaha yang sehat dan tertib,
Kamar Dagang dan Industri dapat pula melakukan :
- jasa-jasa baik dalam bentuk pemberian surat keterangan, penengahan, arbitrasi
dan rekomendasi mengenai usaha pengusaha Indonesia, termasuk legalisasi
surat-surat yang diperlukan bagi kelancaran usahanya;
- tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pemerintah.

Pasal 9

Organisasi yang dibentuk oleh pengusaha Indonesia yang memenuhi ketentuan untuk
disebut Kamar Dagang dan Industri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini,
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 10

(1) Bentuk dan susunan organisasi, keanggotaan dan lain-lainnya yang berkaitan

dengan organisasi Kamar Dagang dan Industri, diatur lebih lanjut dalam

www.djpp.depkumham.go.id

---

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(2) Ruang lingkup keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi

usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta.

PENGAWASAN

Pasal 11

Pemerintah melakukan pengawasan terhadap Kamar Dagang dan Industri mengenai
pelaksanaan ketentuan dalam Undang-undang ini, ketentuan peraturan perundang-
undangan lainnya, dan kebijaksanaan Pemerintah di bidang pembangunan ekonomi.

Pasal 12

Apabila kemudian hari ternyata terjadi penyimpangan dari ketentuan sebagaimana
diatur dalam Undang-undang ini; Pemerintah dapat mencabut Keputusan Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Pasal 13

(1) Selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-

undang ini, Kamar Dagang dan Industri yang berdasarkan Undang-undang ini
telah dibentuk oleh pengusaha Indonesia.

(2) Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1973 tentang Kamar Dagang dan Industri

(KADIN) tetap berlaku sampai dibentuknya Kamar Dagang dan Industri
berdasarkan Undang-undang ini.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 14

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 1987

INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 1987

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id

---