Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1982

UU No. 1 Tahun 1988 berlaku

Ditetapkan: 1988-01-01

Pasal 1

Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor
51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai
berikut :

Pasal 21

(1) Anggota Angkatan Bersenjata diperoleh secara sukarela dan wajib dari warga

negara yang memenuhi persyaratan.

(2) Ketentuan-ketentuan tentang anggota Angkatan Bersenjata sebagaimana dimaksud

ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Pasal 22

(1) Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia diperoleh secara sukarela dan

wajib dari :
- anggota Angkatan Bersenjata yang telah menyelesaikan masa dinasnya
sebagai anggota Angkatan Bersenjata;
- warga negara yang memenuhi persyaratan.

(2) Ketentuan-ketentuan tentang anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 1988

INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 1988

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id

---