Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor
51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai
berikut :
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1982
Ditetapkan: 1988-01-01
Pasal 1
Pasal 21
(1) Anggota Angkatan Bersenjata diperoleh secara sukarela dan wajib dari warga
negara yang memenuhi persyaratan.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang anggota Angkatan Bersenjata sebagaimana dimaksud
ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pasal 22
(1) Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia diperoleh secara sukarela dan
wajib dari :
- anggota Angkatan Bersenjata yang telah menyelesaikan masa dinasnya
sebagai anggota Angkatan Bersenjata;
- warga negara yang memenuhi persyaratan.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 1988
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 1988
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
---
