Mengesahkan "Treaty between the Republic of Indonesia and Australia
on the Zone of Cooperation in an Area between the Indonesian Province
of East Timor and Northern Australia" (Perjanjian antara Republik
Indonesia dan Austaralia mengenai Zona Kerjasama di daerah antara
Propinsi Timor Timur dan Australia Bagian utara), yang salinan naskah
aslinya beserta lampiran-lampirannya dalam bahasa Inggeris dilampirkan
pada Undang-undang ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan.
PENGESAHAN "TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA
Ditetapkan: 1989-12-11
Pasal 1
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1991
TENTANG
PENGESAHAN "TREATY BETWEEN THE REPUBLIC
OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON THE ZONE
COOPERATION IN AN AREA BETWEEN THE INDONESIAN
PROVINCE OF EAST TIMOR AND NORTHERN
AUSTRALIA"
(PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUS-
TRALIA MENGENAI ZONA KERJASAMA DI DAERAH
ANTARA PROPINSI TIMOR TIMUR DAN AUSTRALIA
BAGIAN UTARA)
I.
UMUM
1.
Pada tahun 1972 telah tercapai Persetujuan Batas Landas Kontinen antara
Indonesia - Australia yang menetapkan batas. batas kontinen di Laut Arafura
dan Laut Timor. Landas kontinen di sebelah Selatan Timor Timur belum
tercakup dalam Persetujuan ini, karena Timor Timur pada waktu itu masih
berada di bawah kekuasaan Potugal. Oleh karena itu, batas landas kontinen
tahun 1972 "terputus" di daerah sebelah Selatan Timor Timur, sehingga di
daerah ini terdapat Celah yang dikenal sebagai "Celah Timor" atau "Timor Gap".
Dengan berintegrasinya Timor Timur ke dalam wilayah Indonesia pada tahun
1976, dan sesuai kesepakatan bersama antara Menteri Luar Negeri Indonesia
dan Australia pada bulan Desember 1978 di Cambera, kedua Pemerintah pada
tahun 1979 mulai mengadakan perundingan untuk menetapkan garis batas
landas kontinen antara kedua negara yang belum selesai. Perundingan tersebut
mencakup pula antara lain garis batas landas kontinen yang belum dapat
disepakati yang terletak di Selatan Timor Timur (Celah Timor)
2.
Perundingan mengenai penetapan batas landas kontinen di Celah Timor telah
dilangsungkan berkali-kali sejak tahun 1979. Dalam perundingan-perundingan
tersebut Indonesia telah berupaya secara maksimal memperjuangkan posisinya.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Namun ternyata perundingan menemui jalan buntu karena perbedaan tajam
mengenai aspek geologi maupun aspek geomorfologi landas kontinen di Celah
Timor dan mengenai prinsip-prinsip hukum yang harus diberlakukan dalam
menetapakan batas landas kontinen di Celah Timor. Indonesia berpendirian
bahwa berdasarkan konsepsi geologic landas kontinen di Celah Timor adalah
satu landas kontinen, dan Palung Timor hanyalah sekedar depresi, bukan batas
tepi kelanjutan alamiah (natural prolongation) daratan Indonesia dan Australia.
Berdasarkan definisi landas kontinen dalam, Konvensi Jenewa Tahun 1958
tentang Landas Kontinen dan Konvensi Hukum Laut Tahun 1982, landas
kontinen negara pantai minimal 200 mil laut dihitung dari garis-garis pangkal
laut wilayahnya. Namun jika pantai negara tersebut letaknya berhadapan
dengan pantai negara lain seperti Indonesia dan Australia, maka yang berlaku
adalah prinsip-prinsip delimitasi (penetapan batas) dan bukan definisi landas
kontinen. Berdasarkan Konvensi Jenewa tahun 1958 tentang Landas Kontinen,
Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tanggal 17 Pebruari 1969 tentang
Landas Kontinen Indonesia, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang
Landas Kontinen Indonesia, dan mengingat bahwa landas kontinen di laut Timor
adalah satu landas kontinen, Indonesia menuntut agar batas landas kontinen di
Celah Timor ditetapakan atas dasar prinsip "garis tengah"(median line). Atas
dasar prinsip ini, maka landas kontinen harus ditetapkan pada "garis tengah"
antara garis-garis pangkal laut wilayah Indonesia dan Australia.
Dalam hubungan ini perlu dikemukakan bahwa kekuasaan hukum (legal regime)
mengenai Zona Ekonomi Eksklusif 200 mil laut (ZEE) tidak membantu
perundingan. Seperti diketahui, inti dari kekuasaan hukum mengenai Zona
Ekonomi Eksklusif adalah ketentuan Pasal 56 Konvensi Hukum Laut 1982
tentang hak berdaulat negara pantai di daerah laut sejauh 200 mil laut dari
garis-garis pangkal laut wilayah, atas sumber daya alam baik hayati maupun
non hayati di laut, di dasarnya dan tanah di bawahnya. Namun berdasarkan
ketentuan Pasal 56 ayat 3, hak-hak berdaulat yang menyangkut dasar laut dan
tanah di bawahnya harus dilaksanakan. sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bab
VI tentang Landas Kontinen. Ini berarti bahwa kekuasaan hukum ZEE hanya
berlaku untuk sumberdaya alam hayati (swimming fish) di perairan ZEE,
sedangkan dasar laut ZEE dan tanah dibawahnya diatur oleh kekuasaan hukum
landas kontinen. Dengan demikian berdasarkan ketentuan-ketentuan Konvensi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Hukum Laut tahun 1982 ini penentuan batas landas kontinen tidak dapat
dilakukan berdasarkan kekuasaan hukum ZEE tetapi harus dilakukan
berdasarkan kekuasaan hukum landas kontinen. Sebagai konsekwensinya,
perbedaan posisi antara kedua negara mengenai aspek hukum, aspek geologi
maupun aspek geomorfologi yang muncul sejak tahun 1972 tetap dihadapi
dalam perundingan.
Australia berpendirian bahwa di Laut Timor terdapat dua landas kontinen yang
dipisahkan oleh Palung Timor. Atas dasar alasan tersebut Australia berpendapat
bahwa prinsip "garis tengah" tidak berlaku dan berdasarkan konsepsi kelanjutan
alamiah Australia menuntut agar batas ditetapkan pada poros kedalaman-laut
(bathy-metric axis) Palung Timor.
3.
Perbedaan tajam posisi kedua negara ini menimbulkan kemacetan sehingga
mengakibatkan tertundanya pemanfaatan potensi sumberdaya minyak dan gas
bumi di Celah Timor. Selain itu kemacetan tersebut juga akan dapat
mengganggu upaya untuk membina hubungan bilateral yang baik dan mantap
dengan Australia.
4.
Menyadari bahwa kesepakatan mengenai batas landas kontinen untuk
sementara waktu belum dapat dicapai dan mengingat hal-hal yang kurang
menguntungkan dengan tertundanya kesepakatan mengenai batas landas
kontinen ini sebagaimana dikemukakan di atas, maka sesuai dengan hukum
internasional termasuk "praktek negara" (state practice), Indonesia dan
Australia sepakat untuk mengadakan kerjasama di Celah Timor untuk
bersama-sama memanfaatkan potensi sumber daya minyak dan gas bumi di
daerah termaksud, dengan membentuk Zona Kerjasama di Celah Timor, sambil
terus mengupayakan tercapainya kesepakatan mengenai batas landas kontinen.
Sebagai hasil perundingan maka pada tanggal 11 Desember 1989 telah
ditandatangani "Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai
Zona Kerjasama di daerah antara Propinsi Timor Timur dan Australia Bagian
Utara", untuk selanjutnya desebut "Perjanjian".
5.
Perjanjian ini merupakan suatu pengaturan sementara yang bersifat praktis
untuk memungkinkan dimanfaatkannya potensi sumberdaya minyak dan gas
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
bumi tanpa harus menunggu tercapainya kesepakatan mengenai batas landas
kontinen, yang akan terus diupayakan. Dengan demikian Perjanjian ini bukan
merupakan Perjanjian untuk menetapkan batas landas kontinen kedua negara.
Jadi garis-garis yang menetapkan batas Zona Kerjasama yang meliputi Daerah
A, Daerah B, dan Daerah C itu bukan batas-batas yuridiksi ataupun batas hak
berdaulat kedua negara atas landas kontinen di Celah Timor. Dalam Perjanjian
(Pasal 2 ayat (3) ditegaskan bahwa Perjanjian ini, dan juga tindakan-tindakan
ataupun kegiatan-kegiatan dalam rangka Perjanjian ini, tidak boleh diartikan
sebagai merugikan (prejudicing) posisi kedua negara mengenai batas landas
kontinen di batas Zona Kerjasama maupun mempengaruhi hak-hak berdaulat
yang diklaim masing-masing pihak di Celah Timor.
6.
Pengaturan sementara yang dibuat dengan Australia ini bersumber pada hukum
internasional termasuk "pratek negara". Zona Pengembangan Bersama (Joint
Development Zone) di daerah tumpang tindih klaim negara-negara yang
bersangkutan (disputed area) merupakan suatu lembaga hukum internasional
yang sudah cukup mantap dan dinilai sebagai cara yang terbaik untuk:
a. mengatasi kebuntuan dalam perundingan penetapan batas landas kontinen
antara dua negara, sehingga pontensi sumberdaya alam di daerah tumpang
tindih klaim tersebut dapat segera dimanfaatkan bersama guna mencapai
keuntungan-keuntungan ekonomis;
b. menghindarkan secara efektif konflik regional yang mungkin timbul karena
persengketaan mengenai penetapan batas landas kontinen;
c. menciptakan hubungan yang lebih baik antara kedua negara yang
berkepentingan.
Di berbagai kawasan laut di dunia, Negara-negara yang mempunyai sengketa
mengenai penetapan batas landas kontinen telah membuat kesepakatan
mengenai pemanfaatan bersama potensi sumberdaya alam di daerah yang
dibatasi oleh klaim yang tumpang-tindih.
7.
Lembaga "Zona Pengembangan Bersama" sebagai suatu pengaturan sementara
lebih diperkuat lagi dalam Konvensi Hukum Laut tahun 1982 yang telah
diratifikasi oleh Indonesia dengan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 83 ayat (3) Konvensi tersebut menentukan bahwa :
"Sementara persetujuan penetapan batas landas kontinen belum tercapai,
negara-negara yang bersangkutan dalam semangat saling pengertian dan
kerjasama hendaknya berupaya untuk mengadakan pengaturan sementara yang
bersifat praktis dan selama berlangsungnya masa transisi ini tidak boleh
membahayakan atau menghambat upaya untuk mencapai persetujuan akhir.
Pengaturan semacam ini tidak boleh merugikan penetapan garis batas landas
kontinen yang final".
8.
Prinsip utama mengenai "Zona Pengembangan Bersama" ini adalah bahwa yang
ditetapkan sebagai Zona Pengembangan bersama adalah daerah tumpang tindih
klaim. Dalam hal Perjanjian ini, daerah tumpang tindih klaim tersebut adalah
daerah yang dalam Perjanjian disebut sebagai Daerah A dan Daerah C, karena
di Daerah A dan Daerah C itulah klaim yuridiksi landas kontinen kedua negara
tumpang tindih (batas utara Daerah C yaitu poros kedalaman-laut Palung Timor
adalah batas terluar klaim Australia, dan batas selatan Daerah A yaitu "garis
tengah" adalah batas terluar klaim Indonesia). Dengan demikian jelas kiranya
bahwa Zona Kerjasama tidak hanya mencakup daerah tumpang tindih klaim
yaitu Daerah A dan Daerah C, tetapi juga mencakup Daerah B yang terletak di
luar daerah tumpang tindih klaim tersebut sampai jarak 200 mil laut. Daerah C
yang merupakan bagian dari daerah tumpang tindih klaim, berdasarkan
Perjanjian ini dikelola oleh Indonesia dengan ketentuan Indonesia memberikan
10% dari Pajak Pendapatan,Kontraktor kepada Australia dan bukan 50%
sebagaimana yang seharusnya berlaku di daerah tumpang tindih klaim. Dalam
hubungan ini perlu dijelaskan bahwa garis batas Zona Kerjasama di Selatan
yang terletak pada garis batas 200 mil laut dari garis-garis pangkal laut wilayah
Indonesia, dan garis batas Daerah C di Selatan yang merupakan garis batas
kedalaman 1500 meter isobath, merupakan garis-garis batas yang ditetapkan
atas dasar pertimbangan-pertimbangan praktis, dan bukan garis-garis batas
zona ekonomi eksklusif ataupun landas kontinen.
9.
Beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari Perjanjian ini antara lain adalah
sebagai berikut :
a. Bidang Ekonomi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1) Perjanjian
ini
memungkinkan
Indonesia
bersama
Australia
memanfaatkan secara optimal potensi sumber daya minyak dan gas
bumi di landas kontinen antara Propinsi Timor Timur dan Australia
Bagian Utara, tanpa harus menunggu tercapainya kesepakatan tentang
batas landas kontinen yang akan terus diupayakan oleh kedua negara.
2) Pemanfaatan potensi sumberdaya minyak dan gas bumi di Zona
Kerjasama yang diperlukan bagi pembangunan nasional merupakan
perwujudan
dari
amanat
yang
terkandung
dalam
Pasal
Undang-Undang Dasar 1945.
3) Zona Kerjasama mencakup daerah yang lebih luas dari pada daerah
tumpang tindih klaim.
4) Perjanjian
ini
diharapakan
dapat
meralisasikan
kebijaksanaan
Pemerintah dalam upaya meningkatkan pemerataan di seluruh
Indonesia, termasuk Indonesia Bagian Timur.
b. Bidang Sosial-Budaya
Kerjasama dan hubungan antara warganegara kedua negara dalam rangka
pelaksanaan Perjanjian ini akan mengembangkan saling pengertian dan
menjembatani perbedaan-perbedaan dalam latar belakang politik, sosial
dan budaya masing-masing yang pada gilirannya akan membantu upaya
untuk meningkatkan saling pengertian antara kedua negara.
c. Bidang Politik/Hukum
1) Perjanjian ini melembagakan kerjasama antara kedua negara melalui
wadah Dewan Menteri (Ministerial Council) dan Otorita Bersama (Joint
Authority), yang mencakup berbagai bidang kegiatan. Dengan
demikian Perjanjian tersebut merupakan tonggak penting dalam
upaya meningkatkan hubungan bilateral yang lebih kokoh dan stabil
antara kedua negera.
2) Perjanjian ini tidak akan mempengaruhi atau merugikan hak-hak
berdaulat yang diklaim Indonesia di Celah Timor maupun posisi
Indonesia mengenai penetapan batas landas kontinen di daerah
tersebut.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. Bidang Pertahanan dan Keamanan
1) Perjanjian ini merupakan sumbangan positif terhadap upaya untuk
memelihara perdamaian dan keamanan internasional di kawasan ini.
2) Kerjasama dalam melaksanakan pengawasan dan pengamanan di
Daerah A berdasarkan Perjanjian ini akan meningkatkan semangat
kerjasama dan saling percaya antar Angkatan Bersenjata kedua
Negara.
10.
Ditinjau dari isinya, Perjanjian ini terdiri dari 8 Bagian dan 34 Pasal sebagai
berikut :
Bagian I memuat pengertian tentang istilah-istilah yang digunakan dalam
Perjanjian.
Bagian II menetapkan daerah-daerah Zona Kerjasama yang terdiri dari Daerah
A, Daerah B dan Daerah C dan memuat ketentuan-ketentuan pokok yang
berlaku di masing-masing daerah tersebut.
Bagian III mengatur mengenai Dewan Menteri serta tugas dan tanggung
jawabnya.
Bagian IV mengatur tentang Otorita Bersama serta tugas dan kewajibannya.
Dalam Bagian ini juga ditetapakan susunan organisasi Otorita Bersama, dan
diatur mengenai perpajakan Otorita Bersama, pejabat-pejabat serta keuangan
Otorita Bersama.
Bagian V mengatur tentang kejasama dalam berbagai bidang yang berkaitan
dengan kegiatan-kegiatan di Daerah A seperti pengamatan (Surveillance),
langkah-langkah pengamanan,
pencarian dan penyelamatan (search and
rescue), pelayanan lalu lintas udara, survai seismik dan hidrografis, penelitian
ilmiah kelautan, perlindungan lingkungan laut, unitisasi (cara pemanfaatan
bersama sumberdaya minyak dan gas bumi di daerah yang berbatasan) antara
Daerah A dan daerah-daerah di luar Daerah A dan pembuatan fasilitas- fasilitas.
Bagian VI mengatur penerapan hukum mengenai berbagai bidang di Daerah A.
Bagian VII mengatur mengenai penyelesaian sengketa.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian VIII memuat klausula penutup yang mengatur tentang amandemen,
mulai berlakunya perjanjian, jangka waktu perjanjian dan hak-hak kontraktor.
11.
Beberapa aspek penting yang berkaitan dengan Perjanjian adalah sebagai
berikut:
a. Penetapan Zona Kerjasama
Zona Kerjasama di sebelah Utara dibatasi oleh poros kedalaman laut Palung
Timor yang disederhanakan dengan garis-garis lurus, di sebelah Selatan
dibatasi oleh garis 200 mil laut yang diukur dari garis-garis pangkal laut
wilayah Indonesia. Di sebelah Timur dan Barat, Zona Kerjasama dibatasi
oleh garis-garis sama jarak (equdistance) yang ditarik dari titik di Pulau
Timor (Mota Tolas dan titik tengah antara Pulau Jaco dan Pulau Leti) dan di
Northern Territory, Australia (Holothuria dan Cape Van Demien).
b. Pembagian Daerah di dalam Zona Kerjasama
Zona Kerjasama dibagi menjadi 3 daerah dengan kekuasaan hukum (legal
regime) yang berbeda-beda sesuai dengan status hukum dari masing-masing
daerah tersebut.
Daerah A
Daerah A merupakan sebagian dari daerah tumpang tindih klaim (daerah
tumpang tindih klaim yang sebenarnya adalah daerah yang dalam Perjanjian
ini disebut Daerah A dan Daerah C). Daerah A akan dimanfaatkan bersama
oleh kedua pihak dengan pembagian hasil masing-masing 50%. Untuk
mengelola Daerah A akan dibentuk Dewan Menteri dan Otorita Bersama, dan
diberlakukan Kontrak Bagi Hasil.
Daerah B
Daerah B merupakan daerah di sebelah Selatan garis tengah yang terletak di
luar daerah-daerah tumpang tindih klaim, dan di Selatan dibatasi oleh batas
200 mil laut dari garis-garis pangkal laut wilayah Indonesia. Daerah B ini
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
akan dikelola oleh Australia seperti yang berlaku selama ini, tetapi Australia
akan memberikan kepada Indonesia 16% dari penghasilan pajak bersih atau
"net Resource Rent Tax" (net RRT) atau 10% dari penghasilan pajak kotor
(gross RRT). Selain itu Australia akan memberikan informasi kepada
Indonesia tentang kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di Daerah B sebelum
kegiatan tersebut dimulai.
Daerah C
Daerah C ini sebenarnya merupakan bagian dari daerah tumpang tindih
tuntutan yurisdiksi masing-masing pihak. Daerah C tersebut akan dikelola
oleh Indonesia, dengan ketentuan bahwa Indonesia akan memberikan 10%
dari Pajak Pendapatan Kontraktor. Selain itu Indonesia juga akan
memberitahukan Australia tentang kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di
Daerah C sebelum melakukan kegiatan tersebut.
c. Pengelolaan di Daerah A.
1) Dewan Menteri dan Otorita Bersama
Tanggung jawab menyeluruh untuk semua kegiatan eksplorasi dan
eksploitasi di Daerah A diserahkan kepada Dewan Menteri yang
keanggotaannya terdiri dari para menteri yang bersangkutan dari kedua
pemerintah, dalam jumlah yang sama. Manajemen kegiatan eksplorasi
dan eksploitasi di Daerah A ditangani oleh Otorita Bersama yang
bertanggung jawab kepada Dewan Menteri.
Otorita Bersama terdiri dari:
a). Para direktur eksekutif yang ditunjuk oleh Dewan Menteri dari
calon-calon Indonesia dan Australia dalam jumlah sama.
b). Empat Direktorat, yaitu Direktorat Teknis, Direktorat Keuangan,
Direktorat Hukum dan Direktorat Pelayanan, yang masing-masing
dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada
para direktur eksekutif.
Untuk menunjang kegiatannya, Otorita Bersama akan dibiayai oleh
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
berbagai pungutan yang diperoleh dari Kontrak Bagi Hasil, dengan ketentuan
bahwa kedua negara akan memberi dana (sebagai pinjaman) yang diperlukan
untuk memungkinkan Otorita Bersama mulai bekerja.
2) Fungsi Dewan Menteri
Dewan Menteri bertanggung jawab secara menyeluruh atas semua hal yang
berkaitan dengan eksplorasi dan eksploitasi potensi sumberdaya minyak dan
gas bumi di Daerah A dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kedua
pemerintah. Fungsi Dewan Menteri antara lain:
- memberikan petunjuk-petunjuk kepada Otorita Bersama dalam rangka
pelaksanaan tugas-tugasnya;
- memberikan persetujuan atas kontrak bagi hasil antara Otorita
Bersama dan perusahaan-perusahaan minyak;
- memberikan persetujuan atas penghentian kontrak bagi hasil;
- menyelesaiakan perselisihan di dalam Otorita Bersama;
- memeriksa dan meng-audit pembukuan Otorita Bersama.
3) Fungsi Otorita Bersama
Fungsi Otorita Bersama adalah melaksanakan pengelolaan kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi potensi sumberdaya minyak dan gas bumi di
Daerah A, yang mencakup antara lain :
- membagi Daerah A dalam daerah-daerah kontrak, memberikan
penilaian atas permohonan-permohonan Kontrak Bagi Hasil dan
memberikan
rekomendasi
kepada
Dewan
Menteri
mengenai
permohonan Kontrak Bagi Hasil;
- membuat Kontrak Bagi Hasil dengan persetujuan Dewan Menteri;
- memungut dan membagi kepada kedua Negara Pihak bagian Otorita
Bersama dari produksi minyak, memasarkan minyak hasil produksi
dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Dewan Menteri;
- membuat perkiraan pendapatan dan pengeluaran tahunan;
- mengendalikan arus masuk ke dan keluar dari Daerah A kapal-kapal,
pesawat udara, peralatan untuk eksplorasi dan eksploitasi potensi
sumberdaya minyak dan gas bumi, para pegawai kontraktor dan sub
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
kontraktor;
- mengeluarkan peraturan dan memberikan petunjuk-petunjuk tentang
semua hal yang bersangkutan dengan pengawasan dan pengendalian
kegiatan perminyakan di Daerah A;
- meminta Negara Pihak untuk mengambil tindakan-tindakan SAR dan
tindakan yang berkenaan dengan ancaman teroris di Daerah A.
- memeriksa dan meng-audit pembukuan para kontraktor.
4) Tempat Kedudukan Otorita Bersama
Kantor Pusat Otorita Bersama yang terdiri dari Direktorat Keuangan,
Direktorat Hukum dan Direktorat Pelayanan berkedudukan di Indonesia
(Jakarta) dan dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif. Kantor Cabang
Otorita Bersama yang akan menangani kegiatan operasional berkedudukan
di Australia (Darwin) dan dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif.
Direktorat Teknik berkedudukan di Darwin.
Kegiatan operasional yang berkaitan dengan eksplorasi dan eksploitasi
potensi sumberdaya minyak dan gas bumi diharapkan dapat memanfaatkan
fasilitas di daerah setempat di Indonesia.
5) Penerapan hukum tentang pabean, migrasi dan karantina.
Setiap Negara Pihak dapat menerapkan peraturan perundang-undangannya
tentang pabean, migrasi dan karantina terhadap orang, peralatan dan
barang-barang yang memasuki wilayahnya dari, atau meninggalkan
wilayahnya menuju ke Daerah A. Untuk pengendalian arus orang, peralatan
dan barang-barang ke Daerah A, satu
Negara Pihak dapat meminta
konsultasi dengan Negara Pihak lainnya.
6) Ketenagakerjaan Kedua Negara Pihak harus memberikan preferensi kepada
warga negara Indonesia dan Australia dalam kegiatan di Daerah A, dengan
memperhatikan efisiensi kegiatan dan "good oil practice". Persyaratan dan
kondisi bagi hubungan kerja di Daerah A akan diatur dengan kontrak kerja
atau perjanjian kolektif. Bagi Indonesia perekrutan tenaga kerja diharapkan
dapat memanfaatkan kemampuan suplai tenaga kerja di daerah setempat.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
7) Yuridiksi Pidana
Warganegara satu Negara Pihak yang melakukan tindak pidana di Daerah A
tunduk pada hukum pidana Negara Pihak tersebut. Warganegara negara
ketiga yang melakukan tindak pidana di Daerah A tunduk pada hukum
pidana kedua Negara Pihak, dengan ketentuan bahwa orang tersebut tidak
boleh dituntut berdasarkan hukum pidana satu Negara Pihak apabila yang
bersangkutan sudah diadili atau dibebaskan atau menjalani hukuman atas
dasar keputusan badan pengadilan yang berwenang di Negara Pihak lainnya
sehubungan dengan tindak pidana yang sama. Dalam kasus semacam ini
kedua Negara Pihak jika perlu dapat berkonsultasi untuk menetapkan
hukum pidana Negara Pihak mana yang akan diberlakukan. Hukum pidana
negara bendera kapal atau pesawat udara berlaku bagi tindak pidana yang
terjadi di Daerah A.
8) Pengamatan dan tindakan pengamanan
Kedua
Negara
Pihak
mempunyai
hak
untuk
melakukan
pengamatan
(surveillance) di Daerah A, Kedua Negara Pihak akan melakukan kerjasama dan
tukar menukar informasi serta tindakan bersama di Daerah A.
9) Perlindungan lingkungan laut
Kedua Negara Pihak harus bekerjasama untuk mencegah dan membatasi
pencemaran lingkungan laut yang timbul dari kegiatan eksplorasi dan
eksploitasi potensi sumber-daya minyak dan gas bumi di Daerah A.
10) Pencemaran Lingkungan Laut
Para kontraktor harus bertanggung jawab atas kerugian ataupun biaya yang
dikeluarkan sebagai akibat dari pencemaran lingkungan laut yang
disebabkan oleh kegiatan di Daerah A berdasarkan pengaturan kontrak
dengan Otorita Bersama dan hukum negara dimana tuntutan tentang
kerugian dan biaya tersebut diajukan.
11) Hak-hak Kontraktor
Jika seandainya Perjanjian tidak berlaku lagi karena tercapainya
penyelesaian tentang penetapan batas landas kontinen, dan terdapat
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kontrak Bagi Hasil dengan Otorita Bersama yang masih berlaku setelah itu,
maka kontrak tersebut akan tetap berlaku bagi masing-masing Negara Pihak
yang akan mengambil alih hak dan kewajiban Otorita Bersama dengan
memperhatikan persetujuan tentang batas landas kontinen dimaksud.
12) Penyelesaian sengketa
a) Setiap sengketa antara kedua Negara Pihak mengenai interpretasi
atau pelaksanaan Perjanjian ini harus diselesaikan dengan konsultasi
atau perundingan antara kedua Negara Pihak.
b) Setiap sengketa antara Otorita Bersama dan kontraktor mengenai
interpretasi dan pelaksanaan Kontrak Bagi Hasil harus deselesaikan
melalui arbitrage komersial yang keputusannya mengikat.
13) Perpajakan
Untuk keperluan perpajakan, Daerah A dianggap dan diperlakukan sebagai
wilayah
masing-masing
Negara
Pihak.
Berdasarkan
pada
prinsip
kependudukan, ketentuan perundang-undangan pajak dari masing-masing
Negara Pihak diberlakukan demikian; obyek pajak yang diterima atau
diperoleh penduduk masing-masing Negara Pihak dianggap obyek pajak yang
bersumber dari dalam negeri masing-masing Negara Pihak dan dikenakan
pajak menurut ketentuan perundang-undangan pajak yang berlaku di
masing- masing Negara Pihak.
Bagi penduduk negara ketiga diberlakukan ketentuan perundang-undangan
pajak masing-masing Negara Pihak terhadap 50% dari obyek pajak yang
diperolehnya dari Daerah A.
Dalam menerapkan peraturan perundang-undangan pajak masing-masing
Negara Pihak di Daerah A, masing-masing Negara Pihak harus mencegah
terjadinya pajak berganda. Selain itu, Perjanjian Penghindaran pajak
Berganda yang telah ditandantangani oleh Negara Pihak dengan negara lain,
tidak berlaku di Daerah A.
d. Amandemen
Perjanjian ini dapat diubah kapan saja dengan persetujuan antara kedua
Negara Pihak.
e. Masa berlakunya Perjanjian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Perjanjian ini berlaku selama 40 tahun terhitung sejak tanggal
berlakunya Perjanjian, yaitu 30 hari sesudah kedua negera saling
memberitahuakan
secara
tertulis
mengenai
telah
dirarifikasinya
Perjanjian tersebut. Kecuali disetujui lain oleh kedua Negara Pihak,
Perjanjian ini akan diperpanjang untuk 20 tahun lagi, kecuali apabila
pada akhir jangka waktu tersebut kedua Negara Pihak berhasil mencapai
kesepakatan tentang batas landas kontinen.
Dalam hal kedua Negara Pihak belum dapat mencapai persetujuan
tentang batas landas kontinen, maka lima tahun
sebelum
berakhirnya tiap jangka waktu termasud di atas, kedua Negara Pihak
harus melanjutkan perundingan untuk mencapai kesepakatan tentang
batas landas kontinen di Celah Timor itu.
12.
Perjanjian dilengkapi pula dengan 4 lampiran (annex) yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Perjanjian, yaitu :
Lampiran A:
Posisi koordinat dan peta Zona Kerjasama yang ditetapkan dengan titik ikat
pada Johnston Geodetic Station di Northern Territory, Australia (posisi
koordinat dan peta Zona Kerjasama terlampir).
Lampiran B :
Peraturan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi yang merupakan penjabaran
rinci tentang ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian mengenai pertambangan
minyak dan gas bumi di Daerah A untuk menjamin terlaksananya kegiatan
eksplorasi, pengembangan dan produksi yang efisien, aman dan menjaga serta
memelihara kelestarian lingkungan.
Lampiran C :
Model Kontrak Bagi Hasil antara Otorita Bersama dan Kontraktor yang mengatur
lingkup kontrak antara keduanya, antara lain kewajiban dan tanggungjawab,
pengaturan biaya dan bagi hasil Otorita Bersama dan Kontraktor.
Lampiran D :
Peraturan Perpajakan untuk menghindarkan Pajak Berganda berkenaan dengan
kegiatan di Daerah A Zona Kerjasama, yang merupakan pengaturan rinci dari
ketentuan-ketentuan mengenai perpajakan di batang tubuh Perjanjian.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
II.
PASAL DEMI PASAL
