Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah;
1. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
### Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah;
1. Kota Administratif Denpasar adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1978 tentang Pembentukan
Kota Administratif Denpasar;
---
PRESIDEN
1. Kabupaten Daerah Tingkat II Badung adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I
Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
1. Propinsi Daerah Tingkat I Bali adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 64 Tabun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur.
