Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DENPASAR

UU No. 1 Tahun 1992 berlaku

Ditetapkan: 1992-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah;

1. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan

### Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok

Pemerintahan Di Daerah;

1. Kota Administratif Denpasar adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1978 tentang Pembentukan
Kota Administratif Denpasar;

---

PRESIDEN

1. Kabupaten Daerah Tingkat II Badung adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I
Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;

1. Propinsi Daerah Tingkat I Bali adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 64 Tabun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur.

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II
Denpasar dalam wilayah Propinsi Dacrah Tingkat I Bali.

Pasal 3

Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar terdiri dari wilayah
Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:

  • Kecamatan Denpasar Barat;
  • Kecamatan Denpasar Timur;
  • Kecamatan Denpasar Selatan.

Pasal 4

Dengan dibentuknya Kotaroadya Daerah Tingkat II Denpasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung dikurangi wilayah

---

PRESIDEN

Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3.

Pasal 5

Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, maka
Kota Administratif Denpasar dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat
II Bandung dihapus.

Pasal 6

(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar mempunyai

batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Mengwi dan
Kecamatan Abiansemal Kabupaten Daerah Tingkat II Badung;

- Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Sukawati
Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar dan Selat Badung;

  • Sebalah selatan berbatasan dengan Selat Badung;

- Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kuta Kabupaten
Daerah Tingkat II Badung.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini

dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-undang ini,

(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar

secara pasti dilapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (l)
Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

---

PRESIDEN

Pasal 7

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat
II Denpasar, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Pasal 8

Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, dibentuk
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah
Tingkat II Denpasar, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas
Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

---

PRESIDEN

Pasal 10

(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Dacrah Tingkat II

Denpasar, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan
sebagai kewenangan pangkal yang meliputi:

- Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk
mewujudkan ketenteraman dan ketertiban kehidupan
masyarakat di daerah yang bersangkutan;

  • Pariwisata;
  • Pekerjaan Umum;
  • Tata Kota dan Pertamanan;
  • Kebersihan;
  • Kesehatan;
  • Pendidikan Dasar;
  • Pertanian Tanaman Pangan;
  • Pemadam Kebakaran;
  • Pendapatan;
  • Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(2) Penambahan atau pengurangan urusan scbagaimana dimaksud

dalam ayat (1) Pasal ini diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

---

PRESIDEN

Pasal 11

Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar,
Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Denpasar untuk
pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
atas usul Gubernur Kepala Dacrah Tingkat I Bali.

Pasal 12

(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya

Daerah Tingkat II Denpasar terdiri dari:

- Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi
Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan
suara hasil Pemilihan Umum terakhir yang dilaksanakan di
daerah tersebut;

  • Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.

(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kotamadya Dacrah Tingkat II Denpasar
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini untuk pertama
kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 13

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya

Daerah Tingkat II Denpasar, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Dacrah
Tingkat I Bali dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Badung
mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Denpasar:

---

PRESIDEN

- Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar;

- Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan
oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Bali dan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Badung yang berada dalam
wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar dan dianggap
perlu untuk diserahkan;

- Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah propinsi Daerah
Tingkat I Bali dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Badung yang tempat kedudukannya terletak di wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar dan dianggap perlu
untuk diserahkan;

- Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Badung yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Denpasar;

- Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan
yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah
Tingkat II Denpasar.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

Pasal ini selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1
(satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah
Tingkat II Denpasar.

Pasal 14

(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana rsebagai modal pangkal

kepada Pemerintah Kotamadya Dacrah Tingkat II Denpasar
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung scjak
peresmiannya.

---

PRESIDEN

(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayal (1)

Pasal ini ditetapkan olch MenLeri Keuangan atas usul Menteri
Dalam Negeri.

Pasal 15

Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Badung tetap berlaku bagi Kotamadya
Daerah Tingkat II Denpasar, sebelum diubah, diganti atau dicabut
berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 16

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

Pasal 18

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

---

PRESIDEN

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 1992

INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 1992

ttd

MOERDIONO

---

PRESIDEN