Membentuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya,
berkedudukan di Surabaya.
Ditetapkan: 1993-01-01
Membentuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya,
berkedudukan di Surabaya.
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya
meliputi wilayah Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah
Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara
Timur, dan Timor Timur.
(2) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku sampai terbentuknya
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara wilayah Propinsi Jawa
Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat,
Nusa Tenggara Timur, atau Timor Timur.
### Pasal 3…
---
PRESIDEN
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya,
maka :
Yogyakarta dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Jakarta;
dan Timor Timur dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Ujung Pandang.
Sengketa Tata Usaha Negara yang termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara tersebut :
Usaha Negara Jakarta atau Ujung Pandang, tetap diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang
bersangkutan;
Jakarta atau Ujung Pandang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan
kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar…
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Pebruari 1993
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Pebruari 1993
ttd.
MOERDIONO
---
PRESIDEN