(1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
dirinci menurut sektor :
01 Sektor industri sebesar Rp. 45.521.732.000,00
02 Sektor Pertanian
dan Kehutanan
sebesar Rp. 152.637.768.000,00
03 Sektor Pengairan
sebesar Rp. 21.369.974.000,00
04 Sektor...
---
PRESIDEN
04 Sektor Tenaga
kerja sebesar Rp. 88.065.861.000,00
05 Sektor perdagangan,
pengembangan usaha
nasional,keuangan
dan Koperasi
sebesar Rp. 23.467.942.759.000,00
06 Sektor transportasi,
meteorologi dan
geofisika
sebesar Rp. 183.730.798.000,00
07 Sektor
pertambangan
dan energi
sebesar Rp. 49.673.617.000,00
08 Sektor Pariwisata,
pos dan
Telekomunikasi
sebesar Rp 12.259.739.000,00
09 Sektor pembangunan
daerah dan
transmigrasi
sebesar Rp. 7.206.419.246.000,00
10 Sektor...
---
PRESIDEN
10 Sektor lingkungan
hidup dan tata
ruang sebesar Rp. 111.057.240.000,00
11 Sektor pendidikan,
kebudayaan nasional,
kepercayaan
terhadap Tuhan
Yang Maha Esa,
pemuda dan olah
raga sebesar Rp. 2.320.384.129.000,00
12 Sektor kependudukan
dan keluarga sejahtera
sebesar Rp. 165.498.275.000,00
13 Sektor kesejahteraan
sosial, kesehatan, peranan wanita
anak dan remaja
sebesar Rp. 303.015.780.000,00
14 Sektor perumahan
dan permukiman
sebesar Rp. 9.691.953.000,00
15 Sektor agama
sebesar Rp. 720.750.478.000,00
16 Sektor...
---
PRESIDEN
16 Sektor ilmu
pengetahuan
dan teknologi
sebesar Rp. 201.024.031.000,00
17 Sektor hukum
sebesar Rp. 427.953.618.000,00
18 Sektor aparatur
negara dan pengawasan
sebesar Rp. 2.213.042.524.000,00
19 Sektor politik, hubungan luar
negeri,penerangan, komunikasi
dan media massa
sebesar Rp. 797.250.478.000,00
20 Sektor pertahanan dan
keamanan
sebesar Rp. 3.853.510.000.000,00
(2) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam
subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) dirinci menurut sektor :
01 Sektor...
---
PRESIDEN
01 Sektor industri
sebesar Rp. 450.496.000.000,00
02 Sektor Pertanian
dan Kehutanan
sebesar Rp. 989.630.000.000,00
03 Sektor Pengairan
sebesar Rp. 1.687.034.000.000,00
04 Sektor Tenaga
kerja sebesar Rp. 146.532.000.000,00
05 Sektor
perdagangan,
pengembangan
usaha nasional,
keuangan dan
Koperasi
sebesar Rp. 736.250.000.000,00
06 Sektor
transportasi,
meteorologi dan
geofisika
sebesar Rp. 5.225.515.000.000,00
07 Sektor...
---
PRESIDEN
07 Sektor
pertambangan
dan energi
sebesar Rp. 3.581.922.000.000,00
08 Sektor
Pariwisata,
Pos dan
Telekomunikasi
sebesar Rp. 721.850.000.000,00
09 Sektor
pembangunan
daerah dan
transmigrasi
sebesar Rp. 5.504.326.000.000,00
10 Sektor
lingkungan
hidup dan tata
ruang sebesar Rp. 452.300.000.000,00
11 Sektor pendidikan,
kebudayaan nasional,
kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa,
Pemuda dan olah raga
sebesar Rp. 3.061.310.000.000,00
1. Sektor...
12 Sektor
---
PRESIDEN
kependudukan
dan keluarga
sejahtera
sebesar Rp. 290.221.000.000,00
13 Sektor kesejahteraan
sosial, kesehatan,
peranan wanita
anak dan remaja
sebesar Rp. 1.031.033.000.000,00
14 Sektor
perumahan dan
permukiman
sebesar Rp. 887.922.000.000,00
15 Sektor agama
sebesar Rp. 121.870.000.000,00
16 Sektor ilmu
pengetahuan
dan teknologi
sebesar Rp. 529.805.000.000,00
17 Sektor hukum
sebesar Rp. 111.365.000.000,00
18 Sektor...
---
PRESIDEN
18 Sektor aparatur
negara dan
pengawas
an sebesar Rp. 556.991.000.000,00
19 Sektor politik,
hubungan, luar
negeri
penerangan,
komunikasi dan
media massa
sebesar Rp. 157.335.000.000,00
20 Sektor
pertahanan dan
keamanan
sebesar Rp. 1.154.593.000.000,00
(4) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ke dalam
subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.