Langsung ke konten

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

UU No. 1 Tahun 1994 berlaku

Ditetapkan: 1994-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pendapatan negara adalah semua penerimaan dalam negeri dan

penerimaan pembangunan yang digunakan untuk membiayai

belanja negara;

1. Penerimaan…

---

PRESIDEN

1. Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima

negara dalam bentuk penerimaan pajak, penerimaan bea masuk dan

cukai, penerimaan lain-lain, dan penerimaan bukan pajak;

1. Penerimaan pembangunan adalah penerimaan yang berasal dari

nilai lawan rupiah bantuan dan atau pinjaman luar negeri;

1. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai

pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan;

1. Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk

membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan,

baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas

hutang dalam negeri dan luar negeri;

1. Pengeluaran Pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk

membiayai proyek-proyek pembangunan;

1. Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek

pembangunan pada akhir tahun anggaran;

1. Sisa anggaran lebih adalah selisih antara realisasi pendapatan

negara dan belanja negara;

1. Sektor adalah kumpulan Subsektor;

1. Subsektor adalah kumpulan program;

1. Bantuan program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan/atau

pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan serta

pinjaman yang dapat dirupiahkan;

1. Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan/atau

pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai

proyek-proyek pembangunan.

### Pasal 2…

---

PRESIDEN

Pasal 2

(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1994/95 diperoleh

dari :

  • Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri;
  • Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan;

(2) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

huruf a direncanakan sebesar Rp.59.737.100.000.000,00

(3) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

huruf b direncanakan sebesar Rp.10.012.000.000.000,00

(4) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1994/95

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) direncanakan sebesar

Rp.69.749.100.000.000,00

Pasal 3

(1) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan :

  • Penerimaan pajak sebesar Rp.33.991.900.000.000,00
  • Penerimaan bea masuk dan cukai sebesar

Rp.6.066.100.000.000,00

  • Penerimaan lain-lain sebesar Rp. 15.386.600.000.000,00
  • Penerimaan bukan pajak sebesar Rp. 4.292.500.000.000,00

(2) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan :

  • Bantuan...

---

PRESIDEN

  • Bantuan program sebesar nihil
  • Bantuan proyek sebesar Rp. 10.012.000.000.000,00

Pasal 4

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 terdiri dari :

  • Pengeluaran Rutin;
  • Pengeluaran Pembangunan.

(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a

direncanakan sebesar Rp.42.350.800.000.000,00

(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

huruf b direncanakan sebesar Rp.27.398.300.000.000,00

(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) direncanakan sebesar

Rp. 69.749.100.000.000,00

Pasal 5

(1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)

dirinci menurut sektor :

01 Sektor industri sebesar Rp. 45.521.732.000,00

02 Sektor Pertanian

dan Kehutanan

sebesar Rp. 152.637.768.000,00

03 Sektor Pengairan

sebesar Rp. 21.369.974.000,00

04 Sektor...

---

PRESIDEN

04 Sektor Tenaga

kerja sebesar Rp. 88.065.861.000,00

05 Sektor perdagangan,

pengembangan usaha

nasional,keuangan

dan Koperasi

sebesar Rp. 23.467.942.759.000,00

06 Sektor transportasi,

meteorologi dan

geofisika

sebesar Rp. 183.730.798.000,00

07 Sektor

pertambangan

dan energi

sebesar Rp. 49.673.617.000,00

08 Sektor Pariwisata,

pos dan

Telekomunikasi

sebesar Rp 12.259.739.000,00

09 Sektor pembangunan

daerah dan

transmigrasi

sebesar Rp. 7.206.419.246.000,00

10 Sektor...

---

PRESIDEN

10 Sektor lingkungan

hidup dan tata

ruang sebesar Rp. 111.057.240.000,00

11 Sektor pendidikan,

kebudayaan nasional,

kepercayaan

terhadap Tuhan

Yang Maha Esa,

pemuda dan olah

raga sebesar Rp. 2.320.384.129.000,00

12 Sektor kependudukan

dan keluarga sejahtera

sebesar Rp. 165.498.275.000,00

13 Sektor kesejahteraan

sosial, kesehatan, peranan wanita

anak dan remaja

sebesar Rp. 303.015.780.000,00

14 Sektor perumahan

dan permukiman

sebesar Rp. 9.691.953.000,00

15 Sektor agama

sebesar Rp. 720.750.478.000,00

16 Sektor...

---

PRESIDEN

16 Sektor ilmu

pengetahuan

dan teknologi

sebesar Rp. 201.024.031.000,00

17 Sektor hukum

sebesar Rp. 427.953.618.000,00

18 Sektor aparatur

negara dan pengawasan

sebesar Rp. 2.213.042.524.000,00

19 Sektor politik, hubungan luar

negeri,penerangan, komunikasi

dan media massa

sebesar Rp. 797.250.478.000,00

20 Sektor pertahanan dan

keamanan

sebesar Rp. 3.853.510.000.000,00

(2) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam

subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (3) dirinci menurut sektor :

01 Sektor...

---

PRESIDEN

01 Sektor industri

sebesar Rp. 450.496.000.000,00

02 Sektor Pertanian

dan Kehutanan

sebesar Rp. 989.630.000.000,00

03 Sektor Pengairan

sebesar Rp. 1.687.034.000.000,00

04 Sektor Tenaga

kerja sebesar Rp. 146.532.000.000,00

05 Sektor

perdagangan,

pengembangan

usaha nasional,

keuangan dan

Koperasi

sebesar Rp. 736.250.000.000,00

06 Sektor

transportasi,

meteorologi dan

geofisika

sebesar Rp. 5.225.515.000.000,00

07 Sektor...

---

PRESIDEN

07 Sektor

pertambangan

dan energi

sebesar Rp. 3.581.922.000.000,00

08 Sektor

Pariwisata,

Pos dan

Telekomunikasi

sebesar Rp. 721.850.000.000,00

09 Sektor

pembangunan

daerah dan

transmigrasi

sebesar Rp. 5.504.326.000.000,00

10 Sektor

lingkungan

hidup dan tata

ruang sebesar Rp. 452.300.000.000,00

11 Sektor pendidikan,

kebudayaan nasional,

kepercayaan terhadap

Tuhan Yang Maha Esa,

Pemuda dan olah raga

sebesar Rp. 3.061.310.000.000,00

1. Sektor...

12 Sektor

---

PRESIDEN

kependudukan

dan keluarga

sejahtera

sebesar Rp. 290.221.000.000,00

13 Sektor kesejahteraan

sosial, kesehatan,

peranan wanita

anak dan remaja

sebesar Rp. 1.031.033.000.000,00

14 Sektor

perumahan dan

permukiman

sebesar Rp. 887.922.000.000,00

15 Sektor agama

sebesar Rp. 121.870.000.000,00

16 Sektor ilmu

pengetahuan

dan teknologi

sebesar Rp. 529.805.000.000,00

17 Sektor hukum

sebesar Rp. 111.365.000.000,00

18 Sektor...

---

PRESIDEN

18 Sektor aparatur

negara dan

pengawas

an sebesar Rp. 556.991.000.000,00

19 Sektor politik,

hubungan, luar

negeri

penerangan,

komunikasi dan

media massa

sebesar Rp. 157.335.000.000,00

20 Sektor

pertahanan dan

keamanan

sebesar Rp. 1.154.593.000.000,00

(4) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ke dalam

subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 6

Perincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) ke dalam kegiatan ditetapkan dengan

Keputusan Presiden.

### Pasal 7…

Pasal 7

---

PRESIDEN

Perincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 ayat (3) dan (4) ke dalam proyek-proyek ditetapkan dengan

Keputusan Presiden.

Pasal 8

(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1994/95 Pemerintah membuat

laporan Semester I mengenai:

  • Realisasi Penerimaan Dalam Negeri;
  • Realisasi Penerimaan Pembangunan;
  • Realisasi Pengeluaran Rutin;
  • Realisasi Pengeluaran Pembangunan;
  • Perkembangan Moneter dan Perkreditan;
  • Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan Luar

Negeri.

(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah

menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) disampaikan

kepada DPR selambat-lambatnya akhir bulan Oktober untuk

dibahas bersama oleh DPR dengan Pemerintah.

(4) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan

perkembangan dan atau perubahan keadaan dibahas bersama-sama

oleh DPR dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan

Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara Tahun Anggaran 1994/95.

### Pasal 9…

Pasal 9

---

PRESIDEN

(1) Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran

Pembangunan Tahun Anggaran 1994/95 yang masih diperlukan

untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah

dipindahkan ke Tahun Anggaran 1995/96 menjadi kredit anggaran

Tahun Anggaran 1995/96.

(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan

Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I

Tahun Anggaran 1995/96.

Pasal 10

Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1994/95 dapat digunakan untuk

membiayai anggaran belanja negara tahun-tahun anggaran berikutnya.

Pasal 11

Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan

dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun

Anggaran 1994/95 berdasarkan Tambahan dan atau Perubahan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) untuk mendapatkan

persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran

1994/95 berakhir.

### Pasal 12…

Pasal 12

---

PRESIDEN

(1) Setelah Tahun Anggaran 1994/95 berakhir, Pemerintah membuat

Perhitungan Anggaran Negara mengenai pelaksanaan anggaran

yang bersangkutan.

(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan

oleh Pemerintah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat

selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) bulan setelah Tahun

Anggaran 1994/95 berakhir.

Pasal 13

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad

Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah,

terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan

### Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968

Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang bertentangan

dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak

berlaku.

Pasal 14

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1994.

Agar…

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

---

PRESIDEN

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 22 Maret 1994

INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Maret 1994

ttd

MOERDIONO

---

PRESIDEN