Langsung ke konten

PERSEROAN TERBATAS

UU No. 1 Tahun 1995 berlaku

Ditetapkan: 1995-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan

hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan

usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham,

dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang

ini serta peraturan pelaksanaannya.

1. Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi,

dan Komisaris.

1. Rapat…

---

PRESIDEN

1. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS

adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam

perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan

kepada Direksi atau Komisaris.

1. Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas

pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta

mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai

dengan ketentuan Anggaran Dasar.

1. Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan

pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan

nasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan.

1. Perseroan Terbuka adalah perseroan yang modal dan jumlah

pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan

yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan

perundang-undangan di bidang pasar modal.

1. Menteri adalah Menteri Kehakiman Republik Indonesia.

Pasal 2

Kegiatan perseroan harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta

tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban

umum, dan atau kesusilaan.

Pasal 3

(1) Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi

atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak

bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham

yang telah diambilnya.

(2) Ketentuan...

---

PRESIDEN

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku

apabila:

  • persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak

terpenuhi;

  • pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak

langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan

semata-mata untuk kepentingan pribadi;

  • pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan

melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan; atau

  • pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak

langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan

perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi

tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.

Pasal 4

Terhadap perseroan berlaku Undang-undang ini, Anggaran Dasar

perseroan, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 5

Perseroan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara

Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 6

Perseroan didirikan untuk jangka waktu yang ditentukan dalam Anggaran

Dasar.

## BAB II…

---

PRESIDEN

Bagian Pertama

Pendirian

Pasal 7

(1) Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta

notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

(2) Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat

perseroan didirikan.

(3) Dalam hal setelah perseroan disahkan pemegang saham menjadi

kurang dari 2 (dua) orang, maka dalam waktu paling lama 6 (enam)

bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang

bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang

lain.

(4) Dalam hal setelah lampau jangka waktu sebagaimana dimaksud

dalam ayat (3), pemegang saham tetap kurang dari 2(dua) orang,

maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas

segala perikatan atau kerugian perseroan, dan atas permohonan

pihak yang berkepentingan, Pengadilan Negeri dapat membubarkan

perseroan tersebut.

(5) Ketentuan yang mewajibkan perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang

atau lebih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ketentuan

dalam ayat (3), serta ayat (4) tidak berlaku bagi perseroan yang

merupakan Badan Usaha Milik Negara.

(6) Perseroan...

---

PRESIDEN

(6) Perseroan memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh Menteri.

(7) Dalam pembuatan Akta Pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang

lain berdasarkan surat kuasa.

Pasal 8

(1) Akta Pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain,

sekurang-kurangnya:

  • nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat

tinggal, dan kewarganegaraan pendiri;

  • susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan,

tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan

Komisaris yang pertama kali diangkat; dan

  • nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham,

rincian jumlah saham, dan nilai nominal atau nilai yang

diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada

saat pendirian.

(2) Akta Pendirian tidak boleh memuat:

  • ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham; dan
  • ketentuan tentang pemberian keuntungan pribadi kepada pendiri

atau pihak lain.

Pasal 9

(1) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 ayat (6) para pendiri bersama-sama atau kuasanya, mengajukan

permohonan tertulis dengan melampirkan Akta Pendirian perseroan.

(2) Pengesahan...

---

PRESIDEN

(2) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam

waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah permohonan

diterima.

(3) Dalam hal permohonan ditolak, penolakan tersebut harus

diberitahukan kepada pemohon secara tertulis beserta alasannya

dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 10

(1) Perbuatan hukum yang berkaitan dengan susunan dan penyertaan

modal serta susunan saham perseroan, yang dilakukan oleh pendiri

sebelum perseroan didirikan, harus dicantumkan dalam Akta

Pendirian.

(2) Naskah asli atau salinan resmi akta otentik mengenai perbuatan

hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diletakkan pada Akta

Pendirian.

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan

ayat (2) tidak dipenuhi, maka perbuatan hukum tersebut tidak

menimbulkan hak dan kewajiban bagi perseroan.

Pasal 11

(1) Perbuatan hukum yang dilakukan para pendiri untuk kepentingan

perseroan sebelum perseroan disahkan, mengikat perseroan setelah

perseroan menjadi badan hukum apabila:

  • perseroan secara tegas menyatakan menerima semua perjanjian

yang dibuat oleh pendiri atau orang lain yang ditugaskan pendiri

dengan pihak ketiga.

  • Perseroan...

---

PRESIDEN

  • Perseroan secara tegas menyatakan mengambil alih semua hak

dan kewajiban yang timbul dari perjanjian yang dibuat pendiri

atau orang lain yang ditugaskan pendiri, walaupun perjanjian

tidak dilakukan atas nama perseroan; atau

  • perseroan mengukuhkan secara tertulis semua perbuatan hukum

yang dilakukan atas nama perseroan.

(2) Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

tidak diterima, tidak diambil alih, atau tidak dikukuhkan oleh

perseroan, maka masing-masing pendiri yang melakukan perbuatan

hukum tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas segala akibat

yang timbul.

Bagian Kedua

Anggaran Dasar

Pasal 12

Anggaran Dasar memuat sekurang-kurangnya:

  • nama dan tempat kedudukan perseroan;
  • maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai

dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  • jangka waktu berdirinya perseroan;
  • besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal

yang disetor;

  • jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah

saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap

saham, dan nilai nominal setiap saham;

  • susunan, jumlah, dan nama anggota Direksi dan Komisaris;
  • penetapan…

---

PRESIDEN

  • penetapan tempat dan tata cara penyelesaian RUPS;
  • tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian

anggota Direksi dan Komisaris;

  • tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen; dan
  • ketentuan-ketentuan lain menurut Undang-undang ini.

Pasal 13

(1) Perseroan tidak boleh menggunakan nama yang:

  • telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau mirip dengan

nama perseroan lain; atau

  • bertentangan dengan ketertiban umum, dan atau kesusilaan.

(2) Nama perseroan harus didahului dengan perkataan "Perseroan

Terbatas" atau disingkat "PT".

(3) Dalam hal Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (2), pada akhir nama perseroan ditambah

singkatan kata "Tbk".

(4) Ketentuan mengenai pemakaian nama perseroan diatur lebih lanjut

dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14

(1) Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS.

(2) Usul adanya perubahan Anggaran Dasar dicantumkan dalam surat

panggilan atau pengumuman untuk mengadakan RUPS.

### Pasal 15…

---

PRESIDEN

Pasal 15

(1) Perubahan tertentu Anggaran Dasar harus mendapat persetujuan

Menteri dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan serta diumumkan

sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.

(2) Perubahan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

  • nama perseroan;
  • maksud dan tujuan perseroan;
  • kegiatan usaha perseroan;
  • jangka waktu berdirinya perseroan, apabila Anggaran Dasar

menetapkan jangka waktu tertentu;

  • besarnya modal dasar;
  • pengurangan modal ditempatkan dan disetor; atau
  • status Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau

sebaliknya.

(3) Perubahan Anggaran Dasar selain sebagaimana dimaksud dalam

ayat (2) cukup dilaporkan kepada Menteri dalam waktu paling

lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan RUPS, dan

didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Pasal 16

Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat

(2) dan ayat (3) dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia.

### Pasal 17…

---

PRESIDEN

Pasal 17

(1) Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15

ayat (2) mulai berlaku sejak tanggal persetujuan diberikan.

(2) Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15

ayat (3) mulai berlaku sejak tanggal pendaftaran.

Pasal 18

Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat perseroan

dinyatakan pailit kecuali dengan persetujuan kurator.

Pasal 19

Permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) ditolak apabila:

  • bertentangan dengan ketentuan mengenai tata cara perubahan

Anggaran Dasar;

  • isi perubahan bertentangan dengan peraturan perundang undangan,

ketertiban umum, dan atau kesusilaan; atau

  • ada sanggahan dari kreditor atas keputusan RUPS mengenai

pengurangan modal.

Pasal 20

Tata Cara pengajuan permohonan, pemberian persetujuan, dan penolakan

atas perubahan Anggaran Dasar dilakukan sesuai dengan ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Bagian…

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga

Pendaftaran dan Pengumuman

Pasal 21

(1) Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan:

  • Akta Pendirian beserta surat pengesahan Menteri sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6);

  • akta perubahan Anggaran Dasar beserta surat persetujuan

Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2); atau

  • akta perubahan Anggaran Dasar beserta laporan kepada Menteri

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan

dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengesahan

atau persetujuan diberikan atau setelah tanggal penerimaan laporan.

Pasal 22

(1) Perseroan yang telah didaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal

21 diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

(2) Permohonan pengumuman perseroan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) dilakukan Direksi dalam waktu paling lambat 30 (tiga

puluh) hari terhitung sejak pendaftaran.

(3) Tata cara pengajuan permohonan pengumuman dilakukan sesuai

dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

### Pasal 23…

---

PRESIDEN

Pasal 23

Selama pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21 dan Pasal 22 belum dilakukan, maka Direksi secara tanggung

renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan

perseroan.

Bagian Pertama

Modal

Pasal 24

(1) Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.

(2) Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikeluarkan

atas nama dan atau atas tunjuk.

Pasal 25

(1) Modal dasar perseroan paling sedikit Rp. 20.000.000,- (dua puluh

juta rupiah).

(2) Undang-undang atau peraturan pelaksanaan yang mengatur bidang

usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal dasar

perseroan yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1).

(3) Perubahan...

---

PRESIDEN

(3) Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1), dan penentuan besarnya modal dasar Perseroan Terbuka beserta

perubahannya, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 26

(1) Pada saat pendirian perseroan, paling sedikit 25 % (dua puluh lima

persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25

harus telah ditempatkan.

(2) Setiap penempatan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

harus telah disetor paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari nilai

nominal setiap saham yang dikeluarkan.

(3) Seluruh saham yang telah dikeluarkan harus disetor penuh pada saat

pengesahan perseroan dengan bukti penyetoran yang sah.

(4) Pengeluaran saham lebih lanjut setiap kali harus disetor penuh.

Pasal 27

(1) Penyetoran atas saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan atau

dalam bentuk lainnya.

(2) Dalam hal penyetoran saham dilakukan dalam bentuk lain

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penilaian harga ditetapkan

oleh ahli yang tidak terikat pada perseroan.

(3) Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus

diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian.

(4) Bagi Perseroan Terbuka setiap pengeluaran saham harus telah

disetor penuh dengan tunai.

### Pasal 28…

---

PRESIDEN

Pasal 28

(1) Pemegang saham yang mempunyai tagihan terhadap perseroan tidak

dapat menggunakan hak tagihannya sebagai kompensasi kewajiban

penyetoran atas harga sahamnya.

(2) Bentuk-bentuk tagihan tertentu selain tagihan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) yang dapat dikompensasikan sebagai

setoran saham, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 29

(1) Perseroan dilarang mengeluarkan saham untuk dimiliki sendiri.

(2) Larangan pemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

berlaku juga bagi anak perusahaan terhadap saham yang

dikeluarkan oleh induk perusahaannya.

Bagian Kedua

Perlindungan Modal dan

Kekayaan Perseroan

Pasal 30

(1) Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan

dengan ketentuan:

  • dibayar dari laba bersih sepanjang tidak menyebabkan kekayaan

bersih perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang

ditempatkan ditambah cadangan yang diwajibkan sesuai dengan

ketentuan Undang-undang ini; dan

  • jumlah...

---

PRESIDEN

  • jumlah nilai nominal seluruh saham yang dimiliki perseroan

bersama dengan yang dimiliki oleh anak perusahaan dan gadai

saham yang dipegang, tidak melebihi 10 % (sepuluh persen) dari

jumlah modal yang ditempatkan.

(2) Perolehan saham, baik secara langsung maupun tidak langsung yang

bertentangan dengan ayat (1) batal demi hukum dan pembayaran

yang telah diterima oleh pemegang saham harus dikembalikan

kepada perseroan.

(3) Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas semua

kerugian yang diderita pemegang saham yang beritikad baik, yang

timbul akibat batal demi hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat

(2).

Pasal 31

(1) Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30

ayat (1) atau pengalihannya lebih lanjut hanya dapat dilakukan

berdasarkan keputusan RUPS.

(2) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sah apabila

dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3

(dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara

yang sah, dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian

dari jumlah suara tersebut.

Pasal 32

(1) RUPS dapat menyerahkan kewenangan untuk memberikan

persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 kepada organ

lain untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun.

(2) Penyerahan...

---

PRESIDEN

(2) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

setiap kali dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 5 (lima)

tahun.

(3) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.

Pasal 33

(1) Saham yang dibeli kembali oleh perseroan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 30, tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara

dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah

korum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan dalam

Undang-undang ini dan atau Anggaran Dasar.

(2) Saham induk perusahaan yang dibeli oleh anak perusahaannya juga

tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan

tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah korum yang harus

dicapai sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan atau

Anggaran Dasar.

Bagian Ketiga

Penambahan Modal

Pasal 34

(1) Penambahan modal perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan

keputusan RUPS.

(2) RUPS dapat menyerahkan kewenangan untuk memberikan

persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada

Komisaris untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun.

(3) Penyerahan...

---

PRESIDEN

(3) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)

sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.

Pasal 35

Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) sah

apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan rapat,

korum, dan jumlah suaru untuk perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan

ketentuan dalam Undang-undang ini dan atau Anggaran Dasar.

Pasal 36

(1) Dalam hal Anggaran Dasar tidak menentukan lain, seluruh saham

yang dikeluarkan dalam penambahan modal harus terlebih dahulu

ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan

pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama.

(2) Dalam hal pemegang saham tidak menggunakan hak untuk membeli

saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setelah lewat waktu

14 (empat belas) hari terhitung sejak penawaran, perseroan

menawarkan kepada karyawan mendahului penawaran kepada

orang lain untuk membeli jumlah tertentu atas saham tersebut.

(3) Ketentuan mengenai saham yang ditawarkan kepada karyawan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan

Peraturan Pemerintah.

Bagian…

---

PRESIDEN

Bagian Keempat

Pengurangan Modal

Pasal 37

(1) Pengurangan modal perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan

keputusan RUPS yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.

(2) Direksi wajib memberitahukan secara tertulis keputusan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada semua kreditor dan

mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia serta 2

(dua) surat kabar harian paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak

tanggal keputusan.

Pasal 38

(1) Dalam waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak pengumuman

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), kreditor dapat

mengajukan keberatan secara tertulis disertai alasannya kepada

perseroan atas keputusan pengurangan modal dengan tembusan

kepada Menteri.

(2) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak keberatan

sebagimana dimaksud dalam ayat (1) diterima, perseroan wajib

memberikan jawaban atas keberatan yang diajukan disertai

alasannya.

(3) Dalam...

---

PRESIDEN

(3) Dalam hal perseroan menolak keberatan atau tidak memberikan

penyelesaian yang disepakati kreditor, maka dalam waktu 30 (tiga

puluh) hari terhitung sejak jawaban perseroan diterima kreditor

dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri yang daerah

hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan.

Pasal 39

(1) Pengurangan modal berlaku setelah perubahan Anggaran Dasar

mendapat persetujuan Menteri.

(2) Persetujuan menteri atas perubahan Anggaran Dasar sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) hanya diberikan apabila:

  • tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditor dalam jangka waktu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat(1);

  • telah dicapai penyelesaian atas keberatan yang diajukan kreditor;

atau

  • gugatan kreditor telah mendapat putusan pengadilan yang telah

mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 40

Perubahan Anggaran Dasar disertai persetujuan Menteri tentang

pengurangan modal harus didaftarkan dan diumumkan sesuai dengan

ketentuan dalam Pasal 21 dan Pasal 22.

### Pasal 41…

---

PRESIDEN

Pasal 41

(1) Pengurangan modal harus dilakukan atas setiap saham atau atas

semua saham dari klasifikasi saham yang sama secara seimbang.

(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu klasifikasi saham, keputusan

pengurangan modal hanya dapat diambil sepanjang sesuai dengan

keputusan yang telah terlebih dahulu diambil dalam rapat pemegang

saham dari klasifikasi tersebut yang halnya dirugikan oleh

keputusan pengurangan modal.

Bagian Kelima

Saham

Pasal 42

(1) Nilai nominal saham harus dicantumkan dalam mata uang Republik

Indonesia.

(2) Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan.

(3) Saham atas tunjuk hanya dapat dikeluarkan apabila nilai nominal

saham atau nilai yang diperjanjikan disetor penuh.

Pasal 43

(1) Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang

Saham, yang sekurang-kurangnya memuat:

  • nama dan alamat pemegang saham;
  • jumlah,...

---

PRESIDEN

  • jumlah, nomor, dan tanggal perolehan saham yang dimiliki

pemegang saham dan apabila dikeluarkan lebih dari satu

klasifikasi saham, tiap-tiap klasifikasi saham tersebut;

  • jumlah yang disetor atas setiap saham;
  • nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum

yang mempunyai hak gadai atas saham dan tanggal perolehan

hak gadai tersebut; dan

  • keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).

(2) Selain Daftar Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1), perseroan wajib mengadakan dan menyimpan Daftar Khusus

yang memuat keterangan mengenai kepemilikan saham anggota

Direksi dan Komisaris beserta keluarganya pada perseroan tersebut

dan atau pada perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.

(3) Dalam hal perseroan mengeluarkan saham atas tunjuk, maka dalam

Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus sebagaimana dimaksud

dalam ayat (2) dicatat tanggal, jumlah, dan nomor saham atas tunjuk

yang dikeluarkan.

(4) Dalam Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dicatat pula setiap perubahan

kepemilikan saham.

(5) Dalam Pemegang Saham dan Daftar Khusus sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) dan ayat (2) disediakan di tempat kedudukan

perseroan agar dapat dilihat oleh para pemegang saham.

Pasal 44

Kepada pemegang saham diberikan bukti pemilikan saham untuk saham

yang dimilikinya.

### Pasal 45…

---

PRESIDEN

Pasal 45

(1) Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat

dibagi.

(2) Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang,

maka hak yang timbul dari saham tersebut hanya dapat digunakan

dengan cara menunjuk 1 (satu) orang wakil bersama.

Pasal 46

(1) Anggaran Dasar menetapkan 1 (satu) klasifikasi saham atau lebih.

(2) Setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan kepada

pemegangnya hak yang sama.

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, maka

Anggaran Dasar menetapkan 1 (satu) klasifikasi sebagai saham

biasa.

(4) Selain klasifikasi saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (3),

dalam Anggaran Dasar dapat ditetapkan 1 (satu) klasifikasi saham

atau lebih:

  • Dengan hak suara khusus, bersyarat, terbatas, atau tanpa hak

suara;

  • yang setelah jangka waktu tertentu dapat ditarik kembali atau

dapat ditukar dengan klasifikasi saham lain;

  • yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima

pembagian dividen secara kumulatif atau non kumulatif; dan atau

  • yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima

lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas

pembagian dividen dan sisa kekayaan perseroan dalam likuidasi.

### Pasal 47…

---

PRESIDEN

Pasal 47

(1) Anggaran Dasar dapat menentukan pecahan nilai nominal saham.

(2) Pemegang pecahan nilai nominal saham tidak diberikan hak suara

perseorangan, kecuali pemegang pecahan nilai nominal saham baik

sendiri atau bersama pemegang pecahan nilai nominal saham

lainnya yang sejenis memiliki nilai nominal sebesar 1 (satu)

nominal saham dari klasifikasi tersebut.

Pasal 48

Dalam Anggaran Dasar perseroan ditentukan cara pemindahan hak atas

saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 49

(1) Pemindahan hak atas saham atas nama dilakukan dengan akta

pemindahan hak.

(2) Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau

salinannya disampaikan secara tertulis kepada perseroan.

(3) Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham atas nama,

tanggal dan hari pemindahan hak tersebut dalam Daftar Pemegang

Saham atau Daftar Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43

ayat (1) dan ayat (2).

(4) Pemindahan hak atas saham atas tunjuk dilakukan dengan

penyerahan surat saham.

(5) Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas saham atas nama dan

saham atas tunjuk yang diperdagangkan di pasar modal diatur dalam

peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

### Pasal 50…

---

PRESIDEN

Pasal 50

Dalam Anggaran Dasar dapat diatur ketentuan pembatasan pemindahan

hak atas saham yaitu:

  • keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada kelompok pemegang

saham tertentu atau pemegang saham lainnya; dan atau

  • keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ

perseroan.

Pasal 51

(1) Dalam hal Anggaran Dasar mengharuskan pemegang saham

menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada kelompok pemegang

saham tertentu atau pemegang saham lain yang tidak dipilihnya

sendiri, perseroan wajib menjamin bahwa semua saham yang

ditawarkan dibeli dengan harga yang wajar dan dibayar tunai dalam

waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penawaran dilakukan.

(2) Dalam hal perseroan tidak dapat menjamin terlaksananya ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemegang saham dapat

menawarkan dan menjual sahamnya kepada karyawan mendahului

penawaran kepada orang lain.

(3) Setiap pemegang saham yang diharuskan menawarkan sahamnya

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhak menarik kembali

penawaran tersebut setelah lampaunya jangka waktu sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1).

(4) Penawaran saham terlebih dahulu kepada kelompok pemegang

saham tertentu atau pemegang saham lainnya hanya dapat dilakukan

satu kali.

(5) Ketentuan...

---

PRESIDEN

(5) Ketentuan mengenai penawaran dan penjualan saham kepada

karyawan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut

dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 52

(1) Pemberian persetujuan atau penolakan pemindahan hak atas saham

yang memerlukan persetujuan organ perseroan harus diberikan

secara tertulis dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari

terhitung sejak organ perseroan menerima permintaan pemindahan

hak tersebut.

(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

telah lampau dan organ perseroan tidak memberikan pernyataan

tertulis, maka organ perseroan dianggap menyetujui pemindahan

hak atas saham tersebut.

(3) Dalam hal pemindahan hak atas saham atas nama disetujui oleh

organ perseroan, harus dilakukan sesuai dengan ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan dilakukan dalam waktu

paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak persetujuan

diberikan.

(4) Dalam hal pemindahan hak atas saham ditolak, maka organ

perseroan harus menunjuk calon pembeli lain sesuai dengan

persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1).

(5) Dalam hal pemindahan hak atas saham ditolak sebagaimana

dimaksud dalam ayat (4) tidak disertai penunjukan, maka berlaku

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

### Pasal 53…

---

PRESIDEN

Pasal 53

(1) Saham atas tunjuk dapat digadaikan.

(2) Saham atas nama dapat digadaikan sepanjang tidak ditentukan lain

dalam Anggaran Dasar.

(3) Gadai saham harus dicatat dalam Daftar Pemegang Saham dan

Daftar Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.

(4) Hak suara atas saham yang digadaikan tetap ada pada pemegang

saham.

Pasal 54

(1) Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak

kepemilikan kepada pemegangnya.

(2) Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap

perseroan ke Pengadilan Negeri, apabila dirugikan karena tindakan

perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai

akibat keputusan RUPS, Direksi atau Komisaris.

(3) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan ke

Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat

kedudukan perseroan.

Pasal 55

(1) Setiap pemegang saham berhak meminta kepada perseroan agar

sahamnya dibeli dengan harga yang wajar, apabila yang

bersangkutan tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan

pemegang saham atau perseroan, berupa:

  • perubahan...

---

PRESIDEN

  • perubahan Anggaran Dasar;
  • penjualan, penjaminan, pertukaran sebagian besar atau seluruh

kekayaan perseroan; atau

  • penggabungan, peleburan, atau pengambil alihan perseroan.

(2) Dalam hal saham yang diminta untuk dibeli sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) melebihi batas ketentuan pembelian kembali saham

oleh perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1),

maka perseroan wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh

pihak lain.

Bagian Pertama

Laporan Tahunan

Pasal 56

Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku perseroan ditutup,

Direksi menyusun laporan tahunan untuk diajukan kepada RUPS, yang

memuat sekurang-kurangnya:

  • perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang

baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang

bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;

  • neraca gabungan dari perseroan yang tergabung dalam satu grup, di

samping neraca dari masing-masing perseroan tersebut;

  • laporan…

---

PRESIDEN

  • laporan mengenai keadaan dan jalannya perseroan serta hasil yang

telah dicapai;

  • kegiatan utama perseroan dan perubahan selama tahun buku;
  • rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang

mempengaruhi kegiatan perseroan;

  • nama anggota Direksi dan Komisaris; dan
  • gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Komisaris.

Pasal 57

(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56

ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Komisaris.

(2) Dalam hal ada anggota Direksi atau Komisaris tidak

menandatangani laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

harus disebutkan alasannya secara tertulis.

Pasal 58

(1) Perhitungan tahunan dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi

Keuangan.

(2) Dalam hal Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya

harus diberikan penjelasan serta alasannya.

Pasal 59

(1) Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan perseroan kepada

akuntan publik untuk diperiksa apabila:

  • bidang...

---

PRESIDEN

  • bidang usaha perseroan berkaitan dengan pengerahan dana

masyarakat;

  • perseroan mengeluarkan surat pengakuan utang; atau
  • perseroan merupakan Perseroan Terbuka.

(2) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak

dipenuhi, perhitungan tahunan tidak boleh disahkan oleh RUPS.

(3) Laporan atas hasil pemeriksaan akuntan publik sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada RUPS

melalui Direksi.

(4) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setelah

mendapat pengesahan RUPS diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar

harian.

Pasal 60

(1) Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan perhitungan tahunan

dilakukan oleh RUPS.

(2) Keputusan atas persetujuan laporan tahunan dan pengesahan

perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diambil

sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan atau

Anggaran Dasar.

(3) Dalam hal dokumen perhitungan tahunan yang disediakan ternyata

tidak benar dan atau menyesatkan, anggota Direksi dan Komisaris

secara tanggung renteng bertanggungjawab terhadap pihak yang

dirugikan.

(4) Anggota Direksi dan Komisaris dibebaskan dari tanggung jawab

sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) apabila terbukti bahwa

keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.

Bagian…

---

PRESIDEN

Bagian Kedua

Penggunaan Laba

Pasal 61

(1) Setiap tahun buku, perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu

dari laba bersih untuk cadangan.

(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dilakukan sampai cadangan mencapai sekurang-kurangnya 20%

(dua puluh persen) dari modal yang ditempatkan.

(3) Cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang belum

mencapai jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya

dapat dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat

dipenuhi oleh cadangan lain.

(4) Ketentuan mengenai penyisihan laba bersih untuk cadangan dan

penggunaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 62

(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan

untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1)

diputuskan oleh RUPS.

(2) Dalam hal RUPS tidak menentukan lain, seluruh laba bersih setelah

dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 61 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai

dividen.

(3) Setelah 5 (lima) tahun, dividen yang tidak diambil dimasukkan ke

dalam cadangan yang diperuntukkan untuk itu.

(4) Pengambilan...

---

PRESIDEN

(4) Pengambilan dividen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur

dalam Anggaran Dasar.

Pasal 63

(1) RUPS mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan kepada

Direksi atau Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam

Undang-undang ini dan atau Anggaran Dasar.

(2) RUPS berhak memperoleh segala keterangan yang berkaitan dengan

kepentingan perseroan dari Direksi dan atau Komisaris.

Pasal 64

(1) RUPS diadakan di tempat kedudukan perseroan atau tempat

perseroan melakukan kegiatan usahanya, kecuali ditentukan lain

dalam Anggaran Dasar.

(2) Tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus terletak di

wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 65

(1) RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya.

(2) RUPS tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan

setelah tahun buku.

(3) Dalam...

---

PRESIDEN

(3) Dalam RUPS tahunan harus diajukan semua dokumen perseroan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.

(4) RUPS lainnya dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan

kebutuhan.

Pasal 66

(1) Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan dan untuk kepentingan

perseroan berwenang menyelenggarakan RUPS lainnya.

(2) Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dapat juga dilakukan atas permintaan 1 (satu) pemegang saham atau

lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian

dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, atau suatu

jumlah yang lebih kecil sebagaimana ditentukan dalam Anggaran

Dasar perseroan yang bersangkutan.

(3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan kepada

Direksi atau Komisaris dengan surat tercatat disertai alasannya.

(4) RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat

membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (3).

Pasal 67

(1) Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat

kedudukan perseroan dapat memberikan izin kepada pemohon

untuk:

a.melakukan...

---

PRESIDEN

a.melakukan sendiri pemanggilan RUPS tahunan, atas permohonan

pemegang saham apabila Direksi atau Komisaris tidak

menyelenggarakan RUPS tahunan pada waktu yang telah

ditentukan; atau

b.melakukan sendiri pemanggilan RUPS lainnya, atas permohonan

pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat

(2), apabila Direksi atau Komisaris setelah lewat waktu 30 (tiga

puluh) hari terhitung sejak permintaan tidak melakukan

pemanggilan RUPS lainnya.

(2) Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dapat menetapkan bentuk, isi, dan jangka waktu pemanggilan RUPS

serta menunjuk ketua rapat tanpa terikat pada ketentuan

Undang-undang ini atau Anggaran Dasar.

(3) Dalam hal RUPS diselenggarakan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan Direksi dan

atau Komisaris untuk hadir.

(4) Penetapan Ketua Pengadilan Negeri mengenai pemberian izin

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan penetapan

instansi pertama dan terakhir.

Pasal 68

(1) Untuk menyelenggarakan RUPS Direksi melakukan pemanggilan

kepada pemegang saham.

(2) Dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar,

pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat

dilakukan oleh Komisaris.

### Pasal 69…

---

PRESIDEN

Pasal 69

(1) Pemanggilan RUPS dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari

sebelum RUPS diadakan.

(2) Pemanggilan RUPS dilakukan dengan surat tercatat.

(3) Pemanggilan RUPS untuk Perseroan Terbuka dilakukan dalam 2

(dua) surat kabar harian.

(4) Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan

acara rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan

dibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor perseroan mulai hari

dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan hari RUPS diadakan.

(5) Perseroan wajib memberikan salinan bahan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (4) kepada pemegang saham secara cuma-cuma.

(6) Dalam hal pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), keputusan tetap sah apabila

RUPS dihadiri oleh seluruh pemegang saham yang mewakili saham

dengan hak suara yang sah dan disetujui dengan suara bulat.

Pasal 70

(1) Bagi Perseroan Terbuka, sebelum pemanggilan RUPS dilakukan

wajib didahului dengan pengumuman mengenai akan diadakan

pemanggilan RUPS dalam 2 (dua) surat kabar harian.

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan

paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS.

### Pasal 71…

---

PRESIDEN

Pasal 71

(1) Pemegang saham dengan hak suara yang sah, baik sendiri maupun

dengan kuasa tertulis berhak menghadiri RUPS dan menggunakan

hak suaranya.

(2) Dalam pemungutan suara, anggota Direksi, anggota Komisaris, dan

karyawan perseroan yang bersangkutan dilarang bertindak sebagai

kuasa dari pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 72

(1) Setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara kecuali

Anggaran Dasar menentukan lain.

(2) Saham perseroan yang dimiliki oleh perseroan itu sendiri tidak

mempunyai hak suara.

(3) Saham induk perusahaan yang dimiliki oleh anak perusahaannya

juga tidak mempunyai hak suara.

Pasal 73

(1) RUPS dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham

yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah

seluruh saham dengan hak suara yang sah, kecuali Undang-undang

ini dan atau Anggaran Dasar menentukan lain.

(2) Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak

tercapai, diadakan pemanggilan RUPS kedua.

(3) Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dilakukan

paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua diselenggarakan.

(4) RUPS...

---

PRESIDEN

(4) RUPS kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan

paling lambat 21 (dua puluh satu) hari dari RUPS pertama.

(5) RUPS kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) sah dan berhak

mengambil keputusan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang

mewakili paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah

seluruh saham dengan hak suara yang sah.

(6) Dalam hal korum RUPS kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat

(5) tidak tercapai, atas permohonan perseroan korum ditetapkan

oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Pasal 74

(1) Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

(2) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, keputusan

diambil berdasarkan suara terbanyak biasa dari jumlah suara yang

dikeluarkan secara sah, kecuali Undang-undang ini dan atau

Anggaran Dasar menentukan bahwa keputusan harus diambil

berdasarkan suara yang lebih besar dari suara terbanyak biasa.

Pasal 75

(1) Keputusan RUPS untuk mengubah Anggaran Dasar sah apabila

dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3

(dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara

yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian

dari jumlah suara tersebut.

(2) Dalam...

---

PRESIDEN

(2) Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak

tercapai, maka dalam RUPS kedua keputusan sah apabila dihadiri

oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua

pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang

sah dan disetujui oleh suara terbanyak dari jumlah suara tersebut.

Pasal 76

Dalam hal penggabungan, peleburan, pengambil alihan, kepailitan dan

pembubaran perseroan, keputusan RUPS sah apabila dihadiri oleh

pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian

dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh

paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara tersebut.

Pasal 77

Setiap penyelenggaraan RUPS wajib dibuat risalah dan dibubuhi

tandatangan ketua rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang pemegang

saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.

Pasal 78

(1) Dalam Anggaran Dasar perseroan dapat ditentukan bahwa

keputusan RUPS dapat diambil dengan cara lain dari rapat.

(2) Dalam hal Anggaran Dasar mengatur ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), keputusan dapat diambil apabila semua

pemegang saham dengan hak suara yang sah telah menyetujui

secara tertulis baik mengenai cara maupun keputusan yang diambil.

## BAB VI…

---

PRESIDEN

Bagian Pertama

Direksi

Pasal 79

(1) Kepengurusan perseroan dilakukan oleh Direksi.

(2) Perseroan yang bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat,

perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang atau Perseroan

Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota

Direksi.

(3) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang

perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan

tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau

Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan

dinyatakan pailit, atau orang yang pernah dihukum karena

melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam

waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.

Pasal 80

(1) Anggota Direksi diangkat oleh RUPS.

(2) Untuk pertama kali pengangkatan anggota Direksi dilakukan

dengan mencantumkan susunan dan nama anggota Direksi dalam

Akta Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf

b.

(3) Anggota...

---

PRESIDEN

(3) Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dengan

kemungkinan diangkat kembali.

(4) Anggaran Dasar mengatur tata cara pencalonan, pengangkatan, dan

pemberhentian anggota Direksi tanpa mengurangi hak pemegang

saham dalam pencalonan.

Pasal 81

(1) Peraturan tentang pembagian tugas dan wewenang setiap anggota

Direksi serta besar dan jenis penghasilan Direksi ditetapkan oleh

RUPS.

(2) Dalam Anggaran Dasar dapat ditetapkan bahwa kewenangan RUPS

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Komisaris

atas nama RUPS.

Pasal 82

Direksi bertanggungjawab penuh atas pengurusan perseroan untuk

kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam

maupun di luar pengadilan.

Pasal 83

(1) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, maka

yang berwenang mewakili perseroan adalah setiap anggota Direksi

kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini dan atau

Anggaran Dasar.

(2) Anggaran...

---

PRESIDEN

(2) Anggaran Dasar dapat menentukan pembatasan wewenang anggota

Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 84

(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili perseroan apabila:

  • terjadi perkara di depan pengadilan antara perseroan dengan

anggota Direksi yang bersangkutan; atau

  • anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan

yang bertentangan dengan kepentingan perseroan.

(2) Dalam Anggaran Dasar ditetapkan yang berhak mewakili perseroan

apabila terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Dalam hal Anggaran Dasar tidak menetapkan ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), RUPS mengangkat 1 (satu)

orang pemegang saham atau lebih untuk mewakili perseroan.

Pasal 85

(1) Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh

tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha

perseroan.

(2) Setiap anggota Direksi bertanggungjawab penuh secara pribadi

apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya

sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Atas...

---

PRESIDEN

(3) Atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling

sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham

dengan hak suara yang sah dapat mengajukan gugatan ke

Pengadilan Negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan

atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan.

Pasal 86

(1) Direksi wajib:

  • membuat dan memelihara Daftar Pemegang Saham, risalah

RUPS, dan risalah rapat Direksi; dan

  • menyelenggarakan pembukuan perseroan.

(2) Daftar Pemegang Saham, risalah dan pembukuan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) disimpan di tempat kedudukan perseroan.

(3) Atas Permohonan tertulis dari pemegang saham, Direksi memberi

izin kepada pemegang saham untuk memeriksa dan mendapatkan

salinan Daftar Pemegang Saham, risalah dan pembukuan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 87

Anggota Direksi wajib melaporkan kepada perseroan mengenai

kepemilikan sahamnya dan atau keluarganya pada perseroan tersebut dan

perseroan lain.

### Pasal 88…

---

PRESIDEN

Pasal 88

(1) Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan atau

menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian besar kekayaan

perseroan.

(2) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh

merugikan pihak ketiga yang beritikad baik.

(3) Keputusan RUPS untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan

utang seluruh atau sebagian besar kekayaan perseroan sah apabila

dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4

(tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara

yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian

dari jumlah suara tersebut.

(4) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian paling lambat 30 (tiga

puluh) hari terhitung sejak perbuatan hukum tersebut dilakukan.

Pasal 89

Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan

perseroan atau lebih atau orang lain untuk dan atas nama perseroan

melakukan perbuatan hukum tertentu.

Pasal 90

(1) Direksi hanya dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri

agar perseroan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan RUPS.

(2) Dalam...

---

PRESIDEN

(2) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi

dan kekayaan perseroan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat

kepailitan tersebut, maka setiap anggota Direksi secara tanggung

renteng bertanggung jawab atas kerugian itu.

(3) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan

karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggungjawab secara

tanggung renteng atas kerugian tersebut.

Pasal 91

(1) Anggota Direksi dapat sewaktu-waktu diberhentikan berdasarkan

keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.

(2) Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diambil setelah yang

bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.

(3) Dengan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam

ayat (2), maka kedudukannya sebagai anggota Direksi berakhir.

Pasal 92

(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh RUPS

atau Komisaris dengan menyebutkan alasannya.

(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

diberitahukan secara tertulis kepada Direksi yang bersangkutan.

(3) Anggota Direksi yang diberhentikan sementara sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) tidak berwenang melakukan tugasnya.

(4) Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal

pemberhentian sementara harus diadakan RUPS.

(5) Dalam...

---

PRESIDEN

(5) Dalam RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) anggota

Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.

(6) RUPS dapat mencabut keputusan pemberhentian sementara tersebut

atau memberhentikan anggota Direksi yang bersangkutan.

(7) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari tidak diadakan RUPS

sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), pemberhentian sementara

tersebut batal.

Pasal 93

Dalam Anggaran Dasar diatur ketentuan mengenai pengisian sementara

jabatan Direksi yang kosong atau dalam hal Direksi diberhentikan untuk

sementara atau berhalangan.

Bagian Kedua

Komisaris

Pasal 94

(1) Perseroan memiliki Komisaris yang wewenang dan kewajibannya

ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

(2) Perseroan yang bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat,

perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang, atau Perseroan

Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang Komisaris.

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) orang Komisaris, mereka

merupakan sebuah majelis.

### Pasal 95…

---

PRESIDEN

Pasal 95

(1) Komisaris diangkat oleh RUPS.

(2) Untuk pertama kali pengangkatan Komisaris dilakukan dengan

mencantumkan susunan dan nama Komisaris dalam Akta Pendirian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b.

(3) Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dengan

kemungkinan diangkat kembali.

(4) Anggaran Dasar mengatur tata cara pencalonan, pengangkatan, dan

pemberhentian Komisaris tanpa mengurangi hak pemegang saham

dalam pencalonan.

Pasal 96

Yang dapat diangkat menjadi Komisaris adalah orang perseorangan yang

mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan

pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris yang dinyatakan

bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, atau orang yang

pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan

keuangan negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.

Pasal 97

Komisaris bertugas mengawasi kebijaksanaan Direksi dalam

menjalankan perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi.

### Pasal 98…

---

PRESIDEN

Pasal 98

(1) Komisaris wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab

menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan.

(2) Atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling

sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham

dengan hak suara yang sah dapat mengajukan gugatan ke

Pengadilan Negeri terhadap Komisaris yang karena kesalahan atau

kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan.

Pasal 99

Komisaris wajib melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan

sahamnya dan atau keluarganya pada perseroan tersebut dan perseroan

lain.

Pasal 100

(1) Dalam Anggaran Dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang

kepada Komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan

kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.

(2) Berdasarkan Anggaran Dasar atau keputusan RUPS, Komisaris

dapat melakukan tindakan pengurusan perseroan dalam keadaan

tertentu untuk jangka waktu tertentu.

(3) Bagi Komisaris yang dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu

tertentu melakukan tindakan pengurusan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (2) berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang

dan kewajiban Direksi terhadap perseroan dan pihak ketiga.

### Pasal 101…

---

PRESIDEN

Pasal 101

(1) Anggota Komisaris dapat diberhentikan atau diberhentikan

sementara oleh RUPS.

(2) Ketentuan mengenai pemberhentian dan pemberhentian sementara

anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal

92 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) berlaku

pula terhadap Komisaris.

Pasal 102

(1) Satu perseroan atau lebih dapat menggabungkan diri menjadi satu

dengan perseroan yang telah ada atau meleburkan diri dengan

perseroan lain dan membentuk perseroan baru.

(2) Rencana penggabungan atau peleburan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) dituangkan dalam Rancangan Penggabungan atau

Peleburan yang disusun bersama oleh Direksi dari perseroan yang

akan melakukan penggabungan atau peleburan, yang memuat

sekurang-kurangnya:

  • nama perseroan yang akan melakukan penggabungan atau

peleburan;

  • alasan serta penjelasan masing-masing Direksi perseroan yang

akan melakukan penggabungan atau peleburan dan persyaratan

penggabungan atau peleburan;

c.tata...

---

PRESIDEN

c.tata cara konversi saham dari masing-masing perseroan yang

akan melakukan penggabungan atau peleburan terhadap saham

perseroan hasil penggabungan atau peleburan;

d.rancangan perubahan Anggaran Dasar perseroan hasil

penggabungan apabila ada, atau rancangan Akta Pendirian

perseroan baru hasil peleburan;

e.neraca, perhitungan laba rugi yang meliputi 3 (tiga) tahun buku

terakhir dari semua perseroan yang akan melakukan

penggabungan atau peleburan; dan

  • hal-hal lain yang perlu diketahui oleh pemegang saham

masing-masing perseroan.

(3) Penggabungan atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) hanya dapat dilakukan apabila Rancangan Penggabungan atau

Peleburan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disetujui oleh

RUPS masing-masing perseroan.

Pasal 103

(1) Pengambil alihan perseroan dapat dilakukan oleh badan hukum atau

orang perseorangan.

(2) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat

dilakukan melalui pengambilalihan seluruh atau sebagian besar

saham yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap

perseroan tersebut.

(3) Dalam hal pengambilalihan dilakukan oleh perseroan, maka berlaku

ketentuan sebagai berikut:

  • Rencana pengambilalihan dituangkan dalam Rancangan

Pengambilalihan yang disusun oleh Direksi perseroan yang akan

mengambil alih dan yang akan diambil alih, yang memuat

---

PRESIDEN

sekurang-kurangnya:

1. nama perseroan yang mengambil alih dan yang diambil alih;

dan

1. alasan serta penjelasan Direksi perseroan masing masing

mengenai persyaratan serta tata cara pengabilalihan saham

perseroan yang diambil alih.

  • Pengambilalihan dilakukan dengan persetujuan RUPS masing-

masing atas Rancangan Pengambilalihan yang diajukan oleh

Direksi masing-masing perseroan.

(4) Dalam hal pengambilalihan dilakukan oleh badan hukum yang

bukan perseroan, maka berlaku ketentuan sebagai berikut :

  • Rencana pengambilalihan dituangkan dalam Rancangan

Pengambialihan yang disusun oleh Direksi perseroan yang akan

diambil alih dan Badan Pengurus badan hukum yang bukan

perseroan yang akan mengambil alih, memuat sekurang-

kurangnya :

1). Nama perseroan yang akan diambil alih dan nama badan

hukum yang bukan perseroan yang akan mengambil alih; dan

2). Alasan serta penjelasan Direksi perseroan yang akan diambil

alih dan badan hukum yang bukan perseroan yang akan

mengambil alih mengenai persyaratan serta tata cara

pengambilalihan saham perseroan yang diambil alih.

b.Pengambilalihan dilakukan dengan persetujuan RUPS perseroan

yang diambil alih dan persetujuan Anggota atau Badan Pengurus

dari badan hukum yang bukan perseroan yang mengambil alih.

(5) Dalam hal pengambilalihan dilakukan orang perseorangan, maka

berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.Rencana...

---

PRESIDEN

a.Rencana pengambilalihan dituangkan dalam Rancangan

Pengambilalihan yang disusun oleh Direksi perseroan yang akan

diambil alih dan orang perseorangan yang akan mengambil alih,

yang memuat sekurang-kurangnya:

1. nama perseroan yang akan diambil alih dan orang

perseorangan yang akan mengambil alih; dan

1. alasan serta penjelasan Direksi perseroan yang akan diambil

alih mengenai persyaratan dan tata cara pengambilalihan

saham.

  • Pengambilalihan dilakukan dengan persetujuan RUPS perseroan

yang akan diambil alih atas Rancangan yang diajukan Direksi

perseroan yang akan diambil alih dan orang perseorangan yang

akan mengambil alih.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak membatasi

badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham

perseroan lain langsung dari pemegang saham.

Pasal 104

(1) Perbuatan hukum penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan

perseroan harus memperhatikan:

a.kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas dan karyawan

perseroan; dan

b.kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan

usaha.

(2) Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan tidak

mengurangi hak pemegang saham minoritas untuk menjual

sahamnya dengan harga yang wajar.

### Pasal 105…

---

PRESIDEN

Pasal 105

(1) Keputusan RUPS mengenai penggabungan, peleburan, dan

pengambilalihan perseroan sah apabila diambil sesuai dengan

ketentuan Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 76.

(2) Direksi wajib mengumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian

mengenai rencana penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan

perseroan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan

RUPS.

Pasal 106

(1) Rancangan Penggabungan perseroan yang telah mendapat

persetujuan RUPS dilampirkan pada permohonan perubahan

Anggaran Dasar perseroan untuk mendapatkan persetujuan Menteri

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).

(2) Rancangan Penggabungan perseroan yang telah mendapat

persetujuan RUPS baik yang tidak disertai perubahan Anggaran

Dasar maupun yang disertai perubahan Anggaran Dasar dilaporkan

kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).

(3) Rancangan Peleburan perseroan yang telah mendapat persetujuan

RUPS dilampirkan pada permohonan pengesahan Akta Pendirian

perseroan hasil peleburan untuk mendapat pengesahan Menteri

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6).

(4) Rancangan Pengambilalihan perseroan yang telah mendapat

persetujuan RUPS dilaporkan kepada Menteri sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).

(5) Ketentuan...

---

PRESIDEN

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22

berlaku pula bagi penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan

perseroan.

Pasal 107

(1) Dalam hal terjadi penggabungan atau peleburan, maka perseroan

yang menggabungkan diri atau meleburkan diri menjadi bubar.

(2) Pembubaran perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat

dilakukan dengan atau tanpa terlebih dahulu mengadakan likuidasi.

(3) Dalam hal pembubaran perseroan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) tidak didahului dengan likuidasi, maka:

  • aktiva dan pasiva perseroan yang digabungkan atau yang

meleburkan diri, beralih karena hukum kepada perseroan hasil

penggabungan atau peleburan; dan

  • pemegang saham perseroan yang digabungkan atau yang

meleburkan diri menjadi pemegang saham perseroan hasil

penggabungan atau peleburan.

Pasal 108

(1) Direksi perseroan hasil penggabungan atau peleburan wajib

mengumumkan hasil penggabungan atau peleburan tersebut dalam

2 (dua) surat kabar harian paling lambat 30 (tiga puluh) hari

terhitung sejak penggabungan, atau peleburan selesai dilakukan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula

terhadap Direksi perseroan yang melakukan pengambilalihan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1).

### Pasal 109…

---

PRESIDEN

Pasal 109

Ketentuan mengenai penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan

perseroan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 110

(1) Pemeriksaan terhadap perseroan dapat dilakukan dengan tujuan

untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal terdapat dugaan

bahwa:

  • perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan

pemegang saham atau pihak ketiga; atau

  • anggota Direksi atau Komisaris melakukan perbuatan melawan

hukum yang merugikan perseroan atau pemegang saham atau

pihak ketiga.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan

dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya

ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat

kedudukan perseroan.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat

dilakukan oleh:

  • pemegang saham atas nama diri sendiri atau atas nama perseroan

apabila mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian

dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;

  • pihak...

---

PRESIDEN

  • pihak lain yang dalam Anggaran Dasar perseroan atau perjanjian

dengan perseroan diberi wewenang untuk mengajukan

permohonan pemeriksaan; atau

c.Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum.

Pasal 111

(1) Ketua Pengadilan Negeri berhak menolak atau mengabulkan

permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110.

(2) Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

menolak permohonan apabila permohonan tersebut tidak didasarkan

atas alasan yang wajar.

(3) Dalam hal permohonan dikabulkan, Ketua Pengadilan Negeri

mengeluarkan penetapan bagi pemeriksaan dan pengangkatan

paling banyak 3 (tiga) orang ahli untuk melakukan pemeriksaan.

(4) Setiap anggota Direksi, Komisaris, karyawan perseroan, dan

akuntan publik yang telah ditunjuk oleh perseroan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) tidak dapat diangkat sebagai ahli

sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

(5) Pemeriksa berhak memeriksa semua dokumen dan kekayaan

perseroan yang dianggap perlu untuk diketahui.

(6) Direksi, Komisaris, dan semua karyawan perseroan wajib

memberikan segala keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan

pemeriksaan.

(7) Pemeriksa dilarang mengumumkan hasil pemeriksaan kepada pihak

lain.

### Pasal 112…

---

PRESIDEN

Pasal 112

(1) Laporan hasil pemeriksaan disampaikan oleh pemeriksa kepada

Ketua Pengadilan Negeri.

(2) Ketua Pengadilan Negeri memberikan salinan laporan hasil

pemeriksaan hanya kepada pemohon dan perseroan yang

bersangkutan.

Pasal 113

(1) Dalam hal permohonan untuk melakukan pemeriksaan dikabulkan,

maka ketua Pengadilan Negeri menentukan jumlah maksimum

biaya pemeriksaan.

(2) Biaya sebagaimana dimaksud dibayar oleh perseroan.

(3) Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan perseroan dapat

menetapkan penggantian seluruh atau sebagian biaya pemeriksaan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada pemohon, anggota

Direksi, dan atau Komisaris.

Pasal 114

Perseroan bubar karena:

  • keputusan RUPS;
  • jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar

telah berakhir;

  • penetapan…

---

PRESIDEN

  • penetapan Pengadilan.

Pasal 115

(1) Direksi dapat mengajukan usul pembubaran perseroan kepada

RUPS.

(2) Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah apabila

diambil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 76.

(3) Perseroan bubar pada saat yang ditetapkan dalam keputusan RUPS.

(4) Pembubaran perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)

diikuti dengan likuidasi oleh likuidator.

Pasal 116

(1) Dalam hal perseroan bubar karena jangka waktu berdirinya berakhir

sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar, Menteri atas

permohonan Direksi dapat memperpanjang jangka waktu tersebut.

(2) Permohonan memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS

yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit

3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak

suara yang sah dan disetujui paling sedikit oleh 3/4 (tiga perempat)

bagian dari jumlah suara tersebut.

(3) Permohonan memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) dan permohonan persetujuan perubahan Anggaran

Dasar, diajukan kepada Menteri paling lambat 90 (sembilan puluh)

hari sebelum jangka waktu berdirinya perseroan berakhir.

(4) Keputusan...

---

PRESIDEN

(4) Keputusan Menteri atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) diberitakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung

sejak permohonan diterima.

(5). Dalam hal jangka waktu berdirinya perseroan berakhir dan RUPS

memutuskan tidak memperpanjang jangka waktu tersebut, maka

proses likuidasinya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Bab

ini.

Pasal 117

(1) Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan atas:

  • permohonan kejaksaan berdasarkan alasan kuat perseroan

melanggar kepentingan umum;

  • permohonan 1 (satu) orang pemegang saham atau lebih yang

mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari

jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;

  • permohonan kreditor berdasarkan alasan:

1. perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah

dinyatakan pailit; atau

1. harta kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh

utangnya setelah pernyataan pailit dicabut; atau

  • permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan

adanya cacat hukum dalam Akta Pendirian perseroan.

(2) Dalam penetapan pengadilan ditetapkan pula penunjukan likuidator.

### Pasal 118…

---

PRESIDEN

Pasal 118

(1) Dalam hal perseroan bubar, likuidator dalam waktu paling lambat

30 (tiga puluh) hari wajib:

  • mendaftarkan dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal

21;

  • mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara

Republik Indonesia;

  • mengumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian; dan
  • memberitahukan kepada Menteri.

(2) Selama pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c belum dilakukan,

bubarnya perseroan tidak berlaku bagi pihak ketiga.

(3) Dalam hak likuidator lalai mendaftarkan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) huruf a, maka likuidator secara tanggung renteng

bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pihak ketiga.

(4) Dalam pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) wajib disebutkan nama dan alamat likuidator.

Pasal 119

(1) Dalam hal perseroan bubar, maka perseroan tidak dapat melakukan

perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan

kekayaannya dalam proses likuidasi.

(2) Tindakan pemberesan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

meliputi:

  • pencatatan dan pengumpulan kekayaan perseroan;
  • penentuan...

---

PRESIDEN

  • penentuan tata cara pembagian kekayaan;
  • pembayaran kepada para kreditor;
  • pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang

saham; dan

  • tindakan-tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan

pemberesan kekayaan.

(3) Dalam hal perseroan sedang dalam proses likuidasi, maka pada

surat keluar dicantumkan kata-kata "dalam likuidasi" di belakang

nama perseroan.

Pasal 120

(1) Likuidator dari perseroan yang telah bubar wajib memberitahukan

kepada semua kreditornya dengan surat tercatat mengenai bubarnya

perseroan.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat:

  • nama dan alamat likuidator;
  • tata cara pengajuan tagihan; dan
  • jangka waktu mengajukan tagihan yang tidak boleh lebih dari

120 (seratus dua puluh) hari terhitung sejak surat pemberitahuan

diterima.

(3) Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan huruf c, dan

kemudian ditolak, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri

paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal

penolakan.

### Pasal 121…

---

PRESIDEN

Pasal 121

(1) Kreditor yang tidak mengajukan tagihannya sesuai dengan

ketentuan Pasal 120 ayat (2) huruf c, dapat mengajukan tagihannya

melalui Pengadilan Negeri dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung

sejak bubarnya perseroan didaftarkan dan diumumkan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 118.

(2) Tagihan yang diajukan kreditor sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) hanya dapat dilakukan terhadap sisa kekayaan perseroan yang

belum dibagikan kepada pemegang saham.

Pasal 122

(1) Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Direksi bertindak selaku

likuidator.

(2) Ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian sementara,

pemberhentian, wewenang, kewajiban, tanggung jawab, dan

pengawasan terhadap Direksi berlaku pula bagi likuidator.

Pasal 123

Atas permohonan 1 (satu) orang atau lebih yang berkepentingan atau atas

permohonan kejaksaan, Ketua Pengadilan Negeri dapat mengangkat

likuidator baru dan memberhentikan likuidator lama karena yang

bersangkutan tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya atau

dalam hal utang perseroan melebihi kekayaan perseroan.

### Pasal 124…

---

PRESIDEN

Pasal 124

(1) Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atas likuidasi yang

dilakukan.

(2) Sisa kekayaan hasil likuidasi diperuntukkan bagi para pemegang

saham.

(3) Likuidator wajib mendaftarkan dan mengumumkan hasil akhir

proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 serta

mengumumkannya dalam 2 (dua) surat kabar harian.

Pasal 125

(1) Akta Pendirian perseroan yang telah disahkan atau Anggaran Dasar

yang perubahannya telah disetujui sebelum Undang-undang ini

berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan

Undang-undang ini.

(2) Akta Pendirian perseroan yang belum disahkan atau Anggaran

Dasar yang perubahannya belum disetujui oleh Menteri pada saat

berlakunya Undang-undang ini, wajib disesuaikan dengan ketentuan

Undang-undang ini.

(3) Dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-undang ini

mulai berlaku, semua perseroan yang didirikan dan telah disahkan

berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van

Koophandel, Staatsblad 1847:23), harus telah disesuaikan dengan

ketentuan Undang-undang ini.

### Pasal 126…

---

PRESIDEN

Pasal 126

(1) Dalam waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya

Undang-undang ini, badan hukum yang didirikan berdasarkan

Ordonansi Maskapai Andil Indonesia (Ordonnantie op de

Indonesische Maatschappij op aandeelen, staatsblad 1939:569 jo

717), wajib mengajukan permohonan pengesahan atas Akta

Pendirian dan Anggaran Dasarnya kepada Menteri.

(2) Terhadap badan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang

Anggaran Dasarnya telah memperoleh pengesahan Menteri, berlaku

ketentuan Undang-undang ini.

Pasal 127

Bagi perseroan yang melakukan kegiatan tertentu di bidang pasar modal

berlaku ketentuan Undang-undang ini, sepanjang tidak diatur lain dalam

peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

## BAB XII…

---

PRESIDEN

Pasal 128

(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, Buku Kesatu Titel Ketiga

Bagian Ketiga Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 Kitab

Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel,

Staatsblad 1847: 23) yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas

berikut segala perubahannya, terakhir dengan Undang-undang

Nomor 4 Tahun 1971, dinyatakan tidak berlaku.

(2) Segala peraturan pelaksanaan dari Buku Kesatu Titel Ketiga Bagian

Ketiga Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 Kitab Undang-undang

Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847: 23)

yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas berikut segala

perubahannya, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun

1971 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau

belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

(3) Terhitung 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini,

Ordonansi Maskapai Andil Indonesia (Ordonnantie op de

Indonesische Maatschappij op Aandeelen, Staatsblad 1939: 569 jo

1. dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 129

Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal

diundangkan.

Agar...

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 7 Maret 1995

INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 Maret 1995

ttd

MOERDIONO

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Hukum
Dan Perundang-undangan
Plt.

ttd

Lambock V.Nahattands, S.H.

---

PRESIDEN