Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DILI

UU No. 1 Tahun 1996 berlaku

Ditetapkan: 1996-01-01

Pasal 1

Membentuk Pengadilan Tinggi Dili, berkedudukan di Dili.

Pasal 2

(1) Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Dili meliputi wilayah Propinsi

Timor Timur.

(2) Seluruh Pengadilan Negeri di wilayah Propinsi Timor Timur

merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dari Pengadilan tinggi Dili.

Pasal 3

Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Dili, maka daerah hukum

Pengadilan Tinggi Kupang dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan

Negeri di seluruh wilayah Propinsi Timor Timur.

Pasal 4

Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Dili, maka perkara pidana dan

perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi

Dili ditentukan sebagai berikut:

  • perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan

Tinggi Kupang tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi

Kupang;

  • perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Kupang

tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Dili.

Pasal 5

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar…

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 8 Januari 1996

INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Januari 1996

ttd

MOERDIONO

---

PRESIDEN