Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997
tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 21
Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ditetapkan menjadi Undang-undang.
Ditetapkan: 1998-01-01
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997
tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 21
Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ditetapkan menjadi Undang-undang.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688), ditangguhkan mulai
berlakunya slemaa enam bulan dari tanggal 1 Januari 1998 sampai
dengan tanggal 30 Juni 1998.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Pebruari 1998
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Pebruari 1998
ttd.
MOERDIONO
---
PRESIDEN