Langsung ke konten

PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

UU No. 1 Tahun 1998 berlaku

Ditetapkan: 1998-01-01

Pasal 1

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997

tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 21

Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

ditetapkan menjadi Undang-undang.

Pasal 2

Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas

Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44,

Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688), ditangguhkan mulai

berlakunya slemaa enam bulan dari tanggal 1 Januari 1998 sampai

dengan tanggal 30 Juni 1998.

Pasal 3

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 16 Pebruari 1998

INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Pebruari 1998

ttd.

MOERDIONO

---

PRESIDEN