1. Kedua Pihak saling memberikan bantuan dalam penyidikan atau proses acara yang
menyangkut masalah pidana berdasarkan Perjanjian ini.
1. Masalah pidana ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan kejahatan yang tercantum dalam
daftar seperti terlampir pada Perjanjian ini.
1. Bantuan dapat juga diberikan atas kebijaksanaan dari Negara Diminta untuk perbuatan lain
atau suatu omisi yang merupakan suatu kejahatan jika kejahatan itu, menurut hukum Kedua
Belah Pihak, adalah kejahatan yang untuk penyidikannya dapat diberikan bantuan.
1. Bantuan semacam itu terdiri atas :
(a) pengambilan alat bukti/barang bukti dan untuk mendapatkan pernyataan dari orang,
termasuk pelaksanaan surat rogatoir;
(b) pemberian dokumen dan catatan lain;
(c) lokasi dan identifikasi dari orang;
(d) pelaksanaan permintaan untuk pencarian dan penyitaan;
(e) upaya-upaya untuk mencari, menahan dan menyita hasil kejahatan;
(f) mengusahakan persetujuan dari orang-orang yang bersedia memberikan kesaksian atau
membantu penyidikan di Negara Peminta, dan jika orang itu berada dalam tahanan,
---
PRESIDEN
mengatur pemindahan sementara ke Negara tersebut;
(g) penyampaian dokumen; dan
(h) bantuan lain yang sesuai dengan tujuan Perjanjian ini yang tidak bertentangan dengan
hukum Negara Diminta.
1. Bantuan tidak meliputi :
(a) ekstradisi seseorang;
(b) pelaksanaan di Negara Diminta mengenai putusan pidana yang dijatuhkan di Negara
Peminta, kecuali dalam batas yang diperbolehkan oleh hukum Negara Diminta dan oleh
Perjanjian ini; dan
(c) pemindahan orang dalam penjara untuk menjalani pidana.
