Cukup jelas
Angka 2
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2000
Ditetapkan: 2002-01-01
Pasal 3
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Penerimaan perpajakan terdiri dari :
(dalam rupiah)
a.
Pajak dalam negeri 174.188.800.000.000,00
Pajak penghasilan nonmigas 69.696.200.000.000,00
Pajak penghasilan migas 23.071.000.000.000,00
Pajak pertambahan nilai barang dan jasa, dan pajak penjualan atas barang
mewah (PPN dan PPnBM) 55.840.800.000.000,00
Pajak bumi dan bangunan (PBB) 4.800.000.000.000,00
Bea
perolehan
hak
atas
tanah
dan
bangunan
(BPHTB)
1.489.400.000.000,00
Cukai 17.621.900.000.000,00
Pajak lainnya (Bea Meterai) 1.669.500.000.000,00
b.
Pajak perdagangan internasional 10.547.800.000.000,00
Bea masuk 9.827.600.000.000,00
Pungutan (pajak) ekspor 720.200.000.000,00
Angka 3
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)…
Ayat (5)
Penerimaan negara bukan pajak terdiri dari :
(dalam rupiah)
a.
Penerimaan sumber daya alam 86.658.300.000.000,00
Pendapatan minyak bumi 60.037.700.000.000,00
Pendapatan gas alam 21.847.000.000.000,00
Pendapatan pertambangan umum 1.627.100.000.000,00
Pendapatan kehutanan 3.000.600.000.000,00
Pendapatan perikanan 145.900.000.000,00
b.
Penerimaan negara bukan pajak lainnya 18.006.800.000.000,00
Bagian laba BUMN 10.439.900.000.000,00
Penjualan hasil Produksi, sitaan 114.984.000.000,00
Penjualan hasil pertanian, kehutanan dan perkebunan 1.351.000.000,00
Penjualan hasil peternakan dan perikanan 7.011.000.000,00
Penjualan hasil tambang 65.436.000.000,00
Penjualan
hasil
sitaan/rampasan
dan
harta
peninggalan
18.119.000.000,00
Penjualan obat-obatan dan hasil farmasi lainnya 463.000.000,00
Penjualan
informasi,
penerbitan,
film
dan
hasil
cetakan
lainnya
1.389.000.000,00
Penjualan dokumen-dokumen pelelangan 8.470.000.000,00
Penjualan lainnya 12.745.000.000,00
Penjualan aset 131.117.000.000,00
Penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah 8.576.000.000,00
Penjualan kendaraan bermotor 1.429.000.000,00
Penjualan sewa beli 50.372.000.000,00
Penjualan aset lainnya yang berlebih/rusak/dihapuskan 70.740.000.000,00
Pendapatan sewa 14.511.000.000,00
Sewa rumah dinas/rumah negeri 7.726.000.000,00
Sewa gedung, bangunan, gudang 3.422.000.000,00
Sewa benda-benda bergerak 2.314.000.000,00
Sewa benda-benda tak bergerak lainnya 1.049.000.000,00
Pendapatan jasa I 1.033.091.000.000,00
Pendapatan
rumah
sakit
dan
instansi
kesehatan
lainnya
130.046.000.000,00
Pendapatan tempat hiburan/taman, museum 1.287.000.000,00
Pendapatan surat keterangan, visa/paspor dan SIM, STNK, BPKB
263.066.000.000,00
Pendapatan jasa pertanahan 62.707.000.000,00
Pendapatan hak dan perijinan 355.571.000.000,00
Pendapatansensor/karantina/pengawasan/pemeriksaan 5.577.000.000,00
Pendapatan jasa tenaga, jasa pekerjaan, jasa informasi, jasa pelatihan
dan jasa teknologi 104.665.000.000,00
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama 44.381.000.000,00
Pendapatan jasa bandar udara kepelabuhanan, dan kenavigasian
65.791.000.000,00
Pendapatan jasa II 1.422.996.000.000,00
Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro) 551.697.000.000,00
Pendapatan…
Pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunikasi 29.946.000.000,00
Pendapatan iuran lelang untuk fakir miskin 7.238.000.000,00
Pendapatan jasa Kantor Catatan Sipil 1.646.000.000,00
Pendapatan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa
24.293.000.000,00
Pendapatan uang pewarganegaraan 19.316.000.000,00
Pendapatan bea lelang 83.692.000.000,00
Pendapatan biaya pengurusan piutang negara dan lelang negara
52.326.000.000,00
Pendapatan jasa lainnya 652.842.000.000,00
Pendapatan rutin dari luar negeri 258.600.000.000,00
Pendapatan
dari
pemberian
surat
perjalanan
Republik
Indonesia
35.443.000.000,00
Pendapatan dari jasa pengurusan dokumen konsuler 223.157.000.000,00
Pendapatan kejaksaan dan peradilan 22.351.000.000,00
Legalisasi tanda tangan 312.000.000,00
Pengesahan surat di bawah tangan 50.000.000,00
Uang
meja
(leges)
dan
upah
pada
panitera
badan
pengadilan
1.113.000.000,00
Hasil denda/denda tilang dan sebagainya 16.412.000.000,00
Ongkos perkara 3.844.000.000,00
Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya 620.000.000,00
Pendapatan pendidikan 595.960.000.000,00
Uang pendidikan 435.896.000.000,00
Uang
ujian
masuk,
kenaikan
tingkat,
dan
akhir
pendidikan
33.803.000.000,00
Uang ujian untuk menjalankan praktek 13.000.000,00
Pendapatan pendidikan lainnya 126.248.000.000,00
Pendapatan
dari
penerimaan
kembali
tahun
anggaran
berjalan
270.824.000.000,00
Penerimaan kembali belanja pegawai pusat 73.934.000.000,00
Penerimaan kembali belanja pensiunan 77.000.000,00
Penerimaan kembali belanja rutin lainnya 185.812.000.000,00
Penerimaan
kembali
belanja
pembangunan
rupiah
murni
10.524.000.000,00
Penerimaan kembali belanja pembangunan PLN 477.000.000,00
Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun anggaran yang lalu
72.761.000.000,00
Penerimaan kembali belanja pegawai pusat 10.748.000.000,00
Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom 15.462.000.000,00
Penerimaan kembali belanja pensiun 7.462.000.000,00
Penerimaan kembali belanja rutin lainnya 24.743.000.000,00
Penerimaan
kembali
belanja
pembangunan
rupiah
murni
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
12.219.000.000,00
Penerimaan kembali pembangunan PLN 2.114.000.000,00
Penerimaan kembali pembangunan hibah 13.000.000,00
Pendapatan pelunasan piutang 6.046.100.000.000,00
Pendapatan lain-lain 8.700.065.000.000,00
Penerimaan kembali persekot/uang muka gaji 3.208.000.000,00
Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah
15.592.000.000,00
0893 Penerimaan…
Penerimaan kembali/ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara
16.290.000.000,00
Penerimaan denda administrasi BPHTB 3.040.000.000,00
Pendapatan anggaran lainnya 8.661.935.000.000,00
Pengembalian PNBP lainnya (676.560.000.000,00)
Angka 4
Pasal 6
Cukup jelas
Angka 5
Pasal 7
(1). Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri dari :
a. Pengeluaran Rutin;
b. Pengeluaran Pembangunan.
(2). Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a diperkirakan sebesar Rp 232.796.139.000.000,00 (dua
ratus tiga puluh dua triliun tujuh ratus sembilan puluh enam
miliar seratus tiga puluh sembilan juta rupiah).
(3). Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 39.381.729.000.000,00
(tiga puluh sembilan triliun tiga ratus delapan puluh satu
miliar tujuh ratus dua puluh sembilan juta rupiah).
(4). Rincian Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan
Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dan ayat (3) ke dalam Sektor dan Subsektor dicantumkan
dalam penjelasan ayat ini".
6. Ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 9 menjadi sebagai berikut :
"Pasal 9
(1). Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf b terdiri dari :
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum;
c. Dana Alokasi Khusus.
(2). Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
diperkirakan sebesar Rp 21.183.092.000.000,00 (dua puluh
satu triliun seratus delapan puluh tiga miliar sembilan puluh
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
dua juta rupiah).
(3). Dana...
(3). Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b diperkirakan sebesar Rp 60.516.691.000.000,00 (enam
puluh triliun lima ratus enam belas miliar enam ratus sembilan
puluh satu juta rupiah).
(4). Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf c diperkirakan sebesar Rp 700.562.000.000,00 (tujuh
ratus miliar lima ratus enam puluh dua juta rupiah).
(5). Pembagian lebih lanjut Dana Perimbangan dilakukan sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun
1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Daerah".
7. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 menjadi
sebagai berikut :
"Pasal 10
(1). Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun
Anggaran 2001 sebesar Rp 299.851.229.000.000,00 (dua ratus
sembilan puluh sembilan triliun delapan ratus lima puluh satu
miliar dua ratus dua puluh sembilan juta rupiah) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), lebih kecil dari jumlah
anggaran Belanja Negara sebesar Rp 354.578.213.000.000,00
(tiga ratus lima puluh empat triliun lima ratus tujuh puluh
delapan miliar dua ratus tiga belas juta rupiah) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), maka dalam Tahun Anggaran
diperkirakan
terdapat
defisit
anggaran
sebesar
Rp
54.726.984.000.000,00 (lima puluh empat triliun tujuh ratus
dua puluh enam miliar sembilan ratus delapan puluh empat
juta rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit
Anggaran.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
(2). Pembiayaan...
(2). Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diperoleh dari sumber-sumber :
a. Pembiayaan
Dalam
Negeri
sebesar
Rp
44.188.884.000.000,00 (empat puluh empat triliun seratus
delapan puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh
empat juta rupiah);
b. Pembiayaan
Luar
Negeri
Bersih
sebesar
Rp
10.538.100.000.000,00 (sepuluh triliun lima ratus tiga puluh
delapan miliar seratus juta rupiah).
(3). Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini".
8. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 13 menjadi
sebagai berikut :
"Pasal 13
Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2001 diperkirakan
sebesar Rp 7.550.584.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus lima puluh
miliar lima ratus delapan puluh empat juta rupiah) direncanakan akan
dibiayai dari pinjaman dalam negeri".
9. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 14 menjadi
sebagai berikut :
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
"Pasal 14…
"Pasal 14
Pemerintah
mengajukan
Rancangan
Undang-undang
tentang
Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2001 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
sebelum Tahun 2001 berakhir".
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 1
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2000
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2001
UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2001 mempunyai beban
ekstra, karena disamping diarahkan untuk mendukung jalannya roda pemerintahan dan upaya
pemulihan perekonomian nasional, juga berkaitan dengan dimulainya pelaksanaan kebijakan
desentralisasi fiskal, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sejak awal pelaksanaannya, APBN 2001 menghadapi tantangan, hambatan, dan tekanan yang
sangat berat. Hal tersebut terutama berkaitan dengan terjadinya depresiasi nilai tukar rupiah, dan
meningkatnya suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang cukup jauh dari asumsi dasar yang
ditetapkan. Sebagai piranti utama dalam pengelolaan kebijakan keuangan negara, APBN 2001
bukanlah merupakan kebijakan yang berdiri sendiri. Oleh karena itu, agar APBN 2001 benar-benar
dapat mencerminkan kebijakan fiskal yang realistis, dalam pelaksanaannya harus disesuaikan
dengan perkembangan yang terjadi. Berkaitan dengan hal tersebut, pada pertengahan bulan Juni
2001 telah ditempuh langkah-langkah penyesuaian sebagaimana dituangkan dalam Paket
Kebijakan Penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2001 yang disepakati oleh Pemerintah bersama
Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan adanya kebijakan tersebut, beberapa asumsi pokok yang
menjadi dasar penyusunan APBN 2001, mengalami penyesuaian, yaitu sasaran pertumbuhan
ekonomi dari 5,0 persen menjadi 3,5 persen, tingkat inflasi dari 7,2 persen menjadi 9,3 persen, nilai
tukar rupiah terhadap dolar Amerika dari Rp 7.800 per US$ 1 menjadi Rp 9.600 per US$ 1, serta
tingkat bunga SBI 3 bulan dari 11,5 persen menjadi 15,0 persen.
Meskipun demikian, memburuknya perkembangan situasi global akibat terjadinya peristiwa 11
September 2001 di New York, menyebabkan serangkaian kebijakan yang ditempuh belum cukup
efektif untuk meredam berbagai tekanan terhadap kondisi perekonomian nasional, yang pada
gilirannya juga memberikan tekanan terhadap pelaksanaan APBN 2001.
Tekanan terhadap mata uang rupiah terutama berkaitan dengan faktor-faktor non-ekonomi, seperti
kondisi sosial dan politik, dan situasi keamanan di beberapa daerah masih kurang kondusif,
sehingga dalam tahun 2001 secara rata-rata realisasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika
diperkirakan mencapai Rp 10.219 per US$ 1, yang berarti cukup jauh dari yang diasumsikan yaitu
Rp 9.600 per US$ 1. Sementara itu, realisasi tingkat suku bunga SBI 3 bulan diperkirakan
mencapai16,4 persen, lebih tinggi dari yang diasumsikan yaitu 15,0 persen. Selain perkembangan
nilai tukar rupiah dan tingkat suku bunga SBI, indikator lain yang diperkirakan sulit tercapai adalah
tingkat inflasi, yang dalam tahun 2001 diperkirakan mencapai 11,9 persen, lebih tinggi dibandingkan
dengan tingkat inflasi yang diasumsikan, yakni 9,3 persen.
Di samping sangat rentan terhadap perubahan berbagai indikator ekonomi makro, pelaksanaan
APBN tahun anggaran 2001 juga memperoleh tekanan yang cukup berat akibat tidak optimalnya
pelaksanaan beberapa kebijakan fiskal yang sebelumnya telah direncanakan. Kurang efektifnya
pelaksanaan berbagai kebijakan fiskal tersebut telah menyebabkan tidak dapat dimaksimalkannya
sasaran penerimaan dalam negeri dan penghematan pengeluaran negara.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Sehubungan…
Sehubungan dengan itu, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2000 perlu
dilakukan berbagai penyesuaian, agar lebih realistis dan sejalan dengan perubahan dan
perkembangan yang terjadi.
Di sisi pendapatan negara, realisasi anggaran pendapatan negara dan hibah diperkirakan lebih
tinggi dibanding dengan sasaran yang ditetapkan, sehingga rasio pendapatan negara dan hibah
terhadap produk domestik bruto (PDB) yang semula diasumsikan 19,5 persen, realisasinya
diperkirakan mencapai 20,3 persen. Lebih tingginya perkiraan rencana pendapatan negara dan
hibah tersebut berkaitan dengan lebih tingginya perkiraan realisasi pendapatan dalam negeri yang
bersumber dari penerimaan negara bukan pajak.
Di sisi belanja negara, realisasi pengeluaran rutin diperkirakan akan lebih tinggi dari yang
direncanakan, yaitu dari 14,5 persen terhadap PDB menjadi 15,8 persen terhadap PDB. Hal
tersebut terutama berkaitan dengan lebih tingginya kebutuhan anggaran untuk pembayaran bunga
utang dan subsidi bahan bakar minyak (BBM), akibat dari melemahnya nilai tukar rupiah dan
meningkatnya suku bunga SBI. Sementara itu, realisasi pengeluaran pembangunan diperkirakan
akan lebih rendah dari yang direncanakan, yaitu dari 3,1 persen terhadap PDB menjadi 2,7 persen
terhadap PDB. Lebih rendahnya perkiraan realisasi pengeluaran pembangunan tersebut berkaitan
dengan lebih rendahnya perkiraan realisasi pembiayaan rupiah, yaitu dari 1,5 persen terhadap PDB
menjadi 1,3 persen terhadap PDB, serta lebih rendahnya perkiraan realisasi pembiayaan proyek,
yaitu dari 1,6 persen terhadap PDB menjadi 1,3 persen terhadap PDB. Sedangkan realisasi dana
perimbangan diperkirakan mengalami sedikit peningkatan yaitu dari 5,5 persen terhadap PDB
menjadi 5,6 persen terhadap PDB.
Sebagai akibat dari perkiraan peningkatan pendapatan negara dan hibah dibandingkan dengan
perkiraan peningkatan belanja negara yang relatif berimbang, maka defisit anggaran diperkirakan
tidak jauh berbeda dengan yang direncanakan semula, yaitu tetap berada pada kisaran 3,7 persen
terhadap PDB. Pada sisi pembiayaan dalam negeri, pembiayaan dalam negeri non-perbankan yang
semula ditargetkan 2,3 persen terhadap PDB, realisasinya diperkirakan lebih tinggi, yaitu sebesar
2,5 persen terhadap PDB. Selanjutnya guna menutup kekurangan pembiayaan, direncanakan akan
dibiayai dari perbankan dalam negeri sebesar 0,5 persen terhadap PDB. Sementara itu, penarikan
pinjaman luar negeri neto yang semula direncanakan sebesar 1,4 persen terhadap PDB,
realisasinya diperkirakan menurun menjadi 0,7 persen terhadap PDB. Sedangkan rencana
pembayaran pokok utang luar negeri yang semula direncanakan sebesar 1,4 persen terhadap PDB,
realisasinya diperkirakan lebih rendah, yaitu menjadi 1,3 persen terhadap PDB.
Dengan adanya perubahan tersebut, maka anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun 2001
diperkirakan berubah menjadi Rp 299.851.229.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh sembilan
triliun delapan ratus lima puluh satu miliar dua ratus dua puluh sembilan juta rupiah), sedangkan
Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp 354.578.213.000.000,00 (tiga ratus lima puluh
empat triliun lima ratus tujuh puluh delapan miliar dua ratus tiga belas juta rupiah). Dengan
demikian defisit anggaran dalam tahun 2001 diperkirakan sebesar Rp 54.726.984.000.000,00 (lima
puluh empat triliun tujuh ratus dua puluh enam miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta
rupiah).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 250, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4052), maka perubahan atas Anggaran
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 perlu diatur dengan Undang-undang.
PASAL DEMI PASAL…
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 9
Cukup jelas
Angka 7
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pembiayaan dalam negeri terdiri dari :
(dalam rupiah)
a.
Perbankan dalam negeri 7.550.584.000.000,00
b.
Privatisasi 5.000.000.000.000,00
c.
Penjualan aset program restrukturisasi perbankan 30.980.200.000.000,00
d.
Penjualan obligasi dalam negeri 658.100.000.000,00 Dikurangi dengan :
e.
Pembayaran cicilan pokok utang dalam negeri 0,00
Pembiayaan luar negeri bersih terdiri dari :
a.
Penarikan pinjaman luar negeri bruto 30.283.900.000.000,00
Penarikan pinjaman program 10.623.900.000.000,00
Penarikan pinjaman proyek 19.660.000.000.000,00
Dikurangi dengan :
b.
Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri 19.745.800.000.000,00
Angka 8
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Pasal 13
Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tersebut bersumber dari rekening penampung (escrow
account) subsidi yang ditunda pembayarannya hingga selesai dilakukan audit.
Angka 9
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4167
