Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perbendaharaan ...
---
PRESIDEN
1. Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi
dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN
dan APBD.
1. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang
ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan
membayar seluruh pengeluaran negara.
1. Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat
penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk
menampung seluruh penerimaan negara dan membayar
seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
1. Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang
ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung
seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh
pengeluaran daerah.
1. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat
penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh
gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh
penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran
daerah pada bank yang ditetapkan.
1. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar
kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang
dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau
akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
1. Piutang ...
---
PRESIDEN
1. Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar
kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah
yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau
akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
1. Utang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar
Pemerintah Pusat dan/atau kewajiban Pemerintah Pusat yang
dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab
lainnya yang sah.
1. Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar
Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban Pemerintah Daerah
yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau
berdasarkan sebab lainnya yang sah.
1. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya
yang sah.
1. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya
yang sah.
1. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan
kerja perangkat daerah.
1. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan barang milik negara/daerah.
1. Bendahara ...
---
PRESIDEN
1. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas
untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan,
dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau
barang-barang negara/daerah.
1. Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas
untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
1. Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas
untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah.
1. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk
menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan
mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah
dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan
kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
1. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk
menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan
mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja
negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada
kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/
pemerintah daerah.
1. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung
jawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/
lembaga yang bersangkutan.
1. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/
lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga
negara.
1. Pejabat ...
---
PRESIDEN
1. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/
dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai
tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai
Bendahara Umum Daerah.
1. Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat
berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai
akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
1. Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan
Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan
kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa
yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan
dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip
efisiensi dan produktivitas.
1. Bank Sentral adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar 1945 Pasal 23D.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
