(1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah
Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp491.587.366.928.000,00
(empat ratus sembilan puluh satu triliun lima ratus delapan
puluh tujuh miliar tiga ratus enam puluh enam juta
sembilan
ratus
dua
puluh
delapan
ribu
rupiah)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil
dari
jumlah
Anggaran
Belanja
Negara
sebesar
Rp511.917.795.275.000,00 (lima ratus sebelas triliun
sembilan ratus tujuh belas miliar tujuh ratus sembilan
puluh lima juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga
dalam Tahun Anggaran 2005 diperkirakan terdapat Defisit
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar
Rp20.330.428.347.000,00 (dua puluh triliun tiga ratus tiga
puluh miliar empat ratus dua puluh delapan juta tiga ratus
empat puluh tujuh ribu rupiah), yang akan dibiayai dari
Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2005 .
(2) Pembiayaan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:
a. Pembiayaan
dalam
negeri
sebesar
Rp27.855.802.347.000,00 (dua puluh tujuh triliun
delapan ratus lima puluh lima miliar delapan ratus dua
juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah); dan
b. Pembiayaan luar negeri (neto) sebesar negatif
Rp7.525.374.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus dua
puluh lima miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta
rupiah).
(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam penjelasan ayat
ini.
9. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan Pasal 17A baru,
sehingga
keseluruhan Pasal 17A berbunyi sebagai berikut:
Pasal l7A
Dalam hal terjadi perkembangan dan/atau perubahan keadaan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1), Pemerintah
mengajukan perubahan kedua atas Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 setelah disampaikannya
Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan prognosis semester kedua.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal l Januari 2005.
Agar . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
Dr.
H.
SUSILO
BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2005
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
Selaku
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AD INTERIM,
ttd
YUSRIL IHZA MAHENDRA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 61
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2004
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2005
I.
UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2005
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004
merupakan APBN pertama yang disusun mengacu pada ketentuan-ketentuan
yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, yaitu berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
Tahun 2005, Kerangka Ekonomi Makro, dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal
tahun 2005.
Mengingat APBN Tahun Anggaran 2005 dirancang dalam masa peralihan,
APBN Tahun Anggaran 2005 disusun sebagai perhitungan dasar anggaran
(baseline budget) dengan maksud untuk menyeimbangkan antara kebutuhan
melanjutkan konsolidasi fiskal dan memberikan ruang yang cukup bagi
Pemerintah dan DPR hasil Pemilu 2004 untuk menentukan dan melakukan
perubahan-perubahan APBN Tahun Anggaran 2005 sesuai dengan prioritas
kebijakan fiskal.
Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004, APBN Tahun
Anggaran 2005 menghadapi tekanan dan tantangan yang cukup berat,
berkenaan dengan adanya perkembangan berbagai faktor internal dan
eksternal, serta pelaksanaan langkah-langkah kebijakan dalam merespon dan
mengantisipasi berbagai perubahan yang terjadi.
Pertama, . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pertama, terjadinya bencana alam gempa bumi dan tsunami di penghujung
tahun 2004, yang telah meluluhlantakkan wilayah Nanggroe Aceh Darussalam
(NAD) dan di sebagian Sumatera Utara (Sumut), menyebabkan perlunya
dilakukan langkah-langkah darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi di NAD dan
Sumut, yang memerlukan pembiayaan yang cukup besar. Perkembangan
tersebut telah mendorong negara-negara donor dan berbagai lembaga
intemasional untuk memberikan komitmen bantuan pembiayaan bagi
rehabilitasi dan rekonstruksi NAD dan Sumut, baik dalam bentuk hibah
maupun pinjaman proyek, dan moratorium pembayaran bunga dan cicilan
pokok utang luar negeri melalui Paris Club.
Kedua, telah terjadi berbagai perkembangan yang sangat signifikan pada
kondisi perekonomian nasional dan internasional berupa perubahan berbagai
indikator ekonomi nasional dan internasional tahun 2004 dan prospeknya pada
tahun 2005. Perubahan tersebut mengakibatkan asumsi dasar ekonomi makro
yang dipakai sebagai dasar perhitungan APBN Tahun Anggaran 2005 menjadi
kurang realistis, sehingga perlu dilakukan beberapa penyesuaian terhadap
asumsi dasar ekonomi makro yang meliputi nilai tukar (kurs), inflasi, tingkat
bunga (SBI 3 bulan), dan terutama harga minyak mentah Indonesia (Indonesia
Crude Oil Price / ICP) ke arah yang lebih realistis dengan mempertimbangkan
berbagai aspek perkembangan pasar minyak dunia.
Semakin kondusifnya stabilitas politik dan keamanan dalam negeri, telah
mendorong peningkatan kegiatan konsumsi, investasi, dan aktivitas sektor riil
sebagaimana ditunjukkan dengan peningkatan impor bahan baku dan penolong
yang cukup signifikan dalam tahun 2004. Peningkatan kegiatan investasi
tersebut memberi tanda akan menguatnya pertumbuhan ekonomi dalam tahun
2005, yang diperkirakan mencapai sekitar 6,0 (enam koma nol) persen, lebih
tinggi dari perkiraan semula 5,4 (lima koma empat) persen. Sementara itu,
rata-rata nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam tahun 2005
diperkirakan tidak menguat secara signifikan sebagaimana yang diperkirakan
semula Rp8.600 (delapan ribu enam ratus rupiah), namun akan berada pada
kisaran Rp9.300 (sembilan ribu tiga ratus rupiah). Selain dipengaruhi oleh
kurs, laju inflasi juga dipengaruhi oleh kebijakan penyesuaian harga bahan
bakar minyak (BBM) dalam negeri. Kondisi tersebut diperkirakan akan
mendorong tingkat inflasi dalam tahun 2005, lebih tinggi dari yang
diasumsikan dalam APBN 2005 sebesar 5,5 (lima koma lima) persen, namun
dengan langkah-langkah kebijakan terpadu di berbagai bidang, diharapkan
inflasi tetap dapat dikendalikan pada kisaran 7,5 (tujuh koma lima) persen.
Meningkatkan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Meningkatnya laju inflasi dan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar
Amerika Serikat turut memberikan andil terhadap naiknya rata-rata tingkat
suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari yang semula diperkirakan 6,5
(enam koma lima) persen dalam APBN Tahun Anggaran 2005 menjadi sekitar
8,0 (delapan koma nol) persen. Namun demikian, perkiraan tingkat suku bunga
tersebut diharapkan tetap dapat mendorong upaya menggerakkan sektor riil
dan mempertahankan daya saing pasar uang domestik dibandingkan dengan
tingkat suku bunga riil regional dan internasional.
Sementara itu, memperhatikan perkembangan harga minyak di pasar
internasional dalam beberapa bulan terakhir, mempertimbangkan permintaan
dan penawaran minyak dunia 2005, serta kondisi geopolitik negara-negara
produsen minyak yang belum sepenuhnya stabil, harga minyak mentah
Indonesia (ICP) diperkirakan akan mencapai rata-rata US$45,0 (empat puluh
lima koma nol dolar Amerika Serikat) per barel, atau lebih tinggi dari yang
diasumsikan dalam APBN Tahun Anggaran 2005 sebesar US$24,0 (dua puluh
empat koma nol dolar Amerika Serikat) per barel. Sedangkan tingkat produksi
(lifting) minyak diperkirakan sama dengan yang diasumsikan pada saat
penyusunan APBN Tahun Anggaran 2005, yaitu 1,125 (satu koma seratus dua
puluh lima) juta barel per hari.
Perkembangan berbagai indikator ekonomi makro tersebut telah memberikan
pengaruh yang sangat signifikan terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran
2005. Apabila tidak dilakukan langkah-langkah kebijakan penyesuaian, defisit
anggaran tahun 2005 diperkirakan akan membengkak menjadi lebih dari 1,0
(satu koma nol) persen terhadap PDB (tahun dasar 2000), dari rencana semula
0,8 (nol koma delapan) persen terhadap PDB (tahun dasar 1993) seperti
ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2004, atau setara dengan
0,7 (nol koma tujuh) persen terhadap PDB (tahun dasar 2000), dan sebagai
konsekuensinya terdapat kekurangan pembiayaan yang sangat signifikan.
Kondisi ini akan mengakibatkan APBN Tahun Anggaran 2005 menjadi tidak
sehat, sehingga akan mengancam langkah-langkah konsolidasi fiskal dalam
menjaga kesinambungan fiskal.
Ketiga, pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2005 juga dipengaruhi oleh
langkah-langkah kebijakan pemerintah di bidang fiskal dalam merespon
berbagai perubahan yang terjadi. Dalam rangka mendorong masyarakat agar
ikut serta membantu korban bencana dan rekonstruksi di daerah NAD dan
Sumut, Pemerintah telah memberikan fasilitas pajak penghasilan kepada
masyarakat, dalam bentuk perlakuan
khusus . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
khusus terhadap bantuan kemanusiaan yang diberikan oleh Wajib Pajak, baik
sumbangan berupa uang dan/atau barang, dapat dibebankan sebagai biaya
dalam perhitungan pajak penghasilannya. Selain itu, Pemerintah juga telah
memberikan fasilitas kemudahan impor, berupa pembebasan bea masuk dan
tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PPN dan PPnBM atas impor) dan
cukai, terhadap sumbangan yang diperuntukan bagi korban bencana alam yang
berupa hasil produksi pengusaha di kawasan berikat dan penyelenggara
kawasan berikat yang merangkap sebagai pengusaha di kawasan berikat, serta
pengusaha penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
Selanjutnya, dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat, pada awal
tahun 2005, pemerintah juga telah memberlakukan kebijakan perpajakan yang
berpihak pada masyarakat, antara lain meliputi: (a) kenaikan Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP), dari semula sebesar Rp2.880.000,00 (dua juta
delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk wajib pajak orang pribadi
menjadi Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); dan (b) penghapusan
PPnBM pada beberapa kelompok barang tertentu yang semula dibebani tarif
sebesar 10 (sepuluh) hingga 20 (dua puluh) persen menjadi nol persen. Dengan
berbagai kebijakan tersebut, beban pajak yang ditanggung masyarakat akan
semakin berkurang, sehingga diharapkan tingkat kesejahteraan masyarakat
dapat ditingkatkan, namun dalam jangka pendek kebijakan tersebut akan
menimbulkan potensi kehilangan penerimaan pajak yang cukup signifikan.
Sehubungan dengan berbagai perkembangan tersebut di atas, maka APBN
Tahun Anggaran 2005 perlu dilakukan berbagai penyesuaian secara parsial,
agar lebih realistis dan sejalan dengan perubahan dan perkembangan yang
terjadi.
Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005 diperkirakan
berubah menjadi sebesar Rp491.587.366.928.000,00 (empat ratus sembilan
puluh satu triliun lima ratus delapan puluh tujuh miliar tiga ratus enam puluh
enam juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah) atau lebih tinggi dari
sasaran yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2005. Lebih tingginya
perkiraan pendapatan negara dan hibah tersebut selain disebabkan oleh adanya
perubahan asumsi dasar, juga dipengaruhi oleh langkah-langkah strategis
dalam mobilisasi penerimaan, seperti ekstensifikasi dan intensifikasi
perpajakan, peningkatan pengawasan terhadap pungutan negara bukan pajak,
serta penyesuaian terhadap beberapa tarif pungutan yang sudah tidak
rasional lagi. Sebagai dampak atas
membaiknya . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
membaiknya harga rata-rata minyak mentah Indonesia di pasar internasional
dan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, maka
penerimaan migas, baik PPh Migas maupun SDA Migas diperkirakan akan
mengalami peningkatan dalam jumlah yang sangat signifikan, termasuk bagi
hasil migas untuk daerah. Namun, pada saat yang sama, beban subsidi BBM
akan membengkak. Pendapatan dalam negeri, yang bersumber dari penerimaan
perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diperkirakan masing-
masing akan mencapai 111,4 (seratus sebelas koma empat) persen, dan 186,8
(seratus delapan puluh enam koma delapan) persen dari sasaran yang
ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2005. Sementara itu, penerimaan
yang bersumber dari hibah diperkirakan mencapai 943,3 (sembilan ratus empat
puluh tiga koma tiga) persen dari yang ditetapkan dalam APBN Tahun
Anggaran 2005. Lebih tingginya perkiraan penerimaan hibah tersebut terkait
dengan bantuan dari negara-negara donor dalam upaya rehabilitasi dan
rekonstruksi NAD dan Sumut yang terkena dampak bencana alam gempa bumi
dan tsunami pada penghujung tahun 2004.
Dalam upaya mengelola beban APBN pada tingkat yang konsisten dengan
ketahanan fiskal jangka menengah dan panjang, perlu diambil langkah-langkah
restrukturisasi berbagai pengeluaran negara berdasarkan bobot bebannya
terhadap APBN. Pengeluaran-pengeluaran negara yang bobot bebannya
terhadap APBN sulit dikendalikan dapat menggeser berbagai pengeluaran
negara lainnya sehingga bobot bebannya menjadi lebih kecil. Hal ini perlu
dihindarkan sedini mungkin karena tidak mustahil pengeluaran-pengeluaran
yang tergeser itu seharusnya mendapatkan bobot yang lebih besar dipandang
dari segi keadilan. Berkenaan dengan upaya tersebut di atas, pengeluaran
negara untuk subsidi BBM merupakan salah satu pengeluaran yang selama ini
sulit dikendalikan mengingat salah satu faktor penentu adalah harga minyak
mentah di pasar dunia. Di lain pihak dari segi keadilan, subsidi BBM dalam
bentuknya yang sekarang ini kurang tepat sasaran karena yang menikmati
subsidi BBM ini adalah bukan hanya kelompok masyarakat yang seharusnya
dibantu melalui program subsidi. Untuk mengurangi beban anggaran akibat
tekanan harga minyak, Pemerintah telah mengkaji secara matang dan seksama
untuk melaksanakan penyesuaian harga BBM dalam negeri, dengan sekaligus
meminimalisasi berbagai dampaknya terhadap masyarakat dan perekonomian
nasional. Upaya tersebut diantaranya dilakukan melalui penyediaan dana
realokasi pengurangan subsidi BBM untuk beberapa program yang secara
langsung . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
langsung menyentuh dan bisa dirasakan mengurangi beban biaya hidup
masyarakat, seperti di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur
pedesaan.
Sebagaimana halnya dengan pendapatan negara dan hibah, anggaran belanja
negara diperkirakan berubah menjadi Rp511.917.795.275.000,00 (lima ratus
sebelas triliun sembilan ratus tujuh belas miliar tujuh ratus sembilan puluh lima
juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), lebih tinggi dari pagu anggaran
yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2005. Lebih tingginya
perkiraan belanja negara tersebut disebabkan oleh lebih tingginya perkiraan
alokasi anggaran belanja pemerintah pusat maupun anggaran belanja untuk
daerah dari pagu anggaran yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran
2005. Alokasi anggaran belanja pemerintah pusat dan belanja untuk daerah
masing-masing diperkirakan akan mencapai 136,8 (seratus tiga puluh enam
koma delapan) persen, dan 112,4 (seratus dua belas koma empat) persen dari
pagu anggaran yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2005. Lebih
tingginya perkiraan belanja pemerintah pusat tersebut berkaitan dengan lebih
tingginya beban subsidi BBM sebagai akibat lebih tingginya perkiraan harga
minyak mentah Indonesia di pasar internasional dan melemahnya nilai tukar
rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, dari yang diasumsikan pada saat
penyusunan APBN Tahun Anggaran 2005. Di samping itu, peningkatan
anggaran belanja tersebut juga berkaitan dengan diperlukannya anggaran untuk
rehabilitasi dan rekonstruksi NAD dan Sumut akibat bencana gempa bumi dan
badai tsunami di penghujung Desember 2004 yang telah menimbulkan banyak
korban jiwa serta kerusakan sarana dan prasarana ekonomi dan sosial, yang
semula tidak dianggarkan pada saat penyusunan APBN Tahun Anggaran 2005.
Sementara itu, lebih tingginya perkiraan anggaran belanja untuk daerah,
berkaitan dengan lebih tingginya perkiraan beberapa penerimaan dalam negeri
baik perpajakan maupun penerimaan sumber daya alam yang dibagihasilkan ke
daerah.
Meskipun terjadi perubahan pada hampir semua asumsi dasar ekonomi makro,
yang pada gilirannya berpengaruh pula pada besaran-besaran APBN, namun
upaya-upaya untuk menyehatkan APBN melalui pengendalian defisit anggaran
terus dilakukan. Berdasarkan pada perkiraan Anggaran Pendapatan Negara dan
Hibah, dan perkiraan Anggaran Belanja Negara, maka Defisit Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dalam Tahun Anggaran 2005 diperkirakan
akan berubah menjadi sebesar Rp20.330.428.347.000,00 (dua puluh triliun
tiga ratus tiga puluh miliar empat ratus dua puluh delapan juta tiga ratus
empat puluh tujuh ribu rupiah). Defisit
Anggaran . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tersebut akan dibiayai melalui
sumber-sumber pembiayaan dalam negeri sebesar Rp27.855.802.347.000,00
(dua puluh tujuh triliun delapan ratus lima puluh lima miliar delapan ratus dua
juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dan pembiayaan luar negeri neto
sebesar negatif Rp7.525.374.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus dua puluh
lima miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta rupiah). Dalam sumber
pembiayaan luar negeri tersebut, telah diperhitungkan moratorium utang luar
negeri Indonesia, baik pokok maupun bunga utang untuk satu tahun,
sebagaimana diputuskan dalam Paris Club. Moratorium pokok utang tersebut
direncanakan untuk mengurangi beban Pembiayaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, sehingga hasil penghematan dapat
digunakan untuk pembiayaan RAPBN Tahun Anggaran 2006.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 Tabun
2003 tentang Keuangan Negara juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2005, maka perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2005 perlu diatur dengan Undang-Undang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1