Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sumatera Selatan dan Undang-Undang Darurat
Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1955 Nomor 52) sebagai Undang-Undang, yang
wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Bengkulu
berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2828) dan Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi
Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4033).
1. Kabupaten Lahat . . .
---
1. Kabupaten Lahat adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat
Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang
Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56), dan
Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah
Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang,
dikurangi dengan Wilayah Kota Pagar Alam
sebagaimana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001
tentang Pembentukan Kota Pagar Alam (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4115), yang merupakan kabupaten asal
Kabupaten Empat Lawang.
Bagian Kesatu
Pembentukan
