Langsung ke konten

PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN

UU No. 1 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2009-09-28

Pasal 1

Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2008
tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun
2008 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Undang-Undang ini.

Pasal 2

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri
dari:

1. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2008;
1. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2008;
1. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2008; dan
1. Catatan atas Laporan Keuangan.

### Pasal 3 ...

---

PRESIDEN

Pasal 3

(1) Realisasi anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun

Anggaran 2008 adalah sebesar Rp981.609.433.326.137 (sembilan
ratus delapan puluh satu triliun enam ratus sembilan miliar empat
ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus dua puluh enam ribu seratus
tiga puluh tujuh rupiah) dan realisasi anggaran Belanja Negara
sebesar Rp985.730.751.086.613 (sembilan ratus delapan puluh
lima triliun tujuh ratus tiga puluh miliar tujuh ratus lima puluh
satu juta delapan puluh enam ribu enam ratus tiga belas rupiah),
sehingga terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp4.121.317.760.476
(empat triliun seratus dua puluh satu miliar tiga ratus tujuh belas
juta tujuh ratus enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh enam
rupiah).

(2) Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar
Rp84.071.748.066.005 (delapan puluh empat triliun tujuh puluh
satu miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta enam puluh enam
ribu lima rupiah), sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan
Anggaran (SiLPA) sebesar Rp79.950.430.305.529 (tujuh puluh
sembilan triliun sembilan ratus lima puluh miliar empat ratus tiga
puluh juta tiga ratus lima ribu lima ratus dua puluh sembilan
rupiah).

(3) Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun

Anggaran 2008 adalah sebesar Rp94.616.144.685.098 (sembilan
puluh empat triliun enam ratus enam belas miliar seratus empat
puluh empat juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan
puluh delapan rupiah) yang berasal dari SAL sampai dengan akhir
Tahun Anggaran 2007, yakni sebesar Rp13.370.514.138.408 (tiga
belas triliun tiga ratus tujuh puluh miliar lima ratus empat belas
juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus delapan rupiah)
ditambah dengan SiLPA Tahun Anggaran 2008 sebesar
Rp79.950.430.305.529 (tujuh puluh sembilan triliun sembilan
ratus lima puluh miliar empat ratus tiga puluh juta tiga ratus lima
ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah), dan ditambah selisih
kas lebih Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp1.295.200.241.161
(satu triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar dua ratus juta
dua ratus empat puluh satu ribu seratus enam puluh satu rupiah).

(4) Realisasi ...

---

PRESIDEN

(4) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), termasuk realisasi penerimaan minyak
bumi dan gas alam yang dilaporkan berdasarkan asas neto.

(5) Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Minyak dan Gas

Bumi dan PBB Panas Bumi atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama
(KKKS) yang belum berproduksi dibebankan pada Rekening
Minyak dan Gas Bumi dan Rekening Panas Bumi.

Pasal 4

(1) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2008

menginformasikan jumlah Aset sebesar Rp2.071.702.795.461.877
(dua ribu tujuh puluh satu triliun tujuh ratus dua miliar tujuh ratus
sembilan puluh lima juta empat ratus enam puluh satu ribu
delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan Kewajiban sebesar
Rp1.693.691.256.713.011 (seribu enam ratus sembilan puluh tiga
triliun enam ratus sembilan puluh satu miliar dua ratus lima puluh
enam juta tujuh ratus tiga belas ribu sebelas rupiah), sehingga
Ekuitas Dana adalah sebesar Rp378.011.538.748.866 (tiga ratus
tujuh puluh delapan triliun sebelas miliar lima ratus tiga puluh
delapan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus
enam puluh enam rupiah).

(2) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2008 telah mencakup

pelaporan rekening-rekening kementerian negara/lembaga.

(3) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan penertiban

rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan
hasilnya kepada DPR.

(4) Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan keandalan

penyajian aset, Pemerintah melakukan penertiban aset yang
mencakup inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan legalitas aset
tetap pada seluruh kementerian negara/lembaga.

### Pasal 5 ...

---

PRESIDEN

Pasal 5

Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2008 menggambarkan jumlah
arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp68.558.665.438.284
(enam puluh delapan triliun lima ratus lima puluh delapan miliar
enam ratus enam puluh lima juta empat ratus tiga puluh delapan ribu
dua ratus delapan puluh empat rupiah), arus kas bersih dari aktivitas
investasi aset non keuangan sebesar minus Rp72.679.983.198.760
(tujuh puluh dua triliun enam ratus tujuh puluh sembilan miliar
sembilan ratus delapan puluh tiga juta seratus sembilan puluh delapan
ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), arus kas bersih dari aktivitas
pembiayaan sebesar Rp84.071.748.066.005 (delapan puluh empat
triliun tujuh puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta
enam puluh enam ribu lima rupiah), dan arus kas bersih dari aktivitas
non anggaran sebesar minus Rp28.174.128.678.312 (dua puluh
delapan triliun seratus tujuh puluh empat miliar seratus dua puluh
delapan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus dua belas
rupiah).

Pasal 6

Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar
terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan
Realisasi APBN, Neraca, dan Laporan Arus Kas.

Pasal 7

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri
juga Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan
Lainnya.

Pasal 8

(1) Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi

anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, dan terdapat
pengembalian pendapatan tahun yang lalu, maka SAL dapat
digunakan.

(2) Dalam rangka meyakini keandalan angka SAL, Pemerintah

melakukan penelusuran jumlah SAL dan mengembangkan sistem
pengelolaan kas/rekening Bendahara Umum Negara (BUN).

(3) Dalam ...

---

PRESIDEN

(3) Dalam hal terjadi selisih lebih fisik kas SAL dari saldo bukunya,

maka selisih lebih tersebut ditetapkan menjadi penambah SAL
awal tahun anggaran berikutnya.

Pasal 9

(1) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah

diperiksa oleh BPK dengan opini tidak menyatakan pendapat.

(2) Ketentuan dan tata cara pemberian penghargaan dan sanksi atas

kinerja pelaksanaan anggaran kementerian negara/lembaga/
pemerintah daerah, termasuk kualitas Laporan Keuangan
Kementerian Negara/Lembaga/ Pemerintah Daerah, ditetapkan
dengan Undang-Undang tersendiri selambat-lambatnya akhir
tahun 2011.

Pasal 10

(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan-

perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan
temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil
pemeriksaan BPK.

(2) Pemerintah melakukan penilaian kinerja terhadap kementerian

negara/lembaga berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan
pertanggungjawaban dalam disiplin anggaran, serta menerapkan
sistem pemberian imbalan dan sanksi kepada kementerian
negara/lembaga, termasuk satuan kerja pengguna anggaran di
lingkungan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.

(3) DPR dapat meminta BPK untuk menyampaikan laporan

monitoring tindak lanjut Pemerintah dalam rangka pelaksanaan
perbaikan-perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 11

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2010

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2010

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri

---

PRESIDEN