Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan,
penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan,
pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan
tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.
1. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun
perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya
pemenuhan rumah yang layak huni.
1. Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan
perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian
dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
1. Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan
permukiman.
1. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan
yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di
kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
1. Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan,
pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan
sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
1. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana
pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
1. Rumah komersial adalah rumah yang diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
4 / 73
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
---
www.hukumonline.com
1. Rumah swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.
1. Rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat
berpenghasilan rendah.
1. Rumah khusus adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
1. Rumah Negara adalah rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan
sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
1. Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat
kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak
memenuhi syarat.
1. Perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
1. Kawasan siap bangun yang selanjutnya disebut Kasiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta
prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan lingkungan hunian skala
besar sesuai dengan rencana tata ruang.
1. Lingkungan siap bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta
prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan
batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari kawasan siap bangun sesuai dengan rencana
rinci tata ruang.
1. Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan untuk rumah sesuai dengan
persyaratan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, rencana rinci tata ruang, serta rencana
tata bangunan dan lingkungan.
1. Konsolidasi tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan
tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan
pembangunan perumahan dan permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan
sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.
1. Pendanaan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang berasal dari anggaran pendapatan dan
belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain yang dibelanjakan
untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau setiap pengeluaran yang
akan diterima kembali untuk kepentingan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman baik
yang berasal dari dana masyarakat, tabungan perumahan, maupun sumber dana lainnya.
1. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk
kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
1. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan
pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
1. Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
1. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang
mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh
rumah.
1. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
1. Badan hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di
bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
1. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
5 / 73
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
---
www.hukumonline.com
pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman.
Penjelasan Pasal 1
Cukup jelas.
