Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah
lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa
pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui
pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota
dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa
konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari
keuntungan.
1. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada
LKM dalam bentuk tabungan dan/atau deposito berdasarkan
perjanjian penyimpanan dana.
1. Pinjaman adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yang
harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan.
1. Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat
yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan dengan
prinsip syariah.
1. Penyimpan adalah pihak yang menempatkan dananya pada LKM
berdasarkan perjanjian.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2013, No.12
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.
