Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007

UU No. 1 Tahun 2014 diubah

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Cukup jelas.
Angka 2

Pasal 14

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Masukan, tanggapan, saran, dan perbaikan dari
berbagai pemangku kepentingan utama, instansi
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota di wilayahnya disampaikan secara
efektif melalui jalur komunikasi yang tersedia.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Pemerintah provinsi wajib melakukan perbaikan
serta memublikasikan dokumen final perencanaan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
berdasarkan masukan, tanggapan, dan saran
perbaikan yang diterima dari pihak penanggap.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Dalam hal dokumen final perencanaan Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tidak
mendapat tanggapan dan/atau saran sampai batas
waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini,
dokumen tersebut dianggap final.
Angka 3
Cukup jelas.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

No. 5490 4

Angka 4

Pasal 16

Cukup jelas.
Angka 5

Pasal 17

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "nelayan tradisional" adalah
nelayan yang menggunakan kapal tanpa mesin,
dilakukan secara turun temurun, memiliki daerah
penangkapan ikan yang tetap, dan untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Kawasan pelabuhan meliputi daerah lingkungan
kepentingan pelabuhan dan daerah lingkungan kerja
pelabuhan.
Pantai umum merupakan bagian dari kawasan
pemanfaatan umum yang telah dipergunakan oleh
Masyarakat, antara lain, untuk kepentingan
keagamaan, sosial, budaya, rekreasi pariwisata, olah
raga, dan ekonomi.
Angka 6

Pasal 18

Cukup jelas.
Angka 7

Pasal 19

Cukup jelas.
Angka 8

Pasal 20

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "memfasilitasi", antara lain,
dapat berupa kemudahan persyaratan dan
pelayanan cepat.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 No. 5490

Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 9

Pasal 21

Cukup jelas.
Angka 10

Pasal 22

Cukup jelas.
Angka 11

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.
Angka 12

Pasal 23

Cukup jelas.
Angka 13

Pasal 26

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "akses publik" adalah
jalan masuk yang berupa kemudahan, antara
lain:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

No. 5490 6

- akses Masyarakat memanfaatkan
sempadan pantai dalam menghadapi
Bencana Pesisir;
- akses Masyarakat menuju pantai dalam
menikmati keindahan alam;
- akses nelayan dan pembudi daya ikan
dalam kegiatan perikanan, termasuk akses
untuk mendapatkan air minum atau air
bersih;
- akses pelayaran rakyat; dan
- akses Masyarakat untuk kegiatan
keagamaan dan adat di pantai.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Peserta Indonesia, antara lain, Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, usaha mikro, kecil,
menengah, dan koperasi serta badan usaha
swasta nasional.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "aspek ekologi" adalah
aspek-aspek yang mempengaruhi kelestarian
lingkungan/ekosistem di pulau-pulau kecil.
Yang dimaksud dengan "aspek sosial" adalah
aspek-aspek yang mempengaruhi kehidupan
(sistem sosial budaya) Masyarakat di pulau-
pulau kecil.
Yang dimaksud dengan "aspek ekonomi" adalah
aspek-aspek yang mempengaruhi kelayakan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

7 No. 5490

bisnis/investasi dan tingkat kesejahteraan
Masyarakat di pulau-pulau kecil.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 14

Pasal 30

Ayat (1)
Penelitian terpadu dilaksanakan untuk menjamin
objektivitas dan kualitas hasil penelitian.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 15

Pasal 50

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kawasan konservasi
nasional" adalah Kawasan Konservasi di Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang pengelolaannya
dilakukan oleh Pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 16

Pasal 51

Cukup jelas.
Angka 17

Pasal 60

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

No. 5490 8

Huruf b
Yang dimaksud dengan "wilayah penangkapan
ikan secara tradisional" adalah wilayah
penangkapan ikan untuk kegiatan penangkapan
ikan yang dilakukan oleh nelayan tradisional.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 18

Pasal 63

Cukup jelas.
Angka 19

Pasal 71

Cukup jelas.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

9 No. 5490

Angka 20

Pasal 75

Cukup jelas.
Angka 21

Pasal 75

Cukup jelas.
Angka 22

Pasal 78

Yang dimaksud dengan "kawasan konservasi di wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil" termasuk Kawasan Suaka
Alam dan Kawasan Pelestarian Alam yang berada di
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dalam bentuk
Taman Nasional/Taman Nasional Laut, Suaka
Margasatwa Laut, Suaka Alam Laut, Taman Wisata Laut,
dan Cagar Alam Laut, antara lain:
- Taman Nasional (Laut) Kepulauan Seribu;
- Taman Nasional Kepulauan Karimunjawa;
- Taman Nasional (Laut) Bunaken;
- Taman Nasional (Laut) Kepulauan Wakatobi;
- Taman Nasional (Laut) Taka Bonerate;
- Taman Nasional Teluk Cenderawasih; dan
- Taman Nasional Kepulauan Togean.

Pasal 78

Cukup jelas.

Pasal II
Cukup jelas.

www.djpp.kemenkumham.go.id