Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial
Terjamin kepada Penerima Jaminan.
1. Penjaminan Syariah adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban
finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan berdasarkan Prinsip Syariah.
1. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan penjaminan berdasarkan fatwa yang
dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
1. Penjaminan Ulang adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Perusahaan
Penjaminan.
1. Penjaminan Ulang Syariah adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial
Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS.
1. Lembaga Penjamin adalah Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan
3 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
---
www.hukumonline.com
Penjaminan Ulang, dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah yang menjalankan kegiatan penjaminan.
1. Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha
utama melakukan Penjaminan.
1. Perusahaan Penjaminan Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan
kegiatan usaha utama melakukan Penjaminan Syariah.
1. Perusahaan Penjaminan Ulang adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan
usaha melakukan Penjaminan Ulang.
1. Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan
kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang Syariah.
1. Penjamin adalah pihak yang melakukan penjaminan.
1. Penerima Jaminan adalah lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang telah memberikan
Kredit, Pembiayaan, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah atau kontrak jasa kepada Terjamin.
1. Terjamin adalah pihak yang telah memperoleh Kredit, Pembiayaan, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip
Syariah, atau kontrak jasa dari lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang dijamin oleh
Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah.
1. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam, yang dibuat oleh bank atau koperasi dengan pihak lain
yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
pemberian bunga.
1. Pembiayaan adalah penyediaan fasilitas finansial atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan, yang dibuat oleh lembaga pembiayaan dengan pihak lain
yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu.
1. Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah adalah pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam undang-
undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.
1. Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari Perusahaan Penjaminan yang
berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha Penjaminan
berdasarkan Prinsip Syariah.
1. Sertifikat Penjaminan adalah bukti persetujuan Penjaminan dari Perusahaan Penjaminan kepada
Penerima Jaminan atas kewajiban finansial Terjamin.
1. Sertifikat Kafalah adalah bukti persetujuan Penjaminan Syariah dari Perusahaan Penjaminan Syariah dan
UUS kepada Penerima Jaminan atas kewajiban finansial Terjamin.
1. Imbal Jasa Penjaminan, yang selanjutnya disingkat IJP, adalah sejumlah uang yang diterima oleh
Perusahaan Penjaminan dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan.
1. Imbal Jasa Kafalah, yang selanjutnya disingkat IJK, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan
Penjaminan Syariah dan UUS dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan Syariah.
1. Imbal Jasa Penjaminan Ulang, yang selanjutnya disingkat IJPU, adalah sejumlah uang yang diterima oleh
Perusahaan Penjaminan Ulang dari Perusahaan Penjaminan dalam rangka kegiatan Penjaminan Ulang.
1. Imbal Jasa Kafalah Ulang, yang selanjutnya disingkat IJKU, adalah sejumlah uang yang diterima oleh
Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah dari Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS dalam rangka
kegiatan Penjaminan Ulang Syariah.
1. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun
4 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
---
www.hukumonline.com
yang tidak berbentuk badan hukum.
Penjelasan Pasal 1
Cukup jelas.
