Langsung ke konten

KEPALANGMERAHAN

UU No. 1 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 1949-08-12

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kepalangmerahan adalah hal-hal yang berkaitan
dengan kegiatan kemanusiaan, lambang palang
merah, atau hal lain yang diatur berdasarkan
konvensi.
yang 2. Konvensi adalah Konvensi Jenewa Tahun 1949
telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 59
Tahun 195i1 tentang lkut-Serta Negara Republik
Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal
12 Agustus 1949.
1. Lambang Kepalangmerahan adalah simbol
Kepalangmcrahan yang terdiri atas lambang palang
merah dan lambang bulan sabit merah yang
dilindungi bcrdasarkan Konvcnsi.

1. Palang

---

q,D

t,'^oSf;
R E P u J.Tot t . r, o

1. Palang Merah indonesia yang selanjutnya disingkat
PMI adalah perhimpunan nasional yang berdiri atas
asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela
dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan,
dan paham politik.
kegiatan yang bersifat5. Kegiatan Kemanusiaan adalah
mcringankan penderitaan sesama manusia yang
dengan tidak membedakan agama atau kepercayaan,
suku, jenis kelamin, kcdudukan sosial, atau kriteria
lain yang serupa.
oleh6. Konflik Berscnjata adalah perang yang didahului
pcrnyataan dari suatu negara atau suatu sengketa
antarnegara yang disertai pengerahan angkatan
berscnjata ncgara.
1. Tanda Pelindung adalah lambang palang merah yang
digunakan sebagai pelindung dalam penyelenggaraan
Kepalangmerahan.
1. Tanda Pengenal adalah lambang palang merah yang
digunakan scbagai pengenal untuk memberikan ciri
dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan mentcri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Ncgara Republik Indonesia Tahun
1945.
1 1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyclenggara Pemerintahan Daerah yang
rnernimpin pclaksanaan urusan pemerintahan yang
mcnjadi kewcnangan daerah otonom.

---

REP,J.Tott ,?otf;tu'o

## BAB Ii

Pasal 2

Penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan oleh:
- pemerintah; dan
- PMI.

Pasal 2

Dalam masa damai, petugas Komite Internasional Palang
Merah, pctugas Federasi Internasional Perhimpunan
Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, serta
perhimpunan nasional Kepalangmerahan negara lain yang
dalam me njalankan tugasnya menggunakan Lambang
Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal wajib
olehmembawa kartu identitas yang dikeluarkan
organisasinya masing-masing dan dikoordinasikan oleh
PMI.

### Pasal 2 1

Dalam hal terjadi Konflik Berscnjata, para pihak yang
terlibat dalam pertikaian wajib menghormati dan/atau
memberikan pelindungan kepada objek yang
menggunakan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda
Pelindung sesuai dengan ketentuan hukum humaniter
internasional.

---

_ 11-

" Bagian Kesatu
Tugas

Pasal 3

Penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan dalam:
- masa damai; dan
- masa Konflik Bersenjata.

Pasal 4

Penyelenggaraan Kepalangmerahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan
prinsip:
- kemanusiaan;
- kesamaan;
- kenetralan;
- kemandirian;
- kesukarelaan;
- kesatuan; dan
- kesemestaan.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
Kepalangmerahan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 2
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

## BAB III .

---

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 6

Negara Indonesia menggunakan lambang palang merah
sebagai Lambang Kepalangmerahan.

Pasal 7

Dalam pcnyelenggaraan Kepalangmerahan, lambang
palang merah bcrfungsi sebagai:
- Tanda Pelindung; dan
- Tanda Pengenal.

Pasal 8

Lambang palang merah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 huruf b harus berukuran lebih kecil daripada

lambang palang merah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 hurufa.

Bagian Kedua
Bentuk

Pasal 9

(1) Lambang palang merah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 berbentuk:

  • gambar .

---

palang a. gambar palang dengan ketentuan panjang
horizontal dan panjang palang vertikal berukuran
sama berwarna merah di atas dasar putih;
dan/atau
- kata-kata palang merah.

(2) Lambang palang merah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tcrcantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Bagian Ketiga
Penggunaan

Paragraf 1
Tanda Pclindung

Pasal 10

Lambang palang mcrah sebagai Tanda Pelindung
digunakan olch Satuan Kesehatan Tentara Nasional
Indonesia pada masa Konflik Bersenjata.

### Pasal 1 1

(1) Penggunaan lambang palang merah sebagaimana

dimaksud dalam Pasai 10 hanya digunakan oleh:
- personcl;
- rohaniwan yang diperbantukan;
- sarana transportasi kesehatan; dan
- fasilitas dan peralatan kesehatan,
pada Satuan Kesehatan Tentara Nasionai Indonesia.

(2) Selain digunakan oleh Satuan Kesehatan Tentara

Nasional Indonesia, Tanda Pelindung pada masa
Konflik Bcrscnjata sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 dapat digunakan oleh:

  • PMI

- PMI yang diperbantukan pada Satuan Kesehatan
Tentara Nasional Indonesia;
- tenaga kesehatan sipil;
- rumah sakit sipil; dan
- sarana transportasi kesehatan sipil.

(3) Penggunaan lambang palang merah sebagaimana

dimaksud pada ayal (21huruf b, huruf c, dan huruf d
dapat dilakukan setelah mendapat izin Panglima
Tentara Nasional Indonesia.

(4) Tata cara pemberian rzin sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) ditetapkan oleh Panglima Tentara
Nasional Indoncsia.

Pasal 12

Penggunaan Lambang palang merah sebagai Tanda
11Pelindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
ayat (1) dapat juga digunakan pada masa damai.

Pasal 13

(1) Tanda Pelindung yang digunakan oleh Satuan

Keschatan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan
huruf b, serta selain Satuan Kesehatan Tentara
Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 ayat (2) huruf a dan huruf b terdiri atas:

- kartu identitas;
- tanda pelindung dada; dan
- ban lengan,
yang dikeluarkan oleh Panglima Tentara Nasional
Indonesia.

(2) Tanda Pelindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digunakan sclama bertugas.

(3) Bentuk...

---

4E

REPUJSott',?otf;*.r,o

(3) Bentuk dan tata cara penggunaan Tanda Pelindung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Paragraf 2
Tanda Pengenal

Pasal 14

Lambang palang mcrah sebagai Tanda Pengenal
digunakan oleh:
padaa. Satuan Kcsehatan Tentara Nasional Indonesia
masa damai; dan
Bersenjata.b. PMI pada masa damai dan masa Konflik

Pasal 15

Lambang paiang merah sebagai Tanda Pengenal pada
14masa damai scbagaimana dimaksud dalam Pasal
dapat digunakan oleh unit kesehatan non-PMI dalam
fungsinya untuk pertolongan pertama secara temporer
setelah mendapat pcrsetujuan tertulis dari Pengurus
Pusat PMI.

Pasal 16

(1) PMI menggunakan lambang palang merah sebagai

Tanda Pengenal untuk mendukung:
- Kegiatan Kemanusiaan; dan
- pcnyebarluasan hukum humaniter internasional.

(2) Selain untuk mendukung kegiatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), PMI menggunakan lambang
palang merah sebagai Tanda Pengenal untuk sarana
transportasi kcsehatan serta barang bantuan lainnya
yang diberikan kepada korban Konflik Bersenjata dan
korban bencana.

Pasal 17

(1) Lambang palang merah sebagai Tanda Pengenal

digunakan sebagai tanda:
- keterlekatan;
- dekoratif; dan
- asosiatif.
(21 Tanda asosiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dapat digunakan setelah mendapat
persetujuan tcrtulis dari Pengurus Pusat PMI.

Pasal 18

(1) Tanda Pengcnal yang digunakan oleh Satuan

Kesehatan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana
dimaksud daiam Pasal 14 huruf a terdiri atas:
- identitas;
- ban lengan; dan/atau
- tanda lain,
yang dikeluarkan oleh Panglima Tentara Nasional
Indonesia.
(21 Tanda Pcngenal yang digunakan oleh PMI
scbagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b terdiri
atas:
- kartu identitas;
- bendera PMI; dan
- tanda lain,
yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat PMI.

Pasal 19

(1) Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 huruf b dapat digunakan pada saat terjadi

kcrusuhan atau gangguan keamanan, tetapi tidak
menyerupai Tanda Pelindung.

(2) Ketentuan

---

m PRES I DEN

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanda Pengenal

yang digunakan pada saat terjadi kerusuhan atau
gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dcngan Peraturan Pemerintah.

Pasal 22

PMI bertugas:
Konflika. memberikan bantuan kepada korban
Bersenjata, kerusuhan, dan gangguan keamanan
lainnya;
denganb. memberikan pelayanan darah sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan pembinaan relawan;
yangd. melaksanakan pendidikan dan pelatihan
berkaitan dengan Kepalangmerahan;
dengane. menyebarluaskan informasi yang berkaitan
kegiatan Kcpalangmerahan;
- membantu dalam penanganan musibah dan/atau
bencana di dalam dan di luar negeri;
- membantu pemberian pelayanan kesehatan dan
sosial; dan
yangh. melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya
diberikan oleh pemerintah.

Bagian Kedua
Lambang PMI

Pasal 23

(1) Larnbang PMI berbentuk palang merah yang dilingkari

garis merah berbentuk bunga melati berkelopak 5
(lima) di atas dasar putih.

(2) Bentuk .

---

PRESIDEN

(2) Bentuk lambang PMI sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.

Pasal 24

Lambang PMI hanya digunakan oleh personel, unit
pelaksana teknis, fasilitas dan peralatan kesehatan,
bangunan, sarana transportasi kesehatan, serta sarana
lain yang berkaitan dengan kegiatan PMI.

Pasal 25

(1) Lambang PMI hanya dapat digunakan oleh pihak lain

untuk tujuan yang mendukung kegiatan
Kepalangmerahan setelah mendapat persetujuan
Pengurus Pusat PMI.
(21 Dalam hal pihak lain menggunakan Lambang PMI
bersama dcngan logo atau merek suatu produk
barang atau jasa untuk kepentingan mendukung
kegiatan Kcpalangmerahan, persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat
PMI.

Bagian Ketiga
Organisasi

Pasal 26

PMI terdiri atas:
- PMI Pusat;
- PMI Provinsi;
- PMI Kabupaten/kota; dan
- PMI Kecamatan.

Pasal 27

(1) PMI Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26

huruf a berkedudukan di ibukota negara dan memiliki 'kerja wilayah meliputi seluruh wilayah Republik
Indonesia.

(2) PMI Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26

huruf b berkedudukan di ibukota provinsi memiliki
wilayah kcrja meliputi wilayah provinsi.

(3) PMI Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26 huruf c berkedudukan di ibukota

kabupaten/kota memiliki wilayah kerja meliputi
wilayah kabupaten / kota.

(4) PMI Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26 huruf d berkedudukan di kecamatan memiliki

wilayah kerja meliputi wilayah kecamatan.

Pasal 28

Ketentuan mengenai struktur organisasi, kepengurusan,
unit pelaksana teknis, wewenang, tanggung jawab PMI,
serta tata cara pcnggunaan lambang PMI ditetapkan
dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PMI
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Keempat
Kerja Sama dan Koordinasi

Pasal 29

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 22, PI|vII bekerja sarna dan berkoordinasi
dengan organisasi internasional dan organisasi
nasional yang bergerak di bidang kemanusiaan serta
instansi pemerintah terkait.

(21Kerja

---

(2) Kerja sama dan koordinasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Kelima
Pendanaan

Pasal 30

(1) Pendanaan PMI dapat diperoleh dari:

- donasi masyarakat yang tidak mengikat; dan
- sumber dana lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
dapat memberikan dukungan dana dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 31

(1) Pengelolaan pcndanaan PMI dilaksanakan secara

transparan, tertib, dan akuntabel sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengelolaan pendanaan PMI diaudit sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

Peran serta masyarakat dalam kegiatan
Kepalangmerahan dapat dilakukan dengan cara:

  • memberikan

---

- memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta
sarana dan prasarana;
- mengawasi kegiatan Kepalangmerahan;
- memberikan masukan terhadap kebijakan
Kepalangmerahan; dan
- menyampaikan informasi danlatau laporan
penyalahgunaan lambang dan nama
Kepalangmerahan.

Pasal 33

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah KabupatenlKota sesuai dengan
kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap kegiatan Kepalangmerahan.

Pasal 34

Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan Kcpalangmerahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32, pemerintah berkewajiban
melakukan pembinaan terhadap orang perseorangan,
kelompok orang, dan organisasi atau lembaga
kemanusiaan iainnya yang terdaftar.

Pasal 35

Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud
dalarn Pasal 33, Ketua Umum PMI melaporkan kegiatan
Kepalangmerahan kepada Presiden paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun atau secara insidental.

---

PRES IDEN

LARANGAN

' Pasal 36

(1) Setiap Orang dilarang menggunakan nama dan

Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal
atau Tanda Pelindung selain sebagaimana yang diatur
dalam Undang-Undang ini.

(2) Setiap Orang dilarang menyalahgunakan nama dan

Lambang Kepalangmerahan scbagai Tanda Pengenal
atau Tanda Pelindung dengan tujuan untuk
mempcroleh keuntungan pribadi.

(3) Setiap Orang dilarang menggunakan nama dan

Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI
sebagai merek suatu produk barang, jasa, atau nama
suatu badan hukum tertentu atau organisasi tertentu
danlatau menggunakan Lambang Kepalangmerahan
iklan atau lambang PMI untuk reklame atau
komersial.

(4) Setiap Orang dilarang meniru atau menggunakan

nama dan Lambang Kepalangmerahan atau nama
dan lambang PMI yang berdasarkan bentuk dan
warna, baik sebagian maupun seluruhnya dapat
menimbulkan kerancuan dan kesalahpengertian
terhadap pcnggunaan Lambang Kepalangmerahan
atau lambang PMI, kecuali lambang yang telah diatur
dalam hukum internasional.

---

t,',35f;*
REPu JrT,: r.,o
-t7-

Pasal 37

Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan nama
dan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal
atau Tanda Pelindung sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling

lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 38

Setiap Orang yang menyalahgunakan nama dan Lambang
Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau Tanda
Pelindung dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan
pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 39

(1) Setiap Orang yang menggunakan nama dan Lambang

Kepalangmerahan atau lambang PMI sebagai merek
suatu produk barang, jasa, atau nama suatu badan
hukum tertentu atau organisasi tertentu dan/atau
menggunakan Lambang Kepalangmerahan atau
lambang PMI untuk reklame atau iklan komersial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3)
dipidana dcngan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp 10.OOO.OOO.OO0,O0 (scpuluh miliar rupiah).

(2) Selain

---

REPuJrTntt,',?Sf;*u'o

(2) Selain pidana pokok yang dijatuhkan, pelaku dapat

dikenai pidana tambahan berupa penarikan produk
barang yang beredar dari peredaran.

Pasal 40

Setiap Orang yang meniru atau menggunakan nama dan
Lambang Kepalangmerahan atau nama dan lambang PMI
yang berdasarkan bentuk dan warna, baik sebagian
maupun seluruhnya dapat menimbulkan kerancuan dan
kesalahpengertian terhadap penggunaan Lambang
sebagaimanaKepalangmerahan atau lambang PMI
dimaksud d,alam Pasal 36 ayat (a) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).

### Pasal 4 1

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penggunaan
Lambang Kepalangmerahan yang telah digunakan oleh
Setiap Orang yang tidak berhak berdasarkan Undang-
Undang ini wajib diganti dalam waktu paling lama 2 (dua)
tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan'

Pasal 42

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

  • perhimpunan

---

PRES IDEN

- perhimpunan PMI yang diakui dan ditunjuk sebagai
satu-satunya organisasi untuk menjalankan
pekerjaan palang merah di Republik Indonesia Serikat
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun
1950 ditetapkan sebagai PMI berdasarkan Undang-
Undang ini;
- PMI sebagaimana dimaksud dalam huruf a
menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya
berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 43

Organisasi kemanusiaan lain tetap dapat melaksanakan
Kegiatan Kemanusiaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 44

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan pcrundang-undangan yang mengatur
Kepalangmerahan, dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang- Undang ini.

Pasal 45

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 46

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar .

---

PRES IDEI{

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2018

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

ti Bidang Pembangunan Manusia

m dan Perundang-undangan

---

PRES IDEN