Langsung ke konten

HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT

UU No. 1 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan

Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem

penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan

kewajiban keuangan antara pemerintah pusat dan

pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara adil,

transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan

undang-undang.

1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut

Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang

memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik

Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan

menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan

pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan

perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan

tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-

luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan

Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai

unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang

memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang

menjadi kewenangan daerah otonom.

1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya

disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat

daerah yang berkedudukan sebagai unsur

penyelenggara Pemerintahan Daerah.

---

2022, No.4 -4-

1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah

adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai

batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan

mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan

masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri

berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara

Kesatuan Republik Indonesia.

1. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan

pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden

yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian

negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah

untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan

menyejahterakan masyarakat.

1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi

atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi

Daerah kota.

1. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat

BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau

sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

1. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban

negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala

sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang

yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan

pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

1. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas

Daerah.

1. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang

diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam

periode tahun anggaran yang bersangkutan.

1. Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang

diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam

periode tahun anggaran yang bersangkutan.

1. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu

dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan

diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang

bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran

berikutnya.

---

2022, No.4 -5-

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang

selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan

tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh

Dewan Perwakilan Rakyat.

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang

selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan

tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan

Daerah.

1. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau

yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi

dan Perda Kabupaten/Kota.

1. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut

Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan

bupati/wali kota.

1. Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat

PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari

pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan

kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain

pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

1. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah

kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh

orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa

berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak

mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan

untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya

kemakmuran rakyat.

1. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi

adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas

jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus

disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah

Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

1. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang

dapat dikenai Pajak.

1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi

pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut

pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban

---

2022, No.4 -6-

perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

1. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan

yang menggunakan/menikmati pelayanan barang,

jasa, dan/atau perizinan.

1. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang

menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan

untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk

pemungut retribusi tertentu.

1. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal

yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan

usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang

meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,

perseroan lainnya, badan usaha milik negara, BUMD,

atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam

bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana

pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,

organisasi massa, organisasi sosial politik, atau

organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan

lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan

bentuk usaha tetap.

1. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat

PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau

penguasaan kendaraan bermotor.

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya

disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak

milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian

dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang

terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah,

warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

1. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda

beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis

jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air

yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor

atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk

mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi

tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.

---

2022, No.4 -7-

1. Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB

adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan

alat berat.

1. Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk

membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik

sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan

oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor

dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara

permanen serta beroperasi pada area tertentu,

termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi,

perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas

bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai,

dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau

Badan.

1. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah

dan perairan pedalaman.

1. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam

atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi

dan di bawah permukaan Bumi.

1. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat

NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari

transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan

bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP

ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek

lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau

NJOP pengganti.

1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang

selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas

perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan.

1. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah

perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan

diperolehnya hak atas tanah dan/atau Bangunan oleh

orang pribadi atau Badan.

1. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas

tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan

---

2022, No.4 -8-

di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-

undang di bidang pertanahan dan Bangunan.

1. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang

selanjutnya disingkat PBBKB adalah Pajak atas

penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan

Alat Berat.

1. Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya

disingkat BBKB adalah semua jenis bahan bakar cair

atau gas yang digunakan untuk Kendaraan Bermotor

dan Alat Berat.

1. Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya

disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh

konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa

tertentu.

1. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa

tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada

konsumen akhir.

1. Makanan dan/atau Minuman adalah makanan

dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau

diserahkan, baik secara langsung maupun tidak

langsung, atau melalui pesanan oleh restoran.

1. Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan

dan/atau Minuman dengan dipungut bayaran.

1. Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang

dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang

didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.

1. Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi

yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan

dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas

lainnya.

1. Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau

penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan

dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk

ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan

berkaitan dengan pokok usaha maupun yang

disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan

tempat penitipan Kendaraan Bermotor.

---

2022, No.4 -9-

1. Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan

atau penyelenggaraan semua jenis tontonan,

pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi,

dan/atau keramaian untuk dinikmati.

1. Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan

reklame.

1. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media

yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk

tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan,

mempromosikan, atau menarik perhatian umum

terhadap sesuatu.

1. Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP

adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan

air permukaan.

1. Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada

permukaan tanah.

1. Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang

dipungut oleh Pemerintah.

1. Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT

adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan

air tanah.

1. Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan

tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

1. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak

atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan

batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di

permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

1. Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya

disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan

batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan

perundang-undangan di bidang mineral dan batu

bara.

1. Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan

pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung

walet.

1. Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga

collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia

---

2022, No.4 -10-

maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.

1. Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut

persentase tertentu.

1. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya

disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh

kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang

selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang

dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

1. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang

selanjutnya disebut Opsen Pajak MBLB adalah Opsen

yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

1. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1

(satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak

menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan

tahun kalender.

1. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau

diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan

kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat

dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.

1. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau

diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat

mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula

disediakan oleh sektor swasta.

1. Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu

Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin

kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan

untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan

pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta

penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana,

sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi

kepentingan umum dan menjaga kelestarian

---

2022, No.4 -11-

lingkungan.

1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD

adalah dana yang bersumber dari APBN dan

merupakan bagian dari belanja negara yang

dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk

dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai

penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi

kewenangan Daerah.

1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH

adalah bagian dari TKD yang dialokasikan

berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu

dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan

kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk

mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan

Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam

rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau

meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU

adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan

tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan

keuangan dan layanan publik antar-Daerah.

1. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK

adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan

tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau

kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan

membantu operasionalisasi layanan publik, yang

penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.

1. Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang

dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai

pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan

dalam Undang-Undang mengenai otonomi khusus.

1. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang

selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah bagian

dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung urusan

keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang

mengenai keistimewaan Yogyakarta.

---

2022, No.4 -12-

1. Dana Desa adalah bagian dari TKD yang

diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk

mendukung pendanaan penyelenggaraan

pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,

pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

1. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban

Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan

Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala

bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah

berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah

tersebut.

1. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya

disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan

dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode

anggaran.

1. Pembiayaan Utang Daerah adalah setiap penerimaan

Daerah yang harus dibayar kembali, baik pada tahun

anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-

tahun anggaran berikutnya.

1. Pinjaman Daerah adalah pembiayaan utang Daerah

yang diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan

bukan dalam bentuk surat berharga, yang

mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau

menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain,

sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk

membayar kembali.

1. Obligasi Daerah adalah surat berharga berupa

pengakuan utang yang diterbitkan oleh Pemerintah

Daerah.

1. Sukuk Daerah adalah surat berharga berdasarkan

prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan

aset Sukuk Daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah

Daerah.

1. Sinergi Pendanaan adalah sinergi sumber-sumber

pendanaan dari APBD dan selain APBD dalam rangka

pelaksanaan program prioritas nasional dan/atau

Daerah.

---

2022, No.4 -13-

1. Dana Abadi Daerah adalah dana yang bersumber dari

APBD yang bersifat abadi dan dana hasil

pengelolaannya dapat digunakan untuk Belanja

Daerah dengan tidak mengurangi dana pokok.

Pasal 2

Ruang lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah

Pusat dan Pemerintahan Daerah meliputi:

  • pemberian sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak

dan Retribusi;

  • pengelolaan TKD;
  • pengelolaan Belanja Daerah;
  • pemberian kewenangan untuk melakukan Pembiayaan

Daerah; dan

  • pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Pasal 3

Prinsip pendanaan untuk penyelenggaraan Urusan

Pemerintahan dalam kerangka Hubungan Keuangan antara

Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah meliputi:

  • penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi

kewenangan Daerah didanai dari dan atas beban

APBD; dan

  • penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi

kewenangan Pemerintah di Daerah didanai dari dan

atas beban APBN.

---

2022, No.4 -14-

Pasal 4

(1) Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri

atas:

  • PKB;
  • BBNKB;
  • PAB;
  • PBBKB;
  • PAP;
  • Pajak Rokok; dan
  • Opsen Pajak MBLB.

(2) Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota

terdiri atas:

  • PBB-P2;
  • BPHTB;
  • PBJT;
  • Pajak Reklame;
  • PAT;
  • Pajak MBLB;
  • Pajak Sarang Burung Walet;
  • Opsen PKB; dan
  • Opsen BBNKB.

(3) Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) dipungut oleh Daerah yang setingkat dengan

Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah

kabupaten/kota otonom.

---

2022, No.4 -15-

Pasal 5

(1) Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e serta Pasal 4

ayat (2) huruf a, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i

merupakan jenis Pajak yang dipungut berdasarkan

penetapan Kepala Daerah.

(2) Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf d, huruf f, dan huruf g serta Pasal 4 ayat (2)

huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g merupakan jenis

Pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri

oleh Wajib Pajak.

(3) Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan

jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

antara lain adalah surat ketetapan pajak daerah dan

surat pemberitahuan pajak terutang.

(4) Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan

jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

antara lain adalah surat pemberitahuan pajak daerah.

(5) Dokumen surat pemberitahuan pajak daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib diisi

dengan benar dan lengkap serta disampaikan oleh

Wajib Pajak kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Pemerintah Daerah dilarang memungut Pajak selain

jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) dan ayat (2).

(2) Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) dan ayat (2) dapat tidak dipungut, dalam hal:

  • potensinya kurang memadai; dan/atau
  • Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan untuk

tidak memungut.

(3) Jenis Pajak yang tidak dipungut sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Perda

mengenai Pajak dan Retribusi.

---

2022, No.4 -16-

Paragraf 2

PKB

Pasal 7

(1) Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan

atas Kendaraan Bermotor.

(2) Objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

adalah Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di

wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(3) Yang dikecualikan dari Objek PKB sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau

penguasaan atas:

  • kereta api;
  • Kendaraan Bermotor yang semata-mata

digunakan untuk keperluan pertahanan dan

keamanan negara;

  • Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat,

perwakilan negara asing dengan asas timbal

balik, dan lembaga-lembaga internasional yang

memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari

Pemerintah;

  • Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan;

dan

  • Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan

dengan Perda.

Pasal 8

(1) Subjek PKB adalah orang pribadi atau Badan yang

memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.

(2) Wajib PKB adalah orang pribadi atau Badan yang

memiliki Kendaraan Bermotor.

Pasal 9

(1) Dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian antara 2

(dua) unsur pokok, yaitu:

  • nilai jual Kendaraan Bermotor; dan

---

2022, No.4 -17-

  • bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat

kerusakan jalan dan/atau pencemaran

lingkungan akibat penggunaan Kendaraan

Bermotor.

(2) Dasar pengenaan PKB, khusus untuk Kendaraan

Bermotor di air, ditetapkan hanya berdasarkan nilai

jual Kendaraan Bermotor.

(3) Nilai jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) ditentukan

berdasarkan harga pasaran umum atas suatu

Kendaraan Bermotor.

(4) Nilai jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan harga pasaran

umum pada minggu pertama bulan Desember Tahun

Pajak sebelumnya.

(5) Harga pasaran umum sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari

berbagai sumber data yang akurat.

(6) Dalam hal harga pasaran umum suatu Kendaraan

Bermotor tidak diketahui, nilai jual Kendaraan

Bermotor dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau

seluruh faktor-faktor:

  • harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder

dan/atau satuan tenaga yang sama;

  • penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum

atau pribadi;

  • harga Kendaraan Bermotor dengan merek

Kendaraan Bermotor yang sama;

  • harga Kendaraan Bermotor dengan tahun

pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;

  • harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat

Kendaraan Bermotor;

  • harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan

Bermotor sejenis; dan

  • harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen

pemberitahuan impor barang.

---

2022, No.4 -18-

(7) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dinyatakan dalam koefisien, dengan ketentuan sebagai

berikut:

  • koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan

jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh

penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut

dianggap masih dalam batas toleransi; dan

  • koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti

kerusakan jalan dan/atau pencemaran

lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor

tersebut dianggap melewati batas toleransi.

(8) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dihitung

berdasarkan faktor-faktor:

  • Tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar

jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan

Bermotor;

  • jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor, yang

dibedakan menurut bahan bakar bensin, diesel,

atau jenis bahan bakar lainnya selain bahan

bakar berbasis energi terbarukan; dan

  • jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri

mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan

berdasarkan isi silinder.

(9) Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan dalam suatu tabel

yang ditetapkan dengan ketentuan:

  • untuk Kendaraan Bermotor baru ditetapkan

dengan peraturan menteri yang

menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam

negeri setelah mendapat pertimbangan dari

Menteri; dan

  • untuk selain Kendaraan Bermotor baru

ditetapkan dengan peraturan gubernur

berdasarkan peraturan menteri yang

menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam

negeri dengan memperhatikan penyusutan nilai

jual Kendaraan Bermotor dan bobot sebagaimana

---

2022, No.4 -19-

dimaksud pada ayat (1) huruf b.

(10) Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada

ayat (9) ditinjau kembali paling lama setiap 3 (tiga)

tahun dengan memperhatikan indeks harga dan

perkembangan perekonomian.

Pasal 10

(1) Tarif PKB ditetapkan sebagai berikut:

  • untuk kepemilikan dan/atau penguasaan

Kendaraan Bermotor pertama, ditetapkan paling

tinggi 1,2% (satu koma dua persen); dan

  • untuk kepemilikan dan/atau penguasaan

Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya,

dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi

sebesar 6% (enam persen).

(2) Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah

provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah

kabupaten/kota otonom, tarif PKB ditetapkan sebagai

berikut:

  • untuk kepemilikan dan/atau penguasaan

Kendaraan Bermotor pertama paling tinggi

sebesar 2% (dua persen); dan

  • untuk kepemilikan dan/atau penguasaan

Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya,

dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi

sebesar 10% (sepuluh persen).

(3) Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan

Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan

umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah,

ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan,

lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan

Pemerintah Daerah, ditetapkan paling tinggi 0,5% (nol

koma lima persen).

(4) Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas

nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat

yang sama.

---

2022, No.4 -20-

(5) Tarif PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai

dengan ayat (3) ditetapkan dengan Perda.

Pasal 11

(1) Besaran pokok PKB yang terutang dihitung dengan

cara mengalikan dasar pengenaan PKB sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9) dengan tarif PKB

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5).

(2) PKB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat

Kendaraan Bermotor terdaftar.

(3) PKB dikenakan untuk 12 (dua belas) bulan berturut-

turut terhitung sejak tanggal pendaftaran Kendaraan

Bermotor.

Paragraf 3

BBNKB

Pasal 12

(1) Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas

Kendaraan Bermotor.

(2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) adalah Kendaraan Bermotor yang wajib

didaftarkan di wilayah provinsi sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Yang dikecualikan dari objek BBNKB sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan atas:

  • kereta api;
  • Kendaraan Bermotor yang semata-mata

digunakan untuk keperluan pertahanan dan

keamanan negara;

  • Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat,

perwakilan negara asing dengan asas timbal

balik, dan lembaga internasional yang

memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari

Pemerintah;

  • Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan;

dan

---

2022, No.4 -21-

  • Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan

dengan Perda.

(4) Termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah

pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri

untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:

  • untuk diperdagangkan;
  • untuk dikeluarkan kembali dari wilayah

kepabeanan Indonesia; dan

  • digunakan untuk pameran, objek penelitian,

contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf

internasional.

(5) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

huruf b dan huruf c tidak berlaku apabila selama 12

(dua belas) bulan berturut-turut Kendaraan Bermotor

tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan

Indonesia.

Pasal 13

(1) Subjek Pajak BBNKB adalah orang pribadi atau Badan

yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.

(2) Wajib Pajak BBNKB adalah orang pribadi atau Badan

yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.

Pasal 14

Dasar pengenaan BBNKB adalah nilai jual Kendaraan

Bermotor yang ditetapkan dalam peraturan menteri yang

menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan

peraturan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

ayat (9).

Pasal 15

(1) Tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12% (dua

belas persen).

(2) Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah

provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah

kabupaten/kota otonom, tarif BBNKB ditetapkan

---

2022, No.4 -22-

paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).

(3) Tarif BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) ditetapkan dengan Perda.

Pasal 16

(1) Besaran pokok BBNKB yang terutang dihitung dengan

cara mengalikan dasar pengenaan BBNKB

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dengan tarif

BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat

(3).

(2) BBNKB yang terutang dipungut di wilayah Daerah

tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.

(3) Pembayaran BBNKB dilakukan sebelum pendaftaran

Kendaraan Bermotor.

(4) Bukti pembayaran BBNKB menjadi persyaratan dalam

pendaftaran Kendaraan Bermotor baru sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 4

PAB

Pasal 17

(1) Objek PAB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan

Alat Berat.

(2) Yang dikecualikan dari objek PAB sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau

penguasaan atas:

  • Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai

Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Tentara

Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik

Indonesia;

  • Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai

kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing

dengan asas timbal balik dan lembaga

internasional yang memperoleh fasilitas

pembebasan pajak dari Pemerintah; dan

---

2022, No.4 -23-

  • kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat

lainnya yang diatur dalam Perda.

Pasal 18

(1) Subjek PAB adalah orang pribadi atau Badan yang

memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.

(2) Wajib PAB adalah orang pribadi atau Badan yang

memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.

Pasal 19

(1) Dasar pengenaan PAB adalah nilai jual Alat Berat.

(2) Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran

umum Alat Berat yang bersangkutan.

(3) Harga rata-rata pasaran umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan harga

rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data

yang akurat pada minggu pertama bulan Desember

Tahun Pajak sebelumnya.

(4) Penetapan dasar pengenaan PAB sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan

menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan

dalam negeri setelah mendapat pertimbangan dari

Menteri.

(5) Dasar pengenaan PAB sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditinjau kembali paling lama setiap 3 (tiga)

tahun dengan memperhatikan indeks harga dan

perkembangan perekonomian.

Pasal 20

(1) Tarif PAB ditetapkan paling tinggi sebesar 0,2% (nol

koma dua persen).

(2) Tarif PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan Perda.

---

2022, No.4 -24-

Pasal 21

(1) Besaran pokok PAB yang terutang dihitung dengan

cara mengalikan dasar pengenaan PAB sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dengan tarif PAB

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).

(2) PAB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat

penguasaan Alat Berat.

Pasal 22

(1) PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat

Berat terutang terhitung sejak Wajib Pajak diakui

secara sah memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.

(2) PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat

Berat dikenakan untuk setiap jangka waktu 12 (dua

belas) bulan berturut-turut.

(3) PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat

Berat dibayar sekaligus di muka.

(4) Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan

penggunaan Alat Berat belum sampai 12 (dua belas)

bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib

Pajak dapat mengajukan restitusi atas PAB yang

sudah dibayar untuk porsi jangka waktu yang belum

dilalui.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pelaksanaan restitusi sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) diatur dengan peraturan gubernur.

Paragraf 5

PBBKB

Pasal 23

Objek PBBKB adalah penyerahan BBKB oleh penyedia

BBKB kepada konsumen atau pengguna Kendaraan

Bermotor.

---

2022, No.4 -25-

Pasal 24

(1) Subjek Pajak PBBKB adalah konsumen BBKB.

(2) Wajib Pajak PBBKB adalah orang pribadi atau Badan

penyedia BBKB yang menyerahkan BBKB.

(3) Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia BBKB.

(4) Penyedia BBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal

23 adalah produsen dan/atau importir bahan bakar

Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun

untuk digunakan sendiri.

Pasal 25

Dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual BBKB sebelum

dikenakan pajak pertambahan nilai.

Pasal 26

(1) Tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10%

(sepuluh persen).

(2) Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar

kendaraan umum dapat ditetapkan paling tinggi 50%

(lima puluh persen) dari tarif PBBKB untuk kendaraan

pribadi.

(3) Untuk jenis BBKB tertentu, Pemerintah dapat

menyesuaikan tarif PBBKB yang sudah ditetapkan

dalam Perda dalam rangka stabilisasi harga.

(4) Penyesuaian tarif PBBKB sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

(5) Tarif PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) ditetapkan dengan Perda.

Pasal 27

Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara

mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 25 dengan tarif PBBKB sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 26.

---

2022, No.4 -26-

Paragraf 6

PAP

Pasal 28

(1) Objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan

Air Permukaan.

(2) Yang dikecualikan dari objek PAP adalah pengambilan

dan/atau pemanfaatan untuk:

  • keperluan dasar rumah tangga;
  • pengairan pertanian rakyat;
  • perikanan rakyat;
  • keperluan keagamaan;
  • kegiatan yang mengambil dan memanfaatkan air

laut baik yang berada di lautan dan/atau di

daratan (air payau); dan

  • kegiatan lainnya yang ditetapkan dalam Perda,

dengan tetap memperhatikan kelestarian

lingkungan dan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 29

(1) Subjek PAP adalah orang pribadi atau Badan yang

melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air

Permukaan.

(2) Wajib PAP adalah orang pribadi atau Badan yang

melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air

Permukaan.

Pasal 30

(1) Dasar Pengenaan PAP adalah nilai perolehan Air

Permukaan.

(2) Nilai perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) adalah hasil perkalian antara harga

dasar Air Permukaan dengan bobot Air Permukaan.

(3) Harga dasar Air Permukaan ditetapkan dalam Rupiah

berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian

sumber daya Air Permukaan.

---

2022, No.4 -27-

(4) Bobot Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan

paling sedikit atas faktor-faktor:

  • lokasi pengambilan air;
  • volume air; dan
  • kewenangan pengelolaan sumber daya air.

(5) Besaran nilai perolehan Air Permukaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan

gubernur.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai harga dasar Air

Permukaan dan bobot Air Permukaan ditetapkan oleh

menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan

di bidang pekerjaan umum setelah mendapat

pertimbangan dari Menteri.

Pasal 31

(1) Tarif PAP ditetapkan paling tinggi sebesar 10%

(sepuluh persen).

(2) Tarif PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan Perda.

Pasal 32

(1) Besaran pokok PAP yang terutang dihitung dengan

cara mengalikan dasar pengenaan PAP sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dengan tarif PAP

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2).

(2) PAP yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat

Air Permukaan berada.

Paragraf 7

Pajak Rokok

Pasal 33

(1) Objek Pajak Rokok adalah konsumsi rokok.

(2) Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya

yang dikenai cukai rokok.

---

2022, No.4 -28-

(3) Yang dikecualikan dari objek Pajak Rokok

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rokok

yang tidak dikenai cukai rokok berdasarkan ketentuan

peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Pasal 34

(1) Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok.

(2) Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik

rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin

berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai.

(3) Pajak Rokok dipungut oleh instansi Pemerintah yang

berwenang memungut cukai bersamaan dengan

pemungutan cukai rokok.

(4) Pajak Rokok yang dipungut oleh instansi Pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetor ke

rekening kas umum daerah provinsi secara

proporsional berdasarkan jumlah penduduk.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok diatur

dengan Peraturan Menteri.

Pasal 35

Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang

ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok.

Pasal 36

Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)

dari cukai rokok.

Pasal 37

Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan

cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Rokok

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dengan tarif Pajak

Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.

---

2022, No.4 -29-

Paragraf 8

PBB-P2

Pasal 38

(1) Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang

dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang

pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan

untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan

pertambangan.

(2) Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk

permukaan Bumi hasil kegiatan reklamasi atau

pengurukan.

(3) Yang dikecualikan dari objek PBB-P2 sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan,

penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas:

  • Bumi dan/atau Bangunan kantor Pemerintah,

kantor Pemerintahan Daerah, dan kantor

penyelenggara negara lainnya yang dicatat

sebagai barang milik negara atau barang milik

Daerah;

  • Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan

semata-mata untuk melayani kepentingan umum

di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan,

pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak

dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;

  • Bumi dan/atau Bangunan yang semata-mata

digunakan untuk tempat makam (kuburan),

peninggalan purbakala, atau yang sejenis;

  • Bumi yang merupakan hutan lindung, hutan

suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah

penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan

tanah negara yang belum dibebani suatu hak;

  • Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh

perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan

asas perlakuan timbal balik;

  • Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh

badan atau perwakilan lembaga internasional

---

2022, No.4 -30-

yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri;

  • Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api,

moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas

raya terpadu (Light Rail Transit), atau yang

sejenis;

  • Bumi dan/atau Bangunan tempat tinggal lainnya

berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh

Kepala Daerah; dan

  • Bumi dan/atau Bangunan yang dipungut pajak

bumi dan bangunan oleh Pemerintah.

Pasal 39

(1) Subjek Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan

yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi

dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau

memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat

atas Bangunan.

(2) Wajib Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan

yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi

dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau

memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat

atas Bangunan.

Pasal 40

(1) Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP.

(2) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

berdasarkan proses penilaian PBB-P2.

(3) NJOP tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit

sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk

setiap Wajib Pajak.

(4) Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih

dari satu objek PBB-P2 di satu wilayah

kabupaten/kota, NJOP tidak kena pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan atas salah

satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.

(5) NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2

ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan

---

2022, No.4 -31-

paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah

dikurangi NJOP tidak kena pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (3).

(6) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak

tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan

perkembangan wilayahnya.

(7) Besaran NJOP ditetapkan oleh Kepala Daerah.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB-P2

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan

Peraturan Menteri.

Pasal 41

(1) Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%

(nol koma lima persen).

(2) Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

yang berupa lahan produksi pangan dan ternak

ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan

lainnya.

(3) Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) ditetapkan dengan Perda.

Pasal 42

Besaran pokok PBB-P2 yang terutang dihitung dengan cara

mengalikan dasar pengenaan PBB-P2 sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) dengan tarif PBB-P2

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3).

Pasal 43

(1) Tahun Pajak PBB-P2 adalah jangka waktu 1 (satu)

tahun kalender.

(2) Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2

yang terutang adalah menurut keadaan objek PBB-P2

pada tanggal 1 Januari.

(3) Tempat PBB-P2 yang terutang adalah di wilayah

Daerah yang meliputi letak objek PBB-P2.

---

2022, No.4 -32-

Paragraf 9

Bea Perolehan Hak Atas Tanah

dan/atau Bangunan (BPHTB)

Pasal 44

(1) Objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah

dan/atau Bangunan.

(2) Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • pemindahan hak karena:

1. jual beli;

1. tukar-menukar;

1. hibah;

1. hibah wasiat;

1. waris;

1. pemasukan dalam perseroan atau badan

hukum lain;

1. pemisahan hak yang mengakibatkan

peralihan;

1. penunjukan pembeli dalam lelang;

1. pelaksanaan putusan hakim yang

mempunyai kekuatan hukum tetap;

1. penggabungan usaha;

1. peleburan usaha;

1. pemekaran usaha; atau

1. hadiah; dan

  • pemberian hak baru karena:

1. kelanjutan pelepasan hak; atau

1. di luar pelepasan hak.

(3) Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • hak milik;
  • hak guna usaha;
  • hak guna bangunan;
  • hak pakai;
  • hak milik atas satuan rumah susun; dan
  • hak pengelolaan.

---

2022, No.4 -33-

(4) Yang dikecualikan dari objek BPHTB adalah Perolehan

Hak atas Tanah dan/atau Bangunan:

  • untuk kantor Pemerintah, Pemerintahan Daerah,

penyelenggara negara dan lembaga negara lainnya

yang dicatat sebagai barang milik negara atau

barang milik Daerah;

  • oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan

dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna

kepentingan umum;

  • untuk badan atau perwakilan lembaga

internasional dengan syarat tidak menjalankan

usaha atau melakukan kegiatan lain di luar

fungsi dan tugas badan atau perwakilan lembaga

tersebut yang diatur dengan Peraturan Menteri;

  • untuk perwakilan diplomatik dan konsulat

berdasarkan asas perlakuan timbal balik;

  • oleh orang pribadi atau Badan karena konversi

hak atau karena perbuatan hukum lain dengan

tidak adanya perubahan nama;

  • oleh orang pribadi atau Badan karena wakaf;
  • oleh orang pribadi atau Badan yang digunakan

untuk kepentingan ibadah; dan

  • untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 45

(1) Subjek Pajak BPHTB adalah orang pribadi atau Badan

yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau

Bangunan.

(2) Wajib Pajak BPHTB adalah orang pribadi atau Badan

yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau

Bangunan.

---

2022, No.4 -34-

Pasal 46

(1) Dasar pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan objek

pajak.

(2) Nilai perolehan objek pajak sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

  • harga transaksi untuk jual beli;
  • nilai pasar untuk tukar menukar, hibah, hibah

wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau

badan hukum lainnya, pemisahan hak yang

mengakibatkan peralihan, peralihan hak karena

pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai

kekuatan hukum tetap, pemberian hak baru atas

tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak,

pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan

hak, penggabungan usaha, peleburan usaha,

pemekaran usaha, dan hadiah; dan

  • harga transaksi yang tercantum dalam risalah

lelang untuk penunjukan pembeli dalam lelang.

(3) Dalam hal nilai perolehan objek pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui atau lebih

rendah daripada NJOP yang digunakan dalam

pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun

terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang

digunakan adalah NJOP yang digunakan dalam

pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun

terjadinya perolehan.

(4) Dalam menentukan besaran BPHTB terutang,

Pemerintah Daerah menetapkan nilai perolehan objek

pajak tidak kena pajak sebagai pengurang dasar

pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat

(1).

(5) Besarnya nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak

ditetapkan paling sedikit sebesar Rp80.000.000,00

(delapan puluh juta rupiah) untuk perolehan hak

pertama Wajib Pajak di wilayah Daerah tempat

terutangnya BPHTB.

---

2022, No.4 -35-

(6) Dalam hal perolehan hak karena hibah wasiat atau

waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2)

huruf a angka 4 dan angka 5 yang diterima orang

pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah

dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau

satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat

atau waris, termasuk suami/istri, nilai perolehan objek

pajak tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit

sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

(7) Atas perolehan hak karena hibah wasiat atau waris

tertentu, Pemerintah Daerah dapat menetapkan nilai

perolehan objek pajak tidak kena pajak yang lebih

tinggi daripada nilai perolehan objek pajak tidak kena

pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

(8) Nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6)

ditetapkan dengan Perda.

Pasal 47

(1) Tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima

persen).

(2) Tarif BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan Perda.

Pasal 48

(1) Besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan

cara mengalikan dasar pengenaan BPHTB

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1)

setelah dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak

kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46

ayat (5) atau ayat (6), dengan tarif BPHTB

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2).

(2) BPHTB yang terutang dipungut di wilayah Daerah

tempat tanah dan/atau Bangunan berada.

---

2022, No.4 -36-

Pasal 49

Saat terutangnya BPHTB ditetapkan:

  • pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian

pengikatan jual beli untuk jual beli;

  • pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta

untuk tukar-menukar, hibah, hibah wasiat,

pemasukan dalam perseroan atau badan hukum

lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan

peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha,

pemekaran usaha, dan/atau hadiah;

  • pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa

oleh penerima waris mendaftarkan peralihan haknya

ke kantor bidang pertanahan untuk waris;

  • pada tanggal putusan pengadilan yang mempunyai

kekuatan hukum yang tetap untuk putusan hakim;

  • pada tanggal diterbitkannya surat keputusan

pemberian hak untuk pemberian hak baru atas tanah

sebagai kelanjutan dari pelepasan hak;

  • pada tanggal diterbitkannya surat keputusan

pemberian hak untuk pemberian hak baru di luar

pelepasan hak; atau

  • pada tanggal penunjukan pemenang lelang untuk

lelang.

Paragraf 10

PBJT

Pasal 50

Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau

konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi:

  • Makanan dan/atau Minuman;
  • Tenaga Listrik;
  • Jasa Perhotelan;
  • Jasa Parkir; dan
  • Jasa Kesenian dan Hiburan.

---

2022, No.4 -37-

Pasal 51

(1) Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau

Minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50

huruf a meliputi Makanan dan/atau Minuman yang

disediakan oleh:

  • Restoran yang paling sedikit menyediakan

layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman

berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan

dan minum;

  • penyedia jasa boga atau katering yang

melakukan:

1. proses penyediaan bahan baku dan bahan

setengah jadi, pembuatan, penyimpanan,

serta penyajian berdasarkan pesanan;

1. penyajian di lokasi yang diinginkan oleh

pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana

proses pembuatan dan penyimpanan

dilakukan; dan

1. penyajian dilakukan dengan atau tanpa

peralatan dan petugasnya.

(2) Yang dikecualikan dari objek PBJT sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan Makanan

dan/atau Minuman:

  • dengan peredaran usaha tidak melebihi batas

tertentu yang ditetapkan dalam Perda;

  • dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya

yang tidak semata-mata menjual Makanan

dan/atau Minuman;

  • dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau

Minuman; atau

  • disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan

usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa

menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

Pasal 52

(1) Konsumsi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 50 huruf b adalah penggunaan Tenaga

---

2022, No.4 -38-

Listrik oleh pengguna akhir.

(2) Yang dikecualikan dari konsumsi Tenaga Listrik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

  • konsumsi Tenaga Listrik oleh instansi

Pemerintah, Pemerintah Daerah dan

penyelenggara negara lainnya;

  • konsumsi Tenaga Listrik pada tempat yang

digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan

perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik;

  • konsumsi Tenaga Listrik pada rumah ibadah,

panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial

lainnya yang sejenis;

  • konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri

dengan kapasitas tertentu yang tidak

memerlukan izin dari instansi teknis terkait; dan

  • konsumsi Tenaga Listrik lainnya yang diatur

dengan Perda.

Pasal 53

(1) Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

50 huruf c meliputi jasa penyediaan akomodasi dan

fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang

rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan

seperti:

  • hotel;
  • hostel;
  • vila;
  • pondok wisata;
  • motel;
  • losmen;
  • wisma pariwisata;
  • pesanggrahan;
  • rumah penginapan/guesthouse/bungalo/resort/

cottage;

  • tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai

hotel; dan

  • glamping.

---

2022, No.4 -39-

(2) Yang dikecualikan dari Jasa Perhotelan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan

oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;

  • jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama

perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti

sosial lainnya yang sejenis;

  • jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau

kegiatan keagamaan;

  • jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata; dan
  • jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di

hotel.

Pasal 54

(1) Jasa Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50

huruf d meliputi:

  • penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir;

dan/atau

  • pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).

(2) Yang dikecualikan dari jasa penyediaan tempat parkir

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh

Pemerintah dan Pemerintah Daerah;

  • jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh

perkantoran yang hanya digunakan untuk

karyawannya sendiri;

  • jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh

kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing

dengan asas timbal balik; dan

  • jasa tempat parkir lainnya yang diatur dengan

Perda.

Pasal 55

(1) Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 50 huruf e meliputi:

  • tontonan film atau bentuk tontonan audio visual

lainnya yang dipertontonkan secara langsung di

---

2022, No.4 -40-

suatu lokasi tertentu;

  • pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau

busana;

  • kontes kecantikan;
  • kontes binaraga;
  • pameran;
  • pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
  • pacuan kuda dan perlombaan kendaraan

bermotor;

  • permainan ketangkasan;
  • olahraga permainan dengan menggunakan

tempat/ruang dan/atau peralatan dan

perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;

  • rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana

pendidikan, wahana budaya, wahana salju,

wahana permainan, pemancingan, agrowisata,

dan kebun binatang;

  • panti pijat dan pijat refleksi; dan
  • diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi

uap/spa.

(2) Yang dikecualikan dari Jasa Kesenian dan Hiburan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Jasa

Kesenian dan Hiburan yang semata-mata untuk:

  • promosi budaya tradisional dengan tidak

dipungut bayaran;

  • kegiatan layanan masyarakat dengan tidak

dipungut bayaran; dan/atau

  • bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur

dengan Perda.

Pasal 56

(1) Subjek Pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa

tertentu.

(2) Wajib Pajak PBJT adalah orang pribadi atau Badan

yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau

konsumsi barang dan jasa tertentu.

---

2022, No.4 -41-

Pasal 57

(1) Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang

dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu.

(2) Dalam hal tidak terdapat pembayaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dasar pengenaan PBJT

dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa

sejenis yang berlaku di wilayah Daerah yang

bersangkutan.

Pasal 58

(1) Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%

(sepuluh persen).

(2) Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek,

karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa

ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen)

dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).

(3) Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk:

  • konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh

industri, pertambangan minyak bumi dan gas

alam, ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga

persen); dan

  • konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri,

ditetapkan paling tinggi 1,5% (satu koma lima

persen).

(4) Tarif PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat

(2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Perda.

Pasal 59

(1) Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan

cara mengalikan dasar pengenaan PBJT sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 57 dengan tarif PBJT

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4).

(2) PBJT yang terutang dipungut di wilayah Daerah

tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi

barang dan jasa tertentu dilakukan.

(3) Saat terutangnya PBJT dihitung sejak saat

pembayaran/penyerahan/konsumsi barang dan jasa

---

2022, No.4 -42-

tertentu dilakukan.

Paragraf 11

Pajak Reklame

Pasal 60

(1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan

Reklame.

(2) Objek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:

  • Reklame papan/billboard/videotron/megatron;
  • Reklame kain;
  • Reklame melekat/stiker;
  • Reklame selebaran;
  • Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
  • Reklame udara;
  • Reklame apung;
  • Reklame film/slide; dan
  • Reklame peragaan.

(3) Yang dikecualikan dari objek Pajak Reklame adalah:

  • penyelenggaraan Reklame melalui internet,

televisi, radio, warta harian, warta mingguan,

warta bulanan, dan sejenisnya;

  • label/merek produk yang melekat pada barang

yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk

membedakan dari produk sejenis lainnya;

  • nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang

melekat pada bangunan dan/atau di dalam area

tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran,

bentuk, dan bahan Reklamenya diatur dalam

Perkada dengan berpedoman pada ketentuan

yang mengatur tentang nama pengenal usaha

atau profesi tersebut;

  • Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah

atau Pemerintah Daerah;

  • Reklame yang diselenggarakan dalam rangka

kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang

---

2022, No.4 -43-

tidak disertai dengan iklan komersial; dan

  • Reklame lainnya yang diatur dengan Perda.

Pasal 61

(1) Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau

Badan yang menggunakan Reklame.

(2) Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan

yang menyelenggarakan Reklame.

Pasal 62

(1) Dasar Pengenaan Pajak Reklame adalah nilai sewa

Reklame.

(2) Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga,

nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.

(3) Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, nilai

sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan

yang digunakan, lokasi penempatan, waktu

penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah,

dan ukuran media Reklame.

(4) Dalam hal nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak

wajar, nilai sewa Reklame ditetapkan dengan

menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud

pada ayat (3).

(5) Perhitungan nilai sewa Reklame sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Perkada.

Pasal 63

(1) Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar

25% (dua puluh lima persen).

(2) Tarif Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan dengan Perda.

---

2022, No.4 -44-

Pasal 64

(1) Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung

dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak

Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat

(1) dengan tarif Pajak Reklame sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 63 ayat (2).

(2) Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah

Daerah tempat Reklame tersebut diselenggarakan.

(3) Khusus untuk Reklame berjalan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf e, Pajak

Reklame yang terutang dipungut di wilayah Daerah

tempat usaha penyelenggara Reklame terdaftar.

Paragraf 12

PAT

Pasal 65

(1) Objek PAT adalah pengambilan dan/atau

pemanfaatan Air Tanah.

(2) Yang dikecualikan dari objek PAT adalah pengambilan

untuk:

  • keperluan dasar rumah tangga;
  • pengairan pertanian rakyat;
  • perikanan rakyat;
  • peternakan rakyat;
  • keperluan keagamaan; dan
  • kegiatan lainnya yang diatur dengan Perda.

Pasal 66

(1) Subjek PAT adalah orang pribadi atau Badan yang

melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air

Tanah.

(2) Wajib PAT adalah orang pribadi atau Badan yang

melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air

Tanah.

---

2022, No.4 -45-

Pasal 67

(1) Dasar pengenaan PAT adalah nilai perolehan Air

Tanah.

(2) Nilai perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) adalah hasil perkalian antara harga air

baku dengan bobot Air Tanah.

(3) Harga air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan berdasarkan biaya pemeliharaan dan

pengendalian sumber daya Air Tanah.

(4) Bobot Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan atas

faktor-faktor berikut:

  • jenis sumber air;
  • lokasi sumber air;
  • tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
  • volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
  • kualitas air; dan
  • tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan

oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.

Pasal 68

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan nilai

perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 67 ayat (1) diatur dengan peraturan gubernur

dengan berpedoman pada peraturan yang ditetapkan

oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan

Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya

mineral.

(2) Peraturan yang ditetapkan oleh menteri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disusun dengan

memperhatikan kebijakan kemudahan berinvestasi

dan ditetapkan setelah mendapat pertimbangan dari

Menteri.

---

2022, No.4 -46-

Pasal 69

(1) Tarif PAT ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua

puluh persen).

(2) Tarif PAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan Perda.

Pasal 70

(1) Besaran pokok PAT yang terutang dihitung dengan

cara mengalikan dasar pengenaan PAT sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dengan tarif PAT

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2).

(2) PAT yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat

pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

(3) Saat terutangnya PAT dihitung sejak pengambilan

dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

Paragraf 13

Pajak MBLB

Pasal 71

(1) Objek Pajak MBLB adalah kegiatan pengambilan

MBLB yang meliputi:

  • asbes;
  • batu tulis;
  • batu setengah permata;
  • batu kapur;
  • batu apung;
  • batu permata;
  • bentonit;
  • dolomit;
  • feldspar;
  • garam batu (halite);
  • grafit;
  • granit/andesit;
  • gips;
  • kalsit;
  • kaolin;

---

2022, No.4 -47-

  • leusit;
  • magnesit;
  • mika;
  • marmer;
  • nitrat;
  • obsidian;
  • oker;
  • pasir dan kerikil;
  • pasir kuarsa;
  • perlit;
  • fosfat;

aa. talk;

bb. tanah serap (fullers earth);

cc. tanah diatom;

dd. tanah liat;

ee. tawas (alum);

ff. tras;

gg. yarosit;

hh. zeolit;

ii. basal;

jj. trakhit;

kk. belerang;

ll. MBLB ikutan dalam suatu pertambangan

mineral; dan

mm. MBLB lainnya sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Yang dikecualikan dari objek Pajak MBLB

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi

pengambilan MBLB:

  • untuk keperluan rumah tangga dan tidak

diperjualbelikan/dipindahtangankan;

  • untuk keperluan pemancangan tiang

listrik/telepon, penanaman kabel, penanaman

pipa, dan sejenisnya yang tidak mengubah fungsi

permukaan tanah; dan

  • untuk keperluan lainnya yang ditetapkan dengan

Perda.

---

2022, No.4 -48-

Pasal 72

(1) Subjek Pajak MBLB adalah orang pribadi atau Badan

yang mengambil MBLB.

(2) Wajib Pajak MBLB adalah orang pribadi atau Badan

yang mengambil MBLB.

Pasal 73

(1) Dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil

pengambilan MBLB.

(2) Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dihitung berdasarkan perkalian volume/tonase

pengambilan MBLB dengan harga patokan tiap-tiap

jenis MBLB.

(3) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dihitung berdasarkan harga jual rata-rata tiap-tiap

jenis MBLB pada mulut tambang yang berlaku di

wilayah Daerah yang bersangkutan.

(4) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang pertambangan

mineral dan batu bara.

Pasal 74

(1) Tarif Pajak MBLB ditetapkan paling tinggi sebesar

20% (dua puluh persen).

(2) Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah

provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah

kabupaten/kota otonom, tarif Pajak MBLB ditetapkan

paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).

(3) Tarif Pajak MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Perda.

Pasal 75

(1) Besaran pokok Pajak MBLB yang terutang dihitung

dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak

MBLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1)

dengan tarif Pajak MBLB sebagaimana dimaksud

---

2022, No.4 -49-

dalam Pasal 74 ayat (3).

(2) Pajak MBLB yang terutang dipungut di wilayah

Daerah tempat pengambilan MBLB.

Paragraf 14

Pajak Sarang Burung Walet

Pasal 76

(1) Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah

pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung

Walet.

(2) Yang dikecualikan dari objek Pajak Sarang Burung

Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

  • pengambilan sarang Burung Walet yang telah

dikenakan penerimaan negara bukan pajak; dan

  • kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan

sarang Burung Walet lainnya yang ditetapkan

dengan Perda.

Pasal 77

(1) Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang

pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan

dan/atau mengusahakan sarang Burung Walet.

(2) Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang

pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan

dan/atau mengusahakan sarang Burung Walet.

Pasal 78

(1) Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah

nilai jual sarang Burung Walet.

(2) Nilai jual sarang Burung Walet sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan

perkalian antara harga pasaran umum sarang Burung

Walet yang berlaku di Daerah yang bersangkutan

dengan volume sarang Burung Walet.

---

2022, No.4 -50-

Pasal 79

(1) Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling

tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

(2) Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan dengan

Perda.

Pasal 80

Besaran pokok Pajak Sarang Burung Walet yang terutang

dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak

Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud dalam Pasal

78 ayat (1) dengan tarif Pajak Sarang Burung Walet

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2).

Paragraf 15

Opsen

Pasal 81

Opsen dikenakan atas Pajak terutang dari:

  • PKB;
  • BBNKB; dan
  • Pajak MBLB.

Pasal 82

Wajib Pajak untuk Opsen sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 81 merupakan Wajib Pajak atas jenis Pajak:

  • PKB;
  • BBNKB; dan
  • Pajak MBLB.

Pasal 83

(1) Tarif Opsen ditetapkan sebagai berikut:

  • Opsen PKB sebesar 66% (enam puluh enam

persen);

  • Opsen BBNKB sebesar 66% (enam puluh enam

persen); dan

  • Opsen Pajak MBLB sebesar 25% (dua puluh lima

persen),

---

2022, No.4 -51-

dihitung dari besaran Pajak terutang.

(2) Besaran tarif Opsen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan dengan Perda.

Pasal 84

(1) Opsen dipungut secara bersamaan dengan Pajak yang

dikenakan Opsen.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pemungutan Opsen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan

Pemerintah.

Paragraf 16

Bagi Hasil Pajak Provinsi

Pasal 85

(1) Hasil penerimaan PBBKB dibagihasilkan sebesar 70%

(tujuh puluh persen) kepada kabupaten/kota.

(2) Hasil penerimaan PAP dibagihasilkan sebesar 50%

(lima puluh persen) kepada kabupaten/kota.

(3) Khusus untuk penerimaan PAP dari sumber air yang

berada hanya pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota,

hasil penerimaan PAP dimaksud dibagihasilkan

kepada kabupaten/kota yang bersangkutan sebesar

80% (delapan puluh persen).

(4) Hasil penerimaan Pajak Rokok dibagihasilkan sebesar

70% (tujuh puluh persen) kepada kabupaten/kota.

(5) Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) ditetapkan sebagai

berikut:

  • PBBKB dibagi secara proporsional paling rendah

70% (tujuh puluh persen) berdasarkan jumlah

Kendaraan Bermotor yang terdaftar di

kabupaten/kota yang bersangkutan dan

selisihnya dibagi rata kepada seluruh

kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;

---

2022, No.4 -52-

  • PAP dibagi secara proporsional paling kurang

berdasarkan panjang sungai dan/atau luas

daerah tangkapan air; dan

  • Pajak Rokok dibagi secara proporsional paling

kurang berdasarkan jumlah penduduk

kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bagi hasil kepada

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

diatur dengan Perda provinsi.

Paragraf 17

Penerimaan Pajak yang Diarahkan

Penggunaannya

Pasal 86

(1) Hasil penerimaan atas jenis pajak berikut:

  • PKB dan Opsen PKB;
  • PBJT atas Tenaga Listrik;
  • Pajak Rokok; dan
  • PAT,

baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota

dapat dialokasikan untuk mendanai kegiatan yang

telah ditentukan penggunaannya.

(2) Besaran persentase tertentu dan kegiatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselaraskan

dengan pelayanan publik yang berkaitan dengan jenis

Pajaknya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase

tertentu dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan

Pemerintah.

---

2022, No.4 -53-

Bagian Kedua

Retribusi

Paragraf 1

Jenis dan Objek Retribusi

Pasal 87

(1) Jenis Retribusi terdiri atas:

  • Retribusi Jasa Umum;
  • Retribusi Jasa Usaha; dan
  • Retribusi Perizinan Tertentu.

(2) Objek Retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang

dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada

orang pribadi atau Badan oleh Pemerintah Daerah.

(3) Wajib Retribusi meliputi orang pribadi atau Badan

yang menggunakan/menikmati pelayanan barang,

jasa, dan/atau perizinan.

(4) Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

wajib membayar atas layanan yang digunakan/

dinikmati.

Paragraf 2

Jenis Pelayanan Retribusi

Pasal 88

(1) Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa

Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat

(1) huruf a meliputi:

  • pelayanan kesehatan;
  • pelayanan kebersihan;
  • pelayanan parkir di tepi jalan umum;
  • pelayanan pasar; dan
  • pengendalian lalu lintas.

(2) Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat tidak dipungut Retribusi apabila potensi

penerimaannya kecil dan/atau dalam rangka

pelaksanaan kebijakan nasional/daerah untuk

---

2022, No.4 -54-

memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.

(3) Jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa

yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf

b meliputi:

  • penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar

grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha

lainnya;

  • penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil

bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya

dalam lingkungan tempat pelelangan;

  • penyediaan tempat khusus parkir di luar badan

jalan;

  • penyediaan tempat penginapan/

pesanggrahan/vila;

  • pelayanan rumah pemotongan hewan ternak;
  • pelayanan jasa kepelabuhanan;
  • pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan

olahraga;

  • pelayanan penyeberangan orang atau barang

dengan menggunakan kendaraan di air;

  • penjualan hasil produksi usaha Pemerintah

Daerah; dan

  • pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu

penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi

perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset

Daerah dengan tidak mengubah status

kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(4) Jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan

objek Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c meliputi:

  • persetujuan bangunan gedung;
  • penggunaan tenaga kerja asing; dan
  • pengelolaan pertambangan rakyat.

(5) Retribusi persetujuan bangunan gedung sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan pungutan

---

2022, No.4 -55-

atas penerbitan persetujuan bangunan gedung oleh

Daerah.

(6) Retribusi penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan dana

kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas

pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing

perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga kerja asing.

(7) Retribusi pengelolaan pertambangan rakyat

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c

merupakan pungutan Daerah berupa iuran

pertambangan rakyat kepada pemegang izin

pertambangan rakyat oleh Pemerintah Daerah dalam

rangka menjalankan delegasi kewenangan Pemerintah

di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

(8) Penambahan jenis Retribusi selain jenis Retribusi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan

ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(9) Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (8) antara lain:

  • Objek Retribusi;
  • Subjek dan Wajib Retribusi;
  • Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi;

dan

  • Tata cara penghitungan Retribusi.

Pasal 89

Ketentuan lebih lanjut mengenai Retribusi diatur dengan

atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 3

Tata Cara Penghitungan Retribusi

Pasal 90

Besaran Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan

perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif

Retribusi.

---

2022, No.4 -56-

Pasal 91

Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 90 merupakan jumlah penggunaan jasa yang

dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul

Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang

bersangkutan.

Pasal 92

(1) Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90

merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk

menghitung besarnya Retribusi yang terutang.

(2) Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat ditentukan seragam atau bervariasi menurut

golongan sesuai dengan prinsip dan sasaran

penetapan tarif Retribusi.

Pasal 93

(1) Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90

ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.

(2) Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan

indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa

melakukan penambahan objek Retribusi.

(3) Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) ditetapkan dengan Perkada.

Bagian Ketiga

Muatan Perda tentang Pajak

dan Retribusi

Pasal 94

Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak,

Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan

Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa

Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak,

serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak

dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi

---

2022, No.4 -57-

dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.

Bagian Keempat

Pemungutan Pajak dan Retribusi

Paragraf 1

Ketentuan Umum dan Tata Cara

Pemungutan Pajak dan Retribusi

Pasal 95

(1) Pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan umum dan tata cara pemungutan

Pajak dan Retribusi.

(2) Ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak

dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi pengaturan mengenai:

  • pendaftaran dan pendataan;
  • penetapan besaran Pajak dan Retribusi terutang;
  • pembayaran dan penyetoran;
  • pelaporan;
  • pengurangan, pembetulan, dan pembatalan

ketetapan;

  • pemeriksaan Pajak;
  • penagihan Pajak dan Retribusi;
  • keberatan;
  • gugatan;
  • penghapusan piutang Pajak dan Retribusi oleh

Kepala Daerah; dan

  • pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara

pemungutan Pajak dan Retribusi.

(3) Ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak

dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diatur dengan atau berdasarkan Peraturan

Pemerintah.

---

2022, No.4 -58-

Paragraf 2

Pemberian Keringanan, Pengurangan,

dan Pembebasan

Pasal 96

(1) Kepala Daerah dapat memberikan keringanan,

pengurangan, pembebasan, dan penundaan

pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan

Retribusi.

(2) Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan,

dan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan

kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau

objek Pajak atau objek Retribusi.

Bagian Kelima

Pengaturan Pajak dan Retribusi

dalam rangka Mendukung Kemudahan

Berusaha dan Berinvestasi

Paragraf 1

Kewenangan Pemerintah dalam

Pengawasan dan Evaluasi Tarif

Pasal 97

(1) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional

dan untuk mendukung kebijakan kemudahan

berinvestasi serta untuk mendorong pertumbuhan

industri dan/atau usaha yang berdaya saing tinggi

serta memberikan pelindungan dan pengaturan yang

berkeadilan, Pemerintah sesuai dengan program

prioritas nasional dapat melakukan penyesuaian

terhadap kebijakan Pajak dan Retribusi yang

ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

(2) Kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan Pajak

dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa:

---

2022, No.4 -59-

  • dapat mengubah tarif Pajak dan tarif Retribusi

dengan penetapan tarif Pajak dan tarif Retribusi

yang berlaku secara nasional; dan

  • pengawasan dan evaluasi terhadap Perda

mengenai Pajak dan Retribusi yang menghambat

ekosistem investasi dan kemudahan dalam

berusaha.

(3) Penetapan tarif Pajak yang berlaku secara nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

mencakup tarif atas jenis Pajak provinsi dan jenis

Pajak kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4.

(4) Penetapan tarif Retribusi yang berlaku secara nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

mencakup objek Retribusi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 87.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan

tarif Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a diatur dengan atau berdasarkan

Peraturan Pemerintah.

Paragraf 2

Evaluasi Rancangan Perda dan Perda

Pajak dan Retribusi

Pasal 98

(1) Evaluasi rancangan Perda provinsi mengenai Pajak

dan Retribusi dilakukan oleh menteri yang

menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri

dan Menteri.

(2) Rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan

Retribusi yang telah disetujui bersama oleh DPRD

provinsi dan gubernur sebelum ditetapkan wajib

disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan

Urusan Pemerintahan dalam negeri dan Menteri

paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal

persetujuan.

---

2022, No.4 -60-

(3) Evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota mengenai

Pajak dan Retribusi dilakukan oleh gubernur, menteri

yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam

negeri, dan Menteri.

(4) Rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak

dan Retribusi yang telah disetujui bersama oleh DPRD

kabupaten/kota dan bupati/wali kota sebelum

ditetapkan wajib disampaikan kepada gubernur,

menteri yang menyelenggarakan Urusan

Pemerintahan dalam negeri, dan Menteri paling lama

3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan.

(5) Menteri yang menyelenggarakan Urusan

Pemerintahan dalam negeri melakukan evaluasi

terhadap rancangan Perda sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) untuk menguji kesesuaian rancangan

Perda dengan ketentuan Undang-Undang ini,

kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-

undangan lain yang lebih tinggi.

(6) Gubernur melakukan evaluasi terhadap rancangan

Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk

menguji kesesuaian rancangan Perda dengan

ketentuan Undang-Undang ini, kepentingan umum,

dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang

lebih tinggi.

(7) Menteri yang menyelenggarakan Urusan

Pemerintahan dalam negeri dan gubernur dalam

melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) dan ayat (6) berkoordinasi dengan Menteri.

(8) Dalam pelaksanaan koordinasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (7), Menteri melakukan evaluasi

dari sisi kebijakan fiskal nasional.

(9) Hasil evaluasi yang telah dikoordinasikan dengan

Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat

berupa persetujuan atau penolakan.

(10) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9)

disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan

Urusan Pemerintahan dalam negeri kepada gubernur

---

2022, No.4 -61-

untuk rancangan Perda provinsi dan oleh gubernur

kepada bupati/wali kota untuk rancangan Perda

kabupaten/kota dalam jangka waktu paling lama 15

(lima belas) hari kerja sejak diterimanya rancangan

Perda dimaksud dengan tembusan kepada Menteri.

(11) Hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana

dimaksud pada ayat (9) disampaikan dengan disertai

alasan penolakan.

(12) Dalam hal hasil evaluasi berupa persetujuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (9), rancangan

Perda dimaksud dapat langsung ditetapkan.

(13) Dalam hal hasil evaluasi berupa penolakan

sebagaimana dimaksud pada ayat (9), rancangan

Perda dimaksud dapat diperbaiki oleh gubernur,

bupati/wali kota bersama dengan DPRD yang

bersangkutan, untuk kemudian disampaikan kembali

kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan

Pemerintahan dalam negeri dan Menteri untuk

rancangan Perda provinsi dan kepada gubernur dan

Menteri untuk rancangan Perda kabupaten/kota.

(14) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi

rancangan Perda tentang Pajak dan Retribusi diatur

dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 99

(1) Perda yang telah ditetapkan oleh

gubernur/bupati/wali kota disampaikan kepada

menteri yang menyelenggarakan Urusan

Pemerintahan dalam negeri dan Menteri paling lama 7

(tujuh) hari kerja setelah ditetapkan untuk dilakukan

evaluasi.

(2) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan

Pemerintahan dalam negeri melakukan evaluasi Perda

provinsi/kabupaten/kota tentang Pajak dan Retribusi

yang telah berlaku untuk menguji kesesuaian antara

Perda dimaksud dengan kepentingan umum,

ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih

---

2022, No.4 -62-

tinggi, dan kebijakan fiskal nasional.

(3) Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Perda

bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan

perundang-undangan yang lebih tinggi, dan/atau

kebijakan fiskal nasional, Menteri merekomendasikan

dilakukannya perubahan atas Perda dimaksud kepada

menteri yang menyelenggarakan Urusan

Pemerintahan dalam negeri.

(4) Penyampaian rekomendasi perubahan Perda oleh

Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan

Urusan Pemerintahan dalam negeri sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 20 (dua

puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya Perda

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Berdasarkan rekomendasi perubahan Perda yang

disampaikan oleh Menteri, menteri yang

menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri

memerintahkan gubernur/bupati/wali kota untuk

melakukan perubahan Perda dalam waktu 15 (lima

belas) hari kerja.

(6) Jika dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja,

gubernur/bupati/wali kota tidak melakukan

perubahan atas Perda tersebut, menteri yang

menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri

menyampaikan rekomendasi pemberian sanksi

kepada Menteri.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi

Perda tentang Pajak dan Retribusi dan pengawasan

pelaksanaan Perda mengenai Pajak dan Retribusi dan

aturan pelaksanaannya diatur dengan atau

berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 100

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 98 dan Pasal 99 oleh Daerah

dikenakan sanksi berupa penundaan atau

---

2022, No.4 -63-

pemotongan DAU dan/atau DBH.

(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) oleh Menteri dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3

Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi

Pasal 101

(1) Dalam mendukung kebijakan kemudahan

berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat

memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di

daerahnya.

(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan,

atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi,

dan/atau sanksinya.

(3) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak dan

Wajib Retribusi atau diberikan secara jabatan oleh

Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan, antara

lain:

  • kemampuan membayar Wajib Pajak dan Wajib

Retribusi;

  • kondisi tertentu objek Pajak, seperti objek Pajak

terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau

penyebab lainnya yang terjadi bukan karena

adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh

Wajib Pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan

untuk menghindari pembayaran Pajak;

  • untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha

mikro dan ultra mikro;

  • untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah

dalam mencapai program prioritas Daerah;

dan/atau

  • untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam

mencapai program prioritas nasional.

---

2022, No.4 -64-

(4) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diberitahukan kepada DPRD dengan

melampirkan pertimbangan Kepala Daerah dalam

memberikan insentif fiskal tersebut.

(5) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) ditetapkan dengan Perkada.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian

insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diatur dengan atau berdasarkan Peraturan

Pemerintah.

Bagian Keenam

Penetapan Target Penerimaan

Pajak dan Retribusi dalam APBD

Pasal 102

(1) Penganggaran Pajak dan Retribusi dalam APBD

mempertimbangkan paling sedikit:

  • kebijakan makroekonomi Daerah; dan
  • potensi Pajak dan Retribusi.

(2) Kebijakan makroekonomi Daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi struktur

ekonomi Daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi

Daerah, ketimpangan pendapatan, indeks

pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat

pengangguran, tingkat kemiskinan, dan daya saing

Daerah.

(3) Kebijakan makroekonomi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a diselaraskan dengan kebijakan

makroekonomi regional dan kebijakan makroekonomi

yang mendasari penyusunan APBN.

---

2022, No.4 -65-

Bagian Ketujuh

Kerahasiaan Data Wajib Pajak

Pasal 103

(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada

pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau

diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam

rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

perpajakan Daerah.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh

Kepala Daerah untuk membantu dalam pelaksanaan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

perpajakan Daerah.

(3) Yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah:

  • Pejabat dan/atau tenaga ahli yang bertindak

sebagai saksi atau ahli dalam sidang pengadilan;

dan

  • Pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan

oleh Kepala Daerah untuk memberikan

keterangan kepada pejabat lembaga negara atau

instansi Pemerintah yang berwenang melakukan

pemeriksaan dalam bidang Keuangan Daerah.

(4) Untuk kepentingan Daerah, Kepala Daerah berwenang

memberikan izin tertulis kepada pejabat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), agar memberikan keterangan,

memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib

Pajak kepada pihak yang ditunjuk.

(5) Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam

perkara pidana atau perdata, atas permintaan hakim

sesuai dengan hukum acara pidana dan hukum acara

perdata, Kepala Daerah dapat memberikan izin

tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada

---

2022, No.4 -66-

ayat (2), untuk memberikan dan memperlihatkan

bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada

padanya.

(6) Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) harus menyebutkan nama tersangka atau nama

tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan antara

perkara pidana atau perdata yang bersangkutan

dengan keterangan yang diminta.

Bagian Kedelapan

Insentif Pemungutan

Pajak dan Retribusi

Pasal 104

(1) Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dan

Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian

kinerja tertentu.

(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan melalui APBD.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian

dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan

Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesembilan

Penyidikan

Pasal 105

(1) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan

Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai

penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana

di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi,

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang

mengenai Hukum Acara Pidana.

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah

pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan

Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang

---

2022, No.4 -67-

berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(3) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) adalah:

  • menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti

keterangan atau laporan berkenaan dengan

tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan

Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut

menjadi lebih lengkap dan jelas;

  • meneliti, mencari, dan mengumpulkan

keterangan mengenai orang pribadi atau Badan

tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan

sehubungan dengan tindak pidana perpajakan

Daerah dan Retribusi;

  • meminta keterangan dan bahan bukti dari orang

pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak

pidana di bidang perpajakan Daerah dan

Retribusi;

  • memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain

berkenaan dengan tindak pidana di bidang

perpajakan Daerah dan Retribusi;

  • melakukan penggeledahan untuk mendapatkan

bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan

dokumen lain, serta melakukan penyitaan

terhadap bahan bukti tersebut;

  • meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka

pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di

bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;

  • menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang

meninggalkan ruangan atau tempat pada saat

pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa

identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang

dibawa;

  • memotret seseorang yang berkaitan dengan

tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan

Retribusi;

---

2022, No.4 -68-

  • memanggil orang untuk didengar keterangannya

dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

  • menghentikan penyidikan; dan/atau
  • melakukan tindakan lain yang perlu untuk

kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang

perpajakan Daerah dan Retribusi sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memberitahukan dimulainya penyidikan dan

menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut

umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik

Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur

dalam Undang-Undang mengenai Hukum Acara

Pidana.

Bagian Kesatu

Jenis dan Kebijakan TKD

Pasal 106

TKD terdiri atas:

  • DBH;
  • DAU;
  • DAK;
  • Dana Otonomi Khusus;
  • Dana Keistimewaan; dan
  • Dana Desa.

Pasal 107

(1) Pemerintah menetapkan kebijakan TKD.

(2) Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengacu pada rencana pembangunan jangka

menengah nasional dan peraturan perundang-

undangan terkait, selaras dengan rencana kerja

pemerintah dan dituangkan dalam nota keuangan dan

---

2022, No.4 -69-

rancangan APBN tahun anggaran berikutnya.

(3) Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat setiap

tahunnya.

(4) Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dibahas terlebih dahulu dalam forum dewan

pertimbangan otonomi daerah sebelum penyampaian

nota keuangan dan rancangan APBN ke Dewan

Perwakilan Rakyat.

Bagian Kedua

Anggaran dan Alokasi TKD

Pasal 108

(1) Anggaran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal

106 ditetapkan setiap tahun dalam Undang-Undang

mengenai APBN.

(2) Rincian alokasi TKD menurut

provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Pasal 109

(1) Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal

107 ayat (2) dan besaran anggaran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) dapat disesuaikan

dengan memperhatikan kondisi perekonomian

nasional.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

---

2022, No.4 -70-

Bagian Ketiga

DBH

Paragraf 1

Umum

Pasal 110

Pagu DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf

a ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan 1 (satu)

tahun sebelumnya.

Pasal 111

(1) DBH terdiri atas:

  • DBH pajak; dan
  • DBH sumber daya alam.

(2) DBH pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a terdiri atas:

  • Pajak Penghasilan;
  • Pajak Bumi dan Bangunan; dan
  • cukai hasil tembakau.

(3) DBH sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b terdiri atas:

  • kehutanan;
  • mineral dan batu bara;
  • minyak bumi dan gas bumi;
  • panas bumi; dan
  • perikanan.

Paragraf 2

DBH Pajak

Pasal 112

(1) DBH Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 111 ayat (2) huruf a merupakan Pajak

Penghasilan Pasal 21 serta Pajak Penghasilan Pasal 25

dan Pajak Penghasilan Pasal 29 Wajib Pajak Orang

Pribadi Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemerintah

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

---

2022, No.4 -71-

undangan.

(2) DBH Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen)

untuk Daerah, dibagikan kepada:

  • provinsi yang bersangkutan sebesar 7,5% (tujuh

koma lima persen);

  • kabupaten/kota penghasil sebesar 8,9% (delapan

koma sembilan persen); dan

  • kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang

bersangkutan sebesar 3,6% (tiga koma enam

persen).

(3) Pendaftaran Wajib Pajak atas Pajak Penghasilan

sebagaimana diatur pada ayat (1) dilaksanakan

berdasarkan Peraturan Menteri.

Pasal 113

(1) DBH Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf b ditetapkan

sebesar 100% (seratus persen) untuk Daerah.

(2) DBH Pajak Bumi dan Bangunan untuk Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan

kepada:

  • provinsi yang bersangkutan sebesar 16,2% (enam

belas koma dua persen);

  • kabupaten/kota penghasil sebesar 73,8% (tujuh

puluh tiga koma delapan persen); dan

  • kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang

bersangkutan sebesar 10% (sepuluh persen).

Pasal 114

(1) DBH cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 111 ayat (2) huruf c ditetapkan sebesar

3% (tiga persen) dari penerimaan cukai hasil

tembakau dalam negeri.

(2) DBH cukai hasil tembakau untuk Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan

kepada Daerah penghasil cukai, penghasil tembakau,

---

2022, No.4 -72-

dan/atau Daerah lainnya yang meliputi:

  • provinsi yang bersangkutan sebesar 0,8% (nol

koma delapan persen);

  • kabupaten/kota penghasil sebesar 1,2% (satu

koma dua persen); dan

  • kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang

bersangkutan sebesar 1% (satu persen).

(3) DBH cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) digunakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3

DBH Sumber Daya Alam

Pasal 115

(1) DBH sumber daya alam kehutanan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) huruf a bersumber

dari penerimaan:

  • iuran izin usaha pemanfaatan hutan;
  • provisi sumber daya hutan; dan
  • dana reboisasi.

(2) DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber

dari iuran izin usaha pemanfaatan hutan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk

bagian Daerah, dibagikan kepada:

  • provinsi yang bersangkutan sebesar 32% (tiga

puluh dua persen); dan

  • kabupaten/kota penghasil sebesar 48% (empat

puluh delapan persen).

(3) DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber

dari provisi sumber daya hutan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b yang dihasilkan dari

wilayah Daerah yang bersangkutan, ditetapkan

sebesar 80% (delapan puluh persen), dibagikan

kepada:

---

2022, No.4 -73-

  • provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam

belas persen);

  • kabupaten/kota penghasil sebesar 32% (tiga

puluh dua persen);

  • kabupaten/kota lainnya yang berbatasan

langsung dengan kabupaten/kota penghasil

sebesar 16% (enam belas persen); dan

  • kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang

bersangkutan sebesar 16% (enam belas persen).

(4) DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber

dari dana reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c ditetapkan sebesar 40% (empat puluh

persen) untuk provinsi penghasil.

(5) DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber

dari dana reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang kehutanan.

Pasal 116

(1) DBH sumber daya alam mineral dan batu bara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3)

huruf b bersumber dari penerimaan:

  • iuran tetap; dan
  • iuran produksi.

(2) DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang

bersumber dari iuran tetap sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a yang diperoleh dari wilayah

darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil

dari garis pantai, ditetapkan sebesar 80% (delapan

puluh persen) untuk Daerah, dibagikan kepada:

  • provinsi yang bersangkutan sebesar 30% (tiga

puluh persen); dan

  • kabupaten/kota penghasil sebesar 50% (lima

puluh persen).

(3) DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang

bersumber dari iuran tetap sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a yang diperoleh dari wilayah laut

---

2022, No.4 -74-

di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan

12 (dua belas) mil dari garis pantai, ditetapkan

sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk provinsi

penghasil.

(4) DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang

bersumber dari iuran produksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b yang dihasilkan dari

wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4

(empat) mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 80%

(delapan puluh persen) untuk Daerah, dibagikan

kepada:

  • provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam

belas persen);

  • kabupaten/kota penghasil sebesar 32% (tiga

puluh dua persen);

  • kabupaten/kota lainnya yang berbatasan

langsung dengan kabupaten/kota penghasil

sebesar 12% (dua belas persen);

  • kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang

bersangkutan sebesar 12% (dua belas persen);

dan

  • kabupaten/kota pengolah sebesar 8% (delapan

persen).

(5) DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang

bersumber dari iuran produksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b yang diperoleh dari

wilayah laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai

sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai

ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen),

dibagikan kepada:

  • provinsi penghasil sebesar 26% (dua puluh enam

persen);

  • kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang

bersangkutan sebesar 46% (empat puluh enam

persen); dan

  • kabupaten/kota pengolah sebesar 8% (delapan

persen).

---

2022, No.4 -75-

Pasal 117

(1) DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3)

huruf c bersumber dari bagian negara yang diperoleh

dari pengusahaan pertambangan minyak bumi dan

gas bumi setelah dikurangi komponen pajak dan

pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) DBH sumber daya alam minyak bumi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), yang dihasilkan dari wilayah

darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil

dari garis pantai, ditetapkan sebesar 15,5% (lima

belas koma lima persen), dibagikan kepada:

  • provinsi yang bersangkutan sebesar 2% (dua

persen);

  • kabupaten/kota penghasil sebesar 6,5% (enam

koma lima persen);

  • kabupaten/kota lainnya yang berbatasan

langsung dengan kabupaten/kota penghasil

sebesar 3% (tiga persen);

  • kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang

bersangkutan sebesar 3% (tiga persen); dan

  • kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu

persen).

(3) DBH sumber daya alam minyak bumi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), yang dihasilkan dari wilayah

laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai

dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai ditetapkan

sebesar 15,5% (lima belas koma lima persen),

dibagikan kepada:

  • Provinsi penghasil sebesar 5% (lima persen);
  • kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang

bersangkutan sebesar 9,5% (sembilan koma lima

persen); dan

  • kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu

persen).

---

2022, No.4 -76-

(4) DBH sumber daya alam gas bumi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), yang dihasilkan dari wilayah

darat dan wilayah laut sejauh 4 (empat) mil dari garis

pantai, ditetapkan sebesar 30,5% (tiga puluh koma

lima persen), dibagikan kepada:

  • provinsi yang bersangkutan sebesar 4% (empat

persen);

  • kabupaten/kota penghasil sebesar 13,5% (tiga

belas koma lima persen);

  • kabupaten/kota lainnya yang berbatasan

langsung dengan kabupaten/kota penghasil

sebesar 6% (enam persen);

  • kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang

bersangkutan sebesar 6% (enam persen); dan

  • kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu

persen).

(5) DBH sumber daya alam gas bumi yang diperoleh dari

wilayah laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai

sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai

ditetapkan sebesar 30,5% (tiga puluh koma lima

persen), dibagikan kepada:

  • provinsi penghasil sebesar 10% (sepuluh persen);
  • kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang

bersangkutan sebesar 19,5% (sembilan belas

koma lima persen); dan

  • kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu

persen).

Pasal 118

(1) DBH sumber daya alam panas bumi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) huruf d,

bersumber dari:

  • iuran tetap; dan
  • iuran produksi.

(2) DBH sumber daya alam panas bumi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), termasuk yang bersumber

dari setoran bagian Pemerintah atas dasar kontrak

---

2022, No.4 -77-

pengusahaan panas bumi yang ditandatangani

sebelum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003

tentang Panas Bumi.

(3) DBH sumber daya alam panas bumi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) yang dihasilkan dari wilayah

Daerah yang bersangkutan ditetapkan sebesar 80%

(delapan puluh persen), dibagikan kepada:

  • provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam

belas persen);

  • kabupaten/kota penghasil sebesar 32% (tiga

puluh dua persen);

  • kabupaten/kota lainnya yang berbatasan

langsung dengan kabupaten/kota penghasil

sebesar 12% (dua belas persen);

  • kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang

bersangkutan sebesar 12% (dua belas persen);

dan

  • kabupaten/kota pengolah sebesar 8% (delapan

persen).

Pasal 119

(1) DBH sumber daya alam perikanan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) huruf e ditetapkan

sebesar 80% (delapan puluh persen) dari penerimaan

pungutan pengusahaan perikanan dan penerimaan

pungutan hasil perikanan.

(2) DBH sumber daya alam perikanan untuk Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan

kepada kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan

Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah

kabupaten/kota otonom dengan mempertimbangkan

luas wilayah laut.

Pasal 120

Berdasarkan pagu DBH sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 110, alokasi DBH per Daerah

provinsi/kabupaten/kota dihitung berdasarkan

---

2022, No.4 -78-

pembobotan sebagai berikut:

  • 90% (sembilan puluh persen) berdasarkan persentase

bagi hasil dan penetapan Daerah penghasil

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai

dengan Pasal 119; dan

  • 10% (sepuluh persen) berdasarkan kinerja Pemerintah

Daerah.

Pasal 121

Dalam hal tidak terdapat kabupaten/kota pengolah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Pasal 117, dan

### Pasal 118, porsi kabupaten/kota pengolah dibagikan

secara merata kepada kabupaten/kota lainnya dalam satu

provinsi yang bersangkutan dan kabupaten/kota lainnya

yang berbatasan langsung dengan kabupaten/ kota

penghasil.

Pasal 122

Persentase pembagian DBH sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 112 sampai dengan Pasal 120 dapat diubah dengan

Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan komisi

yang membidangi keuangan pada Dewan Perwakilan

Rakyat.

Pasal 123

(1) Selain DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111

ayat (1), Pemerintah dapat menetapkan jenis DBH

lainnya.

(2) DBH lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bersumber dari penerimaan negara yang dapat

diidentifikasi Daerah penghasilnya.

(3) DBH lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digunakan untuk mendanai kegiatan tertentu sesuai

dengan kewenangan Daerah dan/atau prioritas

nasional.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai DBH lainnya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam

---

2022, No.4 -79-

Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan

komisi yang membidangi keuangan pada Dewan

Perwakilan Rakyat.

Bagian Keempat

DAU

Pasal 124

(1) Pagu nasional DAU ditetapkan dengan

mempertimbangkan:

  • Kebutuhan pelayanan publik sebagai bagian dari

pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi

kewenangan Daerah;

  • kemampuan Keuangan Negara;
  • pagu TKD secara keseluruhan; dan
  • target pembangunan nasional.

(2) Proporsi pagu DAU antara Daerah provinsi dan

Daerah kabupaten/kota mempertimbangkan

kebutuhan pendanaan dalam rangka pelaksanaan

Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan

Daerah antara provinsi dan kabupaten/kota.

(3) Proporsi pagu DAU Daerah provinsi dan Daerah

kabupaten/kota dibagi menjadi beberapa kelompok

berdasarkan karakteristik tertentu.

Pasal 125

(1) DAU untuk tiap-tiap Daerah dialokasikan

berdasarkan celah fiskal untuk 1 (satu) tahun

anggaran.

(2) Celah fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dihitung sebagai selisih antara kebutuhan fiskal

Daerah dan potensi pendapatan Daerah.

(3) Kebutuhan fiskal Daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) merupakan kebutuhan pendanaan

Daerah dalam rangka penyelenggaraan Urusan

Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

---

2022, No.4 -80-

(4) Potensi pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) merupakan penjumlahan dari potensi

PAD, alokasi DBH, dan alokasi DAK nonfisik.

Pasal 126

(1) Kebutuhan pendanaan Daerah dalam rangka

penyelenggaraan Urusan Pemerintahan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 125 ayat (3) dihitung

berdasarkan perkiraan satuan biaya dikalikan dengan

jumlah unit target layanan untuk tiap-tiap urusan

dan dikalikan dengan faktor penyesuaian, serta

mempertimbangkan kebutuhan dasar

penyelenggaraan pemerintahan.

(2) Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dihitung dengan memperhitungkan biaya investasi

dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan

yang menjadi kewenangan Daerah.

(3) Jumlah unit target layanan untuk tiap-tiap urusan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah

target penerima layanan, seperti jumlah penduduk

atau jumlah siswa, dan kesenjangan tingkat

kebutuhan infrastruktur dasar dalam pelaksanaan

Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan

Daerah.

(4) Faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) adalah indikator yang memperhatikan antara lain

luas wilayah, karakteristik wilayah, dan indeks

kemahalan konstruksi.

Pasal 127

Data untuk menghitung kebutuhan fiskal Daerah dan

potensi pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 125 ayat (3) dan ayat (4) diperoleh dari lembaga

Pemerintah yang berwenang menerbitkan data sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

2022, No.4 -81-

Pasal 128

(1) DAU suatu provinsi dihitung berdasarkan perkalian

bobot provinsi yang bersangkutan dengan jumlah DAU

seluruh provinsi dalam kelompok sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3).

(2) Bobot provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dihitung dengan membagi celah fiskal provinsi yang

bersangkutan dengan total celah fiskal seluruh

provinsi dalam kelompok sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 124 ayat (3).

Pasal 129

(1) DAU suatu kabupaten/kota dihitung berdasarkan

perkalian bobot kabupaten/kota yang bersangkutan

dengan jumlah DAU seluruh kabupaten/kota dalam

kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124

ayat (3).

(2) Bobot kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dihitung dengan membagi celah fiskal

kabupaten/kota yang bersangkutan dengan total

celah fiskal seluruh kabupaten/kota dalam kelompok

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3).

Pasal 130

(1) DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1)

dan Pasal 129 ayat (1) digunakan untuk memenuhi

pencapaian standar pelayanan minimal berdasarkan

tingkat capaian kinerja layanan Daerah.

(2) Penggunaan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas bagian DAU yang tidak ditentukan

penggunaannya dan bagian DAU yang ditentukan

penggunaannya.

(3) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk untuk

mendukung pembangunan sarana dan prasarana

serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

---

2022, No.4 -82-

Bagian Kelima

DAK

Pasal 131

(1) DAK dialokasikan sesuai dengan kebijakan

Pemerintah untuk mendanai program, kegiatan,

dan/atau kebijakan tertentu dengan tujuan:

  • mencapai prioritas nasional;
  • mempercepat pembangunan Daerah;
  • mengurangi kesenjangan layanan publik;
  • mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah;

dan/atau

  • mendukung operasionalisasi layanan publik.

(2) Kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) didasarkan pada:

  • rencana pembangunan jangka menengah

nasional;

  • rencana kerja pemerintah;
  • kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok

kebijakan fiskal;

  • arahan Presiden; dan
  • ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • DAK fisik, yang digunakan untuk mendukung

pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana

layanan publik Daerah;

  • DAK nonfisik, yang digunakan untuk mendukung

operasionalisasi layanan publik Daerah; dan

  • hibah kepada Daerah, yang digunakan untuk

mendukung pembangunan fisik dan/atau

layanan publik Daerah tertentu yang didasarkan

pada perjanjian antara Pemerintah dan

Pemerintah Daerah.

(4) Perencanaan dan pengalokasian DAK sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat disinergikan dengan

pendanaan lainnya.

---

2022, No.4 -83-

(5) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

setiap tahun dalam Undang-Undang mengenai APBN

sesuai dengan kemampuan Keuangan Negara.

(6) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dialokasikan untuk mencapai target kinerja Daerah

yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(7) Hibah kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf c, yang bersumber dari luar negeri,

dilakukan melalui Pemerintah.

Bagian Keenam

Dana Otonomi Khusus

Pasal 132

(1) Dana Otonomi Khusus dialokasikan kepada Daerah

yang memiliki otonomi khusus sesuai dengan

Undang-Undang mengenai otonomi khusus.

(2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibagi antara provinsi dan kabupaten/kota di

wilayah provinsi yang bersangkutan secara adil dan

transparan sesuai dengan Undang-Undang mengenai

otonomi khusus.

(3) Pengelolaan Dana Otonomi Khusus dilaksanakan

berdasarkan perencanaan yang mengacu pada

rencana pembangunan jangka menengah nasional dan

rencana pembangunan jangka menengah Daerah serta

target kinerja.

Bagian Ketujuh

Dana Keistimewaan

Pasal 133

(1) Dana Keistimewaan dialokasikan kepada Pemerintah

Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

mengenai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

---

2022, No.4 -84-

(2) Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat diserahkan kepada kabupaten/kota di

wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai

dengan urusan keistimewaan Pemerintah Daerah

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang

dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.

(3) Pendanaan atas urusan keistimewaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh pemerintah

kabupaten/kota kepada Pemerintah Daerah Provinsi

Daerah Istimewa Yogyakarta dengan memperhatikan

kebutuhan dan prioritas tiap-tiap kabupaten/kota.

(4) Pengelolaan Dana Keistimewaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan

perencanaan yang mengacu pada rencana

pembangunan jangka menengah nasional dan rencana

pembangunan jangka menengah Daerah serta target

kinerja.

Bagian Kedelapan

Dana Desa

Pasal 134

(1) Dana Desa merupakan pendapatan desa yang

dananya bersumber dari APBN.

(2) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dialokasikan dengan mempertimbangkan pemerataan

dan keadilan yang dihitung berdasarkan kinerja desa,

jumlah desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan,

luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

(3) Pemerintah dapat menentukan fokus penggunaan

Dana Desa setiap tahunnya sesuai dengan prioritas

nasional yang ditetapkan dalam peraturan perundang-

undangan mengenai perencanaan nasional dan

alokasi TKD.

(4) Penganggaran, pengalokasian, pelaporan,

pemantauan, dan evaluasi Dana Desa dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

---

2022, No.4 -85-

undangan.

Bagian Kesembilan

Insentif Fiskal

Pasal 135

(1) Pemerintah dapat memberikan insentif fiskal kepada

Daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria

tertentu.

(2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja

Pemerintahan Daerah, antara lain pengelolaan

Keuangan Daerah, pelayanan umum pemerintahan,

dan pelayanan dasar.

Bagian Kesepuluh

TKD untuk Daerah Persiapan

Pasal 136

(1) Menteri mengalokasikan bagian dana TKD

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf a dan

huruf b untuk Daerah persiapan.

(2) Bagian dana TKD untuk Daerah persiapan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara

proporsional dari alokasi dana TKD yang diterima

Daerah induk berdasarkan jumlah penduduk, luas

wilayah, target layanan, dan/atau lokasi.

(3) Daerah induk menganggarkan bagian dana TKD

untuk Daerah persiapan sesuai dengan alokasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai

anggaran Belanja Daerah persiapan dalam APBD

Daerah induk.

(4) Dalam hal Daerah persiapan berada di wilayah Daerah

yang memiliki otonomi khusus atau yang memiliki

keistimewaan, pengalokasian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) termasuk bagian dana TKD yang

dimaksud dalam Pasal 106 huruf d dan huruf e.

---

2022, No.4 -86-

(5) Pengalokasian dana TKD untuk Daerah persiapan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4)

diberikan dalam jangka waktu sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesebelas

TKD untuk Daerah Baru

Pasal 137

(1) Dana TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106

untuk Daerah baru dialokasikan secara mandiri pada

tahun anggaran berikutnya sejak undang-undang

pembentukan Daerah tersebut diundangkan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berlaku untuk Daerah baru yang undang-undang

pembentukannya diundangkan sebelum atau pada

tanggal 30 Juni tahun berkenaan.

(3) Dalam hal undang-undang pembentukan Daerah baru

diundangkan setelah tanggal 30 Juni tahun

berkenaan, dana TKD untuk Daerah baru

diperhitungkan secara proporsional dari dana TKD

yang dialokasikan untuk Daerah induk.

(4) Proporsi dana TKD sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), antara lain dihitung berdasarkan jumlah

penduduk, luas wilayah, target layanan, lokasi,

dan/atau status Daerah penghasil DBH.

(5) Dalam hal undang-undang pembentukan Daerah baru

diundangkan setelah penetapan APBN tahun

berikutnya, pembagian TKD antara Daerah induk

dengan Daerah baru dituangkan dalam Peraturan

Presiden.

---

2022, No.4 -87-

Bagian Kedua Belas

Penyaluran TKD

Pasal 138

(1) Penyaluran TKD dilakukan melalui pemindahbukuan

dari kas negara ke kas Daerah.

(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap

dengan mempertimbangkan:

  • kemampuan Keuangan Negara;
  • kinerja pelaksanaan kegiatan di Daerah yang

didanai dari Pajak dan dana TKD; dan/atau

  • kebijakan pengendalian Belanja Daerah dan kas

Daerah,

dalam rangka sinergi pengelolaan fiskal nasional.

Pasal 139

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme perencanaan,

penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penggunaan,

pelaporan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi TKD

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 sampai dengan

### Pasal 138 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan

Pemerintah.

Bagian Kesatu

Penganggaran Belanja Daerah

Pasal 140

Belanja Daerah disusun dengan menggunakan

pendekatan:

  • kerangka pengeluaran jangka menengah Daerah;
  • penganggaran terpadu; dan
  • penganggaran berbasis kinerja.

---

2022, No.4 -88-

Pasal 141

(1) Pemerintah Daerah menyusun program pembangunan

Daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan

Daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan

Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan

pelayanan dasar publik dan pencapaian sasaran

pembangunan.

(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disinkronisasikan dan diharmonisasikan dengan

program yang dilaksanakan oleh Pemerintah.

Pasal 142

(1) Alokasi anggaran untuk setiap perangkat Daerah

ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan

publik tiap-tiap Urusan Pemerintahan.

(2) Alokasi anggaran untuk setiap perangkat Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan

berdasarkan pertimbangan pemerataan

antarperangkat Daerah atau berdasarkan alokasi

anggaran pada tahun anggaran sebelumnya.

(3) Dalam rangka memfokuskan pencapaian target

pelayanan publik, perangkat Daerah menganggarkan

program dan kegiatan yang menjadi kewenangan

Daerah berdasarkan skala prioritas.

Pasal 143

(1) Belanja Daerah disusun berdasarkan standar harga

dan analisis standar belanja.

(2) Standar harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mencakup standar harga untuk belanja operasi dan

standar tunjangan kinerja aparatur sipil negara pada

Pemerintah Daerah.

(3) Standar harga untuk belanja operasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan standar

harga satuan regional dengan mempertimbangkan

kebutuhan, kepatutan, dan kewajaran.

---

2022, No.4 -89-

(4) Standar tunjangan kinerja aparatur sipil negara pada

Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) disusun dengan paling sedikit

mempertimbangkan capaian reformasi birokrasi

Daerah, kelas jabatan, dan kemampuan Keuangan

Daerah yang bersangkutan.

(5) Analisis standar belanja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disusun berdasarkan penilaian kewajaran

atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk

melaksanakan suatu kegiatan.

(6) Pedoman mengenai standar harga dan analisis

standar belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan

Peraturan Pemerintah.

Pasal 144

(1) Belanja untuk pemenuhan kebutuhan Urusan

Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan

dasar publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141

ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan untuk

pencapaian standar pelayanan minimal.

(2) Belanja Daerah dapat dialokasikan untuk

pelaksanaan Urusan Pemerintahan wajib yang tidak

terkait dengan pelayanan dasar dan Urusan

Pemerintahan pilihan setelah mempertimbangkan

pemenuhan kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib

yang terkait dengan pelayanan dasar publik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 145

(1) Daerah wajib mengalokasikan belanja untuk

mendanai Urusan Pemerintahan Daerah tertentu yang

besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Belanja Daerah yang berasal dari TKD yang telah

ditentukan penggunaannya dianggarkan dan

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

---

2022, No.4 -90-

perundang-undangan.

Pasal 146

(1) Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai Daerah

di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD

paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja

APBD.

(2) Dalam hal persentase belanja pegawai sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) telah melebihi 30% (tiga puluh

persen), Daerah harus menyesuaikan porsi belanja

pegawai paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak

tanggal Undang-Undang ini diundangkan.

(3) Besaran persentase belanja pegawai sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan melalui

keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan

menteri yang menyelenggarakan Urusan

Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang

menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi

birokrasi.

Pasal 147

(1) Daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur

pelayanan publik paling rendah 40% (empat puluh

persen) dari total belanja APBD di luar belanja bagi

hasil dan/atau transfer kepada Daerah dan/atau

desa.

(2) Belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada Daerah

dan/atau desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(3) Dalam hal persentase belanja infrastruktur pelayanan

publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum

mencapai 40% (empat puluh persen), Daerah harus

menyesuaikan porsi belanja infrastruktur pelayanan

publik paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak

tanggal Undang-Undang ini diundangkan.

---

2022, No.4 -91-

(4) Besaran persentase belanja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat disesuaikan melalui keputusan

Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang

menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri

dan menteri teknis terkait dengan mempertimbangkan

antara lain arah pembangunan infrastruktur nasional

yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka

menengah nasional.

Pasal 148

Dalam hal Daerah tidak melaksanakan ketentuan alokasi

Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145

sampai dengan Pasal 147, Daerah dapat dikenai sanksi

penundaan dan/atau pemotongan dana TKD yang tidak

ditentukan penggunaannya.

Bagian Kedua

Optimalisasi SiLPA untuk Belanja Daerah

Pasal 149

(1) Dalam hal terdapat SiLPA yang telah ditentukan

penggunaannya berdasarkan peraturan perundang-

undangan pada tahun anggaran sebelumnya, Daerah

wajib menganggarkan SiLPA dimaksud sesuai dengan

penggunaannya.

(2) Dalam hal SiLPA Daerah tinggi dan kinerja layanan

tinggi, SiLPA dapat diinvestasikan dan/atau

digunakan untuk pembentukan Dana Abadi Daerah

dengan memperhatikan kebutuhan yang menjadi

prioritas Daerah yang harus dipenuhi.

(3) Dalam hal SiLPA Daerah tinggi dan kinerja layanan

rendah, Pemerintah dapat mengarahkan penggunaan

SiLPA dimaksud untuk belanja infrastruktur

pelayanan publik Daerah yang berorientasi pada

pembangunan ekonomi Daerah.

(4) Penilaian kinerja layanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan hasil

---

2022, No.4 -92-

penilaian kinerja yang berlaku untuk penghitungan

DAU.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai optimalisasi SiLPA

untuk Belanja Daerah diatur dengan atau

berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga

Pengembangan Aparatur

Pengelola Keuangan Daerah

Pasal 150

Pemerintah menyelenggarakan pengembangan kapasitas

aparatur pengelola Keuangan Daerah dengan tujuan untuk

memperbaiki kualitas pengelolaan Keuangan Daerah dan

meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan.

Pasal 151

(1) Aparatur pengelola Keuangan Daerah harus

mendapatkan sertifikasi yang diberikan oleh lembaga

yang ditugaskan oleh Pemerintah untuk

menyelenggarakan pengembangan kapasitas aparatur

pengelola Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 150.

(2) Pelaksanaan kewajiban sertifikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan masa

transisi sampai dengan 3 (tiga) tahun terhitung sejak

tanggal Undang-Undang ini diundangkan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan

pengembangan aparatur pengelola Keuangan Daerah

dan standardisasinya diatur dengan atau berdasarkan

Peraturan Pemerintah.

---

2022, No.4 -93-

Bagian Keempat

Pengawasan APBD

Pasal 152

(1) Pengawasan pengelolaan APBD dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Lembaga pemerintahan yang membidangi pengawasan

yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden,

dalam hal tertentu, melakukan pengawasan intern

terhadap rancangan APBD ataupun pelaksanaan

APBD dalam rangka memberikan masukan kepada

Presiden.

(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), lembaga pemerintahan yang

membidangi pengawasan yang bertanggung jawab

langsung kepada Presiden berkoordinasi dengan

menteri yang menyelenggarakan Urusan

Pemerintahan dalam negeri.

(4) Kementerian yang menyelenggarakan Urusan

Pemerintahan dalam negeri bekerja sama dengan

lembaga pemerintahan yang membidangi pengawasan

yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden

melakukan penguatan terhadap kapabilitas aparat

pengawasan intern Pemerintah Daerah untuk

mendukung peningkatan kualitas pengelolaan APBD.

Pasal 153

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan

Belanja Daerah dan pengawasan APBD diatur dengan atau

berdasarkan Peraturan Pemerintah.

---

2022, No.4 -94-

Pasal 154

(1) Pembiayaan Utang Daerah terdiri atas:

  • Pinjaman Daerah;
  • Obligasi Daerah; dan
  • Sukuk Daerah.

(2) Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) digunakan untuk membiayai Urusan

Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

(3) Pemerintah tidak memberikan jaminan atas

Pembiayaan Utang Daerah.

(4) Pemerintah Daerah dilarang melakukan Pembiayaan

langsung dari pihak luar negeri.

(5) Nilai bersih maksimal Pembiayaan Utang Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam 1 (satu)

tahun anggaran terlebih dahulu mendapat

persetujuan DPRD.

(6) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) diberikan pada saat pembahasan APBD.

(7) Dalam hal tertentu, Kepala Daerah dapat melakukan

Pembiayaan melebihi nilai bersih maksimal yang telah

disetujui DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dan dilaporkan sebagai perubahan APBD tahun yang

bersangkutan.

(8) Pembiayaan Utang Daerah yang memenuhi

persyaratan teknis dapat dilakukan melebihi sisa

masa jabatan Kepala Daerah setelah mendapat

pertimbangan dari Menteri, menteri yang

menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam

negeri, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan

Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan

nasional.

---

2022, No.4 -95-

Bagian Kesatu

Pinjaman Daerah

Pasal 155

(1) Pinjaman Daerah dapat bersumber dari:

  • Pemerintah;
  • Pemerintah Daerah lain;
  • lembaga keuangan bank; dan/atau
  • lembaga keuangan bukan bank.

(2) Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

diberikan melalui Menteri setelah mendapatkan

pertimbangan menteri yang menyelenggarakan

Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang

menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang

perencanaan pembangunan nasional.

(3) Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan

melalui penugasan kepada lembaga keuangan bank

atau lembaga keuangan bukan bank.

(4) Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan pemberi pinjaman.

(5) Pinjaman Daerah dapat berbentuk konvensional atau

syariah.

Pasal 156

(1) Pinjaman Daerah dilakukan dalam rangka:

  • pengelolaan kas;
  • pembiayaan pembangunan infrastruktur Daerah;
  • pengelolaan portofolio utang Daerah; dan/atau
  • penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal

kepada BUMD.

(2) Pinjaman Daerah dalam rangka pengelolaan kas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dilakukan tidak dengan persetujuan DPRD.

---

2022, No.4 -96-

(3) Pinjaman Daerah dalam rangka pengelolaan kas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus

dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan.

(4) Pinjaman Daerah dalam rangka pembiayaan

pembangunan infrastruktur Daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa

pinjaman tunai dan/atau pinjaman kegiatan.

(5) Pinjaman Daerah dalam rangka penerusan pinjaman

dan/atau penyertaan modal kepada BUMD

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa

penugasan dari Pemerintah/Pemerintah Daerah

kepada BUMD untuk membiayai program/kegiatan

yang bersifat strategis nasional atau penugasan

lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(6) Penugasan Pemerintah Daerah kepada BUMD

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang bukan

merupakan program/kegiatan yang bersifat strategis

nasional harus mendapatkan persetujuan menteri

yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam

negeri.

Bagian Kedua

Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

Pasal 157

(1) Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

dilakukan dalam rangka:

  • pembiayaan pembangunan infrastruktur Daerah;
  • pengelolaan portofolio utang Daerah; dan/atau
  • penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal

kepada BUMD atas dana hasil penjualan Obligasi

Daerah dan Sukuk Daerah.

(2) Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah diterbitkan

melalui pasar modal domestik dan dalam mata uang

Rupiah.

---

2022, No.4 -97-

(3) Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dalam

rangka pembiayaan pembangunan infrastruktur

Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dilakukan untuk penyediaan sarana dan prasarana

Daerah.

(4) Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dengan persetujuan Menteri setelah mendapat

pertimbangan menteri yang menyelenggarakan

Urusan Pemerintahan dalam negeri.

(5) Penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat pernyataan

kesesuaian Sukuk Daerah terhadap prinsip-prinsip

syariah dari ahli syariah pasar modal.

Pasal 158

(1) Barang milik Daerah dan/atau objek Pembiayaan

yang dibiayai dari Sukuk Daerah dapat digunakan

sebagai dasar penerbitan Sukuk Daerah.

(2) Barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disebut sebagai aset Sukuk Daerah, dapat

berupa:

  • tanah dan/atau bangunan; dan
  • selain tanah dan/atau bangunan.

(3) Aset Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau

dihapuskan sampai dengan jatuh tempo Sukuk

Daerah.

Bagian Ketiga

Pengelolaan dan Pertanggungjawaban

Pasal 159

Kepala Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan

Pembiayaan Utang Daerah.

---

2022, No.4 -98-

Pasal 160

(1) Pemerintah Daerah dilarang memberikan jaminan

atas Pembiayaan utang pihak lain.

(2) Barang milik Daerah tidak dapat dijadikan jaminan

atau digadaikan untuk mendapatkan Pembiayaan

Utang Daerah.

Pasal 161

(1) Pemerintah Daerah wajib membayar kewajiban

Pembiayaan Utang Daerah pada saat jatuh tempo.

(2) Dana untuk membayar kewajiban Pembiayaan Utang

Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dianggarkan dalam APBD sampai dengan berakhirnya

kewajiban.

(3) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menganggarkan

pembayaran kewajiban Pembiayaan Utang Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Daerah

dan DPRD dikenai sanksi administratif berupa tidak

dibayarkannya hak keuangan yang diatur dalam

ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6

(enam) bulan.

Pasal 162

(1) Dalam hal Daerah tidak membayar kewajiban

Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah

dan lembaga yang mendapat penugasan dari

Pemerintah yang telah jatuh tempo, Menteri dapat

melakukan pemotongan dana TKD yang tidak

ditentukan penggunaannya.

(2) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan setelah berkoordinasi dengan menteri yang

menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam

negeri.

Pasal 163

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara,

dan mekanisme Pembiayaan Utang Daerah serta barang

---

2022, No.4 -99-

milik Daerah dan/atau objek Pembiayaan yang dibiayai

dari Sukuk Daerah dalam rangka penerbitan Sukuk

Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 sampai

dengan Pasal 162 diatur dengan atau berdasarkan

Peraturan Pemerintah.

Pasal 164

(1) Daerah dapat membentuk Dana Abadi Daerah yang

ditetapkan dengan Perda.

(2) Pembentukan Dana Abadi Daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan antara

lain kapasitas fiskal Daerah dan pemenuhan

kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait

dengan pelayanan dasar publik.

(3) Hasil pengelolaan Dana Abadi Daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:

  • memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial,

dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan

sebelumnya;

  • memberikan sumbangan kepada penerimaan

daerah; dan

  • menyelenggarakan kemanfaatan umum lintas

generasi.

Pasal 165

(1) Dana Abadi Daerah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 164 ayat (1) dikelola oleh bendahara umum

Daerah atau badan layanan umum Daerah.

(2) Pengelolaan Dana Abadi Daerah dilakukan dalam

investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai.

(3) Hasil pengelolaan Dana Abadi Daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menjadi Pendapatan Daerah.

---

2022, No.4 -100-

Pasal 166

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan

dan pengelolaan Dana Abadi Daerah diatur dengan atau

berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 167

(1) Dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur

dan/atau program prioritas lainnya sesuai dengan

urusan yang menjadi kewenangan Daerah,

Pemerintah Daerah dapat melakukan Sinergi

Pendanaan.

(2) Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilaksanakan melalui berbagai sumber

pendanaan baik dari APBD maupun selain dari APBD.

(3) Pendanaan dari APBD sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dapat berasal dari PAD, TKD, dan/atau

Pembiayaan Utang Daerah.

(4) Pendanaan selain dari APBD sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dapat berupa kerja sama

dengan pihak swasta, badan usaha milik negara,

BUMD, dan/atau Pemerintah Daerah lainnya.

(5) Dalam rangka mendukung Sinergi Pendanaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah

dapat menyinergikan dengan belanja

kementerian/lembaga dan/atau tugas pembantuan.

Pasal 168

Ketentuan lebih lanjut mengenai Sinergi Pendanaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 diatur dengan

atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

---

2022, No.4 -101-

Pasal 169

(1) Pemerintah menyinergikan kebijakan fiskal nasional.

(2) Sinergi kebijakan fiskal nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

  • penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah;
  • penetapan batas maksimal defisit APBD dan

Pembiayaan Utang Daerah;

  • pengendalian dalam kondisi darurat; dan
  • sinergi bagan akun standar.

Pasal 170

(1) Pemerintah Daerah menyinergikan kebijakan

pembangunan dan kebijakan fiskal Daerah dengan

rencana pembangunan jangka menengah nasional,

rencana kerja pemerintah, kerangka ekonomi makro

dan pokok-pokok kebijakan fiskal, arahan Presiden,

dan peraturan perundang-undangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2).

(2) Rencana pembangunan jangka menengah nasional

dan rencana kerja pemerintah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) mempertimbangkan berbagai usulan

program strategis Daerah sesuai dengan mekanisme

yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan

mengenai sistem perencanaan pembangunan

nasional.

Pasal 171

Penyelarasan dengan rencana jangka menengah nasional

dan rencana kerja pemerintah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 170 dilakukan melalui penyelarasan target

kinerja makro Daerah dan target kinerja program Daerah

dengan prioritas nasional.

---

2022, No.4 -102-

Pasal 172

Penetapan batas maksimal defisit APBD dan Pembiayaan

Utang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169

ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan:

  • Menteri menetapkan batas maksimal kumulatif defisit

APBD untuk tahun anggaran berikutnya, paling lama

bulan Agustus tahun anggaran berjalan, dengan

memperhatikan keadaan dan perkembangan

perekonomian nasional;

  • jumlah kumulatif defisit APBD dan defisit APBN tidak

melebihi 3% (tiga persen) dari perkiraan produk

domestik bruto tahun anggaran berkenaan; dan

  • jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah dan

Pembiayaan Utang Daerah tidak melebihi 60% (enam

puluh persen) dari perkiraan produk domestik bruto

tahun anggaran berkenaan.

Pasal 173

Pengendalian dalam kondisi darurat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2) huruf c dilakukan

dengan ketentuan:

  • Pemerintah dapat mewajibkan Daerah untuk

melakukan pengutamaan penggunaan alokasi

anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing),

perubahan alokasi, dan perubahan penggunaan

APBD;

  • Pemerintah dapat melakukan penyesuaian besaran

batas maksimal defisit APBD dan Pembiayaan Utang

Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172; dan

  • ketentuan mengenai pengutamaan penggunaan

alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing),

perubahan alokasi, dan perubahan penggunaan APBD

sebagaimana dimaksud pada huruf a dan

penyesuaian batas maksimal defisit APBD dan

Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud

pada huruf b, diatur lebih lanjut oleh Peraturan

Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang

---

2022, No.4 -103-

menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam

negeri.

Pasal 174

Sinergi bagan akun standar sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 169 ayat (2) huruf d dilakukan paling sedikit melalui

penyelarasan program dan kegiatan serta keluaran dengan

kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 175

Pemerintah dapat memberikan sanksi berupa penundaan

dan/atau pemotongan TKD dalam hal Pemerintah Daerah

tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 170 sampai dengan Pasal 174.

Pasal 176

Sinergi kebijakan fiskal nasional sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 169 didukung dengan:

  • penyusunan konsolidasi informasi keuangan

Pemerintah Daerah secara nasional sesuai dengan

bagan akun standar untuk Pemerintah Daerah;

  • penyajian informasi keuangan Daerah secara

nasional; dan

  • pemantauan dan evaluasi pendanaan desentralisasi.

Pasal 177

Pemerintah membangun sistem informasi pembangunan

Daerah, pengelolaan Keuangan Daerah, dan informasi

lainnya melalui platform digital yang terinterkoneksi

dengan sistem informasi konsolidasi kebijakan fiskal

nasional.

Pasal 178

Dalam rangka penyajian informasi keuangan Daerah

secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176

huruf b, Pemerintah Daerah menyediakan informasi

---

2022, No.4 -104-

keuangan Daerah secara digital dalam jaringan.

Pasal 179

(1) Pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi

secara berkala paling sedikit terhadap:

  • pelaksanaan TKD; dan
  • pelaksanaan APBD.

(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan

sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

177.

(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai bahan

pertimbangan Pemerintah dalam pengambilan

kebijakan fiskal nasional, TKD, dan/atau pemberian

sanksi atau insentif kepada Pemerintah Daerah.

Pasal 180

Ketentuan lebih lanjut mengenai sinergi kebijakan fiskal

nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 sampai

dengan Pasal 179 diatur dengan atau berdasarkan

Peraturan Pemerintah.

Pasal 181

(1) Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak

memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), sehingga merugikan

Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan

paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling

banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak terutang yang tidak

atau kurang dibayar.

(2) Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi

kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (5), sehingga merugikan Keuangan

---

2022, No.4 -105-

Daerah, diancam dengan pidana penjara paling lama 2

(dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4

(empat) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau

kurang dibayar.

Pasal 182

Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dapat

dituntut apabila telah melampaui jangka waktu 5 (lima)

tahun terhitung sejak saat Pajak terutang atau masa Pajak

berakhir atau bagian Tahun Pajak berakhir atau Tahun

Pajak yang bersangkutan berakhir.

Pasal 183

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4), sehingga

merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana

kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda

paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang

yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 184

Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) dan ayat

(2), diancam dengan pidana berdasarkan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 185

Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Pasal 183,

dan Pasal 184 merupakan pendapatan negara.

Pasal 186

Dalam hal terdapat beban Keuangan Negara akibat

perbuatan hukum yang dilakukan oleh unsur

penyelenggara Pemerintahan Daerah dan telah

---

2022, No.4 -106-

mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan

hukum tetap, tanggung jawab atas perbuatan hukum

dimaksud diperhitungkan dengan pemotongan TKD.

Pasal 187

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

  • terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib

Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Undang-

Undang ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan

berdasarkan peraturan perundang-undangan di

bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum

berlakunya Undang-Undang ini;

  • Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun

berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009

tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih

tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung

sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang ini;

  • khusus ketentuan mengenai Pajak Kendaraan

Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak

Mineral Bukan Logam dan Batuan, bagi hasil Pajak

Kendaraan Bermotor, dan bagi hasil Bea Balik Nama

Kendaraan Bermotor dalam Perda yang disusun

berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009

tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih

tetap berlaku sampai dengan 3 (tiga) tahun terhitung

sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang ini;

  • dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud

pada huruf b dan huruf c tidak dapat dipenuhi,

ketentuan mengenai Pajak dan Retribusi mengikuti

ketentuan berdasarkan Undang-Undang ini;

  • penerapan DAU sesuai dengan ketentuan dalam

Undang-Undang ini tidak boleh mengakibatkan

penurunan alokasi DAU per daerah paling lama 5

(lima) tahun terhitung sejak diberlakukannya

---

2022, No.4 -107-

ketentuan mengenai alokasi DAU berdasarkan

Undang-Undang ini; dan

  • ketentuan mengenai DBH sebagaimana diatur dalam

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang

Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 21

Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua

sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang

Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21

Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua,

dinyatakan tetap berlaku selama tidak diatur lain

dalam Undang-Undang ini.

Pasal 188

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

  • peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor

33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan

antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004

Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4438); dan

  • peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor

28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi

Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah

beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020

Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 6573),

dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan

tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-

Undang ini.

---

2022, No.4 -108-

Pasal 189

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang

Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat

dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 4438);

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor

130, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah

beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta

Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

  • Pasal 1 angka 30, Pasal 1 angka 38, Pasal 1

angka 47 sampai dengan angka 49, Pasal 245

sepanjang terkait dengan Pajak Daerah dan

Retribusi Daerah, Pasal 279, Pasal 285 ayat (2)

huruf a angka 1 sampai dengan angka 4, Pasal

288 sampai dengan Pasal 291, Pasal 296, Pasal

302, Pasal 324, dan Pasal 325 Undang-Undang

Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan

Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 5587)

sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

---

2022, No.4 -109-

6573); dan

  • Pasal 114 dan Pasal 176 angka 4 ayat (4) dalam

### Pasal 252 dan angka 7 Undang-Undang Nomor 11

Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor

245, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 6573),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(2) Semua peraturan perundang-undangan yang

berkaitan dengan Hubungan Keuangan antara

Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta

Pajak dan Retribusi dinyatakan tetap berlaku

sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang

ini.

Pasal 190

Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan

Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 104, hanya

dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya

pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara

yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas

dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi.

Pasal 191

(1) Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, Pajak MBLB,

Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB

sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini mulai

berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal

diundangkannya Undang-Undang ini.

(2) Ketentuan mengenai alokasi atas DAU dan DBH

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 dilaksanakan

sepenuhnya mulai Tahun Anggaran 2023.

Pasal 192

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan

paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini mulai

berlaku.

---

2022, No.4 -110-

Pasal 193

Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 5 Januari 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 5 Januari 2022

,

ttd.

Bagian Kesatu

Pajak

Paragraf 1

Jenis Pajak