Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PROPINSI DJAWA TENGAH

UU No. 10 Tahun 1950 berlaku

Ditetapkan: 1945-10-06

Pasal 5

**(1) Segala milik berupa barang tetap maupun berupa tidak tetap dan perusahaan-** perusahaan dari Pemerintahan Daerah Karesidenan jang dihapuskan tersebut diatas mendjadi milik Propinsi Djawa Tengah, jang selandjutnja dapat menjerahkan sesuatunja kepada daerah-daerah dibawahnja. **(2) Segala hutang-pihutang Pemerintahan Karesidenan tersebut menjadi** tanggungan pemerintah pusat. ### Pasal 6. Peraturan –peraturan Daerah Karesidenan, sebelum diganti dengan peraturan Daerah Propinsi, berlaku terus sebagai peraturan Daerah Propinsi; peraturan- peraturan itu tidak berlaku lagi sesudah 5 tahun terhitung dari berdirinja Propinsi Djawa Tengah. ## BAB III. ### Pasal 7. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari jang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Agar Undang-Undang ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaja diundangkan dalam Berita Negara. Ditetapkan di Jogjakarta Pada tanggal 4 Djuli 1950. INDONESIA, ASSAAT. Diundangkan pada tanggal 4 Djuli 1950. www.djpp.depkumham.go.id