PEMBENTUKAN PROPINSI DJAWA TENGAH
Ditetapkan: 1945-10-06
Pasal 5
**(1) Segala milik berupa barang tetap maupun berupa tidak tetap dan perusahaan-**
perusahaan dari Pemerintahan Daerah Karesidenan jang dihapuskan tersebut
diatas mendjadi milik Propinsi Djawa Tengah, jang selandjutnja dapat
menjerahkan sesuatunja kepada daerah-daerah dibawahnja.
**(2) Segala hutang-pihutang Pemerintahan Karesidenan tersebut menjadi**
tanggungan pemerintah pusat.
### Pasal 6.
Peraturan –peraturan Daerah Karesidenan, sebelum diganti dengan peraturan
Daerah Propinsi, berlaku terus sebagai peraturan Daerah Propinsi; peraturan-
peraturan itu tidak berlaku lagi sesudah 5 tahun terhitung dari berdirinja Propinsi
Djawa Tengah.
## BAB III.
### Pasal 7.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari jang akan ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah.
Agar Undang-Undang ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaja
diundangkan dalam Berita Negara.
Ditetapkan di Jogjakarta
Pada tanggal 4 Djuli 1950.
INDONESIA,
ASSAAT.
Diundangkan pada tanggal 4 Djuli 1950.
www.djpp.depkumham.go.id
