Tentang tunjangan-tunjangan, uang duduk, biaya perjalanan dan penginapan anggota:
(1) Dengan memperhatikan yang tersebut pada Pasal 4 peraturan ini anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, kecuali Ketua, mendapat uang tunjangan sejumlah Rp. 1200,-
(seribu dua ratus rupiah) tiap-tiap bulan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- apabila seorang anggota tidak hadir pada semua hari-hari-rapat dalam satu bulan,
bukan karena sakit atau sebab-sebab menurut Panitia Rumah Tangga di luar
kesalahannya, maka ia tidak mendapat tunjangan;
- apabila seorang anggota datang hadir di hari-hari-rapat sejumlah kurang dari separuh
jumlah hari-hari-rapat dalam satu bulan, maka ia mendapat separuh dari tunjangan;
- apabila seorang anggota datang hadir di hari-hari-rapat sejumlah separuh atau lebih
dari hari-hari-rapat dalam satu bulan, mendapat tunjangan penuh;
- ketentuan-ketentuan tersebut dalam anak ayat a, b dan c tidak berlaku bagi anggota
Pegawai Negeri yang aktif.
www.djpp.depkumham.go.id
---
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali Ketua, mendapat uang
duduk Rp. 30,- (tiga puluh rupiah) buat tiap-tiap rapat yang dihadirinya, akan tetapi
sebanyak-banyaknya Rp. 60,- (enam puluh rupiah) sehari.
(3) a. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang diberi tugas.oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meninjau atau memeriksa
ke suatu tempat atau daerah mendapat uang-harian tambahan sebesar Rp. 30, - (tiga
puluh rupiah) sehari.
- Apabila dalam waktu peninjauan atau pemeriksaan termaksud huruf a ayat ini
diadakan rapat-rapat pleno, bahagian, seksi atau panitia Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia, yang seharusnya dikunjungi oleh anggota yang bersangkutan,
maka ia dianggap menghadiri rapat-rapat itu dan karena itu mendapat uang duduk
untuk rapat-rapat itu menurut ketentuan termaksud dalam ayat 2 pasal ini, dengan
ketentuan, bahwa uang-harian tambahan termaksud huruf a di atas dikurangkan dari
uang duduk untuk hari yang bersamaan.
(4) Untuk menghadiri sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau rapat-
rapat panitia dan seksi, maka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
mempunyai hak atas penggantian ongkos perjalanan pulang-pergi dan ongkos
penginapan, dengan ketentuan, bahwa jika pada waktu seorang anggota menerima
panggilan untuk menghadiri sidang Dewan Perwakilan Rakyat atau rapat panitia atau
seksi ia berada di lain tempat di dalam daerah Indonesia daripada tempat tinggalnya, ia
diperbolehkan langsung berangkat dari tempat di mana ia berada ke tempat di mana
sidang atau rapat itu akan diadakan.
(5) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang pada mulanya berumah-
tangga di luar dan kemudian bertempat-tinggal di kota Jakarta, untuk mengadakan
hubungan dengan daerah di luar Jakarta mendapat pengganti kerugian ongkos
pengangkutan pulang-pergi sekali setahun.
(6) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang bertempat-
tinggal di luar daerah yang mengutusnya dahulu, untuk mengadakan hubungan dengan
daerah ini mendapat pengganti kerugian ongkos pengangkutan ke daerah tersebut
pulang-pergi sekali setahun.
(7) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang bertempat-tinggal di luar
Jakarta, selama tinggal di Jakarta untuk menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan
Perwakilan Rakyat mendapat pengganti kerugian ongkos pengangkutan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang bertempat tinggal di
luar Jakarta, selama tinggal di luar Jakarta, selama tinggal di Jakarta untuk
menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat mendapat
penggantian biaya kendaraan-lokal sebanyak Rp. 20,- (dua puluh rupiah) sehari dan
penggantian biaya penginapan sebanyak Rp. 30,- (tiga puluh rupiah) sehari, dengan
ketentuan, bahwa apabila ia membuktikan dengan kwitansi telah membayar biaya
penginapan lebih dari Rp. 30,- (tiga puluh rupiah) sehari biaya penginapan itu
diganti sepenuhnya kepadanya;
- kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang berkediaman
di luar Jakarta, apabila ia sebelum sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat
dimulai sudah tiba di Jakarta, diberikan penggantian biaya penginapan sebanyak-
banyaknya untuk 2 hari, kecuali, jika disebabkan oleh karena tidak ada perhubungan,
ia terpaksa lebih dahulu tiba di Jakarta, dalam hal ini penggantian biaya penginapan
diberikan kepadanya untuk selama ia sudah ada di Jakarta itu sebelum sidang atau
rapat dimulai;
www.djpp.depkumham.go.id
---
- kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang berkediaman di
luar Jakarta, apabila ia sesudah sidang ditutup atau rapat-rapat berakhir belum
meninggalkan Jakarta, diberikan penggantian biaya penginapan sebanyak-
banyaknya untuk 2 hari, kecuali, jika disebabkan oleh karena tidak ada perhubungan,
ia terpaksa lebih lama tinggal di Jakarta, dalam hal ini penggantian biaya penginapan
diberikan kepadanya untuk selama ia masih tinggal di Jakarta;
- apabila anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang bertempat-
tinggal di luar Jakarta selama menghadiri sidang tidak datang hadir pada lebih dari 2
hari-rapat berturut-turut, maka untuk hari-hari yang lebih dari 2 hari-rapat ia tidak
datang hadir itu, kepadanya tidak diberikan uang-penginapan dan uang kendaraan
lokal;
- apabila anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang bertempat-
tinggal di luar Jakarta selama menghadiri sidang tidak sekalipun datang hadir pada
hari-hari-rapat, ia tidak mendapat uang-penginapan dan uang kendaraan lokal;
- apabila anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang bertempat-
tinggal di luar Jakarta dalam waktu menghadiri sidang jatuh sakit, selama ia berada
di Jakarta mendapat uang-penginapan. Untuk mendapat uang-penginapan ini
anggota yang sakit lebih dari 2 hari harus memperlihatkan surat-keterangan dokter.
(8) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang bertempat-tinggal di
Jakarta, untuk selama waktu sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat
mendapat pengganti kerugian ongkos pengangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang bertempat-tinggal di
Jakarta, untuk selama waktu sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat
mendapat penggantian biaya kendaraan lokal sebanyak Rp. 20,-(dua puluh rupiah)
sehari;
- apabila anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang bertempat-
tinggal di Jakarta, selama menghadiri sidang tidak datang hadir pada lebih dari 2
hari-rapat berturut-turut, maka untuk hari-hari yang lebih dari 2 hari-rapat ia tidak
datang hadir itu, kepadanya tidak diberikan uang kendaraan lokal;
- apabila anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang bertempat-
tinggal di Jakarta selama menghadiri sidang tidak sekalipun datang hadir pada hari-
hari-rapat, ia tidak mendapat uang kendaraan lokal.
(9) Apa yang ditetapkan dalam ayat 3 pasal ini berlaku juga, jika anggota pergi atas
perintah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau Ketuanya.
(10) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendapat penggantian ongkos pengangkutan
untuk pulang ke tempat tinggalnya, apabila anak, istri/suami atau orang tuanya
meninggal dunia, dalam hal ini biaya pengangkutan kembali untuk menghadiri sidang
atau rapat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang bersangkutan, juga
ditanggung oleh Negara. Yang dimaksud dengan anak, ialah anak-kandung, anak-tiri
atau anak-angkat, dengan istri, ialah istri yang dikawini dengan sah, dengan orang tua,
ialah ayah dan ibu dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan.
(11) Penggantian ongkos perjalanan, ongkos pengangkutan dan ongkos penginapan
termaksud dalam ayat 4, 5, 6, 9 dan 10 pasal ini diberikan menurut ketentuan-ketentuan
dalam Peraturan Perjalanan yang berlaku bagi Pegawai Negeri dengan ketentuan,
bahwa.
- anggota dalam hal ini dianggap termasuk golongan pertama dalam Peraturan
Perjalanan itu,
- anggota diperbolehkan memakai kapal terbang apabila jarak yang akan ditempuh
jauhnya lebih dari 6 jam perjalanan dengan kereta api,
www.djpp.depkumham.go.id
---
- anggota berhak atas prioriteit pertama apabila ia mempergunakan kapal terbang,
- kepada anggotanya diberikan penggantian untuk ongkos kendaraan lokal sebanyak
Rp. 20,- (dua puluh rupiah) sehari, apabila ia dalam tugas untuk meninjau atau
memeriksa ke suatu tempat atau daerah tidak dapat mempergunakan kendaraan
(mobil) Negara.
- kepada anggota, yang dalam perjalanan menginap di luar hotel diberikan
penggantian biaya penginapan sebanyak Rp. 30,- (tiga puluh rupiah).
(12) Semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memakai alat pengangkutan umum
Negara dan daerah-daerah otonoom dengan percuma dan mendapat prioriteit pertama
untuk memakai segala alat-alat pengangkutan umum.
(13) Jawatan Pemerintahan Negara Pusat dan Daerah berkewajiban memberi bantuan alat-
alat pengangkutan Negara kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat, apabila alat-alat
pengangkutan umum yang tersebut pada ayat 12 tidak dapat dipergunakan.
(14) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang tidak mempergunakan
alat pengangkutan tersebut pada ayat 12, akan tetapi memakai alat pengangkutan
sendiri, mendapat penggantian kerugian ongkos pengangkutan sama dengan ongkos
kendaraan umum tersebut pada ayat 12.