Langsung ke konten

PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 8 TAHUN 1952

UU No. 10 Tahun 1954 berlaku

Ditetapkan: 1954-01-01

Pasal 1

(1) Dengan tidak mengurangi pengenaan bea-bea ke luar yang se-karang berlaku,

maka untuk sementara waktu diadakan suatu pengenaan dengan nama "bea keluar
tambahan" pada pengelu-aran dari daerah pabean keluar dari daerah paberan
tersebut atas :
- karet hevea;
- kopra;
- minyak dan bijih palem;
- timah putih dan bijih timah putih;
- minyak bumi dan hasil-hasil minyak bumi;
- lada dan
- kopi.

(2) Dalam undang-undang ini yang disebutkan dengan karet hevea ialah bahan yang

terkenal dengan nama ini dalam tiap keadaan dan bentuk bahan tersebut
dikerjakan dan latex pohon karet dan semua tingkatan konsentrasi.

(3) Pengenaan atas barang-barang yang tersebut pada ayat 1 sub a dan b berjumlah

25% dan atas barang-barang lainnya berjum-lah 15% dari harga.

Pasal 2

(1) Bea keluar tambahan dikenakan pula pada pengeluaran karet, timah putih dan

bijih timah putih dari bagain-bagian wilayah Indonesia yang tidak termasuk
daerah pabean ke luar negeri, dengan memperhatikan peraturan-peraturan yang
dibuat oleh Menteri Keuangan.

(2) Peraturan-peraturan, termaktub dalam "Rechtenordonnatie" (Ind. Stbl. 1931 No.

1. dan "Reglement B" yang dilampir-kan pada ordonansi itu, sebagaimana telah
atau akan diubah atau ditambah, berlaku serupa dalam bagian-bagian wilayah
termaktub pada ayat 1, sekedar mengenai pengeluaran dan pengiriman karet,
timah putih dan bijih timah putih dan yang berhubungan dengan itu.

Pasal 3

(1) Dalam hal-hal tidak ada pengenaan bea keluar umum, maka bea keluar tambahan

tidak dikenakan pada pengeluaran dari daerah pabean dan, terhadap karet, juga
dari bagian-bagian wilayah Indonesia yang tidak termasuk daerah pabean.

(2) Terhadap timah putih dan bijih timah putih, seperti dimaksudkan pada pasal 2

ayat 1, tidak diadakan pengenaan bea ke luar tambahan, jika pada pengeluaran

---

yang serupa dari daerah pabean tidak diadakan pengenaan bea ke luar umum.

(3) Tidak dikenakan bea keluar tambahan :

- barang-barang, yang dikeluarkan dengan perantaraan pos;
- barang-barang, yang bea ke luar tambahannya telah diba-yar pada suatu
kantor pabean Indonesia.

Pasal 4

Menteri Keuangan berhak untuk menurunkan tarip bea ini, bilamana keadaan keuangan
Negara mengijinkannya.

Pasal 5

Menteri Keuangan dapat memberi pembebasan sebagian atau penuh ataupun
mengembahkan bea ke luar tambahan terhadap hasil-hasil tertentu, bilamana
pengenaannya untuk kepentingan perekonomian Indonesia dianggap tidak dapat
dipertanggung-jawabkan lebih lanjut.

Pasal 6

Menteri Keuangan dapat memberi pembebasan atau pengembalian bea ke luar tambahan
atas contoh-contoh, yang tidak mempunyai harga dalam perniagaan atau yang
mempunyai harga dalam perniagaan yang tidak berarti, menurut syarat-syarat dan
peraturan-peraturan yang dibuatnya.

Pasal 7

Untuk penyelenggaraan tarip bea keluar tambahan yang diarti-kan dengan harga ialah
harga fob didasrkan atau harga yang dicatat di luar negeri pada saat pengeluarannya.

Pasal 8

Kecuali yang ditentukan pada pasal 7 maka peraturan-peratur-an pengenaan dan
pertanggungan bea-bea ke luar berlaku serupa atas pengenaan dan pertanggungan bea ke
luar tambahan.

---

Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat
menetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Pebruari 1954,
Wakil Presiden Republik Indonesia

ttd

Diundangkan
pada tanggal 13 Maret 1954.

ttd

ttd

---

ATAS

TENTANG

Salah satu dari rangkaian tindakan-tindakan yang bertalian dengan penghapusan
sertipikat devisen ialah mengadakan bea-keluar-tambahan. Systeem sertipikat devisen itu,
sesudah tingkatan harga meningkat sampai sekurang-kurangnya 3 X harga sebelum 8
Maret 1950, berarti suatu bea atas export sebesar 331/3%, sebab hanya export sajalah
yang menerima hanya 2 X harga sebelum tanggal tersebut di atas. Keadaan ini sangat
merintangi export pada umumnya, bahkan produsen dari beberapa hasil export terpaksa
harus menutup perusahaannya oleh karena rugi.
Sekarang export akan diberi juga 3 X harga sebelum adanya aturan sertipikat;
dengan demikian penerimaan export akan disamakan dengan harga devisen yang harus
dibayar oleh importir. Akan tetapi Negara belum dapat melepaskan semua penerimaan
yang sampai kini didapat dari perbedaan nilai import (3 X) dan export (2 X).
Oleh karena itu Pemerintah masih merasa perlu untuk mengadakan bea-keluar-
tambahan atas export dari barang-barang yang kedudukan pasarnya kuat. Karet dan kopra
akan dikenakan bea 25%, palmolie dan bijinya palm, timah putih, bijih timah putih,
minyak bumi, hasil-hasil minyak bumi, kopi dan lada akan dikenakan bea keluar 15%.
Barang-barang yang lain dibebaskan sama sekali dari bea ini.
Tindakan ini berarti bahwa exportir barang-barang yang kena 25% terima 10%,
yang kena 15% ± 25% dan yang bebas ± 50% lebih dari yang diterimanya menurut aturan
sertipikat devisen yang sampai kini berlaku.
Oleh karena aturan-aturan yang lainnya pada umumnya sama dengan peraturan-
peraturan yang sekarang berlaku buat bea-keluar umum, maka rasanya penjelasan
sependek ini telah cukup, dan tidak perlu diberi penjelasan pasal demi pasal.
Dalam pasal 4 dan 5 kepada Menteri Keuangan diberikan kekuasaan untuk
memberi pembebasan sebagian atau penuh jika syarat-syarat yang tertentu dipenuhi.
Walaupun demikian untuk mencapai stabilitet dalam perdagangan kekuasaan itu dalam
masa yang agak panjang tidak akan dipergunakan.

Termasuk Lembaran-Negara Nr 32 tahun 1954.

Diketahui:
Menteri Kehakiman,

ttd