Kecuali yang ditentukan pada pasal 7 maka peraturan-peratur-an pengenaan dan
pertanggungan bea-bea ke luar berlaku serupa atas pengenaan dan pertanggungan bea ke
luar tambahan.
---
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat
menetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Pebruari 1954,
Wakil Presiden Republik Indonesia
ttd
Diundangkan
pada tanggal 13 Maret 1954.
ttd
ttd
---
ATAS
TENTANG
Salah satu dari rangkaian tindakan-tindakan yang bertalian dengan penghapusan
sertipikat devisen ialah mengadakan bea-keluar-tambahan. Systeem sertipikat devisen itu,
sesudah tingkatan harga meningkat sampai sekurang-kurangnya 3 X harga sebelum 8
Maret 1950, berarti suatu bea atas export sebesar 331/3%, sebab hanya export sajalah
yang menerima hanya 2 X harga sebelum tanggal tersebut di atas. Keadaan ini sangat
merintangi export pada umumnya, bahkan produsen dari beberapa hasil export terpaksa
harus menutup perusahaannya oleh karena rugi.
Sekarang export akan diberi juga 3 X harga sebelum adanya aturan sertipikat;
dengan demikian penerimaan export akan disamakan dengan harga devisen yang harus
dibayar oleh importir. Akan tetapi Negara belum dapat melepaskan semua penerimaan
yang sampai kini didapat dari perbedaan nilai import (3 X) dan export (2 X).
Oleh karena itu Pemerintah masih merasa perlu untuk mengadakan bea-keluar-
tambahan atas export dari barang-barang yang kedudukan pasarnya kuat. Karet dan kopra
akan dikenakan bea 25%, palmolie dan bijinya palm, timah putih, bijih timah putih,
minyak bumi, hasil-hasil minyak bumi, kopi dan lada akan dikenakan bea keluar 15%.
Barang-barang yang lain dibebaskan sama sekali dari bea ini.
Tindakan ini berarti bahwa exportir barang-barang yang kena 25% terima 10%,
yang kena 15% ± 25% dan yang bebas ± 50% lebih dari yang diterimanya menurut aturan
sertipikat devisen yang sampai kini berlaku.
Oleh karena aturan-aturan yang lainnya pada umumnya sama dengan peraturan-
peraturan yang sekarang berlaku buat bea-keluar umum, maka rasanya penjelasan
sependek ini telah cukup, dan tidak perlu diberi penjelasan pasal demi pasal.
Dalam pasal 4 dan 5 kepada Menteri Keuangan diberikan kekuasaan untuk
memberi pembebasan sebagian atau penuh jika syarat-syarat yang tertentu dipenuhi.
Walaupun demikian untuk mencapai stabilitet dalam perdagangan kekuasaan itu dalam
masa yang agak panjang tidak akan dipergunakan.
Termasuk Lembaran-Negara Nr 32 tahun 1954.
Diketahui:
Menteri Kehakiman,
ttd