Yang dimaksud dengan hak pertambangan ialah:
- izin penyelidikan pertambangan yang jangka waktu izinnya belum
berakhir, oleh karena terhadapnya masih berlaku pelaksanaan pasal
65 Mijnordonnantie 1930 (moratorium);
- hak/hak-hak untuk mendapatkan konsesi-eksploitasi tambang seperti
yang dimaksud pada pasal 28 ayat 3 "Indische Mijnwet" Staatsblad
tahun 1899 No. 214 sebagaimana telah sering diubah dan ditambah
kemudian;
---
PRESIDEN
- konsesi-eksploitasi tambang;
- perjanjian berdasarkan pasal 5a "Indische Mijnwet" untuk
mengadakan penyelidikan penambangan (kontrak 5a Eksplorasi);
- perjanjian berdasarkan pasal 5a "Indische Mijnwet" untuk
mengadakan penyelidikan dan penambangan bahan-galian (kontrak
5a Eksplorasi dan Eksploitasi);
- izin penambangan bahan-bahan galian yang tidak disebut dalam
### Pasal 3.
Terhadap hak-hak pertambangan berupa konsesi-eksploitasi, kontrak 5a
Eksplorasi dan kontrak 5a Eksplorasi & Ekploitasi yang diberikan
kepada pengusaha-pengusaha yang khusus berusaha untuk menyelidiki
dan menambang minyak bumi dan/atau persenyawaannya oleh Menteri
Perindustrian dapat diadakan pengecualian berlakunya Undang-undang
ini berdasarkan pertimbangan kontinuiteit produksi perusahaan, baik
untuk menjamin kebutuhan akan konsumsi dalam negeri, maupun untuk
penghasilan devisen negara.
### Pasal 4.
(1) Atas daerah-daerah yang karena pembatalan termaksud dalam pasal
1 menjadi bebas dapat dikeluarkan hak-hak pertambangan baru:
(2) Pemberian ...
---
PRESIDEN
(2) Pemberian hak-hak pertambangan yang termasuk kewenangan
Menteri Perindustrian, sambil menunggu ditetapkannya Undang-
undang Pertambangan dan Undang-undang Minyak, hanya dapat
dilakukan kepada perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh Negara
dan/atau Daerah-daerah Swatantra.
### Pasal 5.
(1) Kecuali di mana dalam Undang-undang ini ditetapkan lain, maka
pelaksanaan Undang-undang ini dilakukan dengan Peraturan
Pemerintah;
(2) Untuk melancarkan pelaksanaan itu di mana perlu dapat dikeluarkan
peraturan-peraturan oleh Pemerintah.
### Pasal 6.
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Tentang Pembatalan
Hak-hak Pertambangan" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar ...
---
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 1959.
Presiden Republik Indonesia,
ttd
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 25 April 1959.
Menteri Kehakiman,
ttd
Menteri Perindustrian,
ttd
---
PRESIDEN