Langsung ke konten

TANDA KEHORMATAN BINTANG BUDAYA PARAMA DHARMA

UU No. 10 Tahun 1980 berlaku

Ditetapkan: 1980-01-01

Pasal 1

(1) Bintang Budaya Parama Dharma diadakan dengan tujuan untuk memberi penghargaan

hanya kepada warga negara Republik Indonesia yang berakhlak dan berbudi pekerti baik
serta berjasa besar dalam bidang kebudayaan nasional.

(2) Bintang Budaya Parama Dharma dimaksudkan untuk menghargai budi daya warga negara

Republik Indonesia yang melebihi tuntutan kewajibannya dalam bidang kebudayaan.

(3) Bintang Budaya Parama Dharma adalah tanda kehormatan yang tertinggi dalam bidang

kebudayaan, yang setingkat dengan Bintang Jasa kelas Utama.

(4) Bintang Budaya Parama Dharma diberikan tanpa kelas.

Pasal 2

(1) Bintang Budaya Parama Dharma berwujud sebagai berikut :

- Bentuk :
Bintang bersudut lima, dengan inti sebuah gong yang dilingkari penunjuk mata
angin delapan serta padi dan kapas, dan yang digantungkan pada sehelai pita
kalung;

- Ukuran :
1. Bintang
Jari-jari bintang seluruhnya: 25 mm
Jari-jari lingkaran mata angin: 17 mm
Jari-jari gong dengan padi dan kapas: 10 mm
1. Pita :
Lebar pita: 35 mm
Lebar pita hijau tua di sisi pita merah
putih masing-masing: 8 mm
Lebar pita merah putih, masing-masing
warna : 9,5 mm

- Warna :
1. Bintang Budaya Parama Dharma berwarna emas.
1. Pita kalung berwarna merah putih di atas dasar pita berwarna hijau tua.

(2) Bintang disertai patra yang bentuk, warna dan ukurannya sama dengan bintangnya.

(3) Arti :

(a) Bintang bersudut lima perlambang cita-cita luhur atas dasar Pancasila;
(b) Penunjuk mata angin delapan melambangkan, bahwa pemakai Bintang Budaya
Parama Dharma diakui kemampuannya oleh rakyat segenap penjuru tanah air, dan
jasanya berguna bagi seluruh bangsa Indonesia;
(c) Gong adalah alat kesenian khas Indonesia yang terdapat di seluruh wilayah
Indonesia, yang mampu menghasilkan suara yang menggema, melambangkan
pemakai Bintang Budaya Parama Dharma membuktikan bahwa karya budayanya
telah mampu menggerakkan dan memberi arah serta corak khas kehidupan budaya
bangsa;
(d) Padi dan kapas melambangkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat;
(e) Warna merah putih menunjukkan pengertian nasional dan warna hijau tua
menunjukkan pengertian kesuburan tanah air Indonesia.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 3

(1) Presiden Republik Indonesia adalah pemilik pertama Bintang Budaya Parama Dharma.

(2) Bintang Budaya Parama Dharma diberikan kepada warga negara Republik Indonesia yang

berjasa besar terhadap nusa, bangsa dan negara dalam bidang kebudayaan serta memenuhi
syarat-syarat umum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 4 Drt.
Tahun 1959 untuk mendapatkan bintang.

(3) Bintang Budaya Parama Dharma dapat diberikan secara Anumerta.

Pasal 4

(1) Bintang Budaya Parama Dharma diberikan dengan Keputusan Presiden, berdasarkan usul

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-
tanda Kehormatan Republik Indonesia.

(2) Tiap pemberian Bintang Budaya Parama Dharma disertai dengan penyerahan suatu piagam

yang memuat uraian singkat tentang alasan pemberian anugerah tersebut.

(3) Kepada pemilik Bintang Budaya Parama Dharma dapat pula diberikan hadiah, yang

pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(4) Pelaksanaan penganugerahan Bintang Budaya Parama Dharma dilakukan oleh Presiden.

Pasal 5

Tata cara pengusulan, pemberian, dan penganugerahan Bintang Budaya Parama Dharma diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 6

Hak atas Bintang Budaya Parama Dharma dicabut, apabila yang menerima :
- Tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal
7 Undang-undang Nomor 4 Drt. Tahun 1959;
- Dengan Keputusan Pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan pidana penjara yang
lamanya lebih dari 1 (satu) tahun;
- Dengan Keputusan Pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan pidana karena
sesuatu kejahatan terhadap keamanan negara;
- Menjadi anggota organisasi terlarang menurut peraturan perundangan yang berlaku;
- Memberontak terhadap negara Republik Indonesia;
- Masuk dinas Angkatan Bersenjata sesuatu negara asing tanpa mendapat izin dari
Pemerintah Republik Indonesia.
- Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pasal 7

Segala sesuatu mengenai Bintang Budaya Parama Dharma yang belum diatur, diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 8

Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Bintang Budaya Parama Dharma".

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 9

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Agustus 1980

INDONESIA,

ttd.
SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 1980

,

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id

---