Langsung ke konten

PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1976/1977

UU No. 10 Tahun 1982 berlaku

Ditetapkan: 1982-01-15

Pasal 1

(1) Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1976/1977 adalah sebesar Rp 3.191.668.312.832,12

(tiga trilyun seratus sembilan puluh satu milyar enam ratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua
belas ribu delapan ratus tiga puluh dua dua belas perseratus rupiah).

(2) Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1976/1977 adalah sebesar .,Rp

3.176.267.870.533,77 (tiga trilyun seratus tujuh puluh enam milyar dua ratus enam puluh tujuh
juta delapan ratus tujuh puluh ribu lima ratus tiga puluh tiga tujuh puluh tujuh perseratus rupiah).

(3) Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1976/1977 adalah sebesar Rp 15.400.442.298,35

(lima belas milyar empat ratus juta empat ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh
delapan tiga puluh lima perseratus rupiah).

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 1982

INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 1982

,

ttd.