Membentuk tiga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara masing-masing:
1. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, berkedudukan di Jakarta;
1. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, berkedudukan di Medan;
1. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang, berkedudukan di Ujung
Pandang.
### Pasal 2 (1) Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraPerundang-undanganJakarta, daerah hukumnya meliputi
Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Propinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta,PeraturanJawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan
Selatan, Kalimantan Tengahditjendan Kalimantan Timur.
(2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, daerah hukumnya meliputi wilayah
Propinsi Sumatera Utara, Daerah Istimewa Aceh, Sumatera Barat, Riau,
Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, dan Lampung.
(3) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang, daerah hukumnya meliputi
wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi
Tenggara, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Timor
Timur, dan Irian Jaya.
