Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA,

UU No. 10 Tahun 1990 berlaku

Ditetapkan: 1990-01-01

Pasal 1

Membentuk tiga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara masing-masing:
1. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, berkedudukan di Jakarta;
1. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, berkedudukan di Medan;
1. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang, berkedudukan di Ujung
Pandang.

### Pasal 2 (1) Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraPerundang-undanganJakarta, daerah hukumnya meliputi

Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Propinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta,PeraturanJawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan
Selatan, Kalimantan Tengahditjendan Kalimantan Timur.

(2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, daerah hukumnya meliputi wilayah

Propinsi Sumatera Utara, Daerah Istimewa Aceh, Sumatera Barat, Riau,
Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, dan Lampung.

(3) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang, daerah hukumnya meliputi

wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi
Tenggara, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Timor
Timur, dan Irian Jaya.

Pasal 3

Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung
Pandang sebagaimana ditemukan dalam Pasal 2 Undang-undang ini, berlaku sampai
terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara.

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 4

Sengketa Tata Usaha Negara yang pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 :

- telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi dalam lingkungan
Peradilan Umum di seluruh daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, tetap diperiksa oleh Pengadilan Tinggi tersebut;

- sudah diajukan kepada Pengadilan Tinggi dalam lingkungan Peradilan Umum di
seluruh daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tetapi belum
diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang
daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Tinggi yang bersangkutan.

Pasal 5

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal mulai diterapkannya Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Perundang-undanganDisahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 1990 Peraturan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ditjen
SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 1990

MOERDIONO

---

www.djpp.depkumham.go.id