Langsung ke konten

KEPABEANAN

UU No. 10 Tahun 1995 diubah

Ditetapkan: 1995-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan

pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah

Pabean dan pemungutan Bea Masuk.

1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi

wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta

tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas

Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang ini.

1. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di

pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan

untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah

pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

1. Kantor…

---

PRESIDEN

1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal

Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai

dengan ketentuan Undang-undang ini.

1. Pos Pengawasan Pabean adalah tempat yang digunakan oleh Pejabat

Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalu-lintas

impor dan ekspor.

1. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang Kepabeanan

yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam

Undang-undang ini.

1. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang

dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan

syarat yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.

1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

1. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas

pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang Kepabeanan dan

Cukai.

1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan

Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan

tugas tertentu berdasarkan Undang-undang ini.

1. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

1. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah

Pabean.

1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.

1. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-undang ini

yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

1. Tempat…

---

PRESIDEN

1. Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan.atau lapangan

atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean

untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau

pengeluarannya.

1. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasan

yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk

menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang

untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

1. Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan

atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh

Pemerintah di Kantor Pabean yang berada dibawah pengelolaan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang

dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang

yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 2

(1) Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan

sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk.

(2) Barang yang telah dimuat atau akan dimuat di sarana pengangkut

untuk dikeluarkan dari Daerah Pabean dianggap telah diekspor dan

diperlakukan sebagai barang ekspor.

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan

barang ekspor dalam hal dapat dibuktikan bahwa barang tersebut

ditujukan untuk dibongkar di suatu tempat dalam Daerah Pabean.

Pasal 3

(1) Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean.

---

PRESIDEN

(2) Pemeriksaan...

(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

(3) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan secara selektif.

(4) Tata cara pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 4

(1) Terhadap barang ekspor dilakukan penelitian dokumen.

(2) Dalam hal tertentu, dapat dilakukan pemeriksaan fisik atas barang

ekspor.

(3) Tata cara pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 5

(1) Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean atau

tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan

menggunakan Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di

Kantor Pabean atau tempat laun yang disamakan dengan Kantor

Pabean dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik.

(3) Untuk pelaksanaan dan pengawasan pemenuhan Kewajiban Pabean,

ditetapkan Kawasan Pabean dan Pos Pengawasan Pabean.

(4) Penetapan Kawasan Pabean, Kantor Pabean, dan Pos Pengawasan

Pabean dilakukan oleh Manteri.

---

PRESIDEN

### Pasal 6…

Pasal 6

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor, berlaku segala ketentuan

yang diatur dalam Undang-undang ini.

Bagian Pertama

Impor

Paragraf 1

Kedatangan, Pembongkaran, Penimbunan,

dan Pengeluaran Barang

Pasal 7

(1) Barang impor harus dibawa ke Kantor Pabean tujuan pertama

melalui jalur yang ditetapkan dan kedatangan tersebut wajib

diberitahukan oleh pengangkutnya.

(2) Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, dengan tanpa

memenuhi ketentuan pada ayat (1), pengangkut dapat membongkar

barang impor terlebih dahulu, kemudian wajib melaporkan hal

tersebut ke Kantor Pabean terdekat.

(3) Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda

paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan

paling sedikit Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

---

PRESIDEN

(4) Pengangkut...

(4) Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) atau ayat (2) tetapi jumlah barang yang dibongkar

kurang dari yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean dan

tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi diluar

kemampuannya, disamping wajib membayar Bea Masuk atas

barang yang kurang dibongkar, dikenai sanksi administrasi berupa

denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan

paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(5) Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) atau ayat (2), tetapi jumlah barang yang dibongkar

lebih banyak dari yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean

dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp

50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp

5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(6) Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sementara

menunggu pengeluarannya dari Kawasan Pabean, dapat ditimbun di

Tempat Penimbunan Sementara.

(7) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan dari

Kawasan Pabean setelah dipenuhinya Kewajiban Pabean untuk :

  • diimpor untuk dipakai;
  • diimpor sementara;
  • ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
  • diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean

lainnya;

  • diangkut terus atau diangkut lanjut; atau
  • diekspor kembali.

---

PRESIDEN

(8) Barangsiapa...

(8) Barangsiapa yang mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean

sebelum diberikan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai dikenai

sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima

juta rupiah).

(9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (6),

dan ayat (7) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Paragraf 2

Impor untuk Dipakai

Pasal 8

(1) Impor untuk dipakai adalah :

  • memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan

untuk dipakai; atau

  • memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau

dikuasai oleh Orang yang berdomisili di Indonesia.

(2) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk

dipakai :

  • setelah diserahkan Pemberitahuan Pabean dan dilunasi Bea

Masuknya;

  • setelah diserahkan Pemberitahuan Pabean dan jaminan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; atau

  • setelah diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.

---

PRESIDEN

(3) Barang...

(3) Barang impor yang dibawa oleh penumpang, awak sarana

pengangkut, dan pelintas batas ke Daerah Pabean pada saat

kedatangan wajib diberitahukan oleh pembawanya kepada Pejabat

Bea dan Cukai.

(4) Barang impor yang dikirim melalui yang dikirim melalui pos atau

jasa titipan hanya dapat dikeluarkan atas persetujuan Pejabat Bea

dan Cukai.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),

dan ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

(6) Importir yang tidak melunasi Bea Masuk atas barang impor

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b atau huruf c dalam

jangka waktu yang ditetapkan menurut Undang-undang ini

dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar sepuluh persen

dari Bea Masuk yang wajib dilunasinya.

Paragraf 3

Impor Sementara

Pasal 9

(1) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor sementara

jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor

kembali.

(2) Barang impor sementara sampai saat diekspor kembali berada

dalam pengawasan pabean.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta

penentuan jangka waktu sementara diatur lebih lanjut oleh Menteri.

---

PRESIDEN

(4) Barangsiapa...

(4) Barangsiapa yang tidak mengekspor kembali barang impor

sementara dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dikenai sanksi administrasi berupa denda seratus persen dari Bea

Masuk yang seharusnya dibayar.

Pasal 10

(1) Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan

menggunakan Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

diperlukan atas barang pribadi penumpang, awak pengangkut,

pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan

atau jumlah tertentu.

(3) Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor, sementara

menunggu pemuatannya dapat ditimbun di Tempat Penimbunan

Sementara.

(4) Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), jika dibatalkan harus dilaporkan kepada

Pejabat Bea dan Cukai.

(5) Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspornya

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai saksi administrasi

berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),

dan ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

---

PRESIDEN

Bagian…

Bagian Ketiga

Pengangkutan Barang

Pasal 11

(1) Pengangkut pada saat sarana pengangkutnya akan meninggalkan

Kantor Pabean dengan tujuan ke luar Daerah Pabean wajib

memberitahukan barang yang diangkutnya dengan menggunakan

Pemberitahuan Pabean.

(2) Pengangkut barang dari satu tempat ke tempat lain dalam Daerah

Pabean wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean

sepanjang mengenai :

  • barang impor dari Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat

Penimbunan Berikat dengan tujuan Tempat Penimbunan Berikat

lainnya;

  • barang impor yang diangkut terus dan/atau diangkut lanjut;
  • barang ekspor yang diangkut terus dan/atau diangkut lanjut;
  • barang dari Daerah Pabean yang pengangkutnya melalui suatu

tempat di luar Daerah Pabean.

(3) Pengangkut yang tidak memberitahukan barang yang diangkut

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi

administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta

rupiah).

(4) Pengangkut...

---

PRESIDEN

(4) Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a atau huruf b, tetapi barang yang diangkutnya

tidak sampai ke tempat tujuan atau jumlah barang setelah sampai di

tempat tujuan tidak sesuai dengan Pemberitahuan Pabean, dan tidak

dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar

kemampuannya, disamping wajib membayar Bea Masuk atas

barang yang tidak sampai di tempat tujuan atau kurang dibongkar

tersebut, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak

Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp.

5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(5) Pengangkutan tenaga listrik, barang cair, atau gas untuk impor atau

Ekspor dapat dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa.

(6) Persyaratan dan tata cara pengangkutan barang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) diatur lebih lanjut

oleh Menteri.

Bagian Pertama

Tarip

Paragraf 1

Tarip Bea Masuk

Pasal 12

(1) Barang impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif

setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk

perhitungan Bea Masuk.

---

PRESIDEN

(2) Dikecualikan...

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :

  • barang impor hasil pertanian tertentu;
  • barang impor termasuk dalam daftar eksklusif Skedul

XXI-Indonesia pada Persetujuan Umum Mengenai tarif dan

Perdagangan; dan

  • barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).

(3) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 13

(1) Bea Masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya

berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap :

  • barang impor yang dikenakan tarif Bea Masuk berdasarkan

perjanjian atau kesepakatan internasional;

  • barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut,

pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;

atau

  • barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan

barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif Bea Masuk sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

---

PRESIDEN

Paragraf 2…

Paragraf 2

Klasifikasi Barang

Pasal 14

(1) Untuk penetapan tarif Bea Masuk, barang dikelompokkan

berdasarkan sistem klasifikasi barang.

(2) Ketentuan tentang klasifikasi barang diatur lebih lanjut oleh

Menteri.

Bagian Kedua

Nilai Pabean

Pasal 15

(1) Nilai pabean untuk penghitung Bea Masuk adalah nilai transaksi

dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), nilai pabean untuk menghitung Bea Masuk dihitung

berdasarkan nilai transaksi dari barang indentik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk menghitung Bea Masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dihitung

berdasarkan nilai transaksi dari barang serupa.

---

PRESIDEN

(4) Dalam...

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dihitung

berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dihitung

berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5), nilai pabean untuk

penghitungan Bea Masuk dihitung dengan menggunakan tata cara

yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan

sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau

ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah Pabean dengan

pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk menghitung Bea Masuk diatur

lebih lanjut oleh Manteri.

Bagian Ketiga

Penetapan Tarif dan Nilai Pabean

Pasal 16

(1) Pembebasan atau keringanan Bea Masuk dapat diberikan atas Impor

:

  • mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri;
  • barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan

pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu;

  • peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah

pencemaran lingkungan;

  • bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri

pertanian, peternakan, atau perikanan;

  • hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah

mendapat izin;

  • barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan,

pengerjaan, dan pengujian;

  • barang yang telah diekspor, kemudian diimpor kembali dalam

kualitas yang sama;

  • barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu,

kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah

antara saat diangkut ke dalam Daerah Pabean dan saat diberikan

persetujuan impor untuk dipakai;

  • bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan

penjenisan jaringan;

  • barang oleh Pemerintah pusat atau Pemerintah daerah yang

---

PRESIDEN

ditujukan untuk kepentingan umum;

  • barang dengan tujuan untuk diimpor sementara.

(2) Perubahan...

(2) Perubahan atas barang impor yang dapat diberikan pembebasan atau

kekeringan berdasarkan tujuan pemakaiannya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.

(3) Ketentuan tentang pembebasan atau keringanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

(4) Barangsiapa yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau

keringanan Bea Masuk yang ditetapkan menurut Undang-undang

ini, jika mengakibatkan kerugian pada penerimaan negara, dikenai

sanksi administrasi berupa denda sebesar seratus persen dari Bea

Masuk yang seharusnya dibayar.

Bagian Ketiga

Pengembalian Bea Masuk

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean

untuk penghitungan Bea Masuk dalam jangka waktu du tahun

terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pebean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda

dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur

Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk :

---

PRESIDEN

  • melunasi...
  • melunasi Bea Masuk yang kurang dibayar; atau
  • diberikan pengembalian Bea Masuk yang lebih dibayar.

(3) Bea masuk yang kurang dibayar atau pengembalian Bea Masuk

yang dibayar lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar

sesuai dengan penetapan kembali.

Bagian Pertama

Bea Masuk Antidumping

Pasal 18

Bea Masuk Antidumping dikenakan terhadap barang impor dalam hal :

  • harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya;

dan

  • impor barang tersebut :

1. menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang

memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut;

1. mengecam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri

yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; dan

1. menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam

negeri.

---

PRESIDEN

### Pasal 19…

Pasal 19

(1) Bea Masuk Antidumping dikenakan terhadap barang impor

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 setinggi-tingginya sebesar

selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang tersebut.

(2) Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan tambahan dari Bea Masuk yang dipungut berdasarkan

### Pasal 12 ayat (1).

Pasal 20

Ketentuan tentang persyaratan dan tata cara pengenaan Bea Masuk

Antidumping serta penanganannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan

Pemerintah.

Bagian Kedua

Bea Masuk Imbalan

Pasal 21

Bea Masuk Imbalan dikenakan terhadap barang impor dalam hal :

  • ditemukan adanya subsidi yang diberikan di negara pengekspor

terhadap barang tersebut; dan

  • impor barang tersebut :

1. menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang

---

PRESIDEN

memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut;

1. mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri

yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; atau

1. menghalangi…

1. menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam

negeri.

Pasal 22

(1) Bea Masuk Imbalan dikenakan terhadap barang impor sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21 setinggi-tingginya sebesar selisih antara

subsidi dengan :

  • biaya permohonan, tanggungan atau pungutan lain yang

dikeluarkan untuk memperoleh subsidi; dan/atau

  • pungutan yang dikenakan pada saat ekspor untuk mengganti

subsidi yang diberikan kepada barang ekspor tersebut.

(2) Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan tambahan dari Bea Masuk yang dipungut berdasarkan

### Pasal 12 ayat (1).

Pasal 23

Ketentuan tentang persyaratan dan tata cara pengenaan Bea Masuk

Imbalan serta penanganannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan

Pemerintah.

---

PRESIDEN

## BAB V…

Bagian Pertama

Tidak Dipungut Bea Masuk

Pasal 24

Barang yang dimasukkan ke Daerah Pabean untuk diangkut terus atau

diangkut lanjut ke luar Daerah Pabean tidak dipungut Bea Masuk.

Bagian Kedua

Pembebasan dan Keringanan Bea Masuk

Pasal 25

(1) Pembebasan Bea Masuk diberikan atas Impor :

  • barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang

bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;

  • barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya

yang bertugas di Indonesia;

  • barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada

barang lain dengan tujuan untuk diekspor;

  • buku ilmu pengetahuan;

---

PRESIDEN

  • barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal,

sosial, atau kebudayaan;

  • barang...
  • barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat

lain semacam itu yang terbuka untuk umum;

  • barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu

pengetahuan;

  • barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang

cacat lainnya;

  • persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku

cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan

keamanan negara;

  • barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang

bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;

  • barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
  • peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;

m.barang pindahan;

  • barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas

batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau

jumlah tertentu.

(2) Perubahan atas barang impor yang diberikan pembebasan

berdasarkan tujuan pemakaiannya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur oleh Menteri.

(3) Ketentuan tentang pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

---

PRESIDEN

(4) Barangsiapa yang tidak memenuhi ketentuan tentang pembebasan

Bea Masuk yang ditetapkan menurut Undang-undang ini, jika

mengakibatkan kerugian pada penerimaan negara, dikenai sanksi

administrasi berupa denda sebesar seratus persen dari Bea Masuk

yang seharusnya dibayar.

### Pasal 16…

Pasal 27

(1) Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian Bea

Masuk yang telah dibayar atas :

  • kelebihan pembayaran Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (3), atau karena kesalahan tata

usaha;

  • impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal

26;

  • impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali

atau dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai;

---

PRESIDEN

  • impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk

dipakai kedapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil daripada

yang telah dibayar bea masuknya, cacat, bukan batang yang

dipesan, atau berkualitas lebih rendah; atau

  • kelebihan...
  • kelebihan pembayaran Bea Masuk sebagai akibat putusan

lembaga banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99.

(2) Ketentuan tentang pengembalian Bea Masuk sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Bagian Pertama

Pemberitahuan Pabean

Pasal 28

Ketentuan dan tata cara tentang :

  • bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan

pabean;

  • penyerahan dan pendaftaran Pemberitahuan Pabean;
  • penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan

Pabean dan buku catatan pabean;

  • pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku

catatan pabean;

  • penggunaan dokumen pelengkap pabean;

diatur oleh Menteri.

---

PRESIDEN

Bagian…

Bagian Kedua

Pengurusan Pemberitahuan Pabean

Pasal 29

(1) Pengurusan Pemberitahuan Pabean yang diwajibkan

Undang-undang ini dilakukan oleh pengangkut, importir, atau

eksportir.

(2) Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sendiri, importir atau

eksportir menguasakannya kepada pengusaha pengurusan jasa

kepabeanan.

(3) Ketentuan tentang pengurusan Pemberitahuan Pabean diatur lebih

lanjut oleh Manteri.

Bagian Ketiga

Tanggung Jawab atas Bea Masuk

Pasal 30

(1) Importir bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang terutang

sejak tanggal Pemberitahuan Pabean atas Impor.

(2) Bea Masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal Pemberitahuan

Pabean atas Impor dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15.

---

PRESIDEN

### Pasal 31…

Pasal 31

Pengusaha pengurusan jasa kepabeanan yang mendapat kuasa

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) bertanggung jawab

terhadap Bea Masuk yang terutang dalam hal importir tidak ditemukan.

Pasal 32

(1) Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara bertanggung jawab

terhadap Bea Masuk yang terutang atas barang yang ditimbun di

Tempat Penimbunan Sementaranya.

(2) Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara dibebaskan dari

tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal

barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementaranya :

  • musnah tanpa sengaja;
  • telah diekspor kembali, diimpor untuk dipakai, atau diimpor

sementara; atau

  • telah dipindahkan ke Tempat Penimbunan Sementara lain,

Tempat Penimbunan Berikat, atau Tempat Penimbunan Pabean.

(3) Perhitungan Bea Masuk atas barang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) yang harus dilunasi, sepanjang tidak dapat didasarkan pada

tarif dan nilai pabean barang yang bersangkutan, didasarkan pada

tarif tertinggi untuk golongan barang yang tertera dalam

Pemberitahuan Pabean pada saat barang tersebut ditimbun di

Tempat Penimbunan Sementara dan nilai pebean ditetapkan oleh

---

PRESIDEN

Pejabat Bea dan Cukai.

### Pasal 33…

Pasal 33

(1) Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat bertanggung jawab

terhadap Bea Masuk yang terutang atas barang yang ditimbun di

Tempat Penimbunan Berikatnya.

(2) Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat dibebaskan dari tanggung

jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang yang

ditimbun di Tempat Penimbunan Berikatnya :

  • musnah tanpa sengaja;
  • telah diekspor kembali, diimpor untuk dipakai, atau diimpor

sementara; atau

  • telah dipindahkan ke Tempat Penimbunan Sementara, Tempat

Penimbunan Berikat lain, atau Tempat Penimbunan Pabean.

(3) Perhitungan Bea Masuk atas barang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) yang harus dilunasi didasarkan pada tarif yang berlaku pada

saat dilakukan pencacahan dan nilai pabean barang pada saat

ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.

Pasal 34

(1) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan

### Pasal 26 tidak lagi dipenuhi, Bea Masuk atas barang impor yang

terutang menjadi tanggung jawab :

  • Orang yang mendapatkan pembebasan atau kekeringan; atau

---

PRESIDEN

  • Orang yang menguasai barang yang bersangkutan dalam hal

Orang sebagaimana dimaksud huruf a tidak ditemukan.

(2) Perhitungan...

(2) Perhitungan Bea Masuk yang terutang sebagaimana dimaksud pada

ayat (a) didasarkan pada tarif dan nilai pabean yang berlaku pada

tanggal Pemberitahuan Pabean atas Impor.

Pasal 35

Barangsiapa yang kedapatan menguasai barang impor di tempat

kedatangan sarana pengangkutan atau di daerah perbatasan yang ditunjuk

bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang terutang atas barang

tersebut.

Bagian Pertama

Pembayaran Bea Masuk

Pasal 36

(1) Bea masuk, denda administrasi, dan bunga yang terutang kepada

negara menurut Undang-undang ini, dibayar di kas negara atau

di tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri.

(2) Bea Masuk, denda administrasi, dan bunga sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) jumlahnya dibulatkan dalam rupiah penuh.

(3) Ketentuan tentang tata cara pembayaran, penerimaan, penyetoran

---

PRESIDEN

Bea Masuk, denda administrasi, dan bunga sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) serta pembulatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur lebih lanjut oleh Menteri.

### Pasal 37…

Pasal 37

(1) Bea Masuk dan denda administrasi yang terutang wajib dibayar

selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari sejak timbulnya

kewajiban membayar menurut Undang-undang ini.

(2) Dalam hal tertentu. kewajiban membayar Bea Masuk dan denda

administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan

penundaan.

(3) Ketentuan tentang penundaan pembayaran utang sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Bagian Kedua

Penagihan utang

Pasal 38

(1) Utang atau tagihan kepada negara berdasarkan Undang-undang ini

yang tidak atau kurang dibayar dikenakan bunga sebesar dua persen

setiap bulannya atau selama-lamanya dua puluh empat bulan,

dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai hari pembayarannya, dan

bagian bulan dihitung satu bulan.

(2) Penghitungan utang atau tagihan kepada negara Undang-undang ini

jumlahnya dibulatkan dalam rupiah penuh.

---

PRESIDEN

Pasal 39

(1) Negara mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pebean atas

barang-barang milik yang berutang.

(2) Ketentuan...

(2) Ketentuan tentang hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi Bea Masuk, denda administrasi, bunga, dan biaya

penagihan.

(3) Hak mendahulu untuk tagihan pabean melebihi segala hak

mendahulu lainnya, kecuali :

  • biaya perkara semata-mata disebabkan oleh suatu penghukuman

untuk melelang barang bergerak dan/atau tidak bergerak;

  • biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan suatu barang;
  • biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh pelelangan dan

penyelesaian suatu warisan.

(4) Hak mendahulu itu hilang setelah lampau waktu dua tahun sejak

tanggal diterbitkannya surat tagihan, kecuali apabila dalam jangka

waktu tersebut diberikan penundaan pembayaran.

(5) Dalam hal diberikan penundaan pembayaran, jangka waktu dua

tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak tanggal

penundaan pembayaran diberikan.

Pasal 40

(1) Hak penagihan atas utang berdasarkan Undang-undang ini

kedaluwarsa setelah sepuluh tahun sejak timbulnya kewajiban

membayar.

(2) Masa kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat

diperhitungkan dalam hal :

---

PRESIDEN

  • yang terutang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
  • yang terutang memperoleh penundaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 37 ayat (2); atau

  • yang terutang melakukan pelanggaran Undang-undang ini.

### Pasal 41…

Pasal 41

Pelaksanaan penagihan utang dan penghapusan penagihan utang yang

tidak dapat ditagih berpedoman pada peraturan perundang-undangan

yang berlaku.

Bagian Ketiga

Jaminan

Pasal 42

(1) Jaminan yang disyaratkan menurut Undang-undang ini dapat

dipergunakan :

  • sekali; atau
  • terus-menerus.

(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk :

  • uang tunai;
  • jaminan bank;
  • jaminan dari perusahaan asuransi; atau
  • jaminan lainnya.

(3) Ketentuan tentang jaminan diatur lebih lanjut oleh Menteri.

---

PRESIDEN

## BAB V…

Bagian Pertama

Tempat Penimbunan Sementara

Pasal 43

(1) Di setiap Kawasan Pabean disediakan Tempat Penimbunan

Sementara yang dikelola oleh pengusaha Tempat Penimbunan

Sementara.

(2) Dalam hal barang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara,

jangka waktu penimbunan barang paling lama tiga puluh hari sejak

penimbunannya.

(3) Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara yang tidak dapat

mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di

tempat tersebut dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar

dua puluh lima persen dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.

(4) Ketentuan tentang penunjukan Tempat Penimbunan Sementara, tata

cara penggunaannya, dan perubahan jangka waktu penimbunan

diatur lebih lanjut oleh Menteri.

---

PRESIDEN

Bagian…

Bagian Kedua

Tempat Penimbunan Berikat

Pasal 44

(1) Dengan persyaratan tertentu, suatu kawasan, tempat, atau bangunan

dapat ditetapkan sebagai Tempat Penimbunan Berikat untuk :

  • menimbun barang guna diimpor untuk dipakai atau diekspor atau

diimpor kembali;

  • menimbun dan/atau mengolah barang sebelum diekspor atau

diimpor untuk dipakai;

  • menimbun dan memamerkan barang impor; atau
  • menimbun, menyediakan untuk dan menjual barang impor

kepada orang tertentu.

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan

tentang pendirinya, penyelenggaraan, dan pengusahaan Tempat

Penimbunan Berikat diatur lebih lanjut dengan Peraturan

Pemerintah.

Pasal 46

(1) Izin Tempat Penimbunan Berikat dibekukan bilamana

penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat :

  • berada dalam pengawasan kurator sehubungan Tempat

Penimbunan Berikat.

  • menunjukkan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan Tempat

Penimbunan Berikat.

(2) Pembekuan izin dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi

---

PRESIDEN

pencabutan bilamana penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat :

  • tidak melunasi utangnya dalam jangka waktu yang ditetapkan;

atau

  • tidak mampu lagi mengusahakan Tempat Penimbunan Berikat

tersebut.

(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan

kembali bilamana penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat :

  • telah...
  • telah melunasi utangnya; atau
  • telah mengusahakan Tempat Penimbunan Berikat tersebut.

(4) Izin Tempat Penimbunan Berikat dalam hal :

  • penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat untuk jangka waktu

satu tahun terus menerus tidak lagi melakukan kegiatan;

  • penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat mengalami pailit;
  • penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat bertindak tidak jujur

dalam usahanya; atau

  • terdapat permintaan dari yang bersangkutan.

(5) Ketentuan tentang pembekuan, pemberlakuan kembali, dan

pencabutan izin Tempat Penimbunan Berikat diatur lebih lanjut

dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 47

Bilamana izin Tempat Penimbunan Berikat telah dicabut sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 46, pengusaha dalam batas waktu tiga puluh hari

sejak pencabutan izin harus :

  • melunasi semua Bea Masuk yang terutang;
  • mengekspor kembali barang yang masih ada di Tempat Penimbunan

---

PRESIDEN

Berikat; atau

  • memindahkan barang yang masih ada di Tempat Penimbunan

Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lain.

Bagian…

Bagian Ketiga

Tempat Penimbunan Pabean

Pasal 48

(1) Di setiap Kantor Pabean disediakan Tempat Penimbunan Pabean

yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(2) Penunjukan tempat lain yang berfungsi sebagai Tempat

Penimbunan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Menteri.

PEMBUKUAN

Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara,

pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, pengusaha pengurusan jasa

kepabeanan atau pengusaha pengangkutan diwajibkan menyelenggarakan

pembukuan dan menyimpan catatan serta surat menyurat yang bertalian

dengan Impor atau Ekspor.

---

PRESIDEN

Pasal 50

(1) Atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai, Orang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 49 wajib menyerahkan buku, catatan, dan

surat menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor untuk

kepentingan pemeriksaan.

(2) Dalam...

(2) Dalam hak orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berada

di tempat, kewajiban untuk menyediakan buku, catatan, dan

surat-menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor untuk

diperiksa beralih kepada yang mewakilinya.

Pasal 51

Pembukuan dan catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 harus

menggunakan huruf latin, angka Arab, mata uang rupiah, serta bahasa

Indonesia atau dengan mata uang asing dan bahasa asing dan bahasa lain

yang ditetapkan oleh Menteri, dan semua buku, catatan, serta wajib

disimpan selama sepuluh tahun pada tempat usahanya di Indonesia.

Pasal 52

Barangsiapa yang tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 49 dan Pasal 51 dan perbuatan tersebut tidak menyebabkan

kerugian keuangan negara dikenai sanksi administrasi berupa denda

sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

---

PRESIDEN

## BAB X…

Bagian Pertama

Larangan dan Pembatasan Impor atau Ekspor

Pasal 53

(1) Untuk kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan

larangan dan pembatasan, instansi teknis yang menetapkan

peraturan larangan dan/atau pembatasan atas Impor atau Ekspor

baran tertentu wajib memberitahukan kepada Menteri.

(2) Ketentuan tentang pelaksanaan pengawasan peraturan larangan

dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

lebih lanjut oleh Menteri.

(3) Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi

---

PRESIDEN

syarat untuk diekspor atau diimpor, jika telah diberitahukan dengan

Pemberitahuan Pabean, atas permintaan importir atau eksportir

dapat :

  • dibatalkan ekspornya;
  • diekspor kembali; atau
  • dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.

(4) Barang...

(4) Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor

yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar

dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 68, kecuali terhadap barang dimaksud

ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

Bagian Kedua

Pengendalian Impor atau Ekspor Barang

Hasil Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual

Pasal 54

Atas permintaan pemilik atau pemegang hak atas merek atau hak cipta,

Ketua Pengadilan Negeri setempat dapat mengeluarkan perintah tertulis

kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk menangguhkan sementara waktu

pengeluaran barang impor atau ekspor dari Kawasan Pabean yang

berdasarkan bukti yang cukup, diduga merupakan hasil pelanggaran

merek dan hak cipta yang melindungi di Indonesia.

---

PRESIDEN

Pasal 55

Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diajukan dengan

disertai :

  • bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran merek atau hak

cipta yang bersangkutan;

  • bukti pemilikan merek atau hak cipta yang bersangkutan;
  • perincian…
  • perincian dan keterangan yang jelas mengenai barang impor atau

ekspor yang dimintakan penangguhan pengeluarannya, agar dengan

cepat dapat dikenali oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan

  • jaminan.

Pasal 56

Atas penerimaan perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54,

Pejabat Bea dan Cukai :

  • memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, atau

pemilik barang mengenai adanya perintah penangguhan

pengeluaran barang impor atau ekspornya;

  • terhitung tanggal diterimanya perintah tertulis Ketua Pengadilan

Negeri setempat, melaksanakan penangguhan pengeluaran barang

impor atau ekspor yang bersangkutan dari Kawasan Pabean.

Pasal 57

(1) Penangguhan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 56 huruf b dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama hari

---

PRESIDEN

kerja.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan

alasan dan dengan syarat tertentu, dapat diperpanjang satu kali

untuk paling lama sepuluh hari kerja dengan perintah tertulis Ketua

Pengadilan Negeri setempat.

(3) Perpanjangan penangguhan terhadap pengeluaran barang impor

atau ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan

perpanjangan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf

d.

### Pasal 58…

Pasal 58

(1) Atas permintaan pemilik atau pemegang hak atas merek atau hak

cipta yang meminta perintah penangguhan, Ketua Pengadilan

Negeri setempat dapat memberi izin kepada pemilik atau pemegang

hak tersebut guna memeriksa barang impor atau ekspor yang

diminta penangguhan pengeluarannya.

(2) Pemberian izin pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat setelah

mendengarkan dan mempertimbangkan penjelasan serta

memperhatikan kepentingan pemilik barang impor atau ekspor yang

dimintakan penangguhan pengeluarannya.

Pasal 59

(1) Apabila dalam jangka waktu sepuluh hari kerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai tidak

menerima pemberitahuan dari pihak yang meminta penangguhan

pengeluaran bahwa tindakan hukum yang diperlukan untuk

mempertahankan haknya sesuai dengan peraturan

---

PRESIDEN

perundang-undangan yang berlaku telah dilakukan dan Ketua

Pengadilan Negeri setempat tidak memperpanjang secara tertulis

perintah penangguhan, Pejabat Bea dan Cukai wajib mengakhiri

tindakan penangguhan pengeluaran barang impor atau ekspor yang

bersangkutan dan menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan

kepabeanan berdasarkan Undang-undangan ini.

(2) Dalam...

(2) Dalam hal tindakan hukum untuk mempertahankan hak telah mulai

dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang

berlaku dalam jangka waktu sepuluh hari kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), pihak yang meminta penangguhan

pengeluaran barang impor atau ekspor wajib secepatnya

melaporkannya kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menerima

perintah dan melaksanakan penangguhan barang impor atau ekspor.

(3) Dalam hal tindakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

telah diberitahukan dan Ketua Pengadilan Negeri setempat tidak

memperpanjang secara tertulis perintah penangguhan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai

mengakhiri tindakan penangguhan pengeluaran barang impor atau

ekspor yang bersangkutan dan menyelesaikannya sesuai dengan

ketentuan kepabeanan berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 60

Dalam keadaan tertentu, importir, eksportir, atau pemilik barang impor

atau ekspor dapat mengajukan permintaan kepada Ketua Pengadilan

Negeri setempat untuk memerintahkan secara tertulis kepada Pejabat Bea

---

PRESIDEN

dan Cukai agar mengakhiri penangguhan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 54 dengan menyerahkan jaminan yang sama sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 55 huruf d.

Pasal 61

(1) Apabila dari hasil pemeriksaan perkara terbukti bahwa barang

impor atau ekspor tersebut merupakan atau tidak berasal dari hasil

pelanggaran merek atau hak cipta, pemilik barang impor atau

ekspor berhak untuk memperoleh ganti rugi dari pemilik atau

pemegang hak yang meminta penangguhan pengeluaran barang

impor atau ekspor tersebut.

(2) Pengadilan...

(2) Pengadilan Negeri yang memeriksa dan memutus perkara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memerintahkan agar

jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d digunakan

sebagai pembayaran atau bagian pembayaran ganti rugi yang harus

dibayarkan.

Pasal 62

Tindakan penangguhan pengeluaran barang impor atau ekspor dapat pula

dilakukan karena jabatan oleh Pejabat Bea dan Cukai apabila terdapat

bukti yang cukup bahwa barang tersebut merupakan atau berasal dari

hasil pelanggaran merek atau hak cipta.

Pasal 63

Ketentuan penangguhan pengeluaran barang yang diduga merupakan

hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual tidak diberlakukan

terhadap barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas

batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan yang tidak

---

PRESIDEN

dimaksudkan untuk tujuan komersial.

Pasal 64

(1) Pengendalian impor atau ekspor barang yang diduga merupakan

hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual, selain merek dan

hak cipta sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, ditetapkan

dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Pasal 54

sampai dengan Pasal 63 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

## BAB XI…

Bagian Pertama

Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai

Pasal 65

(1) Barang yang dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai adalah :

  • barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara yang

melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43

ayat (2);

  • barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat

yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu sebagaimana

---

PRESIDEN

dimaksud dalam Pasal 47; atau

  • barang yang dikirim melalui pos :

1. yang ditolak oleh si alamat atau orang yang dituju dan tidak

dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah

Pabean;

1. dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali

karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada alamat

yang dituju, dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam

jangka waktu tiga puluh hari sejak diterimanya pemberitahuan

dari kantor pos.

(2) barang...

(2) barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di Tempat

Penimbunan Pabean dan dipungut sewa gudang yang ditetapkan

oleh Menteri.

Pasal 66

(1) barang yang dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai selain yang

dimaksud pada ayat (3) pasal ini, oleh Pejabat Bea dan Cukai segera

diberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya bahwa barang

tersebut akan dilelang jika tidak diselesaikan dalam jangka waktu

enam puluh hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean.

(2) barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang belum

dilelang, oleh pemiliknya dapat :

  • diimpor untuk dipakai setelah Bea Masuk dan biaya lainnya yang

terutang dilunasi;

  • diekspor kembali setelah biaya yang terutang dilunasi;

---

PRESIDEN

  • dibatalkan ekspornya setelah biaya yang terutang dilunasi;
  • diekspor setelah biaya yang terutang dilunasi; atau
  • dikeluarkan dengan tujuan Tempat Penimbunan Berikat setelah

biaya yang terutang dilunasi.

(3) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) yang :

  • busuk segera dimusnahkan;
  • karena sifatnya tidak tahan lama, merusak, berbahaya, atau

pengurusannya memerlukan biaya tinggi dapat segera dilelang

dengan memberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya;

  • merupakan barang yang dilarang dinyatakan menjadi milik

negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73; atau

  • merupakan...
  • merupakan barang yang dibatasi disediakan untuk diselesaikan

oleh pemiliknya dalam jangka waktu enam puluh hari terhitung

sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean.

Pasal 67

(1) Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat

(3) huruf b dilakukan melalui lelang umum.

(2) Hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi

Bea Masuk yang terutang dan biaya yang harus dibayar, sisanya

disediakan untuk pemiliknya.

(3) Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan secara tertulis kepada

pemiliknya sisa hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dalam waktu tujuh hari setelah tanggal pelelangan.

(4) Sisa hasil lelang menjadi miliki negara apabila tidak diambil oleh

pemiliknya dalam jangka waktu sembilan puluh setelah tanggal

surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

---

PRESIDEN

(5) Harga terendah untuk barang yang akan dilelang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, jika harga yang

ditetapkan tidak tercapai, barang dapat dimusnahkan atau untuk

tujuan lain atas persetujuan Menteri.

Bagian Kedua

Barang yang Dikuasai Negara

Pasal 68

(1) Barang yang dikuasai negara adalah :

  • barang...
  • barang yang dilarang atau dibatasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 53 ayat (4);

  • barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat

Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1);

atau

  • barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di

Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak kenal.

(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b

diberitahukan oleh Pejabat Bea dan Cukai secara tertulis kepada

pemiliknya dengan menyebutkan alasan dan barang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c diumumkan selama tiga puluh hari

sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean.

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di Tempat

Penimbunan Pabean.

Pasal 69

---

PRESIDEN

Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) yang :

  • busuk segera dimusnahkan;
  • karena sifatnya tidak tahan lama, merusak, berbahaya, atau

pengurusannya memerlukan biaya tinggi sepanjang bukan

merupakan barang yang dilarang atau dibatasi dapat segera dilelang

dengan memberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya; atau

  • merupakan barang yang dilarang atau dibatasi dinyatakan menjadi

barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73.

### Pasal 70…

Pasal 70

Barang dan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68

ayat (1) huruf b diserahkan kembali kepada pemiliknya dalam jangka

waktu tiga puluh hari sejak penyimpanan di Tempat Penimbunan Pabean

dalam hal :

  • Bea Masuk yang terutang telah dibayar dan apabila merupakan

barang larangan atau pembatasan telah diserahkan dokumen atau

keterangan yang diperlukan sehubungan dengan larangan atau

pembatasan impor atau ekspor; atau

  • Bea Masuk yang terutang telah dibayar dan apabila merupakan

barang larangan atau pembatasan telah diserahkan dokumen atau

keterangan yang diperlukan sehubungan dengan larangan atau

pembatasan impor atau ekspor serta telah diserahkan sejumlah uang

ditetapkan oleh Menteri sebagai ganti barang yang besarnya tidak

melebihi harga barang, sepanjang barang tersebut tidak diperlukan

untuk bukti di pengadilan.

---

PRESIDEN

Pasal 71

(1) Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b

dilakukan melalui lelang umum.

(2) Harga terendah untuk barang yang akan dilelang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, dan jika harga

yang ditetapkan tidak tercapai, barang dapat dimusnahkan untuk

tujuan lain atas persetujuan Menteri.

(3) Hasil...

(3) Hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan sebagai

ganti barang yang bersangkutan sambil keputusan Menteri

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) atau untuk alat bukti

di sidang pengadilan.

Pasal 72

(1) Pemilik barang dan/atau sarana pengangkut sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 68 dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada

Menteri dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak diberitahukan

oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan menyebutkan alasan dan bukti

yang menguatkan keberatannya.

(2) Dalam jangka waktu sembilan puluh hari sejak diterimanya

permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Menteri memberikan keputusan bahwa :

  • tidak terdapat pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan

segera memerintahkan agar dan/tau sarana pengangkut yang

---

PRESIDEN

dikuasai negara atau uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69

huruf b dan Pasal 70 huruf b diserahkan kepada pemiliknya; atau

  • telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-undang ini, barang

dan/atau sarana pengangkut atau uang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 69 huruf b diselesaikan lebih lanjut berdasarkan

Undang-undang ini.

(3) Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diberitahukan kepada pemiliknya dan Direktur Jenderal.

(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

Menteri tidak memberikan keputusan, permohonan yang

bersangkutan dianggap diterima.

Bagian…

Bagian Ketiga

Barang yang menjadi Milik Negara

Pasal 73

(1) barang yang menjadi milik negara adalah :

  • barang yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat

(3) huruf c;

  • barang yang dibatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat

(3) huruf d yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam

jangka waktu enam puluh hari terhitung sejak disimpan di

Tempat Penimbunan Pabean.

  • barang dan/sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 68 ayat (1) huruf b yang berasal dari tindak pidana yang

pelakunya tidak dikenal;

  • barang dan/sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam

---

PRESIDEN

### Pasal 68 ayat (1) huruf c yang tidak diselesaikan dalam jangka

waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2);

  • barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf c; atau
  • barang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan putusan

hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan

dirampas untuk negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109

ayat 91) atau ayat (2).

(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan

negara dan disimpan di Tempat Penimbunan Pabean.

(3) Ketentuan tentang penggunaan barang yang menjadi milik negara

ditetapkan oleh Menteri.

## BAB XII…

Bagian Pertama

Umum

Pasal 74

(1) Dalam melaksanakan tugas berdasarkan Undang-undang ini dan

peraturan perudang-undangan lain yang pelaksanaannya dibebankan

kepada Direktorat Jenderal, Pejabat Bea dan Cukai untuk

mengamankan hak-hak negara berwenang mengambil tindakan

yang diperlukan terhadap barang.

(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai dapat dilengkapi dengan senjata api

yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur dengan Peraturan

---

PRESIDEN

Pemerintah.

Pasal 75

(1) Pejabat Bea dan Cukai dalam melaksanakan pengawasan sarana

pengangkut agar melalui jalur yang ditetapkan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) serta untuk melaksanakan

pemeriksaan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal

90, menggunakan kapal patroli atau sarana lainnya.

(2) Kapal patroli atau sarana lainnya yang digunakan oleh Pejabat Bea

dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi

dengan senjata api yang jumlah dan jenisnya ditetapkan dengan

Peraturan Pemerintah.

### Pasal 76…

Pasal 76

(1) Dalam melaksanakan tugas berdasarkan Undang-undang ini,

Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta bantuan angkatan bersenjata

dan/atau instansi lainnya.

(2) Atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), angkatan

bersenjata dan/atau instansi lainnya berkewajiban untuk

memenuhinya.

Pasal 77

(1) Untuk dipenuhinya Kewajibannya Pabean berdasarkan

Undang-undang ini, Pejabat Bea dan Cukai berwenang menengah

barang dan/atau sarana pengangkut.

(2) Ketentuan tentang tata cara pencegahan diatur lebih lanjut dengan

---

PRESIDEN

Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua

Pengawasan dan Penyegelan

Pasal 78

Terhadap barang impor yang belum diselesaikan kewajibannya

pabeannya dan barang ekspor atau barang lain yang hari\us diawasi

menurut Undang-undang ini yang berada di sarana pengangkut atau di

tempat penimbunan atau tempat lain, Pejabat Bea dan Cukai berwenang

untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman yang

diperlukan.

### Pasal 79…

Pasal 79

(1) Segel dan/atau tanda pengaman yang digunakan oleh instansi

pabean di negara lain atau pihak lain dapat diterima sebagai

pengganti segel atau tanda pengaman sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 78.

(2) Persyaratan dapat diterimanya segel atau tanda pengamannya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 80

(1) Pemilik dan/atau yang menguasai sarana pengangkut atau

tempat-tempat yang dikunci, disegel, dan/atau dilekati tanda

pengaman oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 78 wajib menjamin agar semua kunci segel, atau tanda

---

PRESIDEN

pengaman tersebut tidak rusak, lepas, atau hilang.

(2) Kunci, segel, atau tanda pengaman yang telah dipasang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan Pasal 79 tidak boleh

dibuka, dilepas, atau dirusak tanpa izin Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 81

(1) Di atas sarana pengangkut atau di tempat lain yang berisi barang di

bawah pengawasan pebean dapat ditempat Pejabat Bea dan Cukai.

(2) Apabila di sarana pengangkut atau tempat lain sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia akomodasi, pengangkut atau

pengusaha yang bersangkutan wajib memberikan bantuan yang

layak.

(3) Pengangkut...

(3) Pengangkut atau pengusaha yang memberikan bantuan yang layak

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administrasi

berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Bagian Ketiga

Pemeriksaan

Paragraf 1

Pemeriksaan atas Barang

Pasal 82

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan barang

impor dan ekspor setelah Pemberitahuan Pabean diserahkan.

(2) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta importir, eksportir,

---

PRESIDEN

pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha

Tempat Penimbunan Berikat, atau yang mewakilinya menyerahkan

barang untuk diperiksa, membuka sarana pengangkut atau

bagiannya dan membuka setiap bungkusan atau pengemas yang

akan diperiksa.

(3) Jika permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak

dipenuhi, Pejabat Bea dan Cukai berwenang memenuhi keperluan

tersebut atas resiko dan biaya yang bersangkutan.

(4) Barangsiapa yang tidak memenuhi permintaan Pejabat Bea dan

Cukai sebagimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi

administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta

rupiah).

(5) Barangsiapa...

(5) Barangsiapa yang salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah

barang dalam Pemberitahuan Pabean atas Impor yang

mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dikenai sanksi

administrasi berupa denda paling banyak lima ratus persen dari Bea

Masuk yang kurang dibayar dan paling sedikit seratus persen dari

Bea Masuk yang kurang dibayar.

(6) Barangsiapa yang salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah

barang dalam Pemberitahuan Pabean atas Ekspor dikenai sanksi

administrasi berupa denda paling banyak Rp. 10.000.000,00

(sepuluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta

rupiah).

Pasal 83

Surat yang dicurigai berisi barang impor atau barang ekspor yang dikirim

---

PRESIDEN

melalui pos dapat dibuka di hadapan si alamat, atau jika si alamat tidak

dapat ditemukan, surat dapat dibuka oleh Pejabat Bea dan Cukai bersama

petugas kantor pos.

Pasal 84

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau

eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang

bertalian dengan Impor atau Ekspor, dan mengambil contoh barang

untuk pemeriksaan Pemberitahuan Pabean.

(2) Pengambilan contoh barang dapat pula dilakukan atas permintaan

importir.

### Pasal 85…

Pasal 85

(1) Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan impor atau ekspor

setelah diterimanya Pemberitahuan Pabean yang telah memenuhi

persyaratan dan hasil pemeriksaan barang tersebut sesuai dengan

Pemberitahuan Pabean.

(2) Pejabat Bea dan Cukai berwenang menunda pemberian persetujuan

impor atau ekspor dalam hal Pemberitahuan Pabean tidak

memenuhi persyaratan.

Paragraf 2

Pemeriksaan Pembukuan

---

PRESIDEN

Pasal 86

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang memeriksa buku, catatan, surat

menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor, dan sediaan

barang dari orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 untuk

kepentingan audit di bidang Kepabeanan.

(2) Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 yang tidak memenuhi

permintaan Pejabat Bea dan Cukai yang menyerahkan buku,

catatan, dan surat-menyurat yang bertalian dengan Impor atau

Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, atau tidak bersedia

untuk diperiksa sediaan barangnya dikenai sanksi administrasi

berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Paragraf 3…

Paragraf 3

Pemeriksaan Pembukuan

Pasal 87

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan atas

bangunan dan tempat lain :

  • yang penyelenggaraannya berdasarkan izin yang telah diberikan

menurut Undang-undang ini; atau

  • yang menurut Pemberitahuan Pabean berisi barang di bawah

pengawasan pabean.

(2) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan atas

---

PRESIDEN

bangunan dan tempat lain yang secara langsung atau tidak langsung

berhubungan dengan bangunan atau tempat sebagimana dimaksud

pada ayat (1).

Pasal 88

(1) Untuk pemenuhan Kewajiban Pabean berdasarkan Undang-undang

ini, Pejabat Bea dan Cukai berwenang memasuki dan memeriksa

bangunan atau tempat yang bukan rumah tinggal selain yang

dimaksud dalam Pasal 87 dan dapat memeriksa setiap barang yang

ditemukan.

(2) Selama pemeriksaan atas bangunan atau tempat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai,

pemilik atau yang menguasai bangunan atau tempat tersebut wajib

menunjukkan surat atau dokumen yang bertalian dengan barang

yang berada di tempat tersebut.

### Pasal 89…

Pasal 89

(1) Pemeriksaan atas bangunan atau tempat lain sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 87 ayat (2) atau Pasal 88 ayat (1) harus dengan surat

perintah dari Direktur Jenderal.

(2) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

diperlukan untuk melakukan :

  • pemeriksaan bangunan atau tempat yang menurut

Undang-undang ini berada di bawah pengawasan Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai;

  • pengejaran orang dan/atau barang yang memasuki bangunan atau

tempat lain.

(3) Pengelola bangunan atau tempat sebagaimana dimaksud dalam

---

PRESIDEN

### Pasal 87 dan Pasal 88 tidak boleh menghalangi Pejabat Bea dan

Cukai yang masuk ke dalam bangunan atau tempat lain dimaksud,

kecuali bangunan atau tempat lain tersebut merupakan rumah

tinggal.

(4) Barangsiapa yang menyebabkan Pejabat Bea dan Cukai tidak dapat

melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan

### Pasal 88 dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.

5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Paragraf 4

Pemeriksaan Sarana Pengangkut

Pasal 90

(1) Untuk pemenuhan Kewajiban Pabean berdasarkan Undang-undang

ini Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan dan

memeriksa sarana pengangkut serta barang di atasnya.

(2) Sarana...

(2) Sarana pengangkut yang disegel oleh penegak hukum lain atau

dinas pos dikecualikan dari pemeriksaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1).

(3) Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pemberitahuan Pabean

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berwenang untuk

menghentikan pembongkaran barang dari sarana pengangkut

apabila ternyata barang yang dibongkar tersebut bertentangan

dengan ketentuan yang berlaku.

(4) Barangsiapa yang tidak melaksanakan perintah penghentian

pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi

administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta

rupiah).

---

PRESIDEN

Pasal 91

(1) Untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

90 ayat (1) atas permintaan atau isyarat Pejabat Bea dan Cukai,

pengangkut wajib menghentikan sarana pengangkutnya.

(2) Pejabat Bea dan Cukai berwenang agar sarana pengangkut

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibawa ke Kantor Pabean atau

tempat lain yang sesuai untuk keperluan pemeriksaan atas biaya

yang bersalah.

(3) Pengangkut atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai wajib

menunjukkan semua dokumen pengangkutan serta Pemberitahuan

Pabean yang diwajibkan menurut Undang-undang ini.

(4) Pengangkut yang menolak untuk memenuhi permintaan Pejabat Bea

dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau

ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.

5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Paragraf 5…

Paragraf 5

Pemeriksaan Badan

Pasal 92

(1) Untuk pemenuhan Kewajiban Pabean berdasarkan Undang-undang

ini atau peraturan perundang-undangan lain tentang larangan dan

pembatasan impor atau ekspor barang, Pejabat Bea dan Cukai

berwenang memeriksa badan setiap orang:

  • yang berada di atas atau baru saja turun dari sarana pengangkut

yang masuk ke dalam Daerah Pabean;

---

PRESIDEN

  • yang berada di atas atau siap naik ke sarana pengangkut yang

tujuannya adalah tempat di luar Daerah Pabean;

  • yang sedang berada atau baru saja meninggalkan Tempat

Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat; atau

  • yang sedang berada di atau saja meninggalkan Kawasan Pabean.

(2) Orang yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

memenuhi permintaan Pejabat Bea dan Cukai menuju tempat

pemeriksaan.

## BAB XIII…

Bagian Pertama

Keberatan dan Banding

Pasal 93

(1) Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan

Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan Bea

Masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada

Direktur Jenderal dalam waktu tiga puluh hari sejak tanggal

---

PRESIDEN

penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar Bea Masuk yang

harus dibayar.

(2) Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dalam jangka waktu enam puluh hari sejak

diterimanya keberatan.

(3) Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak oleh

Direktur Jenderal, jaminan dicairkan dan Bea Masuk yang terutang

dianggap telah dilunasi, dan apabila keberatan diterima, jaminan

dikembalikan.

(4) Apabila dalam jangka waktu enam puluh hari sebagimana dimaksud

pada ayat (2) Direktur Jenderal tidak memberikan keputusan,

keberatan yang bersangkutan dianggap diterima dan jaminan

dikembalikan.

(5) Apabila...

(5) Apabila jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang

tunai dan pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dan ayat (4) dilakukan setelah jangka waktu enam puluh hari,

Pemerintah memberikan bunga sebesar dua persen setiap bulannya

untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan.

Pasal 94

(1) Orang yang dikenai sanksi administrasi dapat mengajukan

keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam

jangka waktu tiga puluh hari sejak diterimanya surat pemberitahuan

dengan menyerahkan jaminan sebesar sanksi administrasi yang

---

PRESIDEN

ditetapkan.

(2) Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dalam jangka waktu enam puluh hari sejak

diterimanya keberatan.

(3) Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak oleh

Direktur Jenderal, jaminan dicairkan dan sanksi administrasi

dianggap telah dilunasi, dan apabila keberatan diterima, jaminan

dikembalikan.

(4) Apabila dalam jangka waktu enam puluh hari sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal tidak memberikan

keputusan, keberatan yang bersangkutan dianggap diterima dan

jaminan dikembalikan.

(5) Apabila jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang

tunai dan pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dan ayat (4) dilakukan setelah jangka waktu enam puluh hari,

Pemerintah memberikan bunga sebesar dua persen setiap bulannya

untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan.

### Pasal 95…

Pasal 95

(1) Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas

tarif dan nilai pabean sebagimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)

atau keputusan Direktur Jenderal sebagimana dimaksud dalam Pasal

93 ayat (2) atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan

banding hanya kepada badan peradilan pajak dalam jangka waktu

enam puluh hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan,

setelah Bea Masuk yang terutang dilunasi.

(2) Badan peradilan pajak sebagimana dimaksud pada ayat (10 adalah

badan peradilan pajak yang dimaksud dalam Undang-undang

---

PRESIDEN

Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang

Nomor 9 Tahun 1994.

Pasal 96

(1) Sebelum badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal

95 ayat (2) dibentuk, permohonan banding diajukan kepada

lembaga banding yang putusannya bukan merupakan Keputusan

Tata Usaha Negara.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara

tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas, dalam

jangka waktu enam puluh hari sejak penetapan atau keputusan

diterima, dilampiri salinan dari penetapan atau keputusan tersebut.

(3) Putusan badan peradilan pajak merupakan putusan akhir dan

bersifat tetap.

Bagian…

Bagian Kedua

Lembaga Banding

Pasal 97

(1) Untuk memeriksa dan memutus permohonan banding sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1), dibentuk lembaga banding

dengan nama Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai.

(2) Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai berkedudukan di Jakarta.

(3) Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai dipimpin oleh seorang ketua

dan beranggotakan unsur Pemerintah, pengusaha swasta, dan pakar.

---

PRESIDEN

Pasal 98

(1) Ketua Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai menunjuk majelis

untuk memutuskan permohonan banding yang diajukan.

(2) Setiap mejelis terdiri dari tiga anggota dengan memperhatikan

pertimbangan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97

ayat (3).

Pasal 99

(1) Persidangan majelis untuk memutuskan suatu permohonan banding

bersifat tertutup.

(2) Putusan majelis diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

(3) Dalam hal tidak dicapai permufakatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), putusan didasarkan pada suara terbanyak.

(4) Putusan...

(4) Putusan majelis diberitahukan kepada pemohon banding dan

Direktur Jenderal selambat-lambatnya empat belas sejak tanggal

putusan.

Pasal 100

Anggota majelis yang mempunyai kepentingan pribadi dengan

permasalahan yang diperiksa harus mengundurkan diri dari majelis.

Pasal 101

Susunan organisasi dan tata kerja serta urusan mengenai administrasi,

---

PRESIDEN

tunjangan, pengeluaran, dan tata tertib Lembaga Pertimbangan Bea dan

Cukai ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 102

Barangsiapa yang mengimpor atau mengekspor atau mencoba

mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan

Undang-undang ini dipidana karena melakukan penyelundupan dengan

pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp.

500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

### Pasal 103…

Pasal 103

Barangsiapa yang :

  • menyerahkan Pemberitahuan Pabean dan/atau dokumen pelengkap

pabean dan atau memberikan keterangan lisan atau tertulis yang

palsu atau dipalsukan yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban

Pabean;

  • mengeluarkan barang impor dari Kawasan Pabean atau dari Tempat

Penimbunan Berikat, tanpa persetujuan Pejabat Bea dan Cukai

dengan maksud untuk mengelakkan pembayaran Bea Masuk

dan/atau pungutan negara lainnya dalam rangka impor;

---

PRESIDEN

  • membuat, menyetujui, atau serta dalam penambahan data palsu ke

dalam buku atau catatan; atau

  • menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar,

memperoleh, atau memberikan barang impor yang berasal dari

tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, dipidana

dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda

paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta

rupiah).

Pasal 104

Barangsiapa yang :

  • mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 102;

  • memusnahkan, mengubah, memotong, menyembunyikan, atau

membuang buku atau catatan yang menurut Undang-undang ini

harus disimpan;

  • menghilangkan,…
  • menghilangkan, menyetujui, atau turut serta dalam penghilangan

keterangan dari Pemberitahuan Pabean, dokumen pelengkap

pabean, atau catatan; atau

  • menyimpan dan/atau menyediakan blangko faktur dagang dari

perusahaan yang berdomisili di luar negeri yang diketahui dapat

digunakan sebagai kelengkapan Pemberitahuan Pabean menurut

Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama

dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00

(seratus juta rupiah).

Pasal 105

---

PRESIDEN

barangsiapa yang :

  • membongkar barang impor di tempat lain dari tempat yang

ditentukan menurut Undang-undang ini;

  • tanpa izin membuka, melepas atau merusak kunci, segel, atau tanda

pengaman yang telah dipasang oleh Pejabat Bea dan Cukai,

dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau

denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta

rupiah).

Pasal 106

Importir, eksportir, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara,

pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, pengusaha Pengurusan Jasa

Kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan yang tidak melaksanakan

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 49, Pasal 50, atau Pasal 51

dan perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara dipidana

dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling

banyak Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).

### Pasal 107…

Pasal 107

Pengusaha pengurusan jasa kepabeanan yang melakukan pengurusan

Pemberitahuan Pabean atas kuasa yang diterimanya dari importir atau

eksportir, apabila melakukan perbuatan yang diancam dengan pidana

berdasarkan Undang-undang ini, ancaman pidana tersebut berlaku juga

terhadapnya.

Pasal 108

(1) Dalam hal suatu tindak pidana yang dapat dipidana menurut

Undang-undang ini dilakukan oleh atau atas nama suatu badan

hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau

---

PRESIDEN

koperasi, tuntutan pidana ditujukan dan sanksi pidana dijatuhkan

kepada :

  • badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan

atau koperasi tersebut; dan atau

  • mereka yang memberikan perintah untuk melakukan tindak

pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pimpinan atau

melalaikan pencegahannya.

(2) Tindak pidana menurut Undang-undang ini dilakukan juga oleh atas

nama badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan,

yayasan atau koperasi, apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh

orang-orang yang baik berdasarkan hubungan kerja maupun

berdasarkan hubungan lain bertindak dalam lingkungan badan

hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau

koperasi tersebut tanpa memperhatikan apakah orang tersebut

masing-masing telah melakukan tindak secara sendiri-sendiri atau

bersama-sama.

(3) Dalam...

(3) Dalam hal suatu tuntutan pidana dilakukan terhadap badan hukum,

perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi

yang dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam

Undang-undang ini, pidana pokok yang dijatuhkan senantiasa

berupa pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus

juta rupiah) jika atas tindak pidana tersebut diancam dengan pidana

penjara, dengan tidak menghapuskan pidana denda apabila atas

tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara dan pidana

denda.

Pasal 109

(1) Barang impor atau ekspor yang berasal dari tindak pidana

---

PRESIDEN

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, 103 huruf b atau huruf d,

### Pasal 104 huruf a atau Pasal 105 huruf a dirampas untuk negara.

(2) Sarana pengangkut yang digunakan untuk melakukan tindak pidana

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dapat dirampas untuk

negara.

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan

berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 73.

Pasal 110

(1) Dalam hal pidana denda tidak dibayar oleh terpidana, sebagai

gantinya diambil dari kekayaan dan/atau pendapatan terpidana.

(2) Dalam hal penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

dapat dipenuhi, pidana denda diganti dengan pidana kurungan

paling lama enam bulan.

### Pasal 111…

Pasal 111

Tindak pidana di bidang Kepabeanan tidak dapat dituntut setelah lampau

waktu sepuluh tahun sejak diserahkan Pemberitahuan Pabean atau sejak

terjadinya tindak pidana.

PENYIDIKAN

Pasal 112

---

PRESIDEN

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang khusus sebagai penyidik

sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun

1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan

tindak pidana di bidang Kepabeanan.

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) karena kewajibannya

berwenang :

  • menerima laporan atau keterangan dari seseorang tentang adanya

tindak pidana di bidang Kepabeanan;

  • memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka

atau saksi;

  • meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan dengan tindak

pidana di bidang Kepabeanan;

  • melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang

disangka melakukan tindak pidana di bidang Kepabeanan;

  • meminta...
  • meminta keterangan dan bukti dari orang yang sangka melakukan

tindak pidana di bidang Kepabeanan;

  • memotret dan/atau merekam melalui media audiovisual terhadap

orang, barang, sarana pengangkut, atau apa saja yang dapat

dijadikan bukti adanya tindak pidana di bidang Kepabeanan;

  • memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menurut

Undang-undang ini dan pembukuan lainnya yang terkait;

  • mengambil sidik jari orang;
  • menggeledah rumah tinggal, pakaian, atau badan;
  • menggeledah tempat atau sarana pengangkut dan memeriksa

barang yang terdapat di dalamnya apabila dicurigai adanya tindak

---

PRESIDEN

pidana di bidang Kepabeanan;

  • menyita benda-benda yang diduga keras merupakan barang yang

dapat dijadikan sebagai bukti sehubungan dengan tindak pidana

di bidang Kepabeanan;

  • memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang

dapat dijadikan sebagai bukti sehubungan dengan tindak pidana

di bidang Kepabeanan;

m.mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya

dengan pemeriksaan perkara tindak pidana di bidang

Kepabeanan;

  • menyuruh berhenti orang yang disangka melakukan tindak

pidana di bidang Kepabeanan serta memeriksa tanda pengenal

diri tersangka;

  • menghentikan penyidikan;
  • melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan

tindak pidana di bidang Kepabeanan menurut hukum yang

bertanggung jawab.

(3) Penyidikan...

(3) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan

dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya

kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur

dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara

Pidana.

Pasal 113

(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri,

Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di

Bidang Kepabeanan.

(2) Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan

---

PRESIDEN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan setelah yang

bersangkutan melunasi Bea Masuk yang tidak atau kurang dibayar,

ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda empat kali

jumlah Bea Masuk yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 114

(1) Semua pelanggaran yang oleh Undang-undang ini diancam dengan

sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan

persentase dari Bea Masuk, jika tarif atau tarif akhir Bea Masuk

atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut nol persen,

maka atas pelanggaran tersebut, si pelanggar dikenai sanksi

administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta

rupiah).

(2) Ketentuan...

(2) Ketentuan tentang pengenaan sanksi administrasi dan penyesuaian

besarnya sanksi administrasi serta penyesuaian besarnya bunga

menurut Undang-undang ini ditetapkan lebih lanjut dengan

Peraturan Pemerintah.

Pasal 115

Persyaratan dan atas cara :

  • barang yang diimpor dari suatu kawasan yang telah ditunjuk sebagai

daerah perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas;

  • Pemberitahuan Pabean di instalasi dan alat-alat yang berada di

Landas Kontinen Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia,

---

PRESIDEN

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 116

Dengan mulai berlakunya Undang-undang ini :

  • semua urusan Kepabeanan yang belum dapat diselesaikan, untuk

penyelesaian tetap berlaku ketentuan peraturan perundang-undang

Kepabeanan yang lama sampai dengan tanggal 1 April 1997;

  • semua barang yang disimpan di dalam Tempat Penimbunan Pabean,

penyelesaiannya berdasarkan ketentuan Undang-undang ini.

## BAB XVIII…

Pasal 117

dengan berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :

1. Indische Tarief Wet Staatsblad Tahun 1873 Nomor 35 sebagaimana

telah diubah dan ditambah;

1. Rechten Ordonnantie Staatsblad Tahun 1882 Nomor 240

---

PRESIDEN

sebagaimana telah diubah dan ditambah;

1. Tarief Ordonnantie Staatsblad tahun 1910 Nomor 628 sebagaimana

telah diubah dan ditambah.

Pasal 118

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1996.

Agar…

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 1995

INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 1995

---

PRESIDEN

ttd.

MOERDIONO

---

PRESIDEN