Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKAYANG

UU No. 10 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
1. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan

### Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok

Pemerintahan di Daerah;
1. Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Kalimantan;
1. Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 jo.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan
Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur sebagai Undang-undang.

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II
Bengkayang, dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan
Barat.

---

PRESIDEN

Pasal 3

Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang berasal dari
sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas yang terdiri dari
wilayah kecamatan sebagai berikut :
- Kecamatan Sungai Raya;
- Kecamatan Samalantan;
- Kecamatan Bengkayang;
- Kecamatan Ledo;
- Kecamatan Sanggau Ledo;
- Kecamatan Seluas;
- Kecamatan Jagoi Babang;
- Kecamatan Pasiran;
- Kecamatan Robani;
- Kecamatan Tujuhbelas.

Pasal 4

(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Sambas dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Bengkayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang,

Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas dipindahkan dari
Singkawang ke Sambas.

Pasal 5

(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang mempunyai

batas-batas sebagai berikut :

---

PRESIDEN

- Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Selakau, Kecamatan
Tebas, Kecamatan Sambas, Kecamatan Sejangkung, dan
Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Daerah Tingkat II
Sambas;
- Sebelah timur berbatasan dengan Serawak Malaysia Timur dan
Kecamatan Sekayam Kabupaten Daerah Tingkat II Sanggau;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sungai Kunyit,
Kecamatan Toho, Kecamatan Menjalin, Kecamatan Mempawah
Hulu, Kecamatan Menyuke, dan Kecamatan Air Besar
Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak;
- Sebelah barat berbatasan dengan Laut Natuna.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan

dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang

secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 6

(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Kabupaten
Daerah Tingkat II Bengkayang wajib menetapkan Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II

Bengkayang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan
secara terpadu dan tidak dipisahkan dengan Penataan Ruang
Wilayah Nasional, Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan
Barat, dan Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di
sekitarnya.

---

PRESIDEN

Pasal 7

Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang berkedudukan di
Bengkayang.

Pasal 8

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat
II Bengkayang, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah
Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang,
dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Bengkayang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Pasal 10

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah
Tingkat II Bengkayang, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat
II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II, dinas-dinas Daerah, dan instansi lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

---

PRESIDEN

Pasal 11

(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang,

diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan
pangkal di bidang :
- Pemerintahan Umum;
- Kesehatan;
- Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pekerjaan Umum;
- Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Sosial;
- Keuangan Daerah;
- Lingkungan Hidup;
- Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Pertanian Tanaman Pangan;
- Perkebunan;
- Kehutanan;
- Perikanan;
- Peternakan;
- Perindustrian dan Perdagangan;
- Pertambangan;
- Pariwisata;
- Tenaga Kerja;
- Transmigrasi;

(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

Pasal 12

Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang,
Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bengkayang, untuk pertama
kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat.

Pasal 13

(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Daerah Tingkat II Bengkayang terdiri dari :
- Anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara
hasil Pemilihan Umum terakhir yang dilaksanakan di daerah
tersebut;
- Anggota ABRI yang diangkat.

(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk pertama kalinya
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten

Daerah Tingkat II Bengkayang, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Kalimantan Barat dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Sambas, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing,
menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang :

- Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang;

---

PRESIDEN

- Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi milik, dikuasai atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat,
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas yang berada
dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang;
- Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat
I Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Sambas yang tempat kedudukannya terletak di wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang;
- Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas
yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bengkayang;
- Perlengkapan kantor, arsip, dokumen dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Daerah Tinkat II
Bengkayang.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun
terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II
Bengkayang.

Pasal 15

(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten

Daerah Tingkat II Bengkayang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang.

(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,

terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Daerah
Tingkat II Bengkayang, segala pembiayaan yang diperlukan pada
tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang bersangkutan, dibebankan pada
Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II

---

PRESIDEN

Sambas berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh
dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang.

(3) Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat wajib

membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah
Tingkat I Kalimantan Barat selama tiga tahun berturut-turut,
terhitung sejak tanggal peresmiannya.

Pasal 16

Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas tetap berlaku bagi Kabupaten
Daerah Tingkat II Bengkayang, sebelum diubah, diganti atau dicabut
berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 17

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

---

PRESIDEN

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 20 April 1999

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1999

,

ttd.

---

PRESIDEN