Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

UU No. 10 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah proses pembuatan
Peraturan Perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan,
persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan,
pengundangan, dan penyebarluasan.
1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh
lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
1. Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh
Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-
undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang
memaksa.

1. Peraturan . . .

---

-

PRESIDEN

1. Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan
oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
1. Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh
Presiden.
1. Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh
dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah.
1. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat adalah Peraturan Perundang-undangan
yang dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan
kepala desa atau nama lainnya.
1. Program Legislasi Nasional adalah instrumen perencanaan program
pembentukan Undang-Undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan
sistematis.
1. Program Legislasi Daerah adalah instrumen perencanaan program pembentukan
Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.
1. Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
1. Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam
Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki
Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 2

Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.

Pasal 3

(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan

hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.

(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditempatkan

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(3) Penempatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tidak merupakan dasar
pemberlakuannya.

Pasal 4

Peraturan Perundang-undangan yang diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang ini
meliputi Undang-Undang dan Peraturan Perundang-undangan di bawahnya.

Pasal 5

Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus berdasarkan pada asas
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik yang meliputi:
- kejelasan tujuan;
- kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
- kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
- dapat dilaksanakan;
- kedayagunaan dan kehasilgunaan;
- kejelasan rumusan; dan
- keterbukaan.

### Pasal 6 . . .

---

-

PRESIDEN

Pasal 6

(1) Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan mengandung asas :

  • pengayoman;
  • kemanusiaan;
  • kebangsaan;
  • kekeluargaan;
  • kenusantaraan;
  • bhinneka tunggal ika;
  • keadilan;
  • kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
  • ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
  • keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

(2) Selain asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Perundang-undangan

tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-
undangan yang bersangkutan.

Pasal 7

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  • Peraturan Pemerintah;
  • Peraturan Presiden;
  • Peraturan Daerah.

(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi :

- Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah
provinsi bersama dengan gubernur;
- Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah
kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
- Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa
atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Peraturan Desa/peraturan

yang setingkat diatur dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota yang
bersangkutan.

(4) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang

diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

(5) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8

Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi hal-hal yang :
- mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang meliputi:
1. hak-hak asasi manusia;
1. hak dan kewajiban warga negara;
1. pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan
negara;
1. wilayah negara dan pembagian daerah;
1. kewarganegaraan dan kependudukan;
1. keuangan negara,
- diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.

### Pasal 9 . . .

---

-

PRESIDEN

Pasal 9

Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi
muatan Undang-Undang.

Pasal 10

Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-
Undang sebagaimana mestinya.

Pasal 11

Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-
Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12

Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi
khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi.

Pasal 13

Materi muatan Peraturan Desa/yang setingkat adalah seluruh materi dalam rangka
penyelenggaraan urusan desa atau yang setingkat serta penjabaran lebih lanjut
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pasal 14

Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-
Undang dan Peraturan Daerah.

Pasal 15

(1) Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam suatu Program

Legislasi Nasional.

(2) Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu Program

Legislasi Daerah.

Pasal 16

(1) Penyusunan Program Legislasi Nasional antara Dewan Perwakilan Rakyat dan

Pemerintah dikoordinasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat
kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang
legislasi.

(2) Penyusunan Program Legislasi Nasional di lingkungan Dewan Perwakilan

Rakyat dikoordinasikan oleh alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang
khusus menangani bidang legislasi.

(3) Penyusunan Program Legislasi Nasional di lingkungan Pemerintah

dikoordinasikan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi
bidang Peraturan Perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan pengelolaan Program

Legislasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Presiden.

## BAB V . . .

---

-

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Persiapan Pembentukan Undang-Undang

Pasal 17

(1) Rancangan undang-undang baik yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat,

Presiden, maupun dari Dewan Perwakilan Daerah disusun berdasarkan Program
Legislasi Nasional.

(2) Rancangan undang-undang yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah.

(3) Dalam keadaan tertentu, Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden dapat

mengajukan rancangan undang-undang di luar Program Legislasi Nasional.

Pasal 18

(1) Rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri

atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, sesuai dengan lingkup tugas
dan tanggung jawabnya.

(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-

undang yang berasal dari Presiden, dikoordinasikan oleh menteri yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan undang-

undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 19

(1) Rancangan undang-undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat

diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Rancangan undang-undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Daerah dapat

diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan rancangan undang-undang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Tata
Tertib Dewan Perwakilan Rakyat dan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan
Daerah.

Pasal 20

(1) Rancangan undang-undang yang telah disiapkan oleh Presiden diajukan dengan

surat Presiden kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Dalam surat Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditegaskan antara lain

tentang menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan
rancangan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Dewan Perwakilan Rakyat mulai membahas rancangan undang-undang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lambat 60
(enam puluh) hari sejak surat Presiden diterima.

(4) Untuk keperluan pembahasan rancangan undang-undang di Dewan Perwakilan

Rakyat, menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa memperbanyak naskah
rancangan undang-undang tersebut dalam jumlah yang diperlukan.

### Pasal 21 . . .

---

-

PRESIDEN

Pasal 21

(1) Rancangan undang-undang yang telah disiapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat

disampaikan dengan surat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden.

(2) Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas rancangan undang-

undang bersama Dewan Perwakilan Rakyat dalam jangka waktu paling lambat
60 (enam puluh) hari sejak surat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat diterima.

(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengkoordinasikan persiapan

pembahasan dengan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang
peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Penyebarluasan rancangan undang-undang yang berasal dari Dewan Perwakilan

Rakyat dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Penyebarluasan rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden

dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa.

Pasal 23

Apabila dalam satu masa sidang, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden
menyampaikan rancangan undang-undang mengenai materi yang sama, maka yang
dibahas adalah rancangan undang-undang yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat, sedangkan rancangan undang-undang yang disampaikan Presiden digunakan
sebagai bahan untuk dipersandingkan.

Bagian Kedua
Persiapan Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang, rancangan peraturan pemerintah, dan
rancangan peraturan presiden diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 25

(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke Dewan

Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

(2) Pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengajuan rancangan undang-
undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
menjadi undang-undang.

(3) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditolak Dewan

Perwakilan Rakyat, maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
tersebut tidak berlaku.

(4) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditolak Dewan

Perwakilan Rakyat, maka Presiden mengajukan rancangan undang-undang
tentang pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut
yang dapat mengatur pula segala akibat dari penolakan tersebut.

Bagian . . .

---

-

PRESIDEN

Bagian Ketiga
Persiapan Pembentukan Peraturan Daerah

Pasal 26

Rancangan peraturan daerah dapat berasal dari dewan perwakilan rakyat daerah atau
gubernur, atau bupati/walikota, masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah
provinsi, kabupaten, atau kota.

Pasal 27

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan peraturan
daerah yang berasal dari gubernur atau bupati/walikota diatur dengan Peraturan
Presiden.

Pasal 28

(1) Rancangan peraturan daerah dapat disampaikan oleh anggota, komisi, gabungan

komisi, atau alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat daerah yang khusus
menangani bidang legislasi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan peraturan

daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 29

(1) Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh gubernur atau

bupati/walikota disampaikan dengan surat pengantar gubernur atau
bupati/walikota kepada dewan perwakilan rakyat daerah oleh gubernur atau
bupati/walikota.

(2) Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh dewan perwakilan rakyat

daerah disampaikan oleh pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kepada
gubernur atau bupati/walikota.

Pasal 30

(1) Penyebarluasan rancangan peraturan daerah yang berasal dari dewan perwakilan

rakyat daerah dilaksanakan oleh sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah.

(2) Penyebarluasan rancangan peraturan daerah yang berasal dari gubernur atau

bupati/walikota dilaksanakan oleh sekretaris daerah.

Pasal 31

Apabila dalam satu masa sidang, gubernur atau bupati/walikota dan dewan perwakilan
rakyat daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah, mengenai materi yang
sama, maka yang dibahas adalah rancangan peraturan daerah yang disampaikan oleh
dewan perwakilan rakyat daerah, sedangkan rancangan peraturan daerah yang
disampaikan oleh gubernur atau bupati/walikota digunakan sebagai bahan untuk
dipersandingkan.

Bagian Kesatu
Pembahasan Rancangan Undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat

Pasal 32

(1) Pembahasan rancangan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan

oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden atau menteri yang ditugasi.

(2) Pembahasan . . .

---

-

PRESIDEN

(2) Pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan
daerah dilakukan dengan mengikutkan Dewan Perwakilan Daerah.

(3) Keikutsertaan Dewan Perwakilan Daerah dalam pembahasan rancangan undang-

undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya pada rapat komisi/panitia/alat
kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi.

(4) Keikutsertaan Dewan Perwakilan Daerah dalam pembahasan rancangan undang-

undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diwakili oleh komisi
yang membidangi materi muatan rancangan undang-undang yang dibahas.

(5) Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui

tingkat-tingkat pembicaraan.

(6) Tingkat-tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan

dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang
khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan rancangan undang-undang

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat.

Pasal 33

Dewan Perwakilan Rakyat memberitahukan Dewan Perwakilan Daerah akan
dimulainya pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 32 ayat (2).

Pasal 34

Dewan Perwakilan Daerah memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja
negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
agama.

Pasal 35

(1) Rancangan undang-undang dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh

Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.

(2) Rancangan undang-undang yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali

berdasarkan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali rancangan undang-

undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Tata Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 36

(1) Pembahasan rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah

pengganti undang-undang menjadi undang-undang dilaksanakan melalui
mekanisme yang sama dengan pembahasan rancangan undang-undang.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat hanya menerima atau menolak Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang.

(3) Dalam hal rancangan undang-undang mengenai penetapan peraturan pemerintah

pengganti undang-undang menjadi undang-undang ditolak oleh Dewan
Perwakilan Rakyat maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
tersebut dinyatakan tidak berlaku.

(4) Dalam . . .

---

-

PRESIDEN

(4) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditolak Dewan

Perwakilan Rakyat maka Presiden mengajukan rancangan undang-undang tentang
pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut yang dapat
mengatur pula segala akibat dari penolakan tersebut.

Bagian Kedua
Pengesahan

Pasal 37

(1) Rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan

Rakyat dan Presiden, disampaikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

(2) Penyampaian rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal
persetujuan bersama.

Pasal 38

(1) Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 disahkan oleh

Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat
30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama
oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.

(2) Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, maka rancangan undang-
undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.

(3) Dalam hal sahnya rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), maka kalimat pengesahannya berbunyi: Undang-Undang ini dinyatakan sah

berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

(4) Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus

dibubuhkan pada halaman terakhir Undang-Undang sebelum Pengundangan
naskah Undang-Undang ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Pasal 39

(1) Peraturan Pemerintah ditetapkan untuk melaksanakan Undang-Undang.

(2) Setiap Undang-Undang wajib mencantumkan batas waktu penetapan Peraturan

Pemerintah dan peraturan lainnya sebagai pelaksanaan Undang-Undang tersebut.

(3) Penetapan Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya yang diperlukan dalam

penyelenggaraan pemerintahan negara tidak atas permintaan secara tegas dari
suatu Undang-Undang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).

Bagian Kesatu
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 40

(1) Pembahasan rancangan peraturan daerah di dewan perwakilan rakyat daerah

dilakukan oleh dewan perwakilan rakyat daerah bersama gubernur atau
bupati/walikota.

(2) Pembahasan . . .

---

-

PRESIDEN

(2) Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui

tingkat-tingkat pembicaraan.

(3) Tingkat-tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan

dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat daerah
yang khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan rancangan peraturan

daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Tata Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 41

(1) Rancangan peraturan daerah dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh

dewan perwakilan rakyat daerah dan gubernur atau bupati/walikota.

(2) Rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali

berdasarkan persetujuan bersama dewan perwakilan rakyat daerah dan gubernur
atau bupati/walikota.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali rancangan peraturan

daerah diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Bagian Kedua
Penetapan

Pasal 42

(1) Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama oleh dewan perwakilan

rakyat daerah dan gubernur atau bupati/walikota disampaikan oleh pimpinan
dewan perwakilan rakyat daerah kepada gubernur atau bupati/walikota untuk
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

(2) Penyampaian rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal
persetujuan bersama.

Pasal 43

(1) Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ditetapkan

oleh gubernur atau bupati/walikota dengan membubuhkan tanda tangan dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan peraturan daerah
tersebut disetujui bersama oleh dewan perwakilan rakyat daerah dan gubernur
atau bupati/walikota.

(2) Dalam hal rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

ditandatangani oleh gubernur atau bupati/walikota dalam waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari sejak rancangan peraturan daerah tersebut disetujui bersama,
maka rancangan peraturan daerah tersebut sah menjadi Peraturan Daerah dan
wajib diundangkan.

(3) Dalam hal sahnya rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), maka kalimat pengesahannya berbunyi: Peraturan Daerah ini dinyatakan sah.

(4) Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus

dibubuhkan pada halaman terakhir Peraturan Daerah sebelum pengundangan
naskah Peraturan Daerah ke dalam Lembaran Daerah.

## BAB VIII. . .

---

-

PRESIDEN

Pasal 44

(1) Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dilakukan sesuai dengan

teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan mengenai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan terhadap teknik penyusunan peraturan

perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Presiden.

Bagian Kesatu
Pengundangan

Pasal 45

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan
dengan menempatkannya dalam:
- Lembaran Negara Republik Indonesia;
- Berita Negara Republik Indonesia;
- Lembaran Daerah; atau
- Berita Daerah.

Pasal 46

(1) Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia, meliputi:
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden mengenai:
1. pengesahan perjanjian antara negara Republik Indonesia dan negara lain
atau badan internasional; dan
1. pernyataan keadaan bahaya.
- Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

(2) Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-

undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Pasal 47

(1) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia memuat penjelasan Peraturan

Perundang-undangan yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(2) Tambahan Berita Negara Republik Indonesia memuat penjelasan Peraturan

Perundang-undangan yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

### Pasal 48 . . .

---

-

PRESIDEN

Pasal 48

Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
46 dilaksanakan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan
perundang-undangan.

Pasal 49

(1) Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah

adalah Peraturan Daerah.

(2) Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota, atau peraturan lain di bawahnya

dimuat dalam Berita Daerah.

(3) Pengundangan Peraturan Daerah dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah

dilaksanakan oleh sekretaris daerah.

Pasal 50

Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat
pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-
undangan yang bersangkutan.

Bagian Kedua
Penyebarluasan

Pasal 51

Pemerintah wajib menyebarluaskan Peraturan Perundang-undangan yang telah
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara
Republik Indonesia.

Pasal 52

Pemerintah Daerah wajib menyebarluaskan Peraturan Daerah yang telah diundangkan
dalam Lembaran Daerah dan peraturan di bawahnya yang telah diundangkan dalam
Berita Daerah.

Pasal 53

Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka
penyiapan atau pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan
daerah.

Pasal 54

Teknik penyusunan dan/atau bentuk Keputusan Presiden, Keputusan Pimpinan
Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah, Keputusan Ketua
Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi, Keputusan Kepala
Badan Pemeriksa Keuangan, Keputusan Gubernur Bank Indonesia, Keputusan
Menteri, keputusan kepala badan, lembaga, atau komisi yang setingkat, Keputusan
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Keputusan Gubernur,
Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Keputusan
Bupati/Walikota, Keputusan Kepala Desa atau yang setingkat harus berpedoman pada
teknik penyusunan dan/atau bentuk yang diatur dalam Undang-Undang ini.

## BAB XII . . .

---

-

PRESIDEN

Pasal 55

Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia oleh menteri yang tugas dan
tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dilaksanakan paling
lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkannya Undang-Undang ini.

Pasal 56

Semua Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan
Bupati/Walikota, atau keputusan pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
54 yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku,
harus dibaca peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 57

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku maka:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang Jenis dan Bentuk Peraturan yang
Dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat;
- Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Menetapkan Undang-Undang Darurat tentang Penerbitan Lembaran Negara
Republik Indonesia Serikat dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat dan
tentang Mengeluarkan, Mengumumkan, dan Mulai Berlakunya Undang-Undang
Federal dan Peraturan Pemerintah sebagai Undang-Undang Federal (Lembaran
Negara Tahun 1950 Nomor 1), sepanjang yang telah diatur dalam Undang-Undang
ini; dan
- Peraturan Perundang-undangan lain yang ketentuannya telah diatur dalam Undang-
Undang ini,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 58

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang mulai
dilaksanakan pada tanggal 1 November 2004.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2004

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2004

,

ttd

---

PRESIDEN