Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 19) Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4608) ditetapkan menjadi Undang-Undang)
dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Ditetapkan: 2006-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2006
---
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2006
,
ttd
