Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA

UU No. 10 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-

batas ...

---

batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

1. Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687).

1. Kabupaten Bolaang Mongondow adalah kabupaten
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822),
yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara.

Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara di wilayah Provinsi Sulawesi Utara
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

### Pasal 3 ...

---

Pasal 3

Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berasal dari
sebagian wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow yang
terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Sangkub;
- Kecamatan Bintauna;
- Kecamatan Bolang Itang Timur;
- Kecamatan Bolang Itang Barat;
- Kecamatan Kaidipang; dan
- Kecamatan Pinogaluman.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Bolaang Mongondow dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Kedua
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mempunyai

batas-batas wilayah :
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Sang
Tombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
Posigadaan, Kabupaten Bolaang Mongondow; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten
Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango, Provinsi
Gorontalo.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Cakupan ...

---

(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal

3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan
wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-
Undang ini.

(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas
tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang
merupakan wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara sebagaimana tercantum dalam lampiran
Undang-Undang ini dan merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Bolaang

Mongondow Utara secara pasti di lapangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas

wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow

Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

Bolaang Mongondow Utara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Sulawesi Utara serta memperhatikan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
sekitarnya.

Bagian ...

---

Bagian Ketiga
Ibu Kota

Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
berkedudukan di Boroko.

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi

kewenangan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
mencakup urusan wajib dan urusan pilihan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah

Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;

  • penyelenggaraan ...

---

- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah

Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan
pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
unggulan daerah yang bersangkutan.

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru
dan
Penjabat Kepala Daerah

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan
pelantikan Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
paling lambat 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini
diundangkan.

Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 10

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk
pertama kali dilakukan dengan cara penetapan
berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara
partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004
yang dilaksanakan di Kabupaten Bolaang Mongondow.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang

Mongondow ...

---

Mongondow Utara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Bolaang Mongondow yang asal daerah pemilihannya
pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam
wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow dan
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebagai akibat
dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat
memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara atau tetap pada keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang
Mongondow.

(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan
ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Bolaang Mongondow.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
pelantikan Penjabat Bupati Bolaang Mongondow
Utara.

Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah

Pasal 11

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dipilih dan
disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu)
tahun sejak terbentuknya Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara.

(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama
kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
berdasarkan usul Gubernur dari pegawai negeri sipil
dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

(3) Menteri ...

---

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur

Sulawesi Utara untuk melantik Penjabat Bupati
Bolaang Mongondow Utara.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman

jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi
persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum
dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu)
tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan,

evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat
Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan,
proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.

Pasal 12

Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

Pasal 13

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten

Bolaang Mongondow Utara dibentuk perangkat daerah
yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang
lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat ...

---

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6

(enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

Pasal 14

(1) Bupati Bolaang Mongondow bersama Penjabat Bupati

Bolaang Mongondow Utara menginventarisasi,
mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel,
penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
pelantikan Penjabat Bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3
(tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena
tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara.

(5) Gubernur Sulawesi Utara memfasilitasi pemindahan

personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan
kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (3), meliputi:

  • barang ...

---

- barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Kabupaten Bolaang Mongondow yang berada dalam
wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
Bolaang Mongondow yang kedudukan, kegiatan,
dan lokasinya berada di Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara;
- utang piutang Kabupaten Bolaang Mongondow
yang kegunaannya untuk Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara menjadi tanggung jawab
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya
diperlukan oleh Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara.

(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
dilaksanakan oleh Bupati Bolaang Mongondow,
Gubernur Sulawesi Utara selaku wakil Pemerintah
wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan

aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Utara kepada

Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berhak

mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan mengenai
dana perimbangan antara Pemerintah dan
pemerintahan daerah.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 16 ...

---

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow sesuai

kesanggupannya memberikan hibah berupa uang
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
turut.

(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan

bantuan dana untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara sebesar Rp.2.500.000.000,00 (dua
miliar lima ratus juta rupiah) pada tahun pertama dan
Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pada tahun
kedua.

(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan
Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara.

(4) Apabila Kabupaten Bolaang Mongondow tidak

memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
umum dari Kabupaten Bolaang Mongondow untuk
diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara.

(5) Apabila Provinsi Sulawesi Utara tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
umum dari Provinsi Sulawesi Utara untuk diberikan
kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara.

(6) Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara

menyampaikan realisasi penggunaan hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati
Bolaang Mongondow.

(7) Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara

menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi

penggunaan ...

---

penggunaan dana hibah dan dana bantuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
kepada Gubernur Sulawesi Utara.

Pasal 17

Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara berkewajiban
melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai
peraturan perundang-undangan.

PEMBINAAN

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara
khusus terhadap Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah

bersama Gubernur Sulawesi Utara melakukan
evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
Pemerintah dan Gubernur Sulawesi Utara sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah, Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara
menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara untuk tahun anggaran
berikutnya.

(2) Rancangan ...

---

(2) Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow

Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur
Sulawesi Utara.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati

Bolaang Mongondow Utara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati
sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua
Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Bolaang
Mongondow tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang

Mongondow, Peraturan dan Keputusan Bupati
Bolaang Mongondow yang selama ini berlaku di
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

,

ttd.

---