Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas ...
---
batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687).
1. Kabupaten Bolaang Mongondow adalah kabupaten
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822),
yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara.
Bagian Kesatu
Pembentukan
