PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Ditetapkan: 2008-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan . . .
---
PRESIDEN
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah
sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DPR,
adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disebut DPD,
adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut
DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU,
adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat
nasional, tetap, dan mandiri.
1. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU
provinsi dan KPU kabupaten/kota, adalah penyelenggara
Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.
1. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK,
adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota
untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan
atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut kecamatan.
1. Panitia . . .
---
PRESIDEN
1. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS,
adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota
untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau
sebutan lain/kelurahan, yang selanjutnya disebut
desa/kelurahan.
1. Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN,
adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk
menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.
1. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya
disebut KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS
untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat
pemungutan suara.
1. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri,
selanjutnya disebut KPPSLN, adalah kelompok yang
dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan
pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar
negeri.
1. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS,
adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
1. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya
disebut TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya
pemungutan suara di luar negeri.
1. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu,
adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan
Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas
Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu
provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota, adalah panitia
yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi
penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi dan
kabupaten/kota.
1. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut
Panwaslu kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh
Panwaslu kabupaten/kota untuk mengawasi
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
1. Pengawas . . .
---
PRESIDEN
1. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang
dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi
penyelenggaraan Pemilu di desa/kelurahan.
1. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang
dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi
penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
1. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yang
berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar
negeri.
1. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
1. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap
berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau
sudah/pernah kawin.
1. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan
perseorangan untuk Pemilu anggota DPD.
1. Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang
telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
1. Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang
telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
1. Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk
meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi,
dan program Peserta Pemilu.
1. Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPR, selanjutnya
disebut BPP DPR, adalah bilangan yang diperoleh dari
pembagian jumlah suara sah seluruh Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan
suara 2,5% (dua koma lima perseratus) dari suara sah
secara nasional di satu daerah pemilihan dengan jumlah
kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan
jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu.
1. Bilangan . . .
---
PRESIDEN
1. Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPRD,
selanjutnya disebut BPP DPRD, adalah bilangan yang
diperoleh dari pembagian jumlah suara sah dengan
jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk
menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta
Pemilu dan terpilihnya anggota DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota.
Pasal 2
Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan
asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pasal 3
Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pasal 4
**(1) Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.**
**(2) Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi:**
- pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar
pemilih;
- pendaftaran Peserta Pemilu;
- penetapan Peserta Pemilu;
- penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah
pemilihan;
- pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota;
- masa kampanye;
- masa tenang;
- pemungutan dan penghitungan suara;
- penetapan hasil Pemilu; dan
- pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
**(3) Pemungutan . . .**
---
PRESIDEN
**(3) Pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau**
hari yang diliburkan.
Pasal 5
**(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan**
DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem
proporsional terbuka.
**(2) Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan**
sistem distrik berwakil banyak.
Pasal 6
**(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,**
dan DPRD kabupaten/kota diselenggarakan oleh KPU.
**(2) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh**
Bawaslu.
Bagian Kesatu
Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD
Pasal 7
Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik.
Pasal 8
**(1) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah**
memenuhi persyaratan:
- berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-
Undang tentang Partai Politik;
- memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) jumlah
provinsi;
- memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) jumlah
kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
- menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh
perseratus) keterwakilan perempuan pada
kepengurusan partai politik tingkat pusat;
- memiliki . . .
---
PRESIDEN
- memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu)
orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah
Penduduk pada setiap kepengurusan partai politik
sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c
yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda
anggota;
- mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan
sebagaimana pada huruf b dan huruf c; dan
- mengajukan nama dan tanda gambar partai politik
kepada KPU.
**(2) Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu sebelumnya**
dapat menjadi Peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya.
Pasal 9
**(1) KPU melaksanakan penelitian dan penetapan keabsahan**
syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
**(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian dan**
penetapan keabsahan syarat-syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan KPU.
Pasal 10
Nama dan tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g dilarang sama dengan:
- bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
- lambang lembaga negara atau lambang pemerintah;
- nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan
internasional;
- nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau
organisasi terlarang;
- nama atau gambar seseorang; atau
- yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda
gambar partai politik lain.
Bagian Kedua . . .
---
PRESIDEN
Bagian Kedua
Peserta Pemilu Anggota DPD
Pasal 11
**(1) Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah**
perseorangan.
**(2) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat**
menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan.
Pasal 12
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2):
- Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh
satu) tahun atau lebih;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa
Indonesia;
- berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas
(SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain
yang sederajat;
- setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- sehat jasmani dan rohani;
- terdaftar sebagai pemilih;
- bersedia bekerja penuh waktu;
- mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik
negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan
lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara,
yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak
dapat ditarik kembali;
- bersedia . . .
---
PRESIDEN
- bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik,
advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah
(PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang
dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta
pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai
anggota DPD sesuai peraturan perundang-undangan;
- bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat-
negara lainnya, pengurus pada badan usaha milik negara,
dan badan usaha milik daerah, serta badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara;
- mencalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
- mencalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan; dan
- mendapat dukungan minimal dari pemilih dari daerah
pemilihan yang bersangkutan.
Pasal 13
**(1) Persyaratan dukungan minimal sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 12 huruf p meliputi:
- provinsi yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000
(satu juta) orang harus mendapatkan dukungan dari
paling sedikit 1.000 (seribu) pemilih;
- provinsi yang berpenduduk lebih dari 1.000.000 (satu
juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus
mendapatkan dukungan dari paling sedikit 2.000 (dua
ribu) pemilih;
- provinsi yang berpenduduk lebih dari 5.000.000 (lima
juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang
harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit
3.000 (tiga ribu) pemilih;
- provinsi yang berpenduduk lebih dari 10.000.000
(sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas
juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling
sedikit 4.000 (empat ribu) pemilih; dan
- provinsi yang berpenduduk lebih dari 15.000.000 (lima
belas juta) orang harus mendapatkan dukungan dari
paling sedikit 5.000 (lima ribu) pemilih.
**(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar**
di paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah
kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
**(3) Persyaratan . . .**
---
PRESIDEN
**(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan**
ayat (2) dibuktikan dengan daftar dukungan yang
dibubuhi tanda tangan atau cap jempol dan dilengkapi
fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.
**(4) Seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan**
dukungan kepada lebih dari satu orang calon anggota
DPD.
**(5) Dukungan yang diberikan kepada lebih dari satu orang**
calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dinyatakan batal.
**(6) Jadwal waktu pendaftaran Peserta Pemilu anggota DPD**
ditetapkan oleh KPU.
Bagian Ketiga
Pendaftaran Partai Politik sebagai Calon Peserta Pemilu
Pasal 14
**(1) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan**
mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta
Pemilu kepada KPU.
**(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua
umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain pada
kepengurusan pusat partai politik.
**(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dilengkapi dengan dokumen persyaratan.
**(4) Jadwal waktu pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu**
ditetapkan oleh KPU.
Pasal 15
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (3) meliputi:
- Berita Negara Republik Indonesia yang memuat tanda
terdaftar bahwa partai politik tersebut menjadi badan
hukum;
- keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus
tingkat provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota;
- surat . . .
---
PRESIDEN
- surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang
kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus
tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota;
- surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang
penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya
30% (tiga puluh perseratus) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
- surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan
tanda gambar partai politik dari departemen; dan
- surat keterangan mengenai perolehan kursi partai politik di
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari KPU.
Bagian Keempat
Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu
Pasal 16
**(1) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan**
kebenaran persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 15.
**(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus**
selesai dilaksanakan paling lambat 9 (sembilan) bulan
sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan waktu**
verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan peraturan KPU.
Bagian Kelima
Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu
Pasal 17
**(1) Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan
sebagai Peserta Pemilu oleh KPU.
**(2) Penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan**
dalam sidang pleno KPU.
**(3) Penetapan nomor urut partai politik sebagai Peserta**
Pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU
terbuka dan dihadiri oleh wakil seluruh Partai Politik
Peserta Pemilu.
**(4) Hasil . . .**
---
PRESIDEN
**(4) Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan**
ayat (3) diumumkan oleh KPU.
Bagian Keenam
Pengawasan atas Pelaksanaan Verifikasi
Partai Politik Calon Peserta Pemilu
Pasal 18
**(1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu**
kabupaten/kota melakukan pengawasan atas
pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu
yang dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota.
**(2) Dalam hal Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu**
kabupaten/kota menemukan kesengajaan atau kelalaian
yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota dalam melaksanakan verifikasi sehingga
merugikan dan/atau menguntungkan partai politik calon
Peserta Pemilu, maka Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan
Panwaslu kabupaten/kota menyampaikan temuan
tersebut kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota.
**(3) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib**
menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan
Panwaslu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
Pasal 19
**(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan**
suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau
lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
**(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) didaftar oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar
pemilih.
### Pasal 20 . . .
---
PRESIDEN
Pasal 20
Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara
Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.
Bagian Kesatu
Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPR
Pasal 21
Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 560 (lima
ratus enam puluh).banyak
Pasal 22
**(1) Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi atau**
bagian provinsi.
**(2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling**
sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh)
kursi.
**(3) Penentuan daerah pemilihan anggota DPR dilakukan**
dengan mengubah ketentuan daerah pemilihan pada
Pemilu 2004 berdasarkan ketentuan pada ayat (2).
**(4) Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
Bagian Kedua
Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi
Pasal 23
**(1) Jumlah kursi DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit 35**
(tiga puluh lima) dan paling banyak 100 (seratus).
**(2) Jumlah kursi DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) didasarkan pada jumlah Penduduk provinsi yang
bersangkutan dengan ketentuan:
- provinsi . . .
---
PRESIDEN
- provinsi dengan jumlah Penduduk sampai dengan
1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 35 (tiga
puluh lima) kursi;
- provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari
1.000.000 (satu juta) sampai dengan 3.000.000 (tiga
juta) jiwa memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima)
kursi;
- provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari
3.000.000 (tiga juta) sampai dengan 5.000.000 (lima
juta) jiwa memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima)
kursi;
- provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari
5.000.000 (lima juta) sampai dengan 7.000.000 (tujuh
juta) jiwa memperoleh alokasi 65 (enam puluh lima)
kursi;
- provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari
7.000.000 (tujuh juta) sampai dengan 9.000.000
(sembilan juta) jiwa memperoleh alokasi 75 (tujuh
puluh lima) kursi;
- provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari
9.000.000 (sembilan juta) sampai dengan 11.000.000
(sebelas juta) jiwa memperoleh alokasi 85 (delapan
puluh lima) kursi; dan
- provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari
11.000.000 (sebelas juta) jiwa memperoleh alokasi 100
(seratus) kursi.
Pasal 24
**(1) Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah**
kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota.
**(2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD**
provinsi ditetapkan sama dengan Pemilu sebelumnya.
Pasal 25
**(1) Jumlah kursi anggota DPRD provinsi yang dibentuk**
setelah Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
**(2) Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD**
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua
belas) kursi.
**(3) Dalam . . .**
---
PRESIDEN
**(3) Dalam hal terjadi pembentukan provinsi baru setelah**
Pemilu, dilakukan penataan daerah pemilihan di provinsi
induk sesuai dengan jumlah Penduduk berdasarkan
alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
**(4) Penataan daerah pemilihan di provinsi induk dan**
pembentukan daerah pemilihan di provinsi baru
dilakukan untuk Pemilu berikutnya.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi kursi dan daerah**
pemilihan anggota DPRD provinsi ditetapkan dalam
peraturan KPU.
Bagian Ketiga
Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 26
**(1) Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling**
sedikit 20 (dua puluh) dan paling banyak 50 (lima puluh).
**(2) Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah
Penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan dengan
ketentuan:
- kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk sampai
dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa memperoleh
alokasi 20 (dua puluh) kursi;
- kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari
100.000 (seratus ribu) sampai dengan 200.000 (dua
ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 25 (dua puluh
lima) kursi;
- kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari
200.000 (dua ratus ribu) sampai dengan 300.000 (tiga
ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 30 (tiga puluh)
kursi;
- kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari
300.000 (tiga ratus ribu) sampai dengan 400.000
(empat ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 35 (tiga
puluh lima) kursi;
- kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari
400.000 (empat ratus ribu) sampai dengan 500.000
(lima ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 40 (empat
puluh) kursi;
- kabupaten/kota . . .
---
PRESIDEN
- kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari
500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000
(satu juta) jiwa memperoleh alokasi 45 (empat puluh
lima) kursi; dan
- kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari
1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 50 (lima
puluh) kursi.
Pasal 27
**(1) Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah**
kecamatan atau gabungan kecamatan.
**(2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD**
kabupaten/kota ditetapkan sama dengan Pemilu
sebelumnya.
**(3) Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota di**
kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk lebih
dari 1.000.000 (satu juta) jiwa berlaku ketentuan Pasal 26
ayat (2) huruf g.
**(4) Penambahan jumlah kursi sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 26 ayat (2) huruf g diberikan kepada daerah
pemilihan yang memiliki jumlah penduduk terbanyak
secara berurutan.
Pasal 28
**(1) Dalam hal terjadi bencana yang mengakibatkan hilangnya**
daerah pemilihan, daerah pemilihan tersebut dihapuskan.
**(2) Alokasi kursi akibat hilangnya daerah pemilihan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan
kembali sesuai dengan jumlah Penduduk.
Pasal 29
**(1) Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang**
dibentuk setelah Pemilu ditetapkan berdasarkan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
**(2) Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD**
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak
12 (dua belas) kursi.
**(3) Dalam . . .**
---
PRESIDEN
**(3) Dalam hal terjadi pembentukan kabupaten/kota baru**
setelah Pemilu, dilakukan penataan daerah pemilihan di
kabupaten/kota induk sesuai dengan jumlah penduduk
berdasarkan alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
**(4) Penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk dan**
pembentukan daerah pemilihan di kabupaten/kota baru
dilakukan untuk Pemilu berikutnya.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi kursi dan daerah**
pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan
dalam peraturan KPU.
Bagian Keempat
Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPD
Pasal 30
Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan
4 (empat).
Pasal 31
Daerah pemilihan untuk anggota DPD adalah provinsi.
Bagian Kesatu
Data Kependudukan
Pasal 32
**(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data**
kependudukan.
**(2) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
harus sudah tersedia dan diserahkan kepada KPU paling
lambat 12 (dua belas) bulan sebelum hari/tanggal
pemungutan suara.
Bagian Kedua . . .
---
PRESIDEN
Bagian Kedua
Daftar Pemilih
Pasal 33
**(1) KPU kabupaten/kota menggunakan data kependudukan**
sebagai bahan penyusunan daftar pemilih.
**(2) Daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
sekurang-kurangnya memuat nomor induk
kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan
alamat Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak
memilih.
**(3) Dalam penyusunan daftar pemilih sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), KPU kabupaten/kota dibantu oleh PPS.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan**
daftar pemilih diatur dalam peraturan KPU.
Bagian Ketiga
Pemutakhiran Data Pemilih
Pasal 34
**(1) KPU kabupaten/kota melakukan pemutakhiran data**
pemilih berdasarkan data kependudukan dari Pemerintah
dan pemerintah daerah.
**(2) Pemutakhiran data pemilih diselesaikan paling lama**
3 (tiga) bulan setelah diterimanya data kependudukan.
**(3) Dalam pemutakhiran data pemilih, KPU kabupaten/kota**
dibantu oleh PPS dan PPK.
**(4) Hasil pemutakhiran data pemilih digunakan sebagai**
bahan penyusunan daftar pemilih sementara.
Pasal 35
**(1) Dalam pemutakhiran data pemilih sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), PPS dibantu oleh
petugas pemutakhiran data pemilih yang terdiri atas
perangkat desa/kelurahan, rukun warga, rukun tetangga
atau sebutan lain, dan warga masyarakat.
**(2) Petugas . . .**
---
PRESIDEN
**(2) Petugas pemutakhiran data pemilih sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh
PPS.
Bagian Keempat
Penyusunan Daftar Pemilih Sementara
Pasal 36
**(1) Daftar pemilih sementara disusun oleh PPS berbasis**
rukun tetangga atau sebutan lain.
**(2) Daftar pemilih sementara disusun paling lambat 1 (satu)**
bulan sejak berakhirnya pemutakhiran data pemilih.
**(3) Daftar pemilih sementara diumumkan selama 7 (tujuh)**
hari oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan
tanggapan dari masyarakat.
**(4) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3), salinannya harus diberikan oleh PPS kepada
yang mewakili Peserta Pemilu di tingkat desa/kelurahan
sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan
tanggapan.
**(5) Masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta**
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
diterima PPS paling lama 14 (empat belas) hari sejak hari
pertama daftar pemilih sementara diumumkan.
**(6) PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara**
berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat
dan Peserta Pemilu.
Pasal 37
**(1) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6) diumumkan kembali
oleh PPS selama 3 (tiga) hari untuk mendapatkan
masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta
Pemilu.
**(2) PPS . . .**
---
PRESIDEN
**(2) PPS wajib melakukan perbaikan terhadap daftar pemilih**
sementara hasil perbaikan berdasarkan masukan dan
tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga)
hari setelah berakhirnya pengumuman.
**(3) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh
PPS kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK untuk
menyusun daftar pemilih tetap.
**(4) PPS harus memberikan salinan daftar pemilih sementara**
hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
kepada yang mewakili Peserta Pemilu di tingkat
desa/kelurahan.
Bagian Kelima
Penyusunan Daftar Pemilih Tetap
Pasal 38
**(1) KPU kabupaten/kota menetapkan daftar pemilih tetap**
berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan
dari PPS.
**(2) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disusun dengan basis TPS.
**(3) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
ditetapkan paling lama 20 (dua puluh) hari sejak
diterimanya daftar pemilih sementara hasil perbaikan dari
PPS.
**(4) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disampaikan oleh KPU kabupaten/kota kepada KPU, KPU
provinsi, PPK, dan PPS.
**(5) KPU kabupaten/kota harus memberikan salinan daftar**
pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat
kabupaten/kota.
Pasal 39
**(1) PPS mengumumkan daftar pemilih tetap sejak diterima**
dari KPU kabupaten/kota sampai hari/tanggal
pemungutan suara.
**(2) Daftar . . .**
---
PRESIDEN
**(2) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
digunakan KPPS dalam melaksanakan pemungutan
suara.
Pasal 40
**(1) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 38 ayat (2) dapat dilengkapi dengan daftar pemilih
tambahan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum
hari/tanggal pemungutan suara.
**(2) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) terdiri atas data pemilih yang telah terdaftar
dalam daftar pemilih tetap di suatu TPS, tetapi karena
keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya
untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan
terdaftar.
**(3) Untuk dapat dimasukkan dalam daftar pemilih**
tambahan, seseorang harus menunjukkan bukti identitas
diri dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai
pemilih dalam daftar pemilih tetap di TPS asal.
Bagian Keenam
Penyusunan Daftar Pemilih bagi Pemilih di Luar Negeri
Pasal 41
**(1) Setiap Kepala Perwakilan Republik Indonesia**
menyediakan data penduduk Warga Negara Indonesia
dan data penduduk potensial pemilih Pemilu di negara
akreditasinya.
**(2) PPLN menggunakan data penduduk potensial pemilih**
Pemilu untuk menyusun daftar pemilih di luar negeri.
Pasal 42
**(1) PPLN melakukan pemutakhiran data pemilih paling lama**
3 (tiga) bulan setelah diterimanya data penduduk Warga
Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemilih
Pemilu.
**(2) Pemutakhiran data pemilih oleh PPLN dibantu petugas**
pemutakhiran data pemilih.
**(3) Petugas . . .**
---
PRESIDEN
**(3) Petugas pemutakhiran data pemilih sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pegawai Perwakilan
Republik Indonesia dan warga masyarakat Indonesia di
negara yang bersangkutan.
**(4) Petugas pemutakhiran data pemilih diangkat dan**
diberhentikan oleh PPLN.
Pasal 43
**(1) PPLN menyusun daftar pemilih sementara.**
**(2) Penyusunan daftar pemilih sementara dilaksanakan**
paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya
pemutakhiran data pemilih.
**(3) Daftar pemilih sementara diumumkan selama 7 (tujuh)**
hari oleh PPLN untuk mendapatkan masukan dan
tanggapan dari masyarakat.
**(4) Masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) diterima PPLN paling lama
7 (tujuh) hari sejak diumumkan.
**(5) PPLN wajib memperbaiki daftar pemilih sementara**
berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.
**(6) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5) digunakan PPLN untuk bahan
penyusunan daftar pemilih tetap.
Pasal 44
**(1) PPLN menetapkan daftar pemilih sementara hasil**
perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (6)
menjadi daftar pemilih tetap.
**(2) PPLN mengirim daftar pemilih tetap sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) kepada KPU dengan tembusan
kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
Pasal 45
**(1) PPLN menyusun daftar pemilih tetap dengan basis TPSLN**
berdasarkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (1).
**(2) Daftar . . .**
---
PRESIDEN
**(2) Daftar pemilih tetap dengan basis TPSLN digunakan**
KPPSLN dalam melaksanakan pemungutan suara.
Pasal 46
**(1) Daftar pemilih tetap dengan basis TPSLN sebagaimana**
dimaksud Pasal 45 ayat (2) dapat dilengkapi dengan
daftar pemilih tambahan sampai hari/tanggal
pemungutan suara.
**(2) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) terdiri atas data pemilih yang telah terdaftar
dalam daftar pemilih tetap di suatu TPSLN, tetapi karena
keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya
untuk memilih di TPSLN tempat yang bersangkutan
terdaftar.
Bagian Ketujuh
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap
Pasal 47
**(1) KPU kabupaten/kota melakukan rekapitulasi daftar**
pemilih tetap di kabupaten/kota.
**(2) KPU provinsi melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap**
di provinsi.
**(3) KPU melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara**
nasional.
Bagian Kedelapan
Pengawasan dan Penyelesaian Perselisihan
dalam Pemutakhiran Data dan Penetapan Daftar Pemilih
Pasal 48
**(1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota,**
Panwaslu kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan
melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran
data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar
pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar
pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan
pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih
tambahan, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang
dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi, KPU
kabupaten/kota, PPK dan PPS.
**(2) Pengawas . . .**
---
PRESIDEN
**(2) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan**
atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih,
penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara,
perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara
hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar
pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan rekapitulasi
daftar pemilih tetap luar negeri yang dilaksanakan oleh
PPLN.
Pasal 49
**(1) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 48 menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian
anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK,
PPS, dan PPLN yang merugikan Warga Negara Indonesia
yang memiliki hak pilih, maka Bawaslu, Panwaslu
provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu
kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas
Pemilu Luar Negeri menyampaikan temuan kepada KPU,
KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, dan
PPLN.
**(2) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, PPK, PPS,**
dan PPLN wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu,
Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu
kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas
Pemilu Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kesatu
Persyaratan Bakal Calon Anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 50
**(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD**
kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan:
- Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua
puluh satu) tahun atau lebih;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
- cakap . . .
---
PRESIDEN
- cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa
Indonesia;
- berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah
Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK),
atau bentuk lain yang sederajat;
- setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
- sehat jasmani dan rohani;
- terdaftar sebagai pemilih;
- bersedia bekerja penuh waktu;
- mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil,
anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada
badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik
daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber
dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat
pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
- bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan
publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat
akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan
penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan
keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat
menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas,
wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai peraturan
perundang-undangan;
- bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai
pejabat-negara lainnya, pengurus pada badan usaha
milik negara, dan badan usaha milik daerah, serta
badan lain yang anggarannya bersumber dari
keuangan negara;
- menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
- dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
- dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
**(2) Kelengkapan . . .**
---
PRESIDEN
**(2) Kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR,**
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
- kartu tanda Penduduk Warga Negara Indonesia;
- bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB,
syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang
dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program
pendidikan menengah;
- surat keterangan catatan kepolisian tentang tidak
tersangkut perkara pidana dari Kepolisian Negara
Republik Indonesia setempat;
- surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani;
- surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
- surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja
penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas
bermeterai cukup;
- surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik
sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris,
pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak
melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang
berhubungan dengan keuangan negara serta
pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak
sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas
bermeterai cukup;
- surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik
kembali sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara
Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik
negara dan/atau badan usaha milik daerah, pengurus
pada badan lain yang anggarannya bersumber dari
keuangan negara;
- kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
- surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan
oleh 1 (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga
perwakilan yang ditandatangani di atas kertas
bermeterai cukup;
- surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan
pada 1 (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani di
atas kertas bermeterai cukup.
Bagian Kedua . . .
---
PRESIDEN
Bagian Kedua
Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 51
**(1) Partai Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal**
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota.
**(2) Seleksi bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan
mekanisme internal partai politik.
Pasal 52
**(1) Bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51**
disusun dalam daftar bakal calon oleh partai politik
masing-masing.
**(2) Daftar bakal calon anggota DPR ditetapkan oleh pengurus**
Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat.
**(3) Daftar bakal calon anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh**
pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi.
**(4) Daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota**
ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu
tingkat kabupaten/kota.
Pasal 53
Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
memuat paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus)
keterwakilan perempuan.
Pasal 54
Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
memuat paling banyak 120% (seratus dua puluh perseratus)
dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan.
Pasal 55
**(1) Nama-nama calon dalam daftar bakal calon sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 54 disusun berdasarkan nomor
urut.
**(2) Di dalam . . .**
---
PRESIDEN
**(2) Di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat
sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal
calon.
**(3) Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disertai dengan pas foto diri terbaru.
Pasal 56
Daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
diajukan kepada:
- KPU untuk daftar bakal calon anggota DPR yang
ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal
atau sebutan lain.
- KPU provinsi untuk daftar bakal calon anggota DPRD
provinsi yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris
atau sebutan lain.
- KPU kabupaten/kota untuk daftar bakal calon anggota
DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani oleh ketua
dan sekretaris atau sebutan lain.
Bagian Ketiga
Verifikasi Kelengkapan Administrasi
Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 57
**(1) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan**
kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon
anggota DPR dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah
sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus)
keterwakilan perempuan.
**(2) KPU provinsi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan**
dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal
calon anggota DPRD provinsi dan verifikasi terhadap
terpenuhinya jumlah sekurang-kurangnya 30% (tiga
puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
**(3) KPU . . .**
---
PRESIDEN
**(3) KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap**
kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan
administrasi bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota
dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah sekurang-
kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan
perempuan.
Pasal 58
**(1) Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan**
administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 57 tidak terpenuhi, KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota mengembalikan dokumen persyaratan
administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota kepada Partai Politik Peserta
Pemilu.
**(2) Dalam hal daftar bakal calon tidak memuat sekurang-**
kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan
perempuan, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota
memberikan kesempatan kepada partai politik untuk
memperbaiki daftar bakal calon tersebut.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses verifikasi bakal**
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota diatur dengan peraturan KPU.
Pasal 59
**(1) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota meminta**
kepada partai politik untuk mengajukan bakal calon baru
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
sebagai pengganti bakal calon yang terbukti memalsukan
atau menggunakan dokumen palsu.
**(2) Partai politik mengajukan nama bakal calon baru**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama
7 (tujuh) hari sejak surat permintaan dari KPU, KPU
provinsi, dan KPU kabupaten/kota diterima oleh partai
politik.
**(3) Partai . . .**
---
PRESIDEN
**(3) Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan tidak**
dapat mengajukan bakal calon pengganti apabila putusan
pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap
membuktikan terjadinya pemalsuan atau penggunaan
dokumen palsu tersebut dikeluarkan setelah
ditetapkannya daftar calon tetap oleh KPU, KPU provinsi,
dan KPU kabupaten/kota.
**(4) KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten kota melakukan**
verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen
persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
Bagian Keempat
Pengawasan atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi
Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 60
**(1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota,**
melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi
kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang
dilakukan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota.
**(2) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian
anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota
sehingga merugikan bakal calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, maka Bawaslu,
Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota
menyampaikan temuan kepada KPU, KPU provinsi, dan
KPU kabupaten/kota.
**(3) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib**
menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi,
dan Panwaslu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
Bagian Kelima
Penyusunan Daftar Calon Sementara Anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota
Pasal 61
**(1) Bakal calon yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 57 disusun dalam daftar calon sementara
oleh:
- KPU untuk daftar calon sementara anggota DPR.
- KPU . . .
---
PRESIDEN
- KPU provinsi untuk daftar calon sementara anggota
DPRD provinsi.
- KPU kabupaten/kota untuk daftar calon sementara
anggota DPRD kabupaten/kota.
**(2) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU, KPU
provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
**(3) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi
dengan pas foto diri terbaru.
**(4) Daftar calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan**
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diumumkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota sekurang-kurangnya pada 1 (satu) media
massa cetak harian dan media massa elektronik nasional
dan 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa
elektronik daerah serta sarana pengumuman lainnya
selama 5 (lima) hari.
**(5) Masukan dan tanggapan dari masyarakat disampaikan**
kepada KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota
paling lama 10 (sepuluh) hari sejak daftar calon
sementara diumumkan.
**(6) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota**
mengumumkan persentase keterwakilan perempuan
dalam daftar calon sementara partai politik masing-
masing pada media massa cetak harian nasional dan
media massa elektronik nasional.
Pasal 62
**(1) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota meminta**
klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan
tanggapan dari masyarakat.
**(2) Pimpinan partai politik harus memberikan kesempatan**
kepada calon yang bersangkutan untuk mengklarifikasi
masukan dan tanggapan dari masyarakat.
**(3) Pimpinan partai politik menyampaikan hasil klarifikasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara tertulis
kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
**(4) Dalam . . .**
---
PRESIDEN
**(4) Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) menyatakan bahwa calon sementara tersebut
tidak memenuhi syarat, KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota memberitahukan dan memberikan
kesempatan kepada partai politik untuk mengajukan
pengganti calon dan daftar calon sementara hasil
perbaikan.
**(5) Pengajuan pengganti calon dan daftar calon sementara**
hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
paling lama 7 (tujuh) hari setelah surat pemberitahuan
dari KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota
diterima oleh partai politik.
**(6) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota melakukan**
verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen
persyaratan administrasi pengganti calon anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
**(7) Dalam hal partai politik tidak mengajukan pengganti**
calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), urutan nama
dalam daftar calon sementara diubah oleh KPU, KPU
provinsi, dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan urutan
berikutnya.
Pasal 63
Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan
dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan
administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, maka KPU, KPU provinsi,
dan KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan Kepolisian
Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses lebih lanjut
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 64
Dalam hal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap yang menyatakan tidak terbukti adanya
pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dibacakan setelah
KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota menetapkan
daftar calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota, putusan tersebut tidak memengaruhi daftar
calon tetap.
Bagian Keenam . . .
---
PRESIDEN
Bagian Keenam
Penetapan dan Pengumuman Daftar
Calon Tetap Anggota DPR dan DPRD
Pasal 65
**(1) KPU menetapkan daftar calon tetap anggota DPR.**
**(2) KPU provinsi menetapkan daftar calon tetap anggota**
DPRD provinsi.
**(3) KPU kabupaten/kota menetapkan daftar calon tetap**
anggota DPRD kabupaten/kota.
**(4) Daftar calon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
ayat (2), dan ayat (3) disusun berdasarkan nomor urut
dan dilengkapi dengan pas foto diri terbaru.
Pasal 66
**(1) Daftar calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan**
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 65 diumumkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota.
**(2) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota**
mengumumkan persentase keterwakilan perempuan
dalam daftar calon tetap partai politik masing-masing
pada media massa cetak harian nasional dan media
massa elektronik nasional.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis**
pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU.
Bagian Ketujuh
Tata Cara Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD
Pasal 67
**(1) Perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dapat
mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD
kepada KPU melalui KPU provinsi.
**(2) Kelengkapan . .**
.
---
PRESIDEN
**(2) Kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPD**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
- kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;
- bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB,
syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang
dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program
pendidikan menengah;
- surat keterangan catatan kepolisian tentang tidak
tersangkut perkara pidana dari Kepolisian Negara
Republik Indonesia setempat;
- surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani;
- surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
- surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja
penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas
bermeterai cukup;
- surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik
sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris,
dan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang
berhubungan dengan keuangan negara serta
pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak
sebagai anggota DPD yang ditandatangani di atas
kertas bermeterai cukup;
- surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik
kembali sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara
Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik
negara dan/atau badan usaha milik daerah, pengurus
pada badan lain yang anggarannya bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
- surat pernyataan tentang kesediaan hanya
mencalonkan untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang
ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.
Bagian Kedelapan . . .
---
PRESIDEN
Bagian Kedelapan
Verifikasi Kelengkapan Administrasi
Bakal Calon Anggota DPD
Pasal 68
**(1) KPU melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran**
dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD.
**(2) KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota membantu**
pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Pasal 69
**(1) Persyaratan dukungan minimal pemilih sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dibuktikan dengan
daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap
jempol dan dilengkapi fotokopi kartu tanda Penduduk
setiap pendukung.
**(2) Seorang pemilih tidak dibolehkan memberikan dukungan**
kepada lebih dari 1 (satu) orang bakal calon anggota DPD.
**(3) Dalam hal ditemukan bukti adanya data palsu atau data**
yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD
terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal
pemilih, bakal calon anggota DPD dikenai pengurangan
jumlah dukungan minimal pemilih sebanyak 50 (lima
puluh) kali temuan bukti data palsu atau data yang
digandakan.
Bagian Kesembilan
Pengawasan atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi Calon Anggota DPD
Pasal 70
**(1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota**
melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi
kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon
anggota DPD yang dilakukan oleh KPU, KPU provinsi, dan
KPU kabupaten/kota.
**(2) Dalam . . .**
---
PRESIDEN
**(2) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian
anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota
sehingga merugikan bakal calon anggota DPD, maka
Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu
kabupaten/kota menyampaikan temuan kepada KPU,
KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
**(3) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib**
menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi,
dan Panwaslu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
Bagian Kesepuluh
Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPD
Pasal 71
**(1) KPU menetapkan daftar calon sementara anggota DPD.**
**(2) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU.
**(3) Daftar calon sementara anggota DPD sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh KPU sekurang-
kurangnya pada 1 (satu) media massa cetak harian dan
media massa elektronik nasional dan 1 (satu) media
massa cetak harian dan media massa elektronik daerah
serta sarana pengumuman lainnya untuk mendapatkan
masukan dan tanggapan dari masyarakat.
**(4) Masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada KPU paling
lama 10 (sepuluh) hari sejak daftar calon sementara
diumumkan.
Pasal 72
**(1) Masukan dan tanggapan dari masyarakat untuk**
perbaikan daftar calon sementara anggota DPD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3)
disampaikan secara tertulis kepada KPU dengan disertai
bukti identitas diri.
**(2) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta klarifikasi
kepada bakal calon anggota DPD atas masukan dan
tanggapan dari masyarakat.
### Pasal 73 . . .
---
PRESIDEN
Pasal 73
Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan
dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan
administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPD, maka
KPU dan KPU provinsi berkoordinasi dengan Kepolisian Negara
Republik Indonesia untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 74
Dalam hal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap yang menyatakan tidak terbukti adanya
pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dibacakan setelah
KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota menetapkan
daftar calon tetap anggota DPD, putusan tersebut tidak
memengaruhi daftar calon tetap.
Bagian Kesebelas
Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPD
Pasal 75
**(1) Daftar calon tetap anggota DPD ditetapkan oleh KPU.**
**(2) Daftar calon tetap anggota DPD sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad dan dilengkapi
dengan pas foto diri terbaru.
**(3) Daftar calon tetap anggota DPD sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) diumumkan oleh KPU.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis**
pencalonan anggota DPD ditetapkan oleh KPU.
KAMPANYE
Bagian Kesatu
Kampanye Pemilu
Pasal 76
Kampanye Pemilu dilakukan dengan prinsip bertanggung
jawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik
masyarakat.
### Pasal 77 . . .
---
PRESIDEN
Pasal 77
**(1) Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana**
kampanye.
**(2) Kampanye Pemilu diikuti oleh peserta kampanye.**
**(3) Kampanye Pemilu didukung oleh petugas kampanye.**
Pasal 78
**(1) Pelaksana kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD**
provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota terdiri atas
pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPRD
provinsi, DPRD kabupaten/kota, juru kampanye, orang-
seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta
Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota.
**(2) Pelaksana kampanye Pemilu anggota DPD terdiri atas**
calon anggota DPD, orang-seorang, dan organisasi yang
ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD.
**(3) Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat.**
**(4) Petugas kampanye terdiri atas seluruh petugas yang**
memfasilitasi pelaksanaan kampanye.
Pasal 79
**(1) Pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 78 harus didaftarkan pada KPU, KPU provinsi, dan
KPU kabupaten/kota.
**(2) Pendaftaran pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) ditembuskan kepada Bawaslu, Panwaslu
provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota.
Bagian Kedua
Materi Kampanye
Pasal 80
**(1) Materi kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang**
dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD
provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota meliputi
visi, misi, dan program partai politik.
**(2) Materi . . .**
---
PRESIDEN
**(2) Materi kampanye Perseorangan Peserta Pemilu yang**
dilaksanakan oleh calon anggota DPD meliputi visi, misi,
dan program yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
Metode Kampanye
Pasal 81
Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76
dapat dilakukan melalui:
- pertemuan terbatas;
- pertemuan tatap muka;
- media massa cetak dan media massa elektronik;
- penyebaran bahan kampanye kepada umum;
- pemasangan alat peraga di tempat umum;
- rapat umum; dan
- kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 82
**(1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81**
huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan sejak 3
(tiga) hari setelah calon Peserta Pemilu ditetapkan sebagai
Peserta Pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang.
**(2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81**
huruf f dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan
berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.
**(3) Masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan**
ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum
hari/tanggal pemungutan suara.
Pasal 83
**(1) Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan kampanye**
Pemilu secara nasional diatur dengan peraturan KPU.
**(2) Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye**
Pemilu anggota DPR dan DPD ditetapkan dengan
keputusan KPU setelah KPU berkoordinasi dengan
Peserta Pemilu.
**(3) Waktu . . .**
---
PRESIDEN
**(3) Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye**
Pemilu anggota DPRD provinsi ditetapkan dengan
keputusan KPU provinsi setelah KPU provinsi
berkoordinasi dengan Peserta Pemilu.
**(4) Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye**
Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan dengan
keputusan KPU kabupaten/kota setelah KPU
kabupaten/kota berkoordinasi dengan Peserta Pemilu.
Bagian Keempat
Larangan dalam Kampanye
Pasal 84
**(1) Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang:**
- mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan,
calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
- menghasut dan mengadu domba perseorangan
ataupun masyarakat;
- mengganggu ketertiban umum;
- mengancam untuk melakukan kekerasan atau
menganjurkan penggunaan kekerasan kepada
seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau
Peserta Pemilu yang lain;
- merusak dan/atau menghilangkan alat peraga
kampanye Peserta Pemilu;
- menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah,
dan tempat pendidikan;
- membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau
atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut
Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
- menjanjikan atau memberikan uang atau materi
lainnya kepada peserta kampanye.
**(2) Pelaksana . . .**
---
PRESIDEN
**(2) Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang**
mengikutsertakan:
- Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada
Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan
peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim
konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
- Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan deputi
gubernur Bank Indonesia;
- pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah;
- pegawai negeri sipil;
- anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
- kepala desa;
- perangkat desa;
- anggota badan permusyaratan desa; dan
- Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak
memilih.
**(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
huruf a sampai dengan huruf i dilarang ikut serta sebagai
pelaksana kampanye.
**(4) Sebagai peserta kampanye, pegawai negeri sipil dilarang**
menggunakan atribut partai atau atribut pegawai negeri
sipil.
**(5) Sebagai peserta kampanye, pegawai negeri sipil dilarang**
mengerahkan pegawai negeri sipil di lingkungan kerjanya
dan dilarang menggunakan fasilitas negara.
**(6) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1)**
huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, ayat (2),
dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.
Pasal 85
**(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil**
Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati,
wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus
memenuhi ketentuan:
- tidak . . .
---
PRESIDEN
- tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan
jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat
negara sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan; dan
- menjalani cuti di luar tanggungan negara.
**(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan
keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat**
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan peraturan KPU.
Bagian Kelima
Sanksi atas Pelanggaran Larangan Kampanye
Pasal 86
Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya
pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) oleh pelaksana dan peserta
kampanye, maka KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota
menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang ini.
Pasal 87
Dalam hal terbukti pelaksana kampanye menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada
peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung
agar:
- tidak menggunakan hak pilihnya;
- menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu
dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
- memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu;
- memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD
kabupaten/kota tertentu; atau
- memilih calon anggota DPD tertentu,
dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
### Pasal 88 . . .
---
PRESIDEN
Pasal 88
Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 87 yang dikenai kepada pelaksana kampanye yang
berstatus sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD
kabupaten/kota, dan DPD digunakan sebagai dasar KPU, KPU
provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk mengambil tindakan
berupa:
- pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau
- pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.
Bagian Keenam
Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye
Paragraf 1
Umum
Pasal 89
**(1) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dapat**
dilakukan melalui media massa cetak dan lembaga
penyiaran sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
**(2) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam
rangka penyampaian pesan kampanye Pemilu oleh
Peserta Pemilu kepada masyarakat.
**(3) Pesan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar,
atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis,
karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat
diterima melalui perangkat penerima pesan.
**(4) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dalam**
memberitakan, menyiarkan, dan mengiklankan
kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mematuhi larangan dalam kampanye sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84.
**(5) Media . . .**
---
PRESIDEN
**(5) Media massa cetak dan lembaga penyiaran sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang
menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu,
atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan
kampanye yang menguntungkan atau merugikan Peserta
Pemilu.
Pasal 90
**(1) Lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia**
(TVRI), lembaga penyiaran publik Radio Republik
Indonesia (RRI), lembaga penyiaran publik lokal, lembaga
penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan
memberikan alokasi waktu yang sama dan
memperlakukan secara berimbang Peserta Pemilu untuk
menyampaikan materi kampanye.
**(2) Lembaga penyiaran komunitas dapat menyiarkan proses**
Pemilu sebagai bentuk layanan kepada masyarakat, tetapi
tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye
bagi Peserta Pemilu.
**(3) Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia**
menetapkan standar biaya dan persyaratan iklan
kampanye yang sama kepada Peserta Pemilu.
Paragraf 2
Pemberitaan Kampanye
Pasal 91
**(1) Pemberitaan kampanye dilakukan oleh lembaga**
penyiaran dengan cara siaran langsung atau siaran tunda
dan oleh media massa cetak.
**(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran yang**
menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan
kampanye harus berlaku adil dan berimbang kepada
seluruh Peserta Pemilu.
Paragraf 3
Penyiaran Kampanye
Pasal 92
**(1) Penyiaran kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran**
dalam bentuk siaran monolog, dialog yang melibatkan
suara dan/atau gambar pemirsa atau suara pendengar,
debat Peserta Pemilu, serta jajak pendapat.
**(2) Pemilihan . . .**
---
PRESIDEN
**(2) Pemilihan narasumber, tema dan moderator, serta tata**
cara penyelenggaraan siaran monolog, dialog, dan debat
diatur oleh lembaga penyiaran.
**(3) Narasumber penyiaran monolog, dialog, dan debat harus**
mematuhi larangan dalam kampanye sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84.
**(4) Siaran monolog, dialog, dan debat yang diselenggarakan**
oleh lembaga penyiaran dapat melibatkan masyarakat
melalui telepon, layanan pesan singkat, surat
elektronik (e-mail), dan/atau faksimile.
Paragraf 4
Iklan Kampanye
Pasal 93
**(1) Iklan kampanye Pemilu dapat dilakukan oleh Peserta**
Pemilu pada media massa cetak dan/atau lembaga
penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan
layanan masyarakat.
**(2) Iklan kampanye Pemilu dilarang berisikan hal yang dapat**
mengganggu kenyamanan pembaca, pendengar, dan/atau
pemirsa.
**(3) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib**
memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta
Pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan
kampanye.
**(4) Pengaturan dan penjadwalan pemuatan dan penayangan**
iklan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan oleh media massa cetak dan
lembaga penyiaran.
Pasal 94
**(1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang**
menjual blocking segment dan/atau blocking time untuk
kampanye Pemilu.
**(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang**
menerima program sponsor dalam format atau segmen
apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan
kampanye Pemilu.
**(3) Media . . .**
---
PRESIDEN
**(3) Media massa cetak, lembaga penyiaran, dan Peserta**
Pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak
dimanfaatkan oleh salah satu Peserta Pemilu kepada
Peserta Pemilu yang lain.
Pasal 95
**(1) Batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu di**
televisi untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif
sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga
puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari
selama masa kampanye.
**(2) Batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu di**
radio untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif
sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama
60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap
hari selama masa kampanye.
**(3) Batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah
untuk semua jenis iklan.
**(4) Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan**
kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
untuk setiap Peserta Pemilu diatur sepenuhnya oleh
lembaga penyiaran dengan kewajiban memberikan
kesempatan yang sama kepada setiap Peserta Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3).
Pasal 96
**(1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran melakukan**
iklan kampanye Pemilu dalam bentuk iklan kampanye
Pemilu komersial atau iklan kampanye Pemilu layanan
masyarakat dengan mematuhi kode etik periklanan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib**
menentukan standar tarif iklan kampanye Pemilu
komersial yang berlaku sama untuk setiap Peserta
Pemilu.
**(3) Tarif iklan kampanye Pemilu layanan masyarakat harus**
lebih rendah daripada tarif iklan kampanye Pemilu
komersial.
**(4) Media . . .**
---
PRESIDEN
**(4) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib**
menyiarkan iklan kampanye Pemilu layanan masyarakat
non-partisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan
durasi 60 (enam puluh) detik.
**(5) Iklan kampanye Pemilu layanan masyarakat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) dapat diproduksi sendiri oleh
media massa cetak dan lembaga penyiaran atau dibuat
oleh pihak lain.
**(6) Penetapan dan penyiaran iklan kampanye Pemilu layanan**
masyarakat yang diproduksi oleh pihak lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh media massa
cetak dan lembaga penyiaran.
**(7) Jumlah waktu tayang iklan kampanye Pemilu layanan**
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
termasuk jumlah kumulatif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 95 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Pasal 97
Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil
dan seimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta
untuk pemasangan iklan kampanye bagi Peserta Pemilu.
Pasal 98
**(1) Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers melakukan**
pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan
kampanye Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran
atau media massa cetak.
**(2) Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan**
dalam Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, Komisi Penyiaran
Indonesia atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
**(3) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
diberitahukan kepada KPU dan KPU provinsi.
**(4) Dalam hal Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers**
tidak menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak
ditemukan bukti pelanggaran kampanye, KPU, KPU
provinsi, dan KPU kabupaten/kota menjatuhkan sanksi
kepada pelaksana kampanye.
### Pasal 99 . . .
---
PRESIDEN
Pasal 99
**(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2)**
dapat berupa:
- teguran tertulis;
- penghentian sementara mata acara yang bermasalah;
- pengurangan durasi dan waktu pemberitaan,
penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu;
- denda;
- pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan
iklan kampanye Pemilu untuk waktu tertentu; atau
- pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau
pencabutan izin penerbitan media massa cetak.
**(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian**
sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers
bersama KPU.
Pasal 100
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, iklan
kampanye, dan pemberian sanksi diatur dengan peraturan
KPU.
Bagian Ketujuh
Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Pasal 101
**(1) KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, dan**
PPLN berkoordinasi dengan Pemerintah, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan,
desa/kelurahan, dan kantor perwakilan Republik
Indonesia untuk menetapkan lokasi pemasangan alat
peraga untuk keperluan kampanye Pemilu.
**(2) Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu oleh pelaksana**
kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika,
kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
**(3) Pemasangan . . .**
---
PRESIDEN
**(3) Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu pada tempat**
yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta
harus dengan izin pemilik tempat tersebut.
**(4) Alat peraga kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan**
oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum
hari/tanggal pemungutan suara.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan dan**
pembersihan alat peraga kampanye diatur dalam
peraturan KPU.
Bagian Kedelapan
Peranan Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia, dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Kampanye
Pasal 102
**(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah**
kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
memberikan kesempatan yang sama kepada pelaksana
kampanye dalam penggunaan fasilitas umum untuk
penyampaian materi kampanye.
**(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah**
kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, Tentara
Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia dilarang melakukan tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pelaksana
kampanye.
Bagian Kesembilan
Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye Pemilu
Pasal 103
Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota,
Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan
Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas
pelaksanaan kampanye Pemilu.
Pasal 104
**(1) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan atas**
pelaksanaan kampanye di tingkat desa/kelurahan.
**(2) Pengawas . . .**
---
PRESIDEN
**(2) Pengawas Pemilu Lapangan menerima laporan dugaan**
adanya pelanggaran pelaksanaan kampanye di tingkat
desa/kelurahan yang dilakukan oleh PPS, pelaksana
kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye.
Pasal 105
**(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa**
PPS dengan sengaja melakukan atau lalai dalam
pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan
terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu di tingkat
desa/kelurahan, Pengawas Pemilu Lapangan
menyampaikan laporan kepada Panwaslu kecamatan.
**(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa**
pelaksana kampanye, peserta kampanye, atau petugas
kampanye dengan sengaja melakukan atau lalai dalam
pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan
terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu di tingkat
desa/kelurahan, Pengawas Pemilu Lapangan
menyampaikan laporan kepada PPS.
Pasal 106
**(1) PPS wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang**
dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan
kampanye di tingkat desa/kelurahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2) dengan melakukan:
- penghentian pelaksanaan kampanye Peserta Pemilu
yang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu;
- pelaporan kepada PPK dalam hal ditemukan bukti
permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana
Pemilu terkait dengan pelaksanaan kampanye;
- pelarangan kepada pelaksana kampanye untuk
melaksanakan kampanye berikutnya; dan
- pelarangan kepada peserta kampanye untuk mengikuti
kampanye berikutnya.
**(2) PPK menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf b dengan melakukan tindakan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
### Pasal 107 . . .
---
PRESIDEN
Pasal 107
Dalam hal ditemukan dugaan bahwa pelaksana kampanye,
peserta kampanye, dan petugas kampanye dengan sengaja
atau lalai yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan
kampanye Pemilu di tingkat desa/kelurahan dikenai tindakan
hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 108
**(1) Panwaslu kecamatan wajib menindaklanjuti laporan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) dengan
melaporkan kepada PPK.
**(2) PPK wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dengan meneruskan kepada KPU
kabupaten/kota.
**(3) KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memberikan
sanksi administratif kepada PPS.
Pasal 109
**(1) Panwaslu kecamatan melakukan pengawasan atas**
pelaksanaan kampanye di tingkat kecamatan.
**(2) Panwaslu kecamatan menerima laporan dugaan**
pelanggaran pelaksanaan kampanye di tingkat kecamatan
yang dilakukan oleh PPK, pelaksana kampanye, peserta
kampanye, dan petugas kampanye.
Pasal 110
**(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa**
PPK melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam
pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan
terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu di tingkat
kecamatan, Panwaslu kecamatan menyampaikan laporan
kepada Panwaslu kabupaten/kota.
**(2) Dalam . . .**
---
PRESIDEN
**(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa**
pelaksana kampanye, peserta kampanye atau petugas
kampanye melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam
pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan
terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu di tingkat
kecamatan, Panwaslu kecamatan menyampaikan laporan
kepada Panwaslu kabupaten/kota dan menyampaikan
temuan kepada PPK.
Pasal 111
**(1) PPK wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang**
dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan
kampanye di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 110 ayat (2) dengan melakukan:
- penghentian pelaksanaan kampanye Peserta Pemilu
yang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu;
- pelaporan kepada KPU kabupaten/kota dalam hal
ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya
tindak pidana Pemilu terkait dengan pelaksanaan
kampanye;
- pelarangan kepada pelaksana kampanye untuk
melaksanakan kampanye berikutnya; dan/atau
- pelarangan kepada peserta kampanye untuk mengikuti
kampanye berikutnya.
**(2) KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan
melakukan tindakan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.
Pasal 112
**(1) Panwaslu kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) dengan
melaporkan kepada KPU kabupaten/kota.
**(2) KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan
sanksi administratif kepada PPK.
### Pasal 113 . . .
---
PRESIDEN
Pasal 113
**(1) Panwaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan**
pelaksanaan kampanye di tingkat kabupaten/kota,
terhadap:
- kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian
anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai
sekretariat KPU kabupaten/kota melakukan tindak
pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang
mengakibatkan terganggunya kampanye yang sedang
berlangsung; atau
- kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian
pelaksana kampanye, peserta kampanye dan petugas
kampanye melakukan tindak pidana Pemilu atau
pelanggaran administratif yang mengakibatkan
terganggunya kampanye yang sedang berlangsung.
**(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), Panwaslu kabupaten/kota:
- menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu;
- menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran
kampanye Pemilu yang tidak mengandung unsur
pidana;
- menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU
kabupaten/kota tentang pelanggaran kampanye
Pemilu untuk ditindaklanjuti;
- meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran
tindak pidana Pemilu kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
- menyampaikan laporan dugaan adanya tindakan yang
mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye
Pemilu oleh anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris
dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota kepada
Bawaslu; dan/atau
- mengawasi pelaksanaan rekomendasi Bawaslu tentang
pengenaan sanksi kepada anggota KPU
kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat
KPU kabupaten/kota yang terbukti melakukan
tindakan yang mengakibatkan terganggunya
kampanye yang sedang berlangsung.
### Pasal 114 . . .
---
PRESIDEN
Pasal 114
**(1) Panwaslu kabupaten/kota menyelesaikan laporan dugaan**
pelanggaran administratif terhadap ketentuan
pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 113 ayat (2) huruf a, pada hari yang sama
dengan diterimanya laporan.
**(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya**
pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta
kampanye di tingkat kabupaten/kota, Panwaslu
kabupaten/kota menyampaikan temuan dan laporan
tersebut kepada KPU kabupaten/kota.
**(3) KPU kabupaten/kota menetapkan penyelesaian laporan**
dan temuan yang mengandung bukti permulaan yang
cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana
dan peserta kampanye pada hari diterimanya laporan.
**(4) Dalam hal Panwaslu kabupaten/kota menerima laporan**
dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan
pelaksanaan kampanye Pemilu oleh anggota KPU
kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU
kabupaten/kota, Panwaslu kabupaten/kota meneruskan
laporan tersebut kepada Bawaslu.
Pasal 115
**(1) KPU bersama Bawaslu dapat menetapkan sanksi**
tambahan terhadap pelanggaran administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (3) selain
yang diatur dalam Undang-Undang ini.
**(2) Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 114 ayat (4) selain yang diatur
dalam Undang-Undang ini, ditetapkan dalam kode etik
yang disusun secara bersama oleh KPU dan Bawaslu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 116
Dalam hal Panwaslu kabupaten/kota menerima laporan
dugaan adanya tindak pidana dalam pelaksanaan kampanye
Pemilu oleh anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris dan
pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota, pelaksana dan
peserta kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113,
Panwaslu kabupaten/kota melakukan:
- pelaporan . . .
---
PRESIDEN
- pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana Pemilu
dimaksud kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
atau
- pelaporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk
mengeluarkan rekomendasi Bawaslu tentang sanksi.
Pasal 117
Panwaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang
pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116.
Pasal 118
**(1) Panwaslu provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan**
kampanye di tingkat provinsi, terhadap:
- kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian
anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai
sekretariat KPU provinsi melakukan tindak pidana
Pemilu atau pelanggaran administratif yang
mengakibatkan terganggunya kampanye yang sedang
berlangsung; atau
- kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian
pelaksana kampanye, peserta kampanye dan petugas
kampanye melakukan tindak pidana Pemilu atau
pelanggaran administratif yang mengakibatkan
terganggunya kampanye yang sedang berlangsung.
**(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), Panwaslu provinsi:
- menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu;
- menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran
kampanye Pemilu yang tidak mengandung unsur
pidana;
- menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU
provinsi tentang pelanggaran kampanye Pemilu untuk
ditindaklanjuti;
- meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran
tindak pidana Pemilu kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
- menyampaikan . . .
---
PRESIDEN
- menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar
untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang
berkaitan dengan dugaan adanya tindak pidana
Pemilu atau pelanggaran administratif yang
mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye
Pemilu oleh anggota KPU provinsi, sekretaris dan
pegawai sekretariat KPU provinsi; dan/atau
- mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi
Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota
KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU
provinsi yang terbukti melakukan tindak pidana
Pemilu atau administratif yang mengakibatkan
terganggunya kampanye yang sedang berlangsung.
Pasal 119
**(1) Panwaslu provinsi menyelesaikan laporan dugaan**
pelanggaran administratif terhadap ketentuan
pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 118 ayat (2) huruf a pada hari yang sama
dengan diterimanya laporan.
**(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya**
pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta
kampanye di tingkat provinsi, Panwaslu provinsi
menyampaikan temuan dan laporan tersebut kepada KPU
provinsi.
**(3) KPU provinsi menetapkan penyelesaian laporan dan**
temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup
adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana dan
peserta kampanye pada hari diterimanya laporan.
**(4) Dalam hal Panwaslu provinsi menerima laporan dugaan**
pelanggaran administratif terhadap ketentuan
pelaksanaan kampanye Pemilu oleh anggota KPU
provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi,
Panwaslu provinsi meneruskan laporan tersebut kepada
Bawaslu.
Pasal 120
**(1) KPU bersama Bawaslu dapat menetapkan sanksi**
tambahan terhadap pelanggaran administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) selain
yang diatur dalam Undang-Undang ini.
**(2) Sanksi . . .**
---
PRESIDEN
**(2) Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 119 ayat (4) selain yang diatur
dalam Undang-Undang ini ditetapkan dalam kode etik
yang disusun secara bersama oleh KPU dan Bawaslu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 121
Dalam hal Panwaslu provinsi menerima laporan dugaan
adanya tindak pidana dalam pelaksanaan kampanye Pemilu
oleh anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat
KPU provinsi, pelaksana dan peserta kampanye sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 119, Panwaslu provinsi melakukan:
- pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana Pemilu
dimaksud kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
atau
- pelaporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk
mengeluarkan rekomendasi Bawaslu tentang sanksi.
Pasal 122
Panwaslu provinsi melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang
pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120.
Pasal 123
**(1) Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan**
kampanye secara nasional, terhadap:
- kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian
anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota,
Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Seretariat Jenderal
KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU
provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai
sekretariat KPU kabupaten/kota melakukan tindak
pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang
mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye
Pemilu yang sedang berlangsung; atau
- kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian
pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan petugas
kampanye melakukan tindak pidana Pemilu atau
pelanggaran administratif yang mengakibatkan
terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu yang
sedang berlangsung.
**(2) Dalam . . .**
---
PRESIDEN
**(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), Bawaslu:
- menerima laporan dugaan adanya pelanggaran
terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu;
- menyelesaikan temuan dan laporan adanya
pelanggaran kampanye Pemilu yang tidak
mengandung unsur pidana;
- menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU
tentang adanya pelanggaran kampanye Pemilu untuk
ditindaklanjuti;
- meneruskan temuan dan laporan tentang dugaan
adanya tindak pidana Pemilu kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
- memberikan rekomendasi kepada KPU tentang dugaan
adanya tindakan yang mengakibatkan terganggunya
pelaksanaan kampanye Pemilu oleh anggota KPU, KPU
provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal
KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris
KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi,
sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai
sekretariat KPU kabupaten/kota berdasarkan laporan
Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota;
dan/atau
- mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi
pengenaan sanksi kepada anggota KPU, KPU provinsi,
KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU,
pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU
provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris
KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU
kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindakan
yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan
kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.
Pasal 124
**(1) Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya**
pelanggaran administratif terhadap ketentuan
pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 123 ayat (2) huruf a, Bawaslu menetapkan
penyelesaian pada hari yang sama diterimanya laporan.
**(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup tentang**
dugaan adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana
dan peserta kampanye di tingkat pusat, Bawaslu
menyampaikan te
