Langsung ke konten

PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,

UU No. 10 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan . . . --- PRESIDEN 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1. Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disebut DPD, adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. 1. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, adalah penyelenggara Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota. 1. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut kecamatan. 1. Panitia . . . --- PRESIDEN 1. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan, yang selanjutnya disebut desa/kelurahan. 1. Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri. 1. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. 1. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri. 1. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara. 1. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri. 1. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi dan kabupaten/kota. 1. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan. 1. Pengawas . . . --- PRESIDEN 1. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa/kelurahan. 1. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri. 1. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri. 1. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. 1. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin. 1. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD. 1. Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu. 1. Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu. 1. Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu. 1. Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPR, selanjutnya disebut BPP DPR, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara 2,5% (dua koma lima perseratus) dari suara sah secara nasional di satu daerah pemilihan dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu. 1. Bilangan . . . --- PRESIDEN 1. Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPRD, selanjutnya disebut BPP DPRD, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan terpilihnya anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Pasal 2

Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pasal 3

Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Pasal 4

**(1) Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.** **(2) Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi:** - pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; - pendaftaran Peserta Pemilu; - penetapan Peserta Pemilu; - penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; - pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; - masa kampanye; - masa tenang; - pemungutan dan penghitungan suara; - penetapan hasil Pemilu; dan - pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. **(3) Pemungutan . . .** --- PRESIDEN **(3) Pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau** hari yang diliburkan.

Pasal 5

**(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan** DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. **(2) Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan** sistem distrik berwakil banyak.

Pasal 6

**(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,** dan DPRD kabupaten/kota diselenggarakan oleh KPU. **(2) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh** Bawaslu. Bagian Kesatu Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD

Pasal 7

Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik.

Pasal 8

**(1) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah** memenuhi persyaratan: - berstatus badan hukum sesuai dengan Undang- Undang tentang Partai Politik; - memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) jumlah provinsi; - memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; - menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; - memiliki . . . --- PRESIDEN - memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; - mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan sebagaimana pada huruf b dan huruf c; dan - mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU. **(2) Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu sebelumnya** dapat menjadi Peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya.

Pasal 9

**(1) KPU melaksanakan penelitian dan penetapan keabsahan** syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian dan** penetapan keabsahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan KPU.

Pasal 10

Nama dan tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g dilarang sama dengan: - bendera atau lambang negara Republik Indonesia; - lambang lembaga negara atau lambang pemerintah; - nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional; - nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang; - nama atau gambar seseorang; atau - yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar partai politik lain. Bagian Kedua . . . --- PRESIDEN Bagian Kedua Peserta Pemilu Anggota DPD

Pasal 11

**(1) Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah** perseorangan. **(2) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat** menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan.

Pasal 12

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2): - Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih; - bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; - bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; - cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia; - berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat; - setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; - tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; - sehat jasmani dan rohani; - terdaftar sebagai pemilih; - bersedia bekerja penuh waktu; - mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; - bersedia . . . --- PRESIDEN - bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai peraturan perundang-undangan; - bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat- negara lainnya, pengurus pada badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; - mencalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; - mencalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan; dan - mendapat dukungan minimal dari pemilih dari daerah pemilihan yang bersangkutan.

Pasal 13

**(1) Persyaratan dukungan minimal sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 12 huruf p meliputi: - provinsi yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 1.000 (seribu) pemilih; - provinsi yang berpenduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 2.000 (dua ribu) pemilih; - provinsi yang berpenduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 3.000 (tiga ribu) pemilih; - provinsi yang berpenduduk lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 4.000 (empat ribu) pemilih; dan - provinsi yang berpenduduk lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 5.000 (lima ribu) pemilih. **(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar** di paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. **(3) Persyaratan . . .** --- PRESIDEN **(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan** ayat (2) dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol dan dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung. **(4) Seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan** dukungan kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD. **(5) Dukungan yang diberikan kepada lebih dari satu orang** calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan batal. **(6) Jadwal waktu pendaftaran Peserta Pemilu anggota DPD** ditetapkan oleh KPU. Bagian Ketiga Pendaftaran Partai Politik sebagai Calon Peserta Pemilu

Pasal 14

**(1) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan** mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU. **(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain pada kepengurusan pusat partai politik. **(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** dilengkapi dengan dokumen persyaratan. **(4) Jadwal waktu pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu** ditetapkan oleh KPU.

Pasal 15

Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) meliputi: - Berita Negara Republik Indonesia yang memuat tanda terdaftar bahwa partai politik tersebut menjadi badan hukum; - keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota; - surat . . . --- PRESIDEN - surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota; - surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) sesuai dengan peraturan perundang-undangan; - surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar partai politik dari departemen; dan - surat keterangan mengenai perolehan kursi partai politik di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari KPU. Bagian Keempat Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu

Pasal 16

**(1) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan** kebenaran persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 15. **(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus** selesai dilaksanakan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari/tanggal pemungutan suara. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan waktu** verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan KPU. Bagian Kelima Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu

Pasal 17

**(1) Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPU. **(2) Penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan** dalam sidang pleno KPU. **(3) Penetapan nomor urut partai politik sebagai Peserta** Pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh wakil seluruh Partai Politik Peserta Pemilu. **(4) Hasil . . .** --- PRESIDEN **(4) Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan** ayat (3) diumumkan oleh KPU. Bagian Keenam Pengawasan atas Pelaksanaan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu

Pasal 18

**(1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu** kabupaten/kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. **(2) Dalam hal Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu** kabupaten/kota menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dalam melaksanakan verifikasi sehingga merugikan dan/atau menguntungkan partai politik calon Peserta Pemilu, maka Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota menyampaikan temuan tersebut kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. **(3) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib** menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 19

**(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan** suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. **(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) didaftar oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih. ### Pasal 20 . . . --- PRESIDEN

Pasal 20

Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih. Bagian Kesatu Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPR

Pasal 21

Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 560 (lima ratus enam puluh).banyak

Pasal 22

**(1) Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi atau** bagian provinsi. **(2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling** sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi. **(3) Penentuan daerah pemilihan anggota DPR dilakukan** dengan mengubah ketentuan daerah pemilihan pada Pemilu 2004 berdasarkan ketentuan pada ayat (2). **(4) Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Bagian Kedua Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi

Pasal 23

**(1) Jumlah kursi DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit 35** (tiga puluh lima) dan paling banyak 100 (seratus). **(2) Jumlah kursi DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) didasarkan pada jumlah Penduduk provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan: - provinsi . . . --- PRESIDEN - provinsi dengan jumlah Penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi; - provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) jiwa memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi; - provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) jiwa memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi; - provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) jiwa memperoleh alokasi 65 (enam puluh lima) kursi; - provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 7.000.000 (tujuh juta) sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) jiwa memperoleh alokasi 75 (tujuh puluh lima) kursi; - provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 9.000.000 (sembilan juta) sampai dengan 11.000.000 (sebelas juta) jiwa memperoleh alokasi 85 (delapan puluh lima) kursi; dan - provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 11.000.000 (sebelas juta) jiwa memperoleh alokasi 100 (seratus) kursi.

Pasal 24

**(1) Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah** kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota. **(2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD** provinsi ditetapkan sama dengan Pemilu sebelumnya.

Pasal 25

**(1) Jumlah kursi anggota DPRD provinsi yang dibentuk** setelah Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. **(2) Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD** provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi. **(3) Dalam . . .** --- PRESIDEN **(3) Dalam hal terjadi pembentukan provinsi baru setelah** Pemilu, dilakukan penataan daerah pemilihan di provinsi induk sesuai dengan jumlah Penduduk berdasarkan alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). **(4) Penataan daerah pemilihan di provinsi induk dan** pembentukan daerah pemilihan di provinsi baru dilakukan untuk Pemilu berikutnya. **(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi kursi dan daerah** pemilihan anggota DPRD provinsi ditetapkan dalam peraturan KPU. Bagian Ketiga Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Pasal 26

**(1) Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling** sedikit 20 (dua puluh) dan paling banyak 50 (lima puluh). **(2) Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah Penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan dengan ketentuan: - kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi; - kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi; - kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi; - kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi; - kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi; - kabupaten/kota . . . --- PRESIDEN - kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi; dan - kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi.

Pasal 27

**(1) Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah** kecamatan atau gabungan kecamatan. **(2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD** kabupaten/kota ditetapkan sama dengan Pemilu sebelumnya. **(3) Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota di** kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa berlaku ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf g. **(4) Penambahan jumlah kursi sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 26 ayat (2) huruf g diberikan kepada daerah pemilihan yang memiliki jumlah penduduk terbanyak secara berurutan.

Pasal 28

**(1) Dalam hal terjadi bencana yang mengakibatkan hilangnya** daerah pemilihan, daerah pemilihan tersebut dihapuskan. **(2) Alokasi kursi akibat hilangnya daerah pemilihan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan kembali sesuai dengan jumlah Penduduk.

Pasal 29

**(1) Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang** dibentuk setelah Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. **(2) Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD** kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi. **(3) Dalam . . .** --- PRESIDEN **(3) Dalam hal terjadi pembentukan kabupaten/kota baru** setelah Pemilu, dilakukan penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk sesuai dengan jumlah penduduk berdasarkan alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). **(4) Penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk dan** pembentukan daerah pemilihan di kabupaten/kota baru dilakukan untuk Pemilu berikutnya. **(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi kursi dan daerah** pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan dalam peraturan KPU. Bagian Keempat Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPD

Pasal 30

Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 (empat).

Pasal 31

Daerah pemilihan untuk anggota DPD adalah provinsi. Bagian Kesatu Data Kependudukan

Pasal 32

**(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data** kependudukan. **(2) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** harus sudah tersedia dan diserahkan kepada KPU paling lambat 12 (dua belas) bulan sebelum hari/tanggal pemungutan suara. Bagian Kedua . . . --- PRESIDEN Bagian Kedua Daftar Pemilih

Pasal 33

**(1) KPU kabupaten/kota menggunakan data kependudukan** sebagai bahan penyusunan daftar pemilih. **(2) Daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** sekurang-kurangnya memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih. **(3) Dalam penyusunan daftar pemilih sebagaimana dimaksud** pada ayat (1), KPU kabupaten/kota dibantu oleh PPS. **(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan** daftar pemilih diatur dalam peraturan KPU. Bagian Ketiga Pemutakhiran Data Pemilih

Pasal 34

**(1) KPU kabupaten/kota melakukan pemutakhiran data** pemilih berdasarkan data kependudukan dari Pemerintah dan pemerintah daerah. **(2) Pemutakhiran data pemilih diselesaikan paling lama** 3 (tiga) bulan setelah diterimanya data kependudukan. **(3) Dalam pemutakhiran data pemilih, KPU kabupaten/kota** dibantu oleh PPS dan PPK. **(4) Hasil pemutakhiran data pemilih digunakan sebagai** bahan penyusunan daftar pemilih sementara.

Pasal 35

**(1) Dalam pemutakhiran data pemilih sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), PPS dibantu oleh petugas pemutakhiran data pemilih yang terdiri atas perangkat desa/kelurahan, rukun warga, rukun tetangga atau sebutan lain, dan warga masyarakat. **(2) Petugas . . .** --- PRESIDEN **(2) Petugas pemutakhiran data pemilih sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PPS. Bagian Keempat Penyusunan Daftar Pemilih Sementara

Pasal 36

**(1) Daftar pemilih sementara disusun oleh PPS berbasis** rukun tetangga atau sebutan lain. **(2) Daftar pemilih sementara disusun paling lambat 1 (satu)** bulan sejak berakhirnya pemutakhiran data pemilih. **(3) Daftar pemilih sementara diumumkan selama 7 (tujuh)** hari oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. **(4) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada** ayat (3), salinannya harus diberikan oleh PPS kepada yang mewakili Peserta Pemilu di tingkat desa/kelurahan sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan. **(5) Masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta** Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diterima PPS paling lama 14 (empat belas) hari sejak hari pertama daftar pemilih sementara diumumkan. **(6) PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara** berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu.

Pasal 37

**(1) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6) diumumkan kembali oleh PPS selama 3 (tiga) hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu. **(2) PPS . . .** --- PRESIDEN **(2) PPS wajib melakukan perbaikan terhadap daftar pemilih** sementara hasil perbaikan berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari setelah berakhirnya pengumuman. **(3) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PPS kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK untuk menyusun daftar pemilih tetap. **(4) PPS harus memberikan salinan daftar pemilih sementara** hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada yang mewakili Peserta Pemilu di tingkat desa/kelurahan. Bagian Kelima Penyusunan Daftar Pemilih Tetap

Pasal 38

**(1) KPU kabupaten/kota menetapkan daftar pemilih tetap** berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan dari PPS. **(2) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disusun dengan basis TPS. **(3) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** ditetapkan paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya daftar pemilih sementara hasil perbaikan dari PPS. **(4) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disampaikan oleh KPU kabupaten/kota kepada KPU, KPU provinsi, PPK, dan PPS. **(5) KPU kabupaten/kota harus memberikan salinan daftar** pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kabupaten/kota.

Pasal 39

**(1) PPS mengumumkan daftar pemilih tetap sejak diterima** dari KPU kabupaten/kota sampai hari/tanggal pemungutan suara. **(2) Daftar . . .** --- PRESIDEN **(2) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** digunakan KPPS dalam melaksanakan pemungutan suara.

Pasal 40

**(1) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 38 ayat (2) dapat dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara. **(2) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) terdiri atas data pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPS, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar. **(3) Untuk dapat dimasukkan dalam daftar pemilih** tambahan, seseorang harus menunjukkan bukti identitas diri dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap di TPS asal. Bagian Keenam Penyusunan Daftar Pemilih bagi Pemilih di Luar Negeri

Pasal 41

**(1) Setiap Kepala Perwakilan Republik Indonesia** menyediakan data penduduk Warga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemilih Pemilu di negara akreditasinya. **(2) PPLN menggunakan data penduduk potensial pemilih** Pemilu untuk menyusun daftar pemilih di luar negeri.

Pasal 42

**(1) PPLN melakukan pemutakhiran data pemilih paling lama** 3 (tiga) bulan setelah diterimanya data penduduk Warga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemilih Pemilu. **(2) Pemutakhiran data pemilih oleh PPLN dibantu petugas** pemutakhiran data pemilih. **(3) Petugas . . .** --- PRESIDEN **(3) Petugas pemutakhiran data pemilih sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pegawai Perwakilan Republik Indonesia dan warga masyarakat Indonesia di negara yang bersangkutan. **(4) Petugas pemutakhiran data pemilih diangkat dan** diberhentikan oleh PPLN.

Pasal 43

**(1) PPLN menyusun daftar pemilih sementara.** **(2) Penyusunan daftar pemilih sementara dilaksanakan** paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiran data pemilih. **(3) Daftar pemilih sementara diumumkan selama 7 (tujuh)** hari oleh PPLN untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. **(4) Masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) diterima PPLN paling lama 7 (tujuh) hari sejak diumumkan. **(5) PPLN wajib memperbaiki daftar pemilih sementara** berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. **(6) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana** dimaksud pada ayat (5) digunakan PPLN untuk bahan penyusunan daftar pemilih tetap.

Pasal 44

**(1) PPLN menetapkan daftar pemilih sementara hasil** perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (6) menjadi daftar pemilih tetap. **(2) PPLN mengirim daftar pemilih tetap sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) kepada KPU dengan tembusan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

Pasal 45

**(1) PPLN menyusun daftar pemilih tetap dengan basis TPSLN** berdasarkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1). **(2) Daftar . . .** --- PRESIDEN **(2) Daftar pemilih tetap dengan basis TPSLN digunakan** KPPSLN dalam melaksanakan pemungutan suara.

Pasal 46

**(1) Daftar pemilih tetap dengan basis TPSLN sebagaimana** dimaksud Pasal 45 ayat (2) dapat dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan sampai hari/tanggal pemungutan suara. **(2) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) terdiri atas data pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPSLN, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN tempat yang bersangkutan terdaftar. Bagian Ketujuh Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap

Pasal 47

**(1) KPU kabupaten/kota melakukan rekapitulasi daftar** pemilih tetap di kabupaten/kota. **(2) KPU provinsi melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap** di provinsi. **(3) KPU melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara** nasional. Bagian Kedelapan Pengawasan dan Penyelesaian Perselisihan dalam Pemutakhiran Data dan Penetapan Daftar Pemilih

Pasal 48

**(1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota,** Panwaslu kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK dan PPS. **(2) Pengawas . . .** --- PRESIDEN **(2) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan** atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap luar negeri yang dilaksanakan oleh PPLN.

Pasal 49

**(1) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 48 menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, dan PPLN yang merugikan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, maka Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri menyampaikan temuan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, dan PPLN. **(2) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, PPK, PPS,** dan PPLN wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bagian Kesatu Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Pasal 50

**(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD** kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan: - Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih; - bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; - bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; - cakap . . . --- PRESIDEN - cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia; - berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat; - setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; - tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; - sehat jasmani dan rohani; - terdaftar sebagai pemilih; - bersedia bekerja penuh waktu; - mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; - bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan; - bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat-negara lainnya, pengurus pada badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; - menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu; - dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan - dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan. **(2) Kelengkapan . . .** --- PRESIDEN **(2) Kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR,** DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan: - kartu tanda Penduduk Warga Negara Indonesia; - bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah; - surat keterangan catatan kepolisian tentang tidak tersangkut perkara pidana dari Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat; - surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani; - surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih; - surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; - surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; - surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; - kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu; - surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan oleh 1 (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; - surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup. Bagian Kedua . . . --- PRESIDEN Bagian Kedua Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Pasal 51

**(1) Partai Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal** calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. **(2) Seleksi bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik.

Pasal 52

**(1) Bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51** disusun dalam daftar bakal calon oleh partai politik masing-masing. **(2) Daftar bakal calon anggota DPR ditetapkan oleh pengurus** Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat. **(3) Daftar bakal calon anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh** pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi. **(4) Daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota** ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota.

Pasal 53

Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 memuat paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.

Pasal 54

Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 memuat paling banyak 120% (seratus dua puluh perseratus) dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan.

Pasal 55

**(1) Nama-nama calon dalam daftar bakal calon sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 54 disusun berdasarkan nomor urut. **(2) Di dalam . . .** --- PRESIDEN **(2) Di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon. **(3) Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disertai dengan pas foto diri terbaru.

Pasal 56

Daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 diajukan kepada: - KPU untuk daftar bakal calon anggota DPR yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain. - KPU provinsi untuk daftar bakal calon anggota DPRD provinsi yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lain. - KPU kabupaten/kota untuk daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lain. Bagian Ketiga Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Pasal 57

**(1) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan** kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan. **(2) KPU provinsi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan** dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD provinsi dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan. **(3) KPU . . .** --- PRESIDEN **(3) KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap** kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah sekurang- kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.

Pasal 58

**(1) Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan** administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 57 tidak terpenuhi, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota mengembalikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada Partai Politik Peserta Pemilu. **(2) Dalam hal daftar bakal calon tidak memuat sekurang-** kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki daftar bakal calon tersebut. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses verifikasi bakal** calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diatur dengan peraturan KPU.

Pasal 59

**(1) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota meminta** kepada partai politik untuk mengajukan bakal calon baru anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai pengganti bakal calon yang terbukti memalsukan atau menggunakan dokumen palsu. **(2) Partai politik mengajukan nama bakal calon baru** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat permintaan dari KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota diterima oleh partai politik. **(3) Partai . . .** --- PRESIDEN **(3) Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan tidak** dapat mengajukan bakal calon pengganti apabila putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap membuktikan terjadinya pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu tersebut dikeluarkan setelah ditetapkannya daftar calon tetap oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. **(4) KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten kota melakukan** verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Bagian Keempat Pengawasan atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Pasal 60

**(1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota,** melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. **(2) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sehingga merugikan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, maka Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota menyampaikan temuan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. **(3) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib** menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Bagian Kelima Penyusunan Daftar Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota

Pasal 61

**(1) Bakal calon yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 57 disusun dalam daftar calon sementara oleh: - KPU untuk daftar calon sementara anggota DPR. - KPU . . . --- PRESIDEN - KPU provinsi untuk daftar calon sementara anggota DPRD provinsi. - KPU kabupaten/kota untuk daftar calon sementara anggota DPRD kabupaten/kota. **(2) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. **(3) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi dengan pas foto diri terbaru. **(4) Daftar calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan** DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sekurang-kurangnya pada 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional dan 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah serta sarana pengumuman lainnya selama 5 (lima) hari. **(5) Masukan dan tanggapan dari masyarakat disampaikan** kepada KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota paling lama 10 (sepuluh) hari sejak daftar calon sementara diumumkan. **(6) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota** mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon sementara partai politik masing- masing pada media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional.

Pasal 62

**(1) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota meminta** klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan dari masyarakat. **(2) Pimpinan partai politik harus memberikan kesempatan** kepada calon yang bersangkutan untuk mengklarifikasi masukan dan tanggapan dari masyarakat. **(3) Pimpinan partai politik menyampaikan hasil klarifikasi** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara tertulis kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. **(4) Dalam . . .** --- PRESIDEN **(4) Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada** ayat (3) menyatakan bahwa calon sementara tersebut tidak memenuhi syarat, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota memberitahukan dan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan. **(5) Pengajuan pengganti calon dan daftar calon sementara** hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari setelah surat pemberitahuan dari KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota diterima oleh partai politik. **(6) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota melakukan** verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi pengganti calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. **(7) Dalam hal partai politik tidak mengajukan pengganti** calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), urutan nama dalam daftar calon sementara diubah oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan urutan berikutnya.

Pasal 63

Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, maka KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 64

Dalam hal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan tidak terbukti adanya pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dibacakan setelah KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota menetapkan daftar calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, putusan tersebut tidak memengaruhi daftar calon tetap. Bagian Keenam . . . --- PRESIDEN Bagian Keenam Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPR dan DPRD

Pasal 65

**(1) KPU menetapkan daftar calon tetap anggota DPR.** **(2) KPU provinsi menetapkan daftar calon tetap anggota** DPRD provinsi. **(3) KPU kabupaten/kota menetapkan daftar calon tetap** anggota DPRD kabupaten/kota. **(4) Daftar calon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1),** ayat (2), dan ayat (3) disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi dengan pas foto diri terbaru.

Pasal 66

**(1) Daftar calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan** DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 65 diumumkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. **(2) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota** mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap partai politik masing-masing pada media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis** pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU. Bagian Ketujuh Tata Cara Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD

Pasal 67

**(1) Perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD kepada KPU melalui KPU provinsi. **(2) Kelengkapan . .** . --- PRESIDEN **(2) Kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPD** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan: - kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia; - bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah; - surat keterangan catatan kepolisian tentang tidak tersangkut perkara pidana dari Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat; - surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani; - surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih; - surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; - surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, dan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; - surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan - surat pernyataan tentang kesediaan hanya mencalonkan untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup. Bagian Kedelapan . . . --- PRESIDEN Bagian Kedelapan Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPD

Pasal 68

**(1) KPU melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran** dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD. **(2) KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota membantu** pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 69

**(1) Persyaratan dukungan minimal pemilih sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol dan dilengkapi fotokopi kartu tanda Penduduk setiap pendukung. **(2) Seorang pemilih tidak dibolehkan memberikan dukungan** kepada lebih dari 1 (satu) orang bakal calon anggota DPD. **(3) Dalam hal ditemukan bukti adanya data palsu atau data** yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih, bakal calon anggota DPD dikenai pengurangan jumlah dukungan minimal pemilih sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan. Bagian Kesembilan Pengawasan atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi Calon Anggota DPD

Pasal 70

**(1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota** melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPD yang dilakukan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. **(2) Dalam . . .** --- PRESIDEN **(2) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sehingga merugikan bakal calon anggota DPD, maka Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota menyampaikan temuan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. **(3) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib** menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Bagian Kesepuluh Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPD

Pasal 71

**(1) KPU menetapkan daftar calon sementara anggota DPD.** **(2) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU. **(3) Daftar calon sementara anggota DPD sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh KPU sekurang- kurangnya pada 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional dan 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah serta sarana pengumuman lainnya untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. **(4) Masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada KPU paling lama 10 (sepuluh) hari sejak daftar calon sementara diumumkan.

Pasal 72

**(1) Masukan dan tanggapan dari masyarakat untuk** perbaikan daftar calon sementara anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada KPU dengan disertai bukti identitas diri. **(2) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta klarifikasi kepada bakal calon anggota DPD atas masukan dan tanggapan dari masyarakat. ### Pasal 73 . . . --- PRESIDEN

Pasal 73

Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPD, maka KPU dan KPU provinsi berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 74

Dalam hal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan tidak terbukti adanya pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dibacakan setelah KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota menetapkan daftar calon tetap anggota DPD, putusan tersebut tidak memengaruhi daftar calon tetap. Bagian Kesebelas Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPD

Pasal 75

**(1) Daftar calon tetap anggota DPD ditetapkan oleh KPU.** **(2) Daftar calon tetap anggota DPD sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad dan dilengkapi dengan pas foto diri terbaru. **(3) Daftar calon tetap anggota DPD sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) diumumkan oleh KPU. **(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis** pencalonan anggota DPD ditetapkan oleh KPU. KAMPANYE Bagian Kesatu Kampanye Pemilu

Pasal 76

Kampanye Pemilu dilakukan dengan prinsip bertanggung jawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat. ### Pasal 77 . . . --- PRESIDEN

Pasal 77

**(1) Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana** kampanye. **(2) Kampanye Pemilu diikuti oleh peserta kampanye.** **(3) Kampanye Pemilu didukung oleh petugas kampanye.**

Pasal 78

**(1) Pelaksana kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD** provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota terdiri atas pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, juru kampanye, orang- seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. **(2) Pelaksana kampanye Pemilu anggota DPD terdiri atas** calon anggota DPD, orang-seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD. **(3) Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat.** **(4) Petugas kampanye terdiri atas seluruh petugas yang** memfasilitasi pelaksanaan kampanye.

Pasal 79

**(1) Pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 78 harus didaftarkan pada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. **(2) Pendaftaran pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) ditembuskan kepada Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota. Bagian Kedua Materi Kampanye

Pasal 80

**(1) Materi kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang** dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota meliputi visi, misi, dan program partai politik. **(2) Materi . . .** --- PRESIDEN **(2) Materi kampanye Perseorangan Peserta Pemilu yang** dilaksanakan oleh calon anggota DPD meliputi visi, misi, dan program yang bersangkutan. Bagian Ketiga Metode Kampanye

Pasal 81

Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dapat dilakukan melalui: - pertemuan terbatas; - pertemuan tatap muka; - media massa cetak dan media massa elektronik; - penyebaran bahan kampanye kepada umum; - pemasangan alat peraga di tempat umum; - rapat umum; dan - kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 82

**(1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81** huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah calon Peserta Pemilu ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang. **(2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81** huruf f dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. **(3) Masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan** ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.

Pasal 83

**(1) Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan kampanye** Pemilu secara nasional diatur dengan peraturan KPU. **(2) Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye** Pemilu anggota DPR dan DPD ditetapkan dengan keputusan KPU setelah KPU berkoordinasi dengan Peserta Pemilu. **(3) Waktu . . .** --- PRESIDEN **(3) Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye** Pemilu anggota DPRD provinsi ditetapkan dengan keputusan KPU provinsi setelah KPU provinsi berkoordinasi dengan Peserta Pemilu. **(4) Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye** Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan KPU kabupaten/kota setelah KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan Peserta Pemilu. Bagian Keempat Larangan dalam Kampanye

Pasal 84

**(1) Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang:** - mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; - melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; - menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain; - menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; - mengganggu ketertiban umum; - mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; - merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; - menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; - membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan - menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. **(2) Pelaksana . . .** --- PRESIDEN **(2) Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang** mengikutsertakan: - Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; - Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; - Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia; - pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; - pegawai negeri sipil; - anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; - kepala desa; - perangkat desa; - anggota badan permusyaratan desa; dan - Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. **(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** huruf a sampai dengan huruf i dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye. **(4) Sebagai peserta kampanye, pegawai negeri sipil dilarang** menggunakan atribut partai atau atribut pegawai negeri sipil. **(5) Sebagai peserta kampanye, pegawai negeri sipil dilarang** mengerahkan pegawai negeri sipil di lingkungan kerjanya dan dilarang menggunakan fasilitas negara. **(6) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1)** huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, ayat (2), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.

Pasal 85

**(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil** Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: - tidak . . . --- PRESIDEN - tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan - menjalani cuti di luar tanggungan negara. **(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat** negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan KPU. Bagian Kelima Sanksi atas Pelanggaran Larangan Kampanye

Pasal 86

Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) oleh pelaksana dan peserta kampanye, maka KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini.

Pasal 87

Dalam hal terbukti pelaksana kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung agar: - tidak menggunakan hak pilihnya; - menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah; - memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; - memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota tertentu; atau - memilih calon anggota DPD tertentu, dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. ### Pasal 88 . . . --- PRESIDEN

Pasal 88

Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 87 yang dikenai kepada pelaksana kampanye yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD digunakan sebagai dasar KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk mengambil tindakan berupa: - pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau - pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih. Bagian Keenam Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Paragraf 1 Umum

Pasal 89

**(1) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dapat** dilakukan melalui media massa cetak dan lembaga penyiaran sesuai dengan peraturan perundang- undangan. **(2) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan kampanye Pemilu oleh Peserta Pemilu kepada masyarakat. **(3) Pesan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan. **(4) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dalam** memberitakan, menyiarkan, dan mengiklankan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mematuhi larangan dalam kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84. **(5) Media . . .** --- PRESIDEN **(5) Media massa cetak dan lembaga penyiaran sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.

Pasal 90

**(1) Lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia** (TVRI), lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia (RRI), lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang Peserta Pemilu untuk menyampaikan materi kampanye. **(2) Lembaga penyiaran komunitas dapat menyiarkan proses** Pemilu sebagai bentuk layanan kepada masyarakat, tetapi tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye bagi Peserta Pemilu. **(3) Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia** menetapkan standar biaya dan persyaratan iklan kampanye yang sama kepada Peserta Pemilu. Paragraf 2 Pemberitaan Kampanye

Pasal 91

**(1) Pemberitaan kampanye dilakukan oleh lembaga** penyiaran dengan cara siaran langsung atau siaran tunda dan oleh media massa cetak. **(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran yang** menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan kampanye harus berlaku adil dan berimbang kepada seluruh Peserta Pemilu. Paragraf 3 Penyiaran Kampanye

Pasal 92

**(1) Penyiaran kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran** dalam bentuk siaran monolog, dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau suara pendengar, debat Peserta Pemilu, serta jajak pendapat. **(2) Pemilihan . . .** --- PRESIDEN **(2) Pemilihan narasumber, tema dan moderator, serta tata** cara penyelenggaraan siaran monolog, dialog, dan debat diatur oleh lembaga penyiaran. **(3) Narasumber penyiaran monolog, dialog, dan debat harus** mematuhi larangan dalam kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84. **(4) Siaran monolog, dialog, dan debat yang diselenggarakan** oleh lembaga penyiaran dapat melibatkan masyarakat melalui telepon, layanan pesan singkat, surat elektronik (e-mail), dan/atau faksimile. Paragraf 4 Iklan Kampanye

Pasal 93

**(1) Iklan kampanye Pemilu dapat dilakukan oleh Peserta** Pemilu pada media massa cetak dan/atau lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat. **(2) Iklan kampanye Pemilu dilarang berisikan hal yang dapat** mengganggu kenyamanan pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa. **(3) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib** memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye. **(4) Pengaturan dan penjadwalan pemuatan dan penayangan** iklan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran.

Pasal 94

**(1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang** menjual blocking segment dan/atau blocking time untuk kampanye Pemilu. **(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang** menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye Pemilu. **(3) Media . . .** --- PRESIDEN **(3) Media massa cetak, lembaga penyiaran, dan Peserta** Pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu Peserta Pemilu kepada Peserta Pemilu yang lain.

Pasal 95

**(1) Batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu di** televisi untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye. **(2) Batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu di** radio untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa kampanye. **(3) Batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah untuk semua jenis iklan. **(4) Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan** kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk setiap Peserta Pemilu diatur sepenuhnya oleh lembaga penyiaran dengan kewajiban memberikan kesempatan yang sama kepada setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3).

Pasal 96

**(1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran melakukan** iklan kampanye Pemilu dalam bentuk iklan kampanye Pemilu komersial atau iklan kampanye Pemilu layanan masyarakat dengan mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib** menentukan standar tarif iklan kampanye Pemilu komersial yang berlaku sama untuk setiap Peserta Pemilu. **(3) Tarif iklan kampanye Pemilu layanan masyarakat harus** lebih rendah daripada tarif iklan kampanye Pemilu komersial. **(4) Media . . .** --- PRESIDEN **(4) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib** menyiarkan iklan kampanye Pemilu layanan masyarakat non-partisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik. **(5) Iklan kampanye Pemilu layanan masyarakat sebagaimana** dimaksud pada ayat (4) dapat diproduksi sendiri oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran atau dibuat oleh pihak lain. **(6) Penetapan dan penyiaran iklan kampanye Pemilu layanan** masyarakat yang diproduksi oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran. **(7) Jumlah waktu tayang iklan kampanye Pemilu layanan** masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk jumlah kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

Pasal 97

Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan kampanye bagi Peserta Pemilu.

Pasal 98

**(1) Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers melakukan** pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media massa cetak. **(2) Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan** dalam Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. **(3) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** diberitahukan kepada KPU dan KPU provinsi. **(4) Dalam hal Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers** tidak menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak ditemukan bukti pelanggaran kampanye, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota menjatuhkan sanksi kepada pelaksana kampanye. ### Pasal 99 . . . --- PRESIDEN

Pasal 99

**(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2)** dapat berupa: - teguran tertulis; - penghentian sementara mata acara yang bermasalah; - pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu; - denda; - pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu untuk waktu tertentu; atau - pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian** sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers bersama KPU.

Pasal 100

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, iklan kampanye, dan pemberian sanksi diatur dengan peraturan KPU. Bagian Ketujuh Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Pasal 101

**(1) KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, dan** PPLN berkoordinasi dengan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan kantor perwakilan Republik Indonesia untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu. **(2) Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu oleh pelaksana** kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. **(3) Pemasangan . . .** --- PRESIDEN **(3) Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu pada tempat** yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tempat tersebut. **(4) Alat peraga kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan** oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara. **(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan dan** pembersihan alat peraga kampanye diatur dalam peraturan KPU. Bagian Kedelapan Peranan Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Kampanye

Pasal 102

**(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah** kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan memberikan kesempatan yang sama kepada pelaksana kampanye dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi kampanye. **(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah** kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pelaksana kampanye. Bagian Kesembilan Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye Pemilu

Pasal 103

Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan kampanye Pemilu.

Pasal 104

**(1) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan atas** pelaksanaan kampanye di tingkat desa/kelurahan. **(2) Pengawas . . .** --- PRESIDEN **(2) Pengawas Pemilu Lapangan menerima laporan dugaan** adanya pelanggaran pelaksanaan kampanye di tingkat desa/kelurahan yang dilakukan oleh PPS, pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye.

Pasal 105

**(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa** PPS dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu di tingkat desa/kelurahan, Pengawas Pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada Panwaslu kecamatan. **(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa** pelaksana kampanye, peserta kampanye, atau petugas kampanye dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu di tingkat desa/kelurahan, Pengawas Pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada PPS.

Pasal 106

**(1) PPS wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang** dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan kampanye di tingkat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2) dengan melakukan: - penghentian pelaksanaan kampanye Peserta Pemilu yang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu; - pelaporan kepada PPK dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana Pemilu terkait dengan pelaksanaan kampanye; - pelarangan kepada pelaksana kampanye untuk melaksanakan kampanye berikutnya; dan - pelarangan kepada peserta kampanye untuk mengikuti kampanye berikutnya. **(2) PPK menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf b dengan melakukan tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. ### Pasal 107 . . . --- PRESIDEN

Pasal 107

Dalam hal ditemukan dugaan bahwa pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye dengan sengaja atau lalai yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu di tingkat desa/kelurahan dikenai tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 108

**(1) Panwaslu kecamatan wajib menindaklanjuti laporan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) dengan melaporkan kepada PPK. **(2) PPK wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dengan meneruskan kepada KPU kabupaten/kota. **(3) KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memberikan sanksi administratif kepada PPS.

Pasal 109

**(1) Panwaslu kecamatan melakukan pengawasan atas** pelaksanaan kampanye di tingkat kecamatan. **(2) Panwaslu kecamatan menerima laporan dugaan** pelanggaran pelaksanaan kampanye di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh PPK, pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye.

Pasal 110

**(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa** PPK melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu di tingkat kecamatan, Panwaslu kecamatan menyampaikan laporan kepada Panwaslu kabupaten/kota. **(2) Dalam . . .** --- PRESIDEN **(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa** pelaksana kampanye, peserta kampanye atau petugas kampanye melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu di tingkat kecamatan, Panwaslu kecamatan menyampaikan laporan kepada Panwaslu kabupaten/kota dan menyampaikan temuan kepada PPK.

Pasal 111

**(1) PPK wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang** dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan kampanye di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) dengan melakukan: - penghentian pelaksanaan kampanye Peserta Pemilu yang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu; - pelaporan kepada KPU kabupaten/kota dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana Pemilu terkait dengan pelaksanaan kampanye; - pelarangan kepada pelaksana kampanye untuk melaksanakan kampanye berikutnya; dan/atau - pelarangan kepada peserta kampanye untuk mengikuti kampanye berikutnya. **(2) KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan melakukan tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 112

**(1) Panwaslu kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) dengan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota. **(2) KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan sanksi administratif kepada PPK. ### Pasal 113 . . . --- PRESIDEN

Pasal 113

**(1) Panwaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan** pelaksanaan kampanye di tingkat kabupaten/kota, terhadap: - kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang sedang berlangsung; atau - kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian pelaksana kampanye, peserta kampanye dan petugas kampanye melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang sedang berlangsung. **(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1), Panwaslu kabupaten/kota: - menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu; - menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran kampanye Pemilu yang tidak mengandung unsur pidana; - menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU kabupaten/kota tentang pelanggaran kampanye Pemilu untuk ditindaklanjuti; - meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana Pemilu kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; - menyampaikan laporan dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu oleh anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota kepada Bawaslu; dan/atau - mengawasi pelaksanaan rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang sedang berlangsung. ### Pasal 114 . . . --- PRESIDEN

Pasal 114

**(1) Panwaslu kabupaten/kota menyelesaikan laporan dugaan** pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) huruf a, pada hari yang sama dengan diterimanya laporan. **(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya** pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta kampanye di tingkat kabupaten/kota, Panwaslu kabupaten/kota menyampaikan temuan dan laporan tersebut kepada KPU kabupaten/kota. **(3) KPU kabupaten/kota menetapkan penyelesaian laporan** dan temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta kampanye pada hari diterimanya laporan. **(4) Dalam hal Panwaslu kabupaten/kota menerima laporan** dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu oleh anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota, Panwaslu kabupaten/kota meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu.

Pasal 115

**(1) KPU bersama Bawaslu dapat menetapkan sanksi** tambahan terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (3) selain yang diatur dalam Undang-Undang ini. **(2) Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 114 ayat (4) selain yang diatur dalam Undang-Undang ini, ditetapkan dalam kode etik yang disusun secara bersama oleh KPU dan Bawaslu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 116

Dalam hal Panwaslu kabupaten/kota menerima laporan dugaan adanya tindak pidana dalam pelaksanaan kampanye Pemilu oleh anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota, pelaksana dan peserta kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Panwaslu kabupaten/kota melakukan: - pelaporan . . . --- PRESIDEN - pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana Pemilu dimaksud kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau - pelaporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu tentang sanksi.

Pasal 117

Panwaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116.

Pasal 118

**(1) Panwaslu provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan** kampanye di tingkat provinsi, terhadap: - kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang sedang berlangsung; atau - kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian pelaksana kampanye, peserta kampanye dan petugas kampanye melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang sedang berlangsung. **(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1), Panwaslu provinsi: - menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu; - menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran kampanye Pemilu yang tidak mengandung unsur pidana; - menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU provinsi tentang pelanggaran kampanye Pemilu untuk ditindaklanjuti; - meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana Pemilu kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; - menyampaikan . . . --- PRESIDEN - menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan dugaan adanya tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu oleh anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi; dan/atau - mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu atau administratif yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang sedang berlangsung.

Pasal 119

**(1) Panwaslu provinsi menyelesaikan laporan dugaan** pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf a pada hari yang sama dengan diterimanya laporan. **(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya** pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta kampanye di tingkat provinsi, Panwaslu provinsi menyampaikan temuan dan laporan tersebut kepada KPU provinsi. **(3) KPU provinsi menetapkan penyelesaian laporan dan** temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta kampanye pada hari diterimanya laporan. **(4) Dalam hal Panwaslu provinsi menerima laporan dugaan** pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu oleh anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi, Panwaslu provinsi meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu.

Pasal 120

**(1) KPU bersama Bawaslu dapat menetapkan sanksi** tambahan terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) selain yang diatur dalam Undang-Undang ini. **(2) Sanksi . . .** --- PRESIDEN **(2) Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 119 ayat (4) selain yang diatur dalam Undang-Undang ini ditetapkan dalam kode etik yang disusun secara bersama oleh KPU dan Bawaslu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 121

Dalam hal Panwaslu provinsi menerima laporan dugaan adanya tindak pidana dalam pelaksanaan kampanye Pemilu oleh anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi, pelaksana dan peserta kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Panwaslu provinsi melakukan: - pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana Pemilu dimaksud kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau - pelaporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu tentang sanksi.

Pasal 122

Panwaslu provinsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120.

Pasal 123

**(1) Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan** kampanye secara nasional, terhadap: - kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Seretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu yang sedang berlangsung; atau - kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu yang sedang berlangsung. **(2) Dalam . . .** --- PRESIDEN **(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1), Bawaslu: - menerima laporan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu; - menyelesaikan temuan dan laporan adanya pelanggaran kampanye Pemilu yang tidak mengandung unsur pidana; - menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU tentang adanya pelanggaran kampanye Pemilu untuk ditindaklanjuti; - meneruskan temuan dan laporan tentang dugaan adanya tindak pidana Pemilu kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; - memberikan rekomendasi kepada KPU tentang dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu oleh anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota berdasarkan laporan Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota; dan/atau - mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengenaan sanksi kepada anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.

Pasal 124

**(1) Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya** pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) huruf a, Bawaslu menetapkan penyelesaian pada hari yang sama diterimanya laporan. **(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup tentang** dugaan adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta kampanye di tingkat pusat, Bawaslu menyampaikan te