(1) Mengesahkan Optional Protocol to the Convention on the
Rights of the Child on the Sale of Children, Child
Prostitution and Child Pornography (Protokol Opsional
Konvensi Hak-hak Anak mengenai Penjualan Anak,
Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak).
(2) Salinan naskah asli Optional Protocol to the Convention on
the Rights of the Child on the Sale of Children, Child
Prostitution and Child Pornography (Protokol Opsional
Konvensi Hak-hak Anak mengenai Penjualan Anak,
Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak) dalam bahasa
Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
