Langsung ke konten

PENGESAHAN OPTIONAL PROTOCOL TO THE CONVENTION ON THE RIGHTS

UU No. 10 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

(1) Mengesahkan Optional Protocol to the Convention on the

Rights of the Child on the Sale of Children, Child
Prostitution and Child Pornography (Protokol Opsional
Konvensi Hak-hak Anak mengenai Penjualan Anak,
Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak).

(2) Salinan naskah asli Optional Protocol to the Convention on

the Rights of the Child on the Sale of Children, Child
Prostitution and Child Pornography (Protokol Opsional
Konvensi Hak-hak Anak mengenai Penjualan Anak,
Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak) dalam bahasa
Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2012

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2012

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Hukum,

Suripto

---