Langsung ke konten

PENGESAHAN ROTTERDAM CONVENTION

UU No. 10 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 1998-09-11

Pasal 1

(1) Mengesahkan Rotterdam Convention on the Prior

Informed Consent Procedure for Certain Hazardous
Chemicals and Pesticides in International Trade
(Konvensi Rotterdam tentang Prosedur Persetujuan atas
Dasar Informasi Awal untuk Bahan Kimia dan Pestisida
Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional).

(2) Salinan naskah asli pengesahan Rotterdam Convention

on the Prior Informed Consent Procedure for Certain
Hazardous Chemicals and Pesticides in International
Trade (Konvensi Rotterdam tentang Prosedur
Persetujuan atas Dasar Informasi Awal untuk Bahan
Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam
Perdagangan Internasional) dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2013

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2013

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Hukum,

Suripto

---