Langsung ke konten

PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

UU No. 10 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5661) ditetapkan menjadi
Undang-Undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2015

,

ttd.

---