Langsung ke konten

BEA METERAI

UU No. 10 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
1. Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen.
2 Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam
bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang
dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
3 Tanda Tangan adalah tanda sebagai lambang nama
sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf,
teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau
cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda
tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan
transaksi elektronik.
4 Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel,
elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan
mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk
membayar pajak atas Dokumen.

1. Pihak

SK No 044356 A

---

PRESIDEN

1. Pihak Yang Terutang adalah pihak yang dikenai Bea
Meterai dan wajib membayar Bea Meterai yang terutang.
1. Pemeteraian Kemudian adalah pemeteraian yang
memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh
Menteri.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan danlatau badan,
baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak
berbadan hukum.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 2

(1) Pengaturan Bea Meterai dilaksanakan berdasarkan asas:

- kesederhanaan;
- efisiensi;
- keadilan;
- kepastian hukum; dan
- kemanfaatan.
(21 Pengaturan Bea Meterai bertujuan untuk:
- mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai
pembangunan nasional secara mandiri menuju
masyarakat Indonesia yang sejahtera;
- memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Bea
Meterai;
- menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat;
- menerapkan pengenaan Bea Meterai secara lebih adil;
dan
- menyelaraskan ketentuan Bea Meterai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

SK No 044357 A

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Objek Bea Meterai

Pasal 3

(1) Bea Meterai dikenakan atas:

- Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan
mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di
pengadilan.

(2) Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a, meliputi:
- surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan,
atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
- akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan
kutipannya;
- surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa
pun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen
transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam
bentuk apa pun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang,
minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse
risalah lelang;
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai
nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
yang:
1. menyebutkan penerimaan uang; atau
1. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau
sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
dan

  • Dokumen

SK No 051676 A

---

trRES IDEN

- Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 4

Bea Meterai dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap Dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Kedua
Tarif Bea Meterai

Pasal 5

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai
Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00
(sepuluh ribu rupiah).

Pasal 6

(1) Besarnya batas nilai nominal Dokumen yang dikenai

Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (21 huruf g dapat diturunkan atau dinaikkan
sesuai dengan kondisi perekonomian nasional dan
tingkat pendapatan masyarakat.

(2) Besarnya tarif Bea Meterai sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 dapat diturunkan atau dinaikkan
sesuai dengan kondisi perekonomian nasional dan
tingkat pendapatan masyarakat.

(3) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

dapat dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap yang
berbeda dalam rangka melaksanakan program
pemerintah dan mendukung pelaksanaan kebijakan
moneter dan/atau sektor keuangan.

(4) Perubahan

SK No 044359 A

---

PRESIDEN

(4) Perubahan besarnya batas nilai nominal Dokumen

yang dikenai Bea Meterai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), besarnya tarif Bea Meterai sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, atau Dokumen dan besaran
tarif tetap yang berbeda sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan
Ralryat Republik Indonesia.

Pasal 7

Bea Meterai tidak dikenakan atas Dokumen yang berupa:
- Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang:
1. surat penyimpanan barang;
1. konosemen;
1. surat angkutan penumpang dan barang;
1. bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
1. surat pengiriman barang untuk dijual atas
tanggungan pengirim; dan
1. surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan
surat sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai
dengan angka 5;
- segala bentuk ljazah;
- tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun,
uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang
berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang
diserahkan untuk mendapatkan pembayaran
dimaksud;
- tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara,
kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya
yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;

e.kuitansi...

SK No 044360 A

---

trRES IDEN

- kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk
penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan
itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan
daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan
intern organisasi;
- Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau
surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada
penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya
yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau
pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada
nasabah;
- surat gadai;
- tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil
dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk
apa pun; dan
- Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank
Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan
moneter.

Bagian Ketiga
Saat Terutang Bea Meterai

Pasal 8

(1) Bea Meterai terutang pada saat:

a Dokumen dibubuhi Tanda Tangan, untuk:
1. surat perjanjian beserta rangkapnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
huruf a;
1. akta notaris beserta grosse, salinan, dan
kutipannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (2) huruf b; dan

1. akta

SK No 044361 A

---

PRESIDEN

1. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta
salinan dan kutipannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c.
- Dokumen selesai dibuat, untuk:
1. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk
apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (21huruf d; dan
1. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk
Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan
nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e.
- Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa
Dokumen tersebut dibuat, untuk:
1. surat keterangan, surat pernyataan, atau surat
lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
huruf a;
1. Dokumen lelang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (2) huruf f; dan

1. Dokumen yang menyatakan jumlah uang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
huruf g.
- Dokumen diajukan ke pengadilan, untuk Dokumen
yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
b.
- Dokumen digunakan di Indonesia, untuk Dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang
dibuat di luar negeri.

(2) Menteri dapat menentukan saat lain terutangnya Bea

Meterai.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan saat lain

terutangnya Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

BABIII ...

SK No 044363 A

---

PRESIDEN
REFUtsLtK TNDONESIA

Bagian Kesatu

Pihak Yang Terutang Bea Meterai

Pasal 9

(1) Dokumen yang dibuat sepihak, Bea Meterai terutang

oleh pihak yang menerima Dokumen.

(2) Dokumen yang dibuat oleh 2 (dua) pihak atau lebih,

Bea Meterai terutang oleh masing-masing pihak atas
Dokumen yang diterimanya.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2), Dokumen berupa surat
berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21
huruf d, Bea Meterai terutang oleh pihak yang
menerbitkan surat berharga.

(4) Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di

pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(1) huruf b, Bea Meterai terutang oleh pihak yang

mengajukan Dokumen.

(5) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang

dibuat di luar negeri dan digunakan di Indonesia, Bea
Meterai terutang oleh pihak yang menerima manfaat
atas Dokumen.

(6) Ketentuan Pihak Yang Terutang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5) tidak menghalangi pihak atau para pihak untuk
bersepakat atau menentukan mengenai pihak yang
membayar Bea Meterai.

Bagian

SK No 044364 A

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Pemungut Bea Meterai

Pasal 10

(1) Pemungutan Bea Meterai yang terutang atas Dokumen

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat
dilakukan oleh pemungut Bea Meterai.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan pemungut

Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Menteri.

### Pasal 1 1

(1) Pemungut Bea Meterai wajib:

- memungut Bea Meterai yang terutang atas
Dokumen tertentu dari Pihak Yang Terutang;
- menyetorkan Bea Meterai ke kas negara; dan
- melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea
Meterai ke kantor Direktorat Jenderal Pajak.

(2) Pemungut Bea Meterai yang tidak melaksanakan

kewajiban pemungutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a danlatau huruf b, diterbitkan surat
ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan
tata cara perpajakan.

(3) Jumlah kekurangan Bea Meterai dalam surat ketetapan

pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (21sebesar Bea
Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau
tidak atau kurang disetor, ditambah sanksi
administratif sebesar 100%o (seratus persen) dari Bea
Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau
tidak atau kurang disetor.

(4) Pemungut...

SK No 044365 A

---

FRESIDEhI

(4) Pemungut Bea Meterai yang:

- terlambat menyetorkan Bea Meterai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan/atau
- tidak atau terlambat melaporkan pemungutan dan
penyetoran Bea Meterai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c,
diterbitkan surat tagihan pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

(5) Ketentuan mengenai tata cara pemungutan,

penyetoran, dan pelaporan Bea Meterai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri.

Pasal 12

(1) Pembayaran Bea Meterai yang terutang pada Dokumen

dilakukan dengan menggunakan:
- Meterai; atau
- surat setoran pajak.
(21 Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
berupa:
- Meterai tempel;
- Meterai elektronik; atau
- Meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh
Menteri.

(3) Setiap Orang wajib memperoleh izin untuk membuat

Meterai dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (21huruf c.

(4) Ketentuan

SK No 044366 A

---

PRES IDEN

### REPUBLIK INDENESIA

_t2_

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Bea

Meterai yang terutang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

(5) Pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 13

(1) Meterai tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12

ayat (2) huruf a memiliki ciri umum dan ciri khusus.

(2) Ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit memuat:
- gambar lambang negara Garuda Pancasila;
- frasa "Meterai Tempel"; dan
- angka yang menunjukkan nilai nominal.

(3) Setiap Meterai tempel selain memiliki ciri umum

sebagaimana dimaksud pada ayat (21juga memiliki ciri
khusus sebagai unsur pengaman yang terdapat pada
desain, bahan, dan teknik cetak.
(41 Ciri khusus pada Meterai tempel sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat bersifat terbuka, semi
tertutup, dan tertutup.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan ciri umum

dan ciri khusus pada Meterai tempel sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) serta
pemberlakuannya diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal14...

SK No 044367 A

---

IIRESIDEN

Pasal 14

(1) Meterai elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal

12 ayat (2) huruf b memiliki kode unik dan keterangan
tertentu.

(2) Ketentuan mengenai kode unik dan keterangan

tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Menteri.

Pasal 15

(1) Meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri

sebagaimana dimaksurd dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c
merupakan Meterai yang dibuat dengan menggunakan
mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi,
teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi
lainnya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Meterai dalam bentuk

lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.

Pasal 16

(1) Pemerintah berwenang menentukan keabsahan Meterai

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (21.

(2) Ketentuan mengenai tata cara untuk menentukan

keabsahan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 17

(1) Pemeteraian Kemudian dilakukan untuk:

- Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (21 yang Bea Meterainya tidak atau kurang
dibayar; dan/atau

  • Dokumen

SK No 044368 A

---

PRESIDEN

-t4-

- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di
pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf b.

(2) Pihak yang wajib membayar Bea Meterai melalui

Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan Pihak Yang Terutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9.

Pasal 18

(1) Bea Meterai yang wajib dibayar melalui Pemeteraian

Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ditentukan sebesar:
- Bea Meterai yang terutang atas Dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
huruf a ditambah dengan sanksi administratif; dan
- Bea Meterai yang terutang atas Dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
huruf b.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a sebesar lOOo/o (seratus persen) dari Bea

Meterai yang terutang.

Pasal 19

(1) Pihak Yang Terutang yang tidak atau kurang membayar

Bea Meterai yang terutang, diterbitkan surat ketetapan
pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara
perpajakan.

(2) Jumlah kekurangan Bea Meterai dalam surat ketetapan

pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Bea
Meterai yang tidak atau kurang dibayar ditambah
sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18 ayat (2).

Pasal 20

Ketentuan mengenai tata cara pembayaran Bea Meterai
melalui Pemeteraian Kemudian diatur dalam Peraturan
Menteri.

Pasal 21

(1) Pejabat yang berwenang dalam menjalankan tugas atau

jabatannya, dilarang:
- menerima, mempertimbangkan, atau menyimpan
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar;
- melekatkan Dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 yang Bea Meterainya tidak atau
kurang dibayar pada Dokumen lain yang berkaitan;
- membuat salinan, tembusan, rangkap, atau petikan
dari Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar;
dan/atau
- memberikan keterangan atau catatan pada
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar.
(21 Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

SK No 044370 A

---

trRESIDEN

_16_

Pasal22

(1) Bea Meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas

pembebasan dari pengenaan Bea Meterai, baik untuk
sementara waktu maupun selamanya, untuk:
- Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
yang menyatakan pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan dalam rangka percepatan
proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial
ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang
ditetapkan sebagai bencana alam;
- Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
yang menyatakan pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan yang digunakan untuk
melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat
keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat
komersial;
- Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dalam rangka mendorong atau melaksanakan
program pemerintah danl atau kebijakan lembaga
yang berwenang di bidang moneter atau jasa
keuangan; dan/atau
- Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional
yang telah mengikat berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perjanjian internasional atau berdasarkan asas
timbal balik.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas

pembebasan dari pengenaan Bea Meterai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 23

Bea Meterai yang terutang menjadi kedaluwarsa setelah
jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutang.

Pasal24
Setiap Orang yang:
- meniru atau memalsu Meterai yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia dengan maksud untuk
memakai atau meminta orang lain memakai Meterai
tersebut sebagai Meterai asli, tidak dipalsu, atau sah;
atau
- dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, membuat Meterai dengan menggunakan
cap asli secara melawan hukum, termasuk membuat
Meterai elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 dan Meterai dalam bentuk lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15, secara melawan hukum,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp5OO.0OO.OOO,O0 (lima
ratus juta rupiah).

Pasal 25

Setiap Orang yang memakai, menjual, menawarkan,
menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau
memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia:

  • Meterai

SK No 044372 A

---

FRESIDEN

- Meterai yang dipalsu atau dibuat secara melawan hukum
seolah-olah asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak
melawan hukum; atau
- barang yang dibubuhi Meterai sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, seolah-olah barang tersebut asli, tidak
dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,O0 (lima
ratus juta rupiah).

Pasal 26

Setiap Orang yang:
- menghilangkan tanda yang gunanya untuk
menunjukkan suatu Meterai tidak dapat dipakai lagi
pada Meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah
dipakai dengan maksud untuk memakai atau meminta
orang lain memakainya seolah-olah Meterai tersebut
belum dipakai;
- dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, menghilangkan Tanda Tangan, ciri, atau
tanda saat dipakainya Meterai Pemerintah Republik
Indonesia yang telah dipakai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku harus
dibubuhkan di atas atau pada Meterai tersebut; atau
- memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan,
mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan
ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Meterai
yang tandanya, Tanda Tangannya, cirinya, atau tanggal
dipakainya dihilangkan, seolah-olah Meterai tersebut
belum dipakai,
dipidana dengan pidaha penjara paling lama 3 (tiga) tahun
atau pidana denda paling banyak Rp2O0.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah).

SK No 044373 A

---

FRESIDEN

Pasal 27

Terhadap hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam
Undang-Undang ini, berlaku ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata
cara perpajakan.

Pasal 28

Pada saat Unda.ng-Undane ini mulai berlaku:
- Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang
dibayar yang dibuat sebelum Undang-Undang ini
berlaku, Bea Meterainya tetap terutang dan dibayar
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985
terrtang Bea Meterai.
b Meterai tempel yang telah dicetak berdasarkan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan
peraturan pelaksanaannya yang masih tersisa, masih
dapat digunakan sampai dengan jangka waktu 1 (satu)
tahun setelah Undang-Undang ini mulai berlaku dan
tidak dapat ditukarkan dengan uang atau dalam
bentuk apa pun.
C Meterai tempel yarrg digunakan untuk melakukan
pembayaran Bea Meterai yang terutang atas Dokumen
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat
digunakan dengan nilai total Meterai tempel yang
dibubuhkan pada Dokumen paling sedikit Rp9.000,00
(sembiian ribu rupiah).

Pasal 29

Tata cara pembayaran Bea Meterai yang terutang
berdasarkan Undang-Undang ini, yang dibayar dengan
menggunakan Meterai tempel yang telah dicetak
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985
tentang Bea Meterai beserta peraturan pelaksanaannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 hurrf b, diatur
dalam Peraturan Menteri.

Pasal 30

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
pelaksanaan dari Undang-Unda.ng Nomor 13 Tahun 1985
tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3313), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.

Pasal 31

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor
69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3313), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
202r.

Agar

SK No 044375 A

---

FRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 2O2O

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 2O2O

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

g Hukum dan
-undangan,

Djaman

SK No 051539 A

---

FRESIDEN