Dengan Undang-Unclang ini dibentuk:
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang yang
berkedudukan di kota Palembang;
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin yang
berkedudukan di kota Banjarnnasin;
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram yang
berkedudukan di kota Mataram; dan
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado yang
berkedudukan di kota Manado.
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA PALEMBANG,
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Palembang meliputi wilayah Provinsi Surnatera Selatan,
Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi l,ampung, dan
Provinsi Kepuiauan Bangka Belitung.
(2) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Banjarmasin meliputi wilayah Provinsi Kalimantan
Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan
Timur, Provinsi Kalimantan Barat, dan Provinsi
Kalimantan Utara.
(3) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Mataram meliputi wilayah Provinsi Bali, Provinsi Nusa
Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur'.
(4) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Manado meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi
Gorontalo, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara,
Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.
Pasal 3
(1) Seluruh pengadilan tata usaha negara di Provinsi ',vilayah
Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi f3engkulu,
Provinsi Lampung, dan Provinsi Kepulatran Bangka
Belitung merupakan pengadilan tingkat pertama dari
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang.
(2) Seluruh . .
SK No 134520 A
---
PRESIDEN
(2) Seluruh pengadilan tata usaha negara di wilayah provinsi
Kalimantan selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, provinsi
Kalimanlan Timur, Provinsi Kalimantan Barat, dan
Provinsi Kalimantan Utara merupakan pengadilan tingkat
pertama. dari Pengadilan Tinggi Tata Llsaha Negara
Banjarmasin.
(3) seluruh pengadilan tata usaha negara di wilayah provinsi
Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan provinsi Nusa
Tenggara Timur merupakan pengadilan tingkat pertarna
dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram.
(4) Seluruh pengadilan tata usaha negara di wilayah provinsi
Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, provinsi Maluku,
Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, dan provinsi papua
Barat merupakan pengadilan tingkat pertama dari
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.
Pasal 4
(1) Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Palembang, daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Medan dikurangi dengan daerah hr.rkum
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Banjarmasin, daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Jakarta dikurangi denga-n daerah hukum
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21.
(3) Dengan d.ibentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Mataram, daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Surabaya dikurangi dengan daerah hukum
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(4) Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Manado, daerah hukum Pengadilan Tinggi Tota Usaha
Negara Makassar dikurangi dengan daerah hukurrr
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
### Pasal 5 . .
SK No 134521 A
---
PRESIDEN
Pasal 5
(1) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Palembang, sengketa tata usaha negara yang
masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Palembang ditentukan sebagai berikut:
- sengketa tata usaha negara yang telah diperiksa, tetapi
belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Medan, tetap diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan; dan
- sengketa tata usaha negara yang telah diajukan ke
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, tetapi
belum diperiksa, dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Palembang untuk diperiksa dan
diputus.
(2) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Banjarmasin, sengketa tata usaha negara yang
masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Banjarmasin ditentukan sebagai berikut:
- sengketa tata usaha negara yang telah diperiksa, tetapi
belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Jakarta, tetap diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta; dan
- sengketa tata usaha negara yang telah diajukan ke
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, tetapi
belum diperiksa, dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Banjarnrasin untuk diperiksa dan
diputus.
(3) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Mataram, sengketa tata usaha negara yang masuk
ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Mataram ditentukan sebagai berikut:
- sengketa tata usaha negara yang telah diperiksa, tetapi
belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Surabaya, tetap diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya; dan
- sengketa tata usaha negara yang telah diajukan ke
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, tetapi
belum diperiksa, dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Mataram untuk diperiksa dan
diputus.
(4) Pada
SK No 078111 A
---
PRESIDEN
(4) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Manado, sengketa tata usaha negara yang masuk
ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Manado ditentukan sebagai berikut:
- sengketa tata usaha negara yang telah diperiksa, tetapi
belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Makassar, tetap diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar; dan
- sengketa tata usaha negara yang telah diajukan ke
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, tetapi
belum diperiksa, dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Manado untuk diperiksa dan
diputus.
Pasal 6
Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dilakukan setelah:
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang,
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin,
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan
- pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen,
serta penyediaan sarana dan prasarana pengadilan
dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintahan
Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintahan Provinsi Nusa
Tenggara Barat, dan Pemerintahan Provinsi Sulawesi
Utara wajib menyediakan lahan sesuai dengan standar
yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
(2) Penyediaan lahan untuk pendirian gedung Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Standar .
SK No 078110 A
---
PRESIDEN
(3) Standar bangunan gedung Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan
oleh Mahkamah Agung.
Pasal 8
(1) Mahkamah Agung menyediakan sarana dan prasarana
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang,
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin,
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manacio, paling
lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini
diundangkan.
(2) Mahkamah Agung wajib melaporkan perkembangan
penyediaan sarana dan prasarana pengadilan tinggi tata
usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Dewan Perwakilan Rakyat setiap tahun sampai
dengan penyediaan sarana dan prasarana pengadilan
tinggi tata usaha negara terpenuhi.
Pasal 9
Ketentuan mengenai pemindahan personel, penyerahan aset
dan dokumen, penyediaan sarana dan prasarana, serta
anggaran untuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram,
dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado ditetapkan
oleh Mahkamah Agung.
Pasal 10
Mahkamah Agung harus melaporkan pelaksanaan Undang-
Undang ini kepada Dewan Perwakilan Ralryat melalui alat
kelengkapan yang menangani bidang legislasi paling lambat
4 (empat) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
### Pasal 1 1
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 078108 A
---
PRESIDEN
8-
Agar setiap ora.ng mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2O2I
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2O2l
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETAzuAT NEGARA
Perundang-undangan
Hukum,
Silvanna Djaman
SK No 112969 A
---
PRESIDEN
