Langsung ke konten

PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

UU No. 10 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Kalimantan Timur adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi
Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan
Timur.
1. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di
wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Pasal 2

Tanggal 1 Januari 1957 merupakan tanggal pembentukan
Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan
Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1 106).
BABII ...

SK No 116728 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

3-

Pasal 3

Provinsi Kilimantan Timur terdiri dari 7 (tujuh) Kabupaten
dan 3 (tiga) Kota, yaitu:
- Kabupaten Kutai Kartanegara;
- Kabupaten Kutai Barat;
- Kabupaten Kutai Timur;
- Kabupaten Berau;
- Kabupaten Paser;
- Kabupaten Penaj am Paser Utara;
- Kabupaten Mahakam Ulu;
- Kota Samarinda;
- Kota Balikpapan; dan
- Kota Bontang.

Pasal 4

Ibu kota Provinsi Kalimantan Timur berkedudukan di Kota
Samarinda.

Pasal 5

(l) Provinsi Kalimantan Timur memiliki karakter potensi
sumber daya alam berupa hutan tetap, hutan produksi,
hutan lindung, hutan konvensi, perkebunan, dan bahan
galian berupa batu alam, batu bara, dan minyak bumi.

(2) Provinsi Kalimantan Timur memiliki karakter suku

bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter
religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan
kelestarian lingkungan.

BABIII ...

SK No I16729 A

---

PRESIDEN

Pasal 6

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Timur dalam:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi
Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1 106); dan
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957
tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I
Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang
No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan
Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun
1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 1168224

---

PRESlDEN

5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2022

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2.022

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

g Perundang-undangan
asi Hukum,

vanna Djaman

SK No 116834 A

---

PRESIDEN