Langsung ke konten

PROVINSI JAWA BARAT

UU No. 10 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor ll Tahun 195O
tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat.
yang ada di 2. Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota
wilayah Provinsi Jawa Barat.

Pasal2

(1) Tanggal 4 Juli 1950 merupakan tanggal

pembentukan Provinsi Jawa Barat berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1l Tahun l95O tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Barat.
(21 Tanggal 19 Agustus ditetapkan sebagai hari jadi
Provinsi Jawa Barat.

BABII ...

SK No l8ll02A

---

trI

Pasal 3

Provinsi Jawa Barat terdiri atas 18 (delapan belas)
kabupaten dan 9 (sembilan) kota, yaitu:
- Kabupaten Bogor;
- Kabupaten Sukabumi;
- Kabupaten Cianjur;
- Kabupaten Bandung;
- Kabupaten Garut;
- KabupatenTasikmalaya;
- Kabupaten Ciamis;
- Kabupaten Kuningan;
- Kabupaten Cirebon;
- KabupatenMajalengka;
- Kabupaten Sumedang;
- Kabupatenlndramayu;
- Kabupaten Subang;
- Kabupaten Purwakarta;
- Kabupaten Karawang;
- Kabupaten Bekasi;
- Kabupaten Bandung Barat;
- KabupatenPangandaran;
- Kota Bogor;
t.Kota...

SK No l8ll03 A

---

- Kota Sukabumi;
- Kota Bandung;
- Kota Cirebon;
- Kota Bekasi;
- Kota Depok;
- Kota Cimahi;
- Kota Tasikmalaya; dan
aa. Kota Banjar.

Pasal 4

Ibu kota Provinsi Jawa Barat berkedudukan di Kota
Bandung.

Pasal 5

Provinsi Jawa Barat memiliki karakteristik, yaitu:
- dengan ciri geogralis utama kawasan
dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan
dataran tinggi berupa pegunungan dan
kawasan taman nasional serta kawasan lindung dan
konservasi yang merupakan bagian dari potensi
kewilayahan Provinsi Jawa Barat;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian,
kehutanan, kelautan dan perikanan, pertambangan,
potensi pariwisata, potensi perdagangan, potensi
industri, potensi ekonomi kreatif, dan potensi lainnya;
dan
- suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki
karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung
tinegi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.

BABIII ...

SK No l8ll04A

---

Pasal 6

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor ll
Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang
ini.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang Nomor 1l Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Barat, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 9

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal

Agar

SK No l8ll05A

---

### REPUBLIK INDONES]A

Agar setiaP orang mengetahuinYa, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannYa dalam lembaran Negara RePublik
Indonesia.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2023

,

ttd

PRATIKNO

Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan keter:tuan Pasal 2O ayat (5)
Undanf-Undang Dasar Neg ra Republik Indonesia Tahun 1945.

Salinan sesuai dengan aslinYa

Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 181505 A

---

PRESIDEN