Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Provinsi Jawa Barat.
1. Kabupaten Bekasi adalah daerah kabupaten yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah
kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten
Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
1. Kecamatan
SK No 200088 A
---
PRESIDEN
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Bekasi.
