Langsung ke konten

KABUPATEN BEKASI DI PROVINSI JAWA BARAT

UU No. 101 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Provinsi Jawa Barat.
1. Kabupaten Bekasi adalah daerah kabupaten yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah
kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten
Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat.

1. Kecamatan

SK No 200088 A

---

PRESIDEN

1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Bekasi.

Pasal 2

Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Bekasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten
dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara
tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31;TLN NO. 2851).

Pasal 3

Kabupaten Bekasi terdiri atas 23 (dua puluh tiga) Kecamatan,
yaitu:
- Kecamatan Tarumajaya;
- Kecamatan Babelan;
- Kecamatan Sukawangi;
- Kecamatan Tambelang;
- Kecamatan Tambun Utara;
- Kecamatan Tambun Selatan;
- Kecamatan Cibitung;
- Kecamatan Cikarang Barat;

. i Kecamatan .

SK No 200089 A

---

PRESIDEN

-4
- Kecamatan Cikarang Utara;
- Kecamatan Karang Bahagia;
- Kecamatan Cikarang Timur;
- Kecamatan Kedung Waringin;
- Kecamatan Pebayuran;
- Kecamatan Sukakarya;
- Kecamatan Sukatani;
- Kecamatan Cabangbungin;
- Kecamatan Muaragembong;
- Kecamatan Setu;
- Kecamatan Cikarang Selatan;
- Kecamatan Cikarang Pusat;
- Kecamatan Serang Baru;
- Kecamatan Cibarusah; dan
- Kecamatan Bojongmangu.

Pasal 4

(1) Kabupaten Bekasi mempunyai batas daerah:

- sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa dan
Kabupaten Karawang;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Karawang;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bogor;
dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kota Administrasi
Jakarta Timur dan Kota Administrasi Jakarta Utara
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta
Kota Bekasi.

(2) Penegasan . .

SK No 200090 A

---

PRESIDEN

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bekasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Bekasi berkedudukan di Kecamatan
Cikarang Pusat.

Pasal 6

Kabupaten Bekasi memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah, kepulauan, sungai, dan situ yang merupakan
bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Jawa Barat.
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan,
pertambangan, perindustrian, pariwisata, perdagangan,
jasa, ekonomi kreatif, dan potensi lainnya; dan
- suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki
karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung
tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan, dengan
semboyan Suatantra Wibauta Mukti.

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal8...

SK No 200091 A

---

PRESIDEN
REPUBtJK INDONESIA

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal
8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Bekasi dalam Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-
daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat
(Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 196813l;
TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 200092 A

---

PR.ESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
lndonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
i Hukum,

*
vanna Djaman
!K

SK No 208518 A

---

PRESIDEN