Langsung ke konten

KABUPATEN BOGOR DI PROVINSI JAWA BARAT

UU No. 102 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi
Jawa Barat.
1. Kabupaten Bogor adalah daerah kabupaten yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Barat.

1. Kecamatan

SK No 200098 A

---

PRESIDEN

1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Bogor.

Pasal 2

Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Bogor berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten
dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal
8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).

Pasal 3

Kabupaten Bogor terdiri atas 40 (empat puluh) Kecamatan,
yaitu:
- Kecamatan Cibinong;
- Kecamatan Gunungputri;
- Kecamatan Citeureup;
- Kecamatan Sukaraja;
- Kecamatan Babakan Madang;
- Kecamatan Jonggol;
- Kecamatan Cileungsi;
- Kecamatan Cariu;
- Kecamatan Sukamakmur;
- Kecamatan Parung;

  • Kecamatan

SK No 200099 A

---

PRESIDEN

- Kecamatan Gunungsindur;
- Kecamatan Kemang;
- Kecamatan Bojonggede;
- Kecamatan Leuwiliang;
- Kecamatan Ciampea;
- Kecamatan Cibungbulang;
- Kecamatan Pamijahan;
- Kecamatan Rumpin;
S. Kecamatan Jasinga;
- Kecamatan Parungpanjang;
- Kecamatan Nanggung;
V. Kecamatan Cigudeg;
- Kecamatan Tenjo;
- Kecamatan Ciawi;
- Kecamatan Cisarua;
Z. Kecamatan Megamendung;
aa. Kecamatan Caringin;
bb. Kecamatan Cijeruk;
CC. Kecamatan Ciomas;
dd. Kecamatan Dramaga;
ee. Kecamatan Tamansari;
ff. Kecamatan Klapanunggal;
oo Kecamatan Ciseeng; bb'
hh. Kecamatan Rancabungur;
ii. Kecamatan Sukajaya;
jj. Kecamatan Tanj ungsari ;
kk. Kecamatan Tajurhalang;
1. Kecamatan Cigombong;

mm. Kecamatan

SK No 200100 A

---

EtrEIEtrN

mm. Kecamatan Leuwisadeng; dan
nn. KecamatanTenjolaya.

Pasal 4

(1) Kabupaten Bogor mempunyai batas daerah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Provinsi
Banten serta Kota Depok dan Kota Bekasi;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bekasi,
Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Cianjur
dan Kabupaten Sukabumi; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lebak
Provinsi Banten.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bogor sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Bogor berkedudukan di Kecamatan
Cibinong.

Pasal 6

Kabupaten Bogor memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama sebagian besar
berupa dataran tinggi, perbukitan dan pegunungan yang
merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi
Jawa Barat;
- potensi sumber daya alam bempa pertanian,
pertambangan, perindustrian, pariwisata, perdagangan,
jasa, ekonomi kreatif, dan potensi lainnya; dan
- suku bangsa dan kultural yang bersifat multietnis serta
memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus
menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian
lingkungan, dengan semboyan Pragoga Tohaga Sagaga.

BABIII ...

SK No 208695 A

---

FRESIDEN

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal
8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Bogor dalam Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah
kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita
Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 205966 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Perundang-undangan dan
trasi Hukum,

E
tr.tY*
S Djaman
tK

SK No 208522 A

---

PRESIDEN