Langsung ke konten

KOTA BANDUNG DI PROVINSI JAWA BARAT

UU No. 104 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
1. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Provinsi
Jawa Barat.
1. Kota Bandung adalah daerah kota yang berada di wilayah
Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan
pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat
dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954
tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17
Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan
Kota-Kota Kecil di Jawa, yang menjadi dasar
pembentukan Kota Bandung.

1. Kecamatan

SK No 205982 A

---

FRESIDEN

### REPUBLIK II{DONESIA

1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota
Bandung.

Pasal 2

Tanggal 15 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kota Bandung berdasarkan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar
dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa
Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954
tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 77
Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan
Kota-Kota Kecil di Jawa.

Pasal 3

Kota Bandung terdiri atas 30 (tiga puluh) Kecamatan, yaitu
- Kecamatan Sukasari;
- Kecamatan Coblong;
- Kecamatan Babakan Ciparay;
- Kecamatan Bojongloa Kaler;
- Kecamatan Andir;
- Kecamatan Cicendo;
- Kecamatan Sukajadi;
- Kecamatan Cidadap;
- Kecamatan Bandung Wetan;
- KecamatanAstanaanyar;
- Kecamatan Regol;

  • Kecamatan. .

SK No205983 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IHDONESIA

- KecamatanBatununggal;
- Kecamatan Lengkong;
- Kecamatan Cibeunying Kidul;
- Kecamatan Bandung Kulon;
- Kecamatan Kiaracondong;
- Kecamatan Bojongloa Kidul;
- Kecamatan Cibeunying Kaler;
- Kecamatan Sumur Bandung;
- Kecamatan Antapani;
- Kecamatan Bandung Kidul;
- Kecamatan Buahbatu;
- KecamatanRancasari;
- KecamatanArcamanik;
- Kecamatan Cibiru;
- KecamatanUjungberung;
aa. Kecamatan Gedebage;
bb. Kecamatan Panyileukan;
cc. Kecamatan Cinambo; dan
dd. Kecamatan Mandalajati.

Pasal 4

(1) Kota Bandung mempunyai batas daerah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bandung
Barat dan Kabupaten Bandung;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Bandung;

  • sebelah

SK No205984A

---

FRESIDEN

### REPUBLIK II{DOHESIA

- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Bandung; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bandung
Barat dan Kota Cimahi.
(21 Penegasan batas daerah Kota Bandung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Kota Bandung memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama dataran tinggi
berupa pegunungan dan sebagian dataran rendah berupa
cekungan, serta berada di Kawasan Strategis Nasional
Perkotaan Cekungan Bandung;
- potensi industri ekonomi kreatif, pariwisata, serta seni;
dan
c suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku
dengan mayoritas suku Sunda, kekayaan sejarah
Pasundan, kesenian, dan kearifan lokal yang
menunjukkan karakter religius serta ketinggian adat
istiadat masyarakat Sunda.

Pasal 6

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal7...

SK No 205985 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IHDONESIA

Pasal 7

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan
dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Perubahan Undang-Undang Nr L6 dan Nr 17 Tahun-1950
tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di
Jawa, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kota Bandung dalam Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah
Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa
Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan
Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan
Kota-Kota Kecil di Jawa, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 9

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 205986 A

---

PRESIOEN

### REPUBLIK TNDONESIA

-7
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam l,embaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

ti Bidang Perundang-undangan dan
Administrasi Hukum,
+{-
ia Si r[".,.," oi"rn an

SK No 20t1530 A

---

PRESIDEN