Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi
Jawa Barat.
1. Kota Cirebon adalah daerah kota yang berada di wilayah
Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan
daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi
jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah
Istimewa Joglakarta sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun L954 tentang
Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun- 1950
tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota
Kecil di Jawa.
1. Kecamatan . . .
SK No20018l A
---
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota
Cirebon.
