Langsung ke konten

MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN

UU No. 11 Tahun 1957 berlaku

Ditetapkan: 1953-01-01

Pasal 1

Bagian VI (Kementerian Pertahanan) dari anggaran Republik Indonesia
yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas
Undang-undang tahun 1954 Nomor 45 (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1954 Nomor 116) diubah dan ditambah sebagai berikut:

## BAB I (Pengeluaran)

6.1 Kementerian dan pengeluaran umum,
dikurangkan dengan................ Rp. 7.294.000,-
6.1A Missi Militer Belanda, dikurangkan
dengan .......................... Rp. 6.424.000,-
6.2 Angkatan Darat, ditambah dengan .. Rp.593.715.000,-
6.2A C.T.N., dikurangi dengan ......... Rp. 5.029.000,-
6.2B Demoblisian Pelajar, dikurangkan
dengan ........................... Rp. 9.143.000,-
6.3 Angkatan Laut, ditambah dengan ... Rp. 24.499.000,-
6.4 Angkatan Udara, dikurangi dengan.. Rp. 35.357.000,-
6.5 Pengeluaran tak tersangka dikurangi
dengan ........................... Rp. 45.769.000,-

### Pasal 2…

---

PRESIDEN

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku
surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 25 Maret 1957.

INDONESIA,

ttd
SUKARNO

Diundangkan
pada tanggal 8 April 1957.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
ttd
SUNARJO

ttd