Langsung ke konten

KENAIKAN TARIP UANG RAMBU *)

UU No. 11 Tahun 1958 berlaku

Ditetapkan: 1958-03-06

Pasal 1

(1) Uang rambu yang disebut dalam "Bakengeldordonnantie 1935"

(Staatsblad 1935 No. 468) seperti diubah dengan Ordonnantie-
ordonnantie dalam Staatsblad 1936 No. 651 dan Staatsblad 1947
No. 74 beserta pembayaran yang setinggi-tingginya dari uang
rambu yang disebut di dalamnya, kecuali jumlah Pembayaran yang
setinggi-tingginya yang disebut dalam pasal 2 ayat 3, dinaikkan
dengan 100%.

(2) Jumlah pembayaran yang setinggi-tingginya secara berlangganan,

seperti yang disebut dalam pasal 2 ayat 3 dari
"Bakengeldordonnantie 1935" (Staatsblad 1935 No. 468) yang

www.djpp.depkumham.go.id

---

diubah dengan Ordonnantie-ordonnantie dalam Staatsblad 1936
No. 651 dan Staatsblad 1947 No. 74, ditetapkan Rp. 27.000,-
(duapuluh tujuh ribu rupiah).

(3) Tarip uang rambu setinggi-tingginya yang disebut dalam

"Bakengeldverordening 1935 (Staatsblad 1935 No. 469) yang
diubah dengan Regeringsverordening dalam Staatsblad 1936 No.
652 dan Ordonnantie dalam Staatsblad 1947 No. 74 dinaikkan
dengan 100%.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 1958

INDONESIA,

SUKARNO

NAZIR.

Diundangkan
pada tanggal 18 Maret 1958

www.djpp.depkumham.go.id

---

MENGENAI

UANG RAMBU

Menyediakan suatu system perambuan dan penerangan pantai
diperairan Indonesia adalah kewajiban Negara.
Untuk keperluan ini dan pemeliharaannya diminta dari kapal-kapal
pembayaran menurut tarip yang ditetapkan sekedar penutup ongkos-
ongkos eksploitasi.
Angka-angka pengeluaran dan penerimaan untuk Dinas
Perambuan dan Penerangan Pantai dari 3 tahun berturut-turut adalah
sebagai berikut:

1952 Rp. 14.905.000,- Rp. 6.000.000,-
1953 Rp. 15.838.600,- Rp. 11.000.000,-
1954 Rp. 10.000.000,- Rp. 9.000.000,-

Di samping itu perlu sekali dipertimbangkan pembaharuan alat-
alat perambuan.
Tentang angka pengeluaran tersebut di atas dikemukakan bahwa
jumlah-jumlah itu bukan merupakan pengeluaran yang sebenarnya,
melainkan disesuaikan dengan Anggaran Belanja yang tersedia, yang
sebetulnya sangat kurang untuk dapat memelihara dan memperbaharui
alat-alat perambuan dan penerangan pantai semestinya.
Mengingat hal tersebut di atas maka diusulkan agar tarip uang
rambu dinaikkan dengan 100%.
Kenaikan ini dianggap cukup untuk sementara waktu, karena pada
tahun 1947 pembayaran tersebut telah dinaikkan dengan 100%.
Menurut pasal 2 ayat 3 Bakengeldordonnantie, untuk pembayaran
uang rambu secara berlangganan ditetapkan jumlah maximum sebesar
Rp. 12.150,-
Jumlah tersebut adalah uang rambu yang harus dibayar untuk
kapal-kapal yang berukuran 27.000 m3 = 9540 B.R.T. ke atas.
Berhubung dengan perkembangan pelayaran pada umumnya,
batas tersebut sekarang dipandang terlalu rendah.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Dengan undang-undang ini batas itu ditetapkan 40.000 m3 =
14.134 B.R.T., sehingga pembayaran secara berlangganan, setinggi-
tingginya ditetapkan Rp. 27.000,-

CATATAN

*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-27 pada tanggal 21
Pebruari 1958 pada hari Jum'at, P. 268/1958

Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA

Sumber: LN 1958/25; TLN NO. 1554

www.djpp.depkumham.go.id